Tata cara Penanaman Modal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
UNDANG-UNDANG 25/2007, TENTANG PENANAMAN MODAL
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
HAK MILIK.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
MENURUT HUKUM INDONESIA
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BAB V HAK ATAS TANAH.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
KEBIJAKAN MENGENAI ORANG-ORANG ASING DAN BADAN HUKUM ASING DI BIDANG PERTANAHAN
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
ASPEK HUKUM DALAM PENINGKATAN PENANAMAN MODAL (PMA) MELALUI
HAK MILIK.
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
Presented by: Cempaka Paramita,
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Transcript presentasi:

Tata cara Penanaman Modal Pertemuan 9 Tata cara Penanaman Modal

Pengaturannya : karena berdasarkan ketentuan peralihan pasal 37 UU No Pengaturannya : karena berdasarkan ketentuan peralihan pasal 37 UU No.25/2007,tata cara penanaman modal ,berpedoman kepada peraturan pelaksanaan yang sudah ada sebelum diterbitkannnya UU NO.25/2007 ini atau peraturan pelaksaaannya belum keluar,maka yang dipakai adalah Keputusan Menives/Kepala BKPM No.38/SK/1999 tanggal 6 Oktober 2009.

Pengertian Tata Cara Penanaman Modal meliputi : Permohonan PMA dan PMDN, Permohonan Perluasan Penanaman Modal, Perluasan Penanaman Modal Sub Sektor Tanaman Pangan dan Perkebunan peningkatan investasi untuk biaya satu atau lebih antara lain : (diversifikasi=peremajaan,intensifikasi,menambah kapasitas produksi, menambah areal tanaman, integrasi usaha dengan usaha industri ulu), Restrukturisasi ( kegiatan untuk ganti mesin utama, menambah peralatan untuk tingkatkan kualitas), Permohonan perubahan Penanaman Modal (atas perusahaan penanaman Modal yang telah mendapat persetujuan ).

6. Persetujuan PMDN beserta fasilitasnya baik persetujuan prinsip atau izin usaha sementara, 7. Persetujuan PMA beserta fasilitasnya baik persetujuan prinsip atau izin usaha sementara, Persetujuan Perluasan (menambah modal tambah fasilitasnya), Persetujuan perubahan ( persetujuan ketentuan penanaman modal tertentu yang telah ditetapkan ), Izin mendirikan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing (KPWPA), Holding (perusahaan penyertaan modal/saham

yang dibentuk sesuai dengan ketentuan, Izin Pelaksanaan Penanaman Modal (izin tingkat pusat dan daerah), Persetujuan Fasilitas Penanaman Modal/bea masuk/fiskal. Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), Keputusan tentang RPTKA, Keputusan IKTA, Izin Usaha Tetap (izin utk melaksanakan kegiatan produksi komersial),

18. Izin Usaha Perluasan, 19. Perubahan status (dari PMDN ke PMA atau sebaliknya), 20. Merger,(PMDN/PMA dengan non PMDN/PMA), 21. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), 22. Kawasan Berikat, 23. Penyelenggara Kawasan Beriket (BUMN ), 24. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) wilayah tertentu/geografis dengan batas2 tertentu penuhi persyaratan potensi cepat tumbuh dgn sektor ungulan,

25. Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet), 26. Usaha kecil (kekayaan 200 juta,penjualan paling banyak 1 milyar,wni, berdiri sendiri,bentuk badan usaha perorangan), 27. Ketua BKPM, 28. Kepala Perwakilan RI di luar negeri.

PMDN meliputi : Calon PMDN pelajari daftar usaha tertutup, Penelitian lebih dulu di bidang usaha terbuka dan ketentuan2 lain yang berkaitan, Bilamana permohonan sesuai dengan ketentuan akan dikeluarkan persetujuan prinsip.

Pedoman dan tata cara Permohonan : Mengajukan permohonan ke Menives/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD, Surat persetujuan BKPMD setempat sudah ada untuk ajukan izin pelaksanaan penanaman modal, Izin pelaksanaan diajukan Ke Menives/Kepala BKPM.Ketau BKPMD,Kepala Perakilan di luar negeri atau ke KAPET sesuai lokasi proyeknya, Permohonan PMDN/PMA harus berpedoman kepada daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil yang terbuka usaha menengah/besar dengan syarat kemitraan.

Permohonan Penanaman Modal baru : PMDN : Pemohonan (PT,CV,Fa,BU Koperasi,BUMN,BUMD atau Perseorangan), Permohonan diajukan ke Menives/Kepala BKPM, Ketua BKPMD, Surat persetujuan PMDN dari Menives/Kepala BPKM, Waktu penerbitan surat persetujuan, Sanksi,(SP PMDN jangka waktu 3 thn tidak direalisasikan maka permohonan batal).

PMA Permohonan Penanaman Modal ke Menteri Menives/Kepala BKPM,Kepala Perwakilan RI setempat dan Ketua BKPMD setempat. Pemberi Persetujuan oleh Menives/Kepala BKPM,atau pelimpahannya ke Gubernur /Pemda Tk.II, Pemilihan Bidang Usaha, kemudian ajukan permohonan ke Menives/Kepala BKPM,Ketua BKPMD/Kepala Perwakilan RI di Luar negeri, Surat persetujuan Penanaman Modal yang diterbitkan sesuai kewenangan Menives/Kepala BKPM,

Ketua BKMD dan Kepala Perwakilan RI, Pasca Surat Persetujuan PMA bila telah dipenuhi syarat, maka Menives/Kepala BPKM,Ketua BKPMD akan keluarkan : APIT, Keputusan Pemberian Fasilitas (keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya), Persetujuan atas RPTKA, Izin Usaha Tetap (IUT), Kepala BPN setempat keluarkan hak atas tanah/sertifikat,

Kepala Dinas Pekerjaan Umum keluarkan IMB, Sekwilda keluarkan UU Gangguan, Daftar Induk Barang Modal, Perubahan Rencana Penanaman Modal, Perizinan,(dari Perwakilan RI) wajib ajukan izin ke Menives/Kepala BKPM,

Permohonan Penanam Modal baru Pemohonan PMA baru oleh WNA,Bd.Hukum Asing,Perusahaan PMA), Permohonan ke Menives/Kepala BKPM,Kepala Perwakilan RI setempat, Persetujuan (SP PMA) dari Menives/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD, Waktu Penerbitan SP (10 hari), Sanksi (tiga tahun tidak digarap, izinnya batal).

Persetujuan Penanaman Modal terdiri dari Penerbitan SP dikeluarkan oleh Menives/Kepala BKPM atau Gubernur/Ketua BKPMD setempat untuk SP PMDN,dan Menives/Kepala BKPM atau Menlu,Gubernur/Ketua BKPMD setempat untuk SP PMA, Permohonan izin pelaksanaan Penanaman Modal ke Menives/Kepala BKPM atau Menlu,Ketua BKPMD setempat / dari Perwakilan RI setempat dan Izin persetujuan dari daerah Kapet. Macam-macam Fasiltas (bea masuk,fasilitas pajak,bebas bea masuk impor, fasiltas fajak penghasilan,APIT, Keputusan RPTKA (PMA),

Izin Usaha Tetap,Izin Usaha Perluasan penanaman modal (izin lokasi,izin HO,IMB,izin Wilayah Kapet). 4. Realisasi proyek (harus 3 tahun diolah ,bila tidak gugur) jadi misalnya bidang industri ada kegiatan pokok 25% dari luas surat persetujuan, bidang usaha jasa dan penyertaan modal kegiatan pokok minimal 25% dari luas surat persetujuan atau ruang perkantoran/gedung.

Tugas mahasiswa : Jelaskan apa dasar tata cara PMDN dan PMA dalam UU No.25 Tahun 2007 yang belum diatur dan apa saja lingkupnya? Jelaskan bagaimana kegiatan PMDN itu dan apa pedomannya ? Jelaskan proses permohonan PMA tesebut ? Bagaimana proses persetujuan penanaman Modal terlaksana ?