Basic Professional Training Course (BPTC)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
Advertisements

BASIC PROFESSIONAL TRAINING COURSE (BPTC) BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
MANUAL HANDLING Manual Handling :
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengantar Sistem Manajemen Terintegrasi (GS-R-3)
FARMASI RUMAH SAKIT.
PRINSIP DASAR PENCEGAHAN
PELATIHAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
PDL.PR.TY.PPR.00.D05.BP BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Directorate For Licensing of Nuclear Installation and Materials Nuclear Energy Regulatory Agency 20 Agustus BUDAYA KESELAMATAN DALAM PEMANFAATAN.
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
PENILAIAN TREND PAPARAN RADIASI PADA PEMERIKSAAN RENOGRAFI MENGGUNAKAN DOSIMETER TERMOLUMINISENSI-100 DI INSTALASI KEDOKTERAN NUKLIR DR. M. DJAMIL PADANG.
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
* Asuransi & Manajemen Risiko
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pertemuan ke-10 SI Yankes Pada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Nanikdn.staff.uns.ac.id PRODUKSI RADIOISOTOP nanikdn.staff.uns.ac.id
Kode Etik Akuntan Publik
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Daftar Kerugian Potensial
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Bahaya Radiasi Terhadap Lingkungan
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
BAB 5 Unsur Radioaktif Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
MANAJEMEN KLINIK RADIOLOGI DENTAL Oleh : Otty Ratna Wahyuni , 26 Maret Materi kuliah terintegrasi modul.
APLIKASI TEHNIK NUKLIR BAGI KESEHATAN
S u y a t i
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
KAJIAN DAMPAK BAHAYA RADIASI DI LINGKUP RADIASI BAGIAN KATETERISASI JANTUNG RS.Dr.WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR.
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
SMK KESEHATAN SAMARINDA
STANDAR KESELAMATAN KERJA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Kedokteran Nuklir ( In house Training )
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERATURAN TERKAIT UJI KESESUAIAN
PERBEDAAN PERSYARATAN
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
K3 DALAM KEDOKTERAN NUKLIR DI ERA SOCIETY 5
ASSESSMENT OF PATIENTS (AOP)
Transcript presentasi:

Basic Professional Training Course (BPTC) PRINSIP-PRINSIP PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI Basic Professional Training Course (BPTC) 17 Maret – 14 April 2014 Rini Suryanti Center for Assessment of Radiation Facilities and Radioactive Source - Nuclear Energy Regulatory Agency (NERA) – Jakarta - Indonesia

Perkenalan Name : Rini Suryanti as: 1. Inspektur muda FRZR 2. Kepala bidang pengkajian kesehatan P2STPFRZR Pendidikan S1 Teknik Nuklir, Teknologi Fisika Medik UGM S2 Fisika Medik UI Penelitian 1.Dosis Internal Berbagai Organ pada Pemeriksaan Bone Scan Dengan Mengggunakan Metode MIRD 2.Estimasi Fraksi Tc-99m DTPA dalam Ginjal pada Pemeriksaan Renogram

Proteksi dan Keselamatan Radiasi PENDAHULUAN (1) Latar Belakang Melakukan pengawasan radiasi untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan Proteksi dan Keselamatan Radiasi Konsep paparan kerja, medik dan publik Prinsip proteksi dan keselamatan radiasi Proteksi radiasi eksterna dan interna Agar SDM BAPETEN dapat melakukan pengawasan melalui peraturan, perizinan dan inspeksi dengan lebih baik karena telah mengenal proteksi dan keselamatan radiasi

1. Mampu membuat evaluasi terhadap infrastruktur pengawasan yaitu PENDAHULUAN (2) Manfaat Paparan kerja, paparan medik dan paparan publik Prinsip Proteksi dan keselamatan radiasi Proteksi radiasi eksterna dan interna 1. Mampu membuat evaluasi terhadap infrastruktur pengawasan yaitu inspeksi, peraturan dan perizinan 2. Mengembangkan: peraturan yang sudah ada metode inspeksi sistem perizinan Yang efektif untuk keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan

PENDAHULUAN (3) Kompetensi Dasar Memahami standar keselamatan dasar proteksi dan keselamatan radiasi Memahami paparan radiasi eksterna dan interna

Memahami definisi pemanfaatan dan intervensi PENDAHULUAN (4) Indikator Kompetensi Memahami definisi pemanfaatan dan intervensi Mengetahui jenis-jenis paparan radiasi Mengetahui prinsip-prinsip dasar proteksi dan keselamatan radiasi Mengetahui keterkaitan antara pengaturan pemerintah, infrastruktur nasional dan Badan Pengawas Mengetahui persyaratan dasar, persyaratan untuk pemanfaatan dan intervensi Mengetahui paparan kerja, paparan medik dan paparan publik

Mengetahui kontaminasi eksterna dan interna PENDAHULUAN (5) Indikator Kompetensi Mengetahui sumber radiasi dan fasilitas yang berpotensi sebagai sumber paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui pemantauan perorangan terhadap paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui peralatan protektif terhadap paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui proteksi radiasi terhadap paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui kontaminasi eksterna dan interna Mengetahui teknik dekontaminasi eksterna dan interna

I. Konsep paparan kerja, paparan medik dan paparan publik PENDAHULUAN (6) POKOK BAHASAN I. Konsep paparan kerja, paparan medik dan paparan publik II. Prinsip proteksi dan keselamatan radiasi III. Proteksi radiasi eksterna IV. Proteksi radiasi interna

Ada Pertanyaan

Konsep Paparan Kerja, Paparan Medik dan Paparan Publik Selasa, 18 Maret 2014 10

Pemanfaatan vs Intervensi Pemanfaatan didefinisikan sebagai kegiatan manusia yang menambah paparan radiasi lebih dari yang bisa diterima dari paparan latarbelakang atau memperbesar kemungkinan peningkatan paparan. Kegiatan pemanfaatan: Produksi sumber,; penggunaan radiasi atau zat radioaktif untuk keperluan medis, penelitian, industri dan pertanian Pembangkit tenaga nuklir

Pemanfaatan vs Intervensi UU No. 10 Tahun 1997 Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemanfaatan vs Intervensi Intervensi adalah kegiatan manusia yang berupaya mengurangi paparan radiasi yang ada, atau mengurangi kemungkinan peningkatan paparan yang bukan merupakan bagian dari pemanfaatan. PP 33 Tahun 2007 Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan Paparan Darurat

Pemanfaatan vs Intervensi Situasi yang membutuhkan intervensi: Kondisi paparan kronik (terus menerus), dari sumber radiasi yang muncul secara alami (seperti radon) dan dari residu radioaktif yang berasal dari kegiatan atau kejadian di masa lalu Kondisi paparan keadaan darurat, seperti yang mungkin berasal dari kecelakaan pada kegiatan pemanfaatan yang ada  remedial

terkait keselamatan sumber Paparan radiasi terkait keselamatan sumber Paparan Normal adalah paparan yang dibangkitkan dengan adanya kegiatan pemanfaatan dan besarnya dapat diprediksi Paparan Potensial adalah paparan yang tak diharapkan tetapi mungkin terjadi. Paparan ini dapat terjadi apabila situasi yang tidak diharapkan terjadi, misalnya kegagalan peralatan, kesalahan desain, kesalahan dalam pengoperasian, atau perubahan yang tak teramalkan.

terkait keselamatan sumber Paparan radiasi terkait keselamatan sumber Cara untuk mengendalikan paparan normal: membatasi dosis yang diberikan Cara untuk mengendalikan paparan potensial degan desain yang baik dari instalasi, peralatan dan prosedur operasi, hal ini untuk membatasi probabilitas munculnya kejadian dan membatasi paparan yang dapat dihasilkan dari kejadian tersebut.

terkait keselamatan sumber Paparan radiasi terkait keselamatan sumber Paparan potensial jika terjadi: kegagalan daripada peralatan; ketidaklengkapan prosedur; dan kesalahan manusia dalam mengikuti prosedur.

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Paparan yang diterima dari pekerjaan dan pada dasarnya sebagai hasil dari suatu pekerjaan Paparan Kerja Paparan yang pada dasarnya merupakan paparan pada pasien yang menjalankan diagnosis atau pengobatan Paparan Medik Paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk paparan kerja dan paparan medik dan radiasi latar setempat yang normal. Paparan Publik

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun tidak diizinkan untuk ditugaskan sebagai pekerja radiasi atau tidak diizinkan untuk diberi tugas yang memungkinkan ia mendapatkan paparan. Pekerja wanita menyusui tidak diizinkan mendapat tugas yang mengandung risiko kontaminasi radioaktif yang tinggi. Pekerja wanita hamil tidak diizinkan mendapat tugas yang mengandung risiko terpapar radiasi  terdapat pengaturan khusus. Dalam hal kepentingan khusus, terhadap pekerja radiasi dilakukan pengecekan khusus terhadap kemungkinan kontaminasi. Pengendalian paparan kerja terkait paparan normal

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Diterapkan prinsip optimisasi terhadap desain peralatan untuk mencegah atau mengurangi probabilitas kecelakaan (accident) atau peristiwa (incident) yang memicu paparan radiasi. Pengendalian paparan kerja terkait paparan potensial

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Pengendalian paparan kerja yang telah dilakukan harus selalu dilakukan pemantauan sehingga dengan demikian akan mengetahui sejauh mana keefektifan pengendalian itu berjalan. Pemantauan Jenis pemantauan adalah sebagai berikut: Pemantauan rutin Pemantauan tugas tertentu Pemantauan khusus

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Jenis pemantauan adalah sebagai berikut: Pemantauan rutin Pemantauan tugas tertentu Pemantauan khusus komisioning; pengujian setelah dilakukan modifikasi fasilitas atau instalasi dan perubahan prosedur operasi; dekomisioning atau penutupan; dan/atau penanggulangan terhadap Kondisi Abnormal

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Ketiga pemantauan tersebut dilakukan terhadap Pemantauan tempat kerja Pemantauan individu

Pemantauan Daerah Kerja Daerah Pengendalian potensi penerimaan Paparan Radiasi melebihi 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi; dan/atau adanya potensi kontaminasi Daerah kerja Daerah supervisi Paparan Radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi, dan bebas kontaminasi.

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di Daerah Pengendalian meliputi: menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya; memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian; memastikan akses ke Daerah Pengendalian: hanya untuk Pekerja Radiasi; dan pengunjung yang masuk ke Daerah Pengendalian didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi; Daerah pengendalian

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi; dan/atau menyediakan sarana pada pintu keluar Daerah Pengendalian, yang meliputi: peralatan pemantauan kontaminasi kulit, dan pakaian; peralatan pemantau kontaminasi terhadap benda atau zat yang dipindahkan dari Daerah Pengendalian; fasilitas mencuci dan mandi untuk dekontaminasi; dan/ atau tempat penyimpanan untuk peralatan dan peralatan protektif radiasi yang terkontaminasi; Daerah pengendalian

terkait proteksi radiasi Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Pemegang Izin, pada Daerah Supervisi harus: menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi. Daerah supervisi

Pemantauan Individu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, apabila menggunakan Peralatan pemantauan dosis perorangan jenis film badge; 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis thermoluminisence dosimeter (TLD) badge; 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis radiophotoluminisence dosimeter badge. Pemantauan dosis perorangan

Ada Pertanyaan

Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi II Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi Selasa, 18 Maret 2014 30

Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi Setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion hanya didasarkan kepada manfaat lebih besar daripada kerugiannya Justifikasi Selain memperhatikan paparan normal, paparan potensial juga harus diperhatikan dalam memberikan penilaian secara keseluruhan daripada pemanfaatan sumber radiasi pengion Prinsipnya, penilaian harus dilakukan sebelum pemanfaatan sumber radiasi pengion diterapkan level badan pengawas level user, contoh dlm medik, dokter

Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi Pemberian Paparan Radiasi kepada pasien untuk keperluan diagnostik atau Intervensional harus diberikan oleh Dokter atau Dokter Gigi dalam bentuk surat rujukan atau konsultasi. Justifikasi Tingkat user Setiap pemeriksaan Radiologi yang dilakukan untuk keperluan pekerjaan, legal, atau asuransi kesehatan tanpa indikasi klinis tidak diperbolehkan, kecuali diperlukan untuk: memberi informasi penting mengenai kesehatan seseorang yang diperiksa; atau proses pembuktian atas terjadinya suatu pelanggaran hukum.

Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dosis individual tidak boleh melebihi batasan dosis yang ditentukan. Limitasi Berlaku untuk paparan kerja dan paparan publik Tidak berlaku untuk paparan medik Dosis yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan. Nilai Batas Dosis: Pekerja: 20 msV/tahun; 20 msV/tahun dalam 5 tahun (100 msV dalam 5 tahun) ; 50 mSv single year Publik 1 mSv/tahun

Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi Paparan yang berasal dari pemanfaatan sumber radiasi pengion harus diusahakan serendah-rendahnya, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial Optimisasi Optimisasi ini harus dibatasi melalui pembatasan pada: dosis efektif terhadap individu yang disebut dengan dose constraints; risiko terjadinya paparan potensial yang disebut dengan risk constraints

Persyaratan untuk pemanfaatan Notifikasi Setiap orang atau badan hukum yang bermaksud untuk melaksanakan praktik dan atau menguasai sumber dalam praktik wajib menyampaikan notifikasi tertulis terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Persyaratan Administrasi Otorisasi : Registrasi dan lisensi Pengecualian Pemanfaatan yang dapat dikecualikan dari persyaratan Pengecualian tidak boleh diberikan pada praktik yang tidak memiliki jastifikasi Klirens Sumber, termasuk zat, bahan dan objek, yang terdapat dalam praktik yang memiliki otorisasi atau ternotifikasi dapat dibebaskan dari persyaratan lebih lanjut Standar ini apabila sesuai dengan tingkat klierens (clearance level) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas

Persyaratan untuk pemanfaatan Justifikasi Limitasi Optimisasi Persyaratan Proteksi Radiasi

Persyaratan untuk pemanfaatan Diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meliputi: adanya penerapan teknologi lain dimana risiko yang ditimbulkan lebih kecil daripada jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang sudah ada sebelumnya; ekonomi dan sosial; kesehatan dan keselamatan; dan pengelolaan limbah radioaktif dan dekomisioning Justifikasi

Persyaratan untuk pemanfaatan Nilai Batas Dosis berlaku untuk: Pekerja Radiasi; pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai dengan 18 (delapanbelas) tahun; dan anggota masyarakat Limitasi

Persyaratan untuk pemanfaatan Dosis Efektif rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, sehingga Dosis yang terakumulasi dalam 5 (lima) tahun tidak boleh melebihi 100 mSv (seratus milisievert); Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1(satu) tahun tertentu; Dosis Ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu; Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun; dan Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun NBD Pekerja Radiasi

Persyaratan untuk pemanfaatan Dosis Efektif sebesar 6 mSv (enam milisievert) per tahun; Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) pertahun; Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 150 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun; dan Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 150 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun. NBD pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai dengan 18 (delapanbelas) tahun Dalam hal pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di atas 18 (delapanbelas) tahun, diberlakukan Nilai Batas Dosis sama dengan Nilai Batas Dosis yang ditetapkan untuk Pekerja Radiasi

Persyaratan untuk pemanfaatan Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) pertahun; Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun; dan Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) pertahun. NBD Anggota masyarakat

Persyaratan untuk pemanfaatan Dosis pembatas (dose constrain) adalah batas atas Dosis Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang digunakan pada optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Optimisasi Untuk pasien: Tingkat panduan (guidance level atau DRL (Diagnostic reference level)  batasan dosis yang boleh diterima oleh pasien untuk setiap pemeriksaan.

Persyaratan untuk pemanfaatan tahap konstruksi untuk fasilitas atau instalasi baru; dan/atau tahap operasi, dan dekomisioning atau penutupan untuk fasilitas atau instalasi yang sudah beroperasi Dose constrain Pada tahap operasional disesuaikan dengankondisi rumah sakit.  selalu di upgrade

Persyaratan untuk pemanfaatan Tingkat panduan Dosis radiografi diagnostik untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan Dosis CT-Scan untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan Dosis Mamografi untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan laju Dosis fluoroskopi untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan /DRL

Persyaratan untuk intervensi Justifikasi Intervensi hanya diperbolehkan apabila tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih daripada kerusakan, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan, ekonomi dan sosial intervensi Optimisasi Selama penanggulangan kecelakaan, jastifikasi atas intervensi dan optimisasi tingkat intervensi yang ditetapkan sebelumnya harus dinilai ulang dengan mempertimbangkan: Faktor-faktor khusus yang ada pada setiap situasi aktual, antara lain seperti sifat pelepasan, kondisi cuaca, dan faktor non radiasi lain yang relevan; dan kemungkinan bahwa tindakan protektif akan menghasilkan keuntungan lebih walaupun kondisi yang akan datang belum dapat dipastikan.

Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi Yaitu: Pemegang izin Pemasok (supplier) Pekerja PPR Tenaga medis Profesional kesehatan atau paramedis Pakar terkualifikasi Komisi etik Pihak lain yang diberitanggung jawab khusus oleh pemegang izin

Infrastruktur Nasional Peraturan perundang-undangan (legislation dan regulation) Elemen penting Badan Pengawas yang memberi lisensi dan menginspeksi kegiatan yang diatur dan untuk melakukan penegakan hukum Sumber daya yang mencukupi dan personil yang kompeten

Infrastruktur Nasional Dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur masuk dan dilaksanakannya kegiatan pemenfaatan yang melibatkan sumber radiasi Badan Pengawas harus Diberik cukup daya dan sumber daya untuk pengawasan yang efektif Mandiri dari kementrian dan badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan pemanfaatan yang diawasinya Mandiri dari pemegang izin, supplier, kontruktor, sumber radiasi yang digunakan dalam pemanfaatan.

Infrastruktur Nasional Penilaian atas permohonan izin untuk suatu kegiatan pemanfaatan Fungsi umum Badan Pengawas Melaksanakan inspeksi secara berkala untuk memeriksa kepatuhan atas persyaratan yang ditetapkan Penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.

Infrastruktur Nasional Mempersyaratkan semua pihak yang terlibat untuk mengembangkan budaya keselamatan Tambahan fungsi umum Badan Pengawas Yaitu: Komitmen individual dan kolektif terhadap keselamatan sebagai bagian dari pekerja, manajemen dan pengawas Pertanggungjawaban semua individu untuk proteksi dan keselamatan termasuk individu pada level manajemensenior; Tindakan untuk menyemangati sikap bertanya dan belajar, bukan sekedar memenugi persyaratan keselamatan belaka

Ada Pertanyaan

Proteksi Radiasi Eksterna dan Interna III Proteksi Radiasi Eksterna dan Interna Selasa, 18 Maret 2014 52

Paparan Radiasi Eksterna vs Radiasi Interna Paparan radiasi eksterna merupakan paparan yang terjadi bila ada jarak antara sumber radiasi dengan individu terpapar Sedangkan paparan radiasi interna bila tidak ada jarak antara sumber radiasi dengan individu terpapar, sehingga sering diistilahkan sebagai kontaminasi.

Sumber dan/atau fasilitas Fasilitas nuklir dan industri dan medis Sumber radiasi dan/atau fasilitas yang umum mengakibatkan paparan eksterna dan interna pada tubuh Grup Sumber dan/atau fasilitas Paparan eksterna Kontaminasi Campuran I Fasilitas nuklir dan industri dan medis Critical assembly Reaktor Manufaktur bahan bakar Manufaktur radiofarmaka Proses ulang bahan bakar Ya II Fim Peralatan radiasi, seperti: Akselerator partikel Generator sinar X   * Tidak III Sumber tertutup (intact) Sumber tertutup (bocor/leaking) IV Laboratorium kedokteran nuklir Laboratorium in vitro assay V Transportasi zat radioaktif VI Limbah radioaktif

Faktor yang mempengaruhi terhadap tingkat keparahan kerusakan Jenis radiasi Dosis serap Distribusi penyinaran pada tubuh Distribusi waktu penyinaran (dosis tunggal atau fraksinasi) Usia

Tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada tubuh sangat bergantung antara lain pada jenis atau kualitas radiasi karena mempunyai daya tembus dan tingkat ionisasi yang berbeda pada materi biologi

Radiasi Eksterna vs Radiasi Interna Perlengkapan proteksi radiasi peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja peralatan protektif Radiasi peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; peralatan pemantau Dosis perorangan

peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja Dose rate meters Dosimeter Surface contamination meter Airborne contamination meter dan gas monitor

Peralatan Protektif Radiasi Eksterna: Pakaian proteksi radiasi spt apron Glove box Kacamata Pb

Peralatan Protektif Radiasi Interna: Pakaian proteksi radiasi spt Jas Lab Sarung tangan Peralatan protektif pernafasan

Peralatan Pemantau Dosis Perorangan Eksterna: Film badge, TLD Direct reading dosimeter Interna : Invivo monitoring Body monitoring

Proteksi terhadap Paparan Radiasi Eksterna Waktu Membatasi waktu bekerja dalam daerah pengendalian Dosis = laju dosis x waktu Proteksi Radiasi eksterna    

Ada Pertanyaan

Proteksi Radiasi Interna IV Proteksi Radiasi Interna Selasa, 18 Maret 2014 64

Tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada tubuh sangat bergantung antara lain pada jenis atau kualitas radiasi karena mempunyai daya tembus dan tingkat ionisasi yang berbeda pada materi biologi Alfa jumlah ion per cm lintasan di udara 4-7 Mev : 20.000 – 60.000 Beta jumlah ion per cm lintasan di udara 0-7 Mev :100 – 400 Gamma jumlah ion per cm lintasan di udara : 500

Paparan Radiasi Interna Pernapasan (inhalasi) Kontaminasi di lingkungan Penelanan (ingesi) Kulit

Diagram kinetika radionuklida dalam tubuh: masukan distribusi dan ekskresi

Distribusi beberapa radionuklida dalam organ tubuh

Biomarker paparan radiasi interna Jenis Paparan Sampel Biologis Waktu Sampling Pemancar partikel β/ sinar γ Pengukuran seluruh tubuh dan parsial (termasuk organ target)   Cairan tubuh (darah, urin, air ludah), udara ekshalasi, apusan hidung dan sampel feses Sel atau jaringan dari organ target Pengukuran segera dan berulang kali setelah paparan Pencacahan berulang kali setelah paparan Kapan saja setelah paparan Pemancar partikel α Pencacahan segera dan berulang kali setelah paparan

Kulit Eksterna Interna Saluran pernafasan, saluran pencernaan Kontaminasi Kulit Eksterna Interna Saluran pernafasan, saluran pencernaan

Pengukuran Kontaminasi WBC In vivo thyroid counting Secara langsung Secara tidfak langsung Bioassay : analisa ekskresi harian sampel biologi urine atau feses

Dekontaminasi Prosedur utama dalam penanganan kontaminasi adalah dekontaminasi radionuklida dekontaminasi radionuklida merupakan metode pelepasan dan/atau pengeluaran radionuklida dari tubuh sebanyak mungkin dengan cepat

Pencucian hanya bagian yang terkontaminasi Eksterna Dekontaminasi Pencucian hanya bagian yang terkontaminasi Eksterna Interna Pembersihan saluran pencernaan Pencucian perut memperpendek waktu tinggal dalam saluran pencernaan, sehingga menurunkan penyerapan dan paparan radiasi pada dinding usus dan jaringan terdekat Senyawa pembentuk chelat Senyawa kompleks yang terbentuk dikeluarkan melalui urin, dengan demikian ginjal menjadi organ target yang menerima paparan radiasi dengan dosis cukup tinggi. Senyawa pemblok (Blocking agent) Senyawa yang mudah diserap ini membuat jenuh materi radioaktif sehingga menurunkan jumlah radionuklida yang diserap Pembersihan paru-paru Teknik ini bertujuan untuk menghilangkan bahan tidak larut dari paru dan menurunkan dosis radiasi pada paru sampai 25-50%. Teknik pengenceran Pengencerkan radionuklida dilakukan dengan pemberian sejumlah besar isotop stabilnya yang dapat lebih cepat dan lebih mudah diserap tubuh

Ada Pertanyaan

TERIMAKASIH