PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia dr. Hannie Masyita
Sejarah Karantina Karantina, Quarantine, Quadraginta, Quaranta : berarti 40. Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. Tindakan KARANTINA tersebut pertama kali dilakukan di VENESIA (1348) terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit PES (PLAGUE) 1348 : 60 juta kematian disebabkan Pes (Black Death) Venesia menolak kapal & penumpang dari daerah terjangkit.
FLU SPANYOL (1918): 40 JUTA ORANG MENINGGAL DUNIA
Pada jaman Belanda penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar) Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta Pada tahun 1949/1950 oleh Pemerintah RI dibentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu : 1. Pelabuhan Karantina Klas I : Tg. Priok dan Sabang 2. Pelabuhan Karantina Klas II : Surabaya dan Semarang 3. Pelabuhan Karantina Klas III : Cilacap PERAN RESMI PEMERINTAH RI DLM KES PELABUHAN DIMULAI
Tahun 2008 terbit Permenkes No Tahun 2008 terbit Permenkes No.356 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP: a. KKP Kelas I (eselon II B) : 7 KKP b. KKP Kelas II (eselon III A) : 21 KKP c. KKP Kelas III (eselon III B) : 20 KKP
SAFETY-PANDEMIC & BIOTERORISME HIV/AIDS XDR-TB VHV /Ebola / Marburg Chernobyl Pest SARS BSE/ NvCJD Nipah Anthrax Chemical pollution Animal Flu meningitis cholera
SARS March 2003
May 2003 Mad Cow Disease in Canada (Bovine Spongiform Encephalopathy)
PANDEMI FLU BABI
International Health Regulations (2005) merupakan Peraturan Kesehatan Internasional yang disetujui oleh 194 negara anggota WHO dalam sidang WHA (World Health Assembly) ke -58
International Health Regulations (IHR) 2005 Bertujuan mencegah, melindungi dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara dengan melakukan tindakan sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi lalu lintas dan perdagangan internasional Penyakit yang dimaksud: penyakit menular yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklir dan bahan kimia) yang dapat menyebabkan (PHEIC)
IHR 2005 Sesuai pasal 22 U.U WHO dan prgf 2 psl 59 IHR 2005 , IHR 2005 mulai efektif setelah 2 th dari tgl pemberitahuan (15 Juni 2005), artinya mulai tgl 15 Juni 2007 setiap negara anggota harus sudah memasukan IHR kedalam peraturan negaranya . Sesuai psl 61 ,62 IHR 2005 Setiap negara anggota WHO bisa menolak atau keberatan thd IHR 2005 yg disampaikan ke Dir Gen WHO selambat-lambatnya 18 bln dari 15 Juni 2005, artinya batas akhir pengajuan penolakan atau penundaan tgl 15 Des 2006 . Indonesia sampai batas tgl 15 Desember tidak mengajukan penolakan atau penundaan artinya Indonesia dianggap menerima untuk memberlakukan IHR mulai tgl 15 Juni 2007
TUJUAN IHR 2005 a Mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu. Penyakit yang dimaksud ialah penyakit menular yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia) yang bisa menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC ) / Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia.
TUJUAN IHR 2005 b Jadi lebih luas dibandingkan dengan tujuan IHR 1969 yang hanya menjamin tidak terjadinya penularan penyakit kholera, pes dan yellow fever dari satu negara ke negara lain dengan seminimal mungkin gangguan pada lalu lintas internasional. Public Health Emergency of International Concern (PHEIC ) adalah KLB yang dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain dan kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya
PERBEDAAN IHR 2005 DENGAN IHR 1969 Penyakit kholera, pes dan yellow fever Yang terlibat terutama Karantina di pintu masuk (pelabuhan laut dan bandara udara Internasional) IHR 2005 Penyakit yang bisa menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yg meresahkan dunia. Penyakit yg dimaksud ialah: Penyakit menular yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular contohnya bahan radio-nuklear dan bahan kimia Lintas sektor terkait mulai tk Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas sampai masyarakat (lihat pada penjelasan Core Capacities)
PERUBAHAN DALAM IHR 2005 Memberitahu WHO semua PHEIC National IHR Focal Points beserta pejabat yg berwenang Definisi core capacities/kemampuan utama pada berbagai tingkatan administrasi (+KKP,Pos lintas batas) untuk mendeteksi, melapor dan menanggulangi risiko thdp kesehatan atau munculnya PHEIC Rekomendasi tindakan oleh WHO Pertimbangan eksternal : Emergency Committee, IHR Review Committee
PENETAPAN PHEIC Direktur Jenderal WHO harus menetapkan berdasarkan informasi yang diterima, khususnya dari Negara Peserta yang di dalam wilayahnya kejadian itu berlangsung, bahwa kejadian itu merupakan suatu PHEIC menurut kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
PENETAPAN PHEIC Bila Direktur Jenderal WHO mempertimbangkan, berdasarkan suatu penilaian menurut Peraturan ini, bahwa suatu PHEIC sedang berlangsung, Direktur Jenderal harus berkonsultasi dengan Negara Peserta yang di dalam wilayahnya kejadian tersebut muncul, tentang penetapan awal itu. Bila Direktur Jenderal dan Negara Peserta sepakat mengenai penetapan itu, maka berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 49, Direktur Jenderal harus meminta pendapat dari Komite yang dibentuk menurut Pasal 48 (selanjutnya disebut “Komite Kedaruratan”) mengenai rekomendasi sementara yang tepat.
PENETAPAN PHEIC Jika, setelah konsultasi sesuai ayat 2 di atas, Direktur Jenderal WHO dan Negara Peserta yang di dalam wilayahnya kejadian itu berlangsung, tidak mencapai konsensus dalam waktu 48 jam mengenai apakah kejadian tersebut merupakan PHEIC, maka harus diambil keputusan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 49.
PENETAPAN PHEIC d Dalam menetapkan bahwa suatu kejadian merupakan PHEIC, Direktur Jenderal WHO harus mempertimbangkan: (a) informasi yang diberikan oleh Negara Peserta; (b) bagan keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 (c) saran dari Komite Kedaruratan; (d) prinsip ilmiah dan bukti ilmiah yang ada, serta informasi relevan lainnya; (e) penilaian risiko terhadap kesehatan manusia, risiko penyebaran penyakit secara internasional, dan risiko gangguan terhadap lalu lintas internasional.
PENETAPAN PHEIC Bila Direktur Jenderal, setelah berkonsultasi dengan Negara Peserta yang di dalam wilayahnya telah terjadi PHEIC, mempertimbangkan bahwa PHEIC telah berakhir, Direktur Jenderal harus mengambil keputusan menurut prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 49.
UNTUK MERESPONS KEJADIAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PHEIC Menyediakan respon emergensi kesehatan masyarakat yang memadai dengan menetapkan dan memantapkan rencana kontingensi emergensi kesehatan masyarakat, termasuk penunjukan koordinator dan contact-point yang berhubungan dengan pintu masuk, layanan kesehatan masyarakat dan layanan agen lainnya; Melakukan penilaian dan perawatan bagi pelaku perjalanan atau hewan yang terjangkit oleh pengaturan yang tepat pada fasilitas medis dan kesehatan hewan setempat dalam pengisolasian, pengobatan dan layanan pendukung lainnya yang diperlukan;
UNTUK MERESPONS KEJADIAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PHEIC Menyediakan ruangan yang memadai, dan dipisahkan dari pelaku perjalanan lain, untuk mewawancarai orang yang terjangkit atau tersangka; Menyediakan sarana diagnosis dan, bila perlu, karantina terhadap pelaku perjalanan yang diduga, lebih baik bila di sarana kesehatan yang jauh dari pintu masuk;
UNTUK MERESPONS KEJADIAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PHEIC menerapkan tindakan yang direkomendasikan bila perlu untuk hapus serangga, hapus tikus, hapus hama, dekontaminasi atau penanganan bagasi, kargo, peti kemas, alat angkut, barang dan paket pos, di lokasi khusus yang ditunjuk dan dilengkapi untuk keperluan ini. menerapkan pengawasan masuk dan keluarnya pelaku perjalanan; dan menyediakan akses berupa peralatan yang dirancang khusus dan personel terlatih dengan alat pelindung diri yang memadai, dalam merujuk pelaku perjalanan yang membawa atau terkontaminasi penyakit menular.
SKEMA OPERASIONAL + + WHO ada sinyal Epid Pusat Verifikasi Tidak ada sinyal Epid Klaster ILI/ISPA Sedang,Berat Penyelidikan Epidemilogi Segera Penanggulangan cepat termasuk containment ada sinyal Epid Lapor I x 24 jam Pusat + WHO Sinyal virologi - Verifikasi pemeriksaan sinyal virologi Lapor 2 x 24 jam Dirjen WHO Minta Saran Emergency Committe sinyal virologi + Menetapkan Telah terjadi PHEIC WHO Perwakilan Indonesia Focal Point IHR ( Dirjen PP&PL )
LANGKAH-LANGKAH ALGORITME ANNEX 2
Instrumen Menentukan PHEIC Terdeteksi oleh Sistem Surveilans dan Pelaporan Lain Smallpox, Polio (VPL), Influenza ( baru) dan SARS Potensi PHEIC lain Cholera; Pneumonic plague; Yellow fever; Viral haemorrhagic fevers (Ebola; Lassa; Marburg); West Nile fever; dan Prioritas nasional (dengue fever) Dampak kesehatan masyarakat serius ? KLB (unusual/unexpected event) Berisiko penyebaran internasional ? Pembatasan perjalanan dan perdagangan internasional ? Informasi WHO (IHR)
Negara anggota yang menjawab “ya” pada pertanyaan apakah kejadiannya memenuhi 2 dari 4 kriteria (I-IV) diatas, harus memberitahu WHO berdasarkan Pasal-6 dari Peraturan Kesehatan Internasional.
Pengertian- Pengertian
Episenter adalah wilayah geografis yang menjadi pusat/awal terjadinya Pandemi Influenza (PI). Influenza Like Illness (ILI) adalah penyakit dengan gejala demam mendadak (>=38 0C, suhu aksila) disertai batuk dan atau sakit tenggorokan, yang tidak didiagnosis sebagai penyakit lain. Isolasi adalah pemisahan orang sakit, bagasi, kontainer, alat angkut, atau barang bawaan lainnya yang terkontaminasi dengan maksud untuk mencegah penularan atau penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Kasus suspect ISPA adalah seseorang yang menderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dengan gejala demam (temperatur > 38º C), batuk dan atau sakit tengorokan dan beringus serta ada riwayat kontak dengan unggas yang terjangkit flu burung. Karantina adalah pemisahan dan pembatasan ruang gerak orang sehat yang diperkirakan terpapar sumber infeksi. Karantina rumah adalah pemisahan orang sehat dari sumber penyakit atau seseorang yang menderita penyakit yang berada dalam satu rumah.
Klaster (cluster) adalah kelompok kecil yang mempunyai karakteristik yang sama (kasus, tempat,waktu) dalam satu kumpulan yang heterogen. Masa inkubasi adalah periode masuknya kuman/virus sampai timbulnya gejala penyakit. Pandemi influenza adalah penyebaran penyakit influenza secara internasional. Penatalaksanaan kasus adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosa dan pengobatan. Pembatasan/kontainmen adalah tindakan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka mencegah penyebaran penyakit.
Pembatasan cepat adalah tindakan pembatasan yang dilakukan pada awal terjadinya pandemi. Pengendalian perimeter adalah tindakan penyehatan yang dilakukan di wilayah pembatasan sehingga tidak terjadi penyebaran Pandemi Influenza. Personal Protective Equipment (PPE) adalah peralatan yang harus dikenakan untuk melindungi petugas dari kemungkinan kecelakaan dan atau tertular penyakit menular. Profilaksis adalah pemberian obat kepada seseorang dengan tujuan mencegah tejangkitnya penyakit.
Sinyal virologi adalah adanya gambaran antigenik dan genetik baru (seperti penyusunan ulang genetik virus yang berisi material genetik manusia dan hewan atau adanya gambaran isolat virus influenza dari manusia yang menunjukan beberapa mutasi yang tidak tampak pada isolat virus dari hewan.) Strategi adalah teknik atau cara yang dilakukan untuk mencapai suatu keberhasilan dalam pencegahan Pandemi Influenza. Surveilans adalah pengamatan secara terus menerus dan sistematis terhadap suatu penyakit yang di mulai dari pengumpulan data, pengolahan data, analisa data, dan interpretasi data untuk mengambil keputusan penanggulangan.
Respon cepat (rutin) adalah tindakan yang dilakukan pada saat kejadian luar biasa (Avian Influenza). Ring II adalah wilayah perimeter yang dimulai dari area pintu masuk bandara/pelabuhan. Ring I adalah area publik di terminal bandara/pelabuhan sampai pintu masuk penumpang ke ruang check-in. Sinyal epidemiologis adalah peningkatan jumlah penderita saluran pernapasan yang belum diketahui penyebabnya, pada suatu daerah/kelompok masyarakat tertentu dalam periode waktu yang singkat dan pola berbeda dari influenza manusia yang biasa dikenal.
Suspek adalah seseorang dengan suhu ≥ 38°C dengan salah satu/lebih gejala: sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas. Dalam tujuh hari terakhir sebelum sakit ada kontak dengan penderita influenza pandemic atau berkunjung ke daerah terjadinya episenter pandemi influensa. Wilayah penanggulangan adalah wilayah geografis dan penduduknya yang ada klaster petunjuk dan dimana dilakukan intervensi luas. Zona karantina adalah tempat berlabuh bagi kapal yang datang dari pelabuhan di daerah/negara terjangkit penyakit yang berpotensi Public Health Emergency of International Concern. Dengan jarak minimum 2 mil dari dermaga.