Tata cara Penanaman Modal Pertemuan 9 Tata cara Penanaman Modal
Pengaturannya : karena berdasarkan ketentuan peralihan pasal 37 UU No Pengaturannya : karena berdasarkan ketentuan peralihan pasal 37 UU No.25/2007,tata cara penanaman modal ,berpedoman kepada peraturan pelaksanaan yang sudah ada sebelum diterbitkannnya UU NO.25/2007 ini atau peraturan pelaksaaannya belum keluar,maka yang dipakai adalah Keputusan Menives/Kepala BKPM No.38/SK/1999 tanggal 6 Oktober 2009.
Pengertian Tata Cara Penanaman Modal meliputi : Permohonan PMA dan PMDN, Permohonan Perluasan Penanaman Modal, Perluasan Penanaman Modal Sub Sektor Tanaman Pangan dan Perkebunan peningkatan investasi untuk biaya satu atau lebih antara lain : (diversifikasi=peremajaan,intensifikasi,menambah kapasitas produksi, menambah areal tanaman, integrasi usaha dengan usaha industri ulu), Restrukturisasi ( kegiatan untuk ganti mesin utama, menambah peralatan untuk tingkatkan kualitas), Permohonan perubahan Penanaman Modal (atas perusahaan penanaman Modal yang telah mendapat persetujuan ).
6. Persetujuan PMDN beserta fasilitasnya baik persetujuan prinsip atau izin usaha sementara, 7. Persetujuan PMA beserta fasilitasnya baik persetujuan prinsip atau izin usaha sementara, Persetujuan Perluasan (menambah modal tambah fasilitasnya), Persetujuan perubahan ( persetujuan ketentuan penanaman modal tertentu yang telah ditetapkan ), Izin mendirikan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (KPWPA), Holding (perusahaan penyertaan modal/saham
yang dibentuk sesuai dengan ketentuan, Izin Pelaksanaan Penanaman Modal (izin tingkat pusat dan daerah), Persetujuan Fasilitas Penanaman Modal/bea masuk/fiskal. Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), Keputusan tentang RPTKA, Keputusan IKTA, Izin Usaha Tetap (izin utk melaksanakan kegiatan produksi komersial),
18. Izin Usaha Perluasan, 19. Perubahan status (dari PMDN ke PMA atau sebaliknya), 20. Merger,(PMDN/PMA dengan non PMDN/PMA), 21. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), 22. Kawasan Berikat, 23. Penyelenggara Kawasan Beriket (BUMN ), 24. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) wilayah tertentu/geografis dengan batas2 tertentu penuhi persyaratan potensi cepat tumbuh dgn sektor ungulan,
25. Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet), 26. Usaha kecil (kekayaan 200 juta,penjualan paling banyak 1 milyar,wni, berdiri sendiri,bentuk badan usaha perorangan), 27. Ketua BKPM, 28. Kepala Perwakilan RI di luar negeri.
PMDN meliputi : Calon PMDN pelajari daftar usaha tertutup, Penelitian lebih dulu di bidang usaha terbuka dan ketentuan2 lain yang berkaitan, Bilamana permohonan sesuai dengan ketentuan akan dikeluarkan persetujuan prinsip.
Pedoman dan tata cara Permohonan : Mengajukan permohonan ke Menives/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD, Surat persetujuan BKPMD setempat sudah ada untuk ajukan izin pelaksanaan penanaman modal, Izin pelaksanaan diajukan Ke Menives/Kepala BKPM.Ketau BKPMD,Kepala Perakilan di luar negeri atau ke KAPET sesuai lokasi proyeknya, Permohonan PMDN/PMA harus berpedoman kepada daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil yang terbuka usaha menengah/besar dengan syarat kemitraan.
Permohonan Penanaman Modal baru : PMDN : Pemohonan (PT,CV,Fa,BU Koperasi,BUMN,BUMD atau Perseorangan), Permohonan diajukan ke Menives/Kepala BKPM, Ketua BKPMD, Surat persetujuan PMDN dari Menives/Kepala BPKM, Waktu penerbitan surat persetujuan, Sanksi,(SP PMDN jangka waktu 3 thn tidak direalisasikan maka permohonan batal).
PMA Permohonan Penanaman Modal ke Menteri Menives/Kepala BKPM,Kepala Perwakilan RI setempat dan Ketua BKPMD setempat. Pemberi Persetujuan oleh Menives/Kepala BKPM,atau pelimpahannya ke Gubernur /Pemda Tk.II, Pemilihan Bidang Usaha, kemudian ajukan permohonan ke Menives/Kepala BKPM,Ketua BKPMD/Kepala Perwakilan RI di Luar negeri, Surat persetujuan Penanaman Modal yang diterbitkan sesuai kewenangan Menives/Kepala BKPM,
Ketua BKMD dan Kepala Perwakilan RI, Pasca Surat Persetujuan PMA bila telah dipenuhi syarat, maka Menives/Kepala BPKM,Ketua BKPMD akan keluarkan : APIT, Keputusan Pemberian Fasilitas (keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya), Persetujuan atas RPTKA, Izin Usaha Tetap (IUT), Kepala BPN setempat keluarkan hak atas tanah/sertifikat,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum keluarkan IMB, Sekwilda keluarkan UU Gangguan, Daftar Induk Barang Modal, Perubahan Rencana Penanaman Modal, Perizinan,(dari Perwakilan RI) wajib ajukan izin ke Menives/Kepala BKPM,
Permohonan Penanam Modal baru Pemohonan PMA baru oleh WNA,Bd.Hukum Asing,Perusahaan PMA), Permohonan ke Menives/Kepala BKPM,Kepala Perwakilan RI setempat, Persetujuan (SP PMA) dari Menives/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD, Waktu Penerbitan SP (10 hari), Sanksi (tiga tahun tidak digarap, izinnya batal).
Persetujuan Penanaman Modal terdiri dari Penerbitan SP dikeluarkan oleh Menives/Kepala BKPM atau Gubernur/Ketua BKPMD setempat untuk SP PMDN,dan Menives/Kepala BKPM atau Menlu,Gubernur/Ketua BKPMD setempat untuk SP PMA, Permohonan izin pelaksanaan Penanaman Modal ke Menives/Kepala BKPM atau Menlu,Ketua BKPMD setempat / dari Perwakilan RI setempat dan Izin persetujuan dari daerah Kapet. Macam-macam Fasiltas (bea masuk,fasilitas pajak,bebas bea masuk impor, fasiltas fajak penghasilan,APIT, Keputusan RPTKA (PMA),
Izin Usaha Tetap,Izin Usaha Perluasan penanaman modal (izin lokasi,izin HO,IMB,izin Wilayah Kapet). 4. Realisasi proyek (harus 3 tahun diolah ,bila tidak gugur) jadi misalnya bidang industri ada kegiatan pokok 25% dari luas surat persetujuan, bidang usaha jasa dan penyertaan modal kegiatan pokok minimal 25% dari luas surat persetujuan atau ruang perkantoran/gedung.
Tugas mahasiswa : Jelaskan apa dasar tata cara PMDN dan PMA dalam UU No.25 Tahun 2007 yang belum diatur dan apa saja lingkupnya? Jelaskan bagaimana kegiatan PMDN itu dan apa pedomannya ? Jelaskan proses permohonan PMA tesebut ? Bagaimana proses persetujuan penanaman Modal terlaksana ?