Koordinasi dan Supervisi Dana Pendidikan sebagai Salah Satu Upaya Pencegahan Korupsi Medan, 4 November 2014
Film KPK
Agenda: Memahami Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Dana Pendidikan Rencana Aksi Korsup Dana Pendidikan (Kementerian Agama) Peran Kemenag dalam Pengawalan Dana Pendidikan
Apa itu Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Dana Pendidikan?
Definisi Korupsi Psl 2 ayat (1) UU No 31/1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Setiap orang yang secara MELAWAN HUKUM melakukan perbuatan MEMPERKAYA DIRI SENDIRI atau ORANG LAIN atau suatu KORPORASI yang dapat MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA atau PEREKONOMIAN NEGARA, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Jenis Korupsi UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi: KERUGIAN KEUANGAN NEGARA: Pasal 2, Pasal 3 SUAP-MENYUAP: Pasal 5 (1) a &b, Pasal 13, Pasal 5 (2), Pasal 12 a&b, Pasal 11, Pasal 6 (1) a & b, Pasal 6 (2), Pasal 12 c&d PENGGELAPAN DALAM JABATAN: Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a,b dan c PEMERASAN: Pasal 12 huruf e, g & f, PERBUATAN CURANG: Pasal 7 (1)a, b, c, & d, Pasal 7 (2), Pasal 12 (h) BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN: Pasal 12 huruf i GRATIFIKASI: Pasal 12 B jo Pasal 12 C
Reengineering /Reframing Culture Alur Pikir Upaya Pencegahan Korupsi Penyebab Korupsi Administrasi/Sistem Orang/ Perilaku Kultur II I Fraud Control Plan III Masalah Akhlaq/ Moral Reengineering /Reframing Culture Proses Intervensi Proses Intervensi - Values - Local Wisdom Manusia Berintegritas (profesional) - Sistem Pengendalian - Corporate Culture Tunas Integritas Proses Intervensi Keluarga
Koordinasi dan Supervisi Koordinasi adalah dalam melaksanakan tugasnya KPK memberikan pengarahan, pedoman, petunjuk atau melakukan kerjasama dengan instansi terkait dengan kegiatan pemberantasan korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan public berpotensi korupsi (penjelasan Pasal 6) UU No. 30 tahun 2002 ttg. KPK (pasal 6) Koordinasi Supervisi Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Pencegahan Tipikor Monitor penyelenggaraan Pemerintahan Supervisi adalah tindakan pemantauan, pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan Tipikor, dan instansi yang dalam pelayanan public berpotensi korupsi (draft penjelasan RUU KPK) Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ke Empat Amanah Konstitusi: Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ke Empat Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. (pasal 23 ayat 1) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (Pasal 31 ayat 4) www.kpk.go.id Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Anggaran Pendidikan: Anggaran pendidikan 2003-2013 (satu dasawarsa) telah mencapai 2.000 Triliun (sumber: ICW) Pada tahun 2014, anggaran pendidikan mencapai Rp.368 triliun (130 T belanja pemerintah pusat dan 238 T transfer daerah) (rincian detil terlampir)
Komponen Anggaran (APBN 2014) Jumlah (Milliar Rupiah) UU APBN 2014 No Komponen Anggaran (APBN 2014) Jumlah (Milliar Rupiah) I Belanja Pemerintah Pusat 130.279.572.499 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 80.661.026.761 2. Kementerian Agama 42.566.934.663 3. K/L Lainnya: Kementerian Keuangan Kementerian Pertania Kementerian Perindustrian Kementerian ESDM Kementerian Perhubungan Kementerian Kesehatan Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Tenaga Nuklir Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Pertahanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Kementerian Koperasi dan UKM Kementerian Komunikasi dan Informatika 7.051.611.075 678.219.290 55.610.000 421.438.189 78.500.000 1.700.000.000 1.320.890.800 57.537.000 252.485.000 250.000.000 17.000.000 1.103.549.000 131.016.596 428.500.000 310.000.000 215.000.000 31.865.200 II Transfer Daerah 238.619.487.484 Bagian Anggaran Pendidikan yang Diperkirakan dalam DBH DAK Pendidikan Bagian Anggaran Pendidikan yang Diperkirakan dalam DAU Dana Tambahan Penghasilan Guru (DTPG) PNSD Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagian Anggaran Pendidikan yang Diperkirakan dalam Otsus Dana Insentif Daerah (DID) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 982.482.550 10.041.300.000 135.644.273.026 1.853.600.000 60.540.700.000 4.094.631.908 1.387.800.000 24.074.700.000
Potret Pendidikan Indonesia: Penduduk usia sekolah yang belum sekolah (3-23 tahun) mencapai angka 30 juta jiwa (34% dari total penduduk usia sekolah) (sumber: PDSP Kemdikbud 2012) Lulusan tidak melanjutkan mencapai 18% untuk SD, 7% untuk SMP dan 52% untuk SM (sumber: PDSP Kemdikbud 2012) Ruang kelas rusak (ringan dan berat) masih cukup tinggi (28% untuk tingkat TK, 24% untuk SD, 15% untuk SMP, 11% untuk SMU/SMK) (sumber: PDSP Kemdikbud 2012) Periode 2003-2013 ditemukan 296 kasus korupsi dana pendidikan yang disidik penegak hukum dan menyeret 479 orang sebagai tersangka. Kerugian negara mencapai Rp619 Milyar. Tetapi masih banyak kasus dalam pengelolaan dana pendidikan yang lolos dari penindakan (Sumber: Laporan Kajian Satu Dasawarsa Korupsi Pendidikan ICW 2013)
Lembaga Paling Korup di Indonesia Hasil survei : 72% korupsi meningkat 20% kondisi sama 8% korupsi menurun Upaya pemberantasan korupsi: 65% belum efektif 32% sudah efektif 3% tidak yakin efektif atau tidak Lembaga paling korup parlemen, peradilan dan birokrasi Dalam kaitan dengan layanan publik, sebanyak 53% menyatakan diminta untuk membayar suap saat berurusan dengan polisi. Selain itu, 30% orang yang berurusan dengan lembaga pengadilan membayar suap. Global Corruption Barometer, 2013
Objek dan Modus Korupsi Pendidikan Sumber: Laporan Kajian Satu Dasawarsa Korupsi Pendidikan, ICW 2013
Lembaga Tempat Korupsi dan Jabatan Tersangka Korupsi Pendidikan Sumber: Laporan Kajian Satu Dasawarsa Korupsi Pendidikan, ICW 2013
Siapa Yang Harus Memberantas Korupsi? Masyarakat Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan PERAN SERTA MASYARAKAT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 ayat 3 UU 30/2002
Upaya Pencegahan Korupsi (Dana Pendidikan): Untuk mendorong terlaksananya kegiatan pendidikan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana pendidikan, perlu didorong upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah. Salah satu upaya perbaikan dilakukan dengan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) antar instansi yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan (Kemdikbud, Kemenag, Kemdagri, Kemkeu, BPKP dan KPK) Partner KPK adalah APIP (dari Kemdikbud, Kemenag, Kemdagri, Kemkeu dan BPKP). Kemdagri diharapkan berperan sebagai pembina Pemerintah Daerah.
Overview Kegiatan Korsup Dana Pendidikan (1) Rapat upaya peningkatan pengawasan pengelolaan APBN sektor pendidikan pada tanggal 5 November 2012 di KPK Paparan pemetaan masalah dana pendidikan dari 5 K/L (Kemdikbud, Kemenag, Kemdagri, Kemkeu, BPKP) pada tanggal 5 Maret 2013 di KPK
Overview Kegiatan Tim Korsup Dana Pendidikan 6 K/L Tahun 2014 (2) Penandatangan Rencana Aksi pencegahan korupsi dana pendidikan tahun 2014 (Pedoman Kegiatan Korsupdik) oleh Inspektur Jenderal 5 K/L dan Deputi Pencegahan KPK pada Desember 2013 Rapat Progres Implementasi Rensi Korsupdik 6 K/L TW I 2014 pada tanggal 8 April 2014 Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di Kota Bandung Mei 2014 Penyusunan Pedoman Audit Dana Pendidikan (TPG) oleh BPKP, Kemdikbud, Kemenang dan KPK pada tanggal 21-22 Mei 2014 Sosialisasi dan Workshop Rencana Aksi Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Dana Korupsi di Daerah pada tanggal 25-26 Juni 2014
Kegiatan Tim Korsup Dana Pendidikan 6 K/L Tahun 2014 (Kegiatan Selanjutnya) Monitoring dan evaluasi dana pendidikan (TPG) ke 33 provinsi Rekonsiliasi dana transfer daerah dari pemda dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sosialisasi dan distribusi pedoman audit dana pendidikan ke daerah Peningkatan kompetensi audit inspektorat daerah Pendidikan anti korupsi di daerah (Kab. Badung, Kota Semarang)
Tujuan Kegiatan Korsup Dana Pendidikan Mengidentifikasi kelemahan sistem pada pengelolaan dan pengawasan dana sektor pendidikan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi bersama lintas instansi pengelola dan pengawas dana pendidikan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut
Rencana Aksi Korsup Dana Pendidikan (Kementerian Agama)
Hasil Pemetaan Resiko Tim Korsup Pendidikan Akar Permasalahan Lemahnya Pengendalian Internal Lemahnya Sistem Adminis -trasi Perbuatan Penyim- pangan Adanya kekosongan pengawasan Lemahnya kontrol publik / sosial
Kerangka Rencana Aksi Membuat program rutin monev, program sosialisasi, program audit dana Pendidikan di daerah , FGD dengan inspektorat daerah Melakukan monev di daerah, evaluasi program sosialisasi aturan,program, dan kegiatan dana pendidikan Control Environment Risk Assessment Control Activities Information & Communication Monitoring Activities Menetapkan & mengimplementasikan roadmap pembangunan sistem pendataan & sistem e-monitoring,publikasi aturan di website Membuat aturan transparansi publikasi penggunaan dana, aturan reward & punishment, PAK, peningkatan kompetensi audit inspektorat daerah Menyusun peta resiko dana pendidikan Adapted: COSO (2013)
Upaya yang bisa dilakukan: Pendidikan anti korupsi Membangun sistem anti korupsi (sistem perencanaan, penganggaran, dan implementasi belanja dana pendidikan) termasuk transparansi pengelolaan dana pendidikan Memberdayakan para pemangku kepentingan pendidikan (guru, peserta didik, dinas pendidikan, aparat pengawas) Meningkatkan kontrol publik/sosial
RENCANA AKSI PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN PADA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA A CONTROL ENVIRONMENT RENCANA AKSI 1. Membuat aturan terkait mekanisme reward and punishment. Akan dikoordinasikan bersama dengan eselon I pusat Kemenag 2. Melakukan pendidikan anti korupsi kepada satuan kerja Sosialisasi Pengawasan dengan Pendekatan Agama (April – Juli 2014) Temu Wicara Pengawasan (Juni – Juli 2014) B RISK ASSESMENT Penyusunan pemetaan resiko dana pendidikan di Kemenag Anggaran 2013 telah dilaksanakan Desember 2013 Anggaran 2014 akan dilaksanakan Mei 2014
C CONTROL ACTIVITIES RENCANA AKSI 1. Membuat program rutin pengawasan dana pendidikan Pemantauan BOS (Februari-Maret 2014) Pemantauan Bidik Misi (Mei-Juni 2014) Pemantauan BSM (Agustus-September 2014) 2. Membuat program rutin sosialisasi dana pendidikan di daerah Akan dilaksanakan bersama dengan Ditjen Pendidikan Islam 3. Membuat program rutin audit dana pendidikan di daerah Audit kinerja pada program pendidikan, perguruan tinggi agama negeri, dan madrasah (6 bulan selama 2014) Audit tujuan tertentu 4. Rekonsiliasi realisasi dana bantuan dari pusat ke daerah bersama Kementerian Keuangan 5. Melakukan pengawasan penegakan aturan reward and punishment Pengawasan berupa audit kinerja, tujan tertentu, pemantauan, reviu, dan pendampingan
C CONTROL ACTIVITIES RENCANA AKSI 6. Penetapan SOP Penyusunan aturan pendukung (Permen, Pergub), dan Juknis (DAK, BOS), khususnya terkait tenggat waktu dan harmonisasi antar instansi Belum dilaksanakan 7. Penyempurnaan aturan (misal; terkait dana pendamping BOS/DAK dalam APBD) D. INFORMATION AND COMMUNICATION PLC 1. Melakukan verifikasi dan validasi data pendidikan, termasuk rekonsiliasi data antara Kemendikbud-Kemenag-Dinas Pendidikan Akan dilaksanakan internal terlebih dahulu dengan Ditjen Pendis dan Ditjen Bimas (April 2014) 2. Mempublikasikan semua aturan dana pendidikan di website selambat-lambatnya 1 minggu setelah ditandatangani Berkoordinasi dengan Setjen Kemenag untuk publikasi 3. Melakukan sosialisasi program dana aturan kepada dinas terkait dan satker Bekerjasama dengan Ditjen terkait (tahun 2014) 4. Mempublikasikan alokasi dana pendidikan
E. MONITORING PLC 1. Evaluasi kecukupan rancangan pengendalian pada SOP di masing-masing instansi yang mengelola dana pendidikan untuk menghasilkan SOP yang handal dan implementatif Akan dilaksanakan Itjen bersama dengan Ditjen terkait (April 2014)
Peran Kementerian Agama dalam Pengawalan Dana Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Tujuan SPIP Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
SPIP Unsur SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Resiko Penegakan integritas dan etika Komitmen terhadap kompetensi Kepemimpinan yang kondusif Struktur organisasi yang sesuai kebutuhan Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab Kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM Peran APIP yang efektif Hubungan kerja yang baik Unsur SPIP Lingkungan Pengendalian Analisis risiko Identifikasi risiko Penilaian Resiko Reviu atas kinerja instansi pemerintah Pembinaan SDM Pengendalian pengelolaan sistem informasi Pengendalian fisik atas aset Penetapan dan reviu indikator dan ukuran kinerja Pemisahan fungsi Otorisasi transaksi dan kejadian penting Pencatatan yang akurat dan tepat waktu Pembatasan akses atas sumber daya Akuntabilitas terhadap sumber daya Dokumentasi atas sistem pengendalian intern SPIP Kegiatan Pengendalian Informasi dan Komunikasi Sarana komunikasi Sistem informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan berkelanjutan Evaluasi terpisah Tindak lanjut
Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah Dilakukan oleh APIP (Pasal 48 ayat 1 PP 60/2008 –SPIP) APIP terdiri atas (Pasal 49 ayat 1): BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kab/Kota APIP melakukan pengawasan intern melalui (Pasal 48 ayat 2): Audit; Reviu; Evaluasi; Pemantauan; Kegiatan pengawasan lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 26: (3) Inspektorat Prov melakukan pengawasan terhadap: Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kab/Kota; Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota (4) Inspektorat Kab/Kota melakukan pengawasan terhadap: Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kab/kota; Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan Pelaksanaan urusan pemerintahan desa
Peran Kanwil Kemenag dalam Pengawalan Dana Pendidikan PMA 13/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal, Pasal 5 dan Pasal 8, Tugas Kanwil dan Kankemenag adalah: Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program
Pengelolaan Risiko Fraud atau Korupsi Penerapan SPIP yang efisien dan efektif Penilaian Risiko Dicegah Risiko Fraud atau korupsi? Sistem Pengaduan Masyarakat Dideteksi dini Audit Investigatif Penegakan Hukum Ditindak bila terjadi Adopted: Steve W Albrecht and Chad O Albrecht, Fraud Examination
Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120 Telp: (021) 2557 8389 Faks: (021) 5289 2454 SMS: 08558 575 575, 0811 959 575 Email: pengaduan@kpk.go.id Pelaporan Gratifikasi: Direktorat Gratifikasi Telp: (021) 2557 8440 Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id Pelayanan Informasi Publik Hubungan Masyarakat: Telp: (021) 2557 8498 Faks: (021) 5290 5592 Email: informasi@kpk.go.id Informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN): Direktorat LHKPN Telp: (021) 2557 8396 Email :informasi.lhkpn@kpk.go.id Terima kasih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920 Telp: (021) 2557 8300 Website KPK - http://www.kpk.go.id Radio Streaming - http://www.kpk.go.id/streaming ACCH KPK - http://acch.kpk.go.id/home E-modul Gratifikasi - www.kpk.go.id/gratifikasi Film KvK - http://www.indonesiabersih.org/video/ Film Profile KPK - http://www.youtube.com/watch?v=DSxFHMVjYsA&feature=youtu.be facebook.com/KomisiPemberantasanKorupsi twitter.com/KPK_RI
Domain Penanganan Korupsi KEPOLISIAN Pejabat polisi negara RI adalah bertindak sebagai penyelidik dan penyidik perkara pidana (UU 8/1981 ttg KUHAP) Polisi berwenang untuk menjadi penyelidik dan penyidik untuk setiap tindak pidana (Pasal 4 Jo Pasal 6 KUHAP
Domain Penanganan Korupsi KEJAKSAAN Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (Psl. 30 UU 16/2004 ttg. Kejaksaan) Kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan (Penjelasan UU Kejaksaan)
Domain Penanganan Korupsi KPK (Pasal 6 dan Pasal 11) menangani Kasus Korupsi yang: Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Film KPK