PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
PERTEMUAN 3 DEFINISI KURIKULUM. SS eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pembalajaran TM, PT, dan KMTT.
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Layanan Bimbingan Konseling
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA DITJEN PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Analisis Standar Proses
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BUTIR SOAL.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Remedial Dan Pengayaan
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERANGKAT PENILAIAN PSIKOMOTOR
HALAMAN MATERI PELATIHAN KTSP 2009 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Standar Penilaian
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Direktorat Pembinaan SMA Jakarta
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pengembangan Portofolio
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Pengembangan Portofolio
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
Pemanfaatan TIK dalam Penilaian
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Analisis Standar Proses
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Analisis Standar Proses
Analisis Standar Penilaian
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Pengembangan Portofolio
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
Pemanfaatan TIK dalam Penilaian
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
ANALISIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pengembangan Portofolio
Analisis Standar Proses
Pemanfaatan TIK dalam Penilaian
Standar penilaian.
Transcript presentasi:

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010

LATAR BELAKANG Penilaian hasil belajar pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian hasil belajar pada kelompok mata pelajaran IPTEK dilakukan melalui ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Hasil supervisi dan evaluasi implementasi keterlaksanaan KTSP Tahun 2009 masih banyak guru yang belum sepenuhnya memahami pengertian dan prinsip penilaian serta kaitannya dengan nilai mata pelajaran, mekanisme dan prosedur penilaian, penyiapan perangkat, serta implementasinya. Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Penilaian Lima kelompok Mata Pelajaran di SMA”.

TUJUAN Sebagai acuan bagi guru dan satuan pendidikan dalam menyusun penilaian lima kelompok mata pelajaran sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan agar hasilnya memenuhi kebutuhan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.

UNSUR YANG TERLIBAT Kepala Sekolah Tim Pengembang Kurikulum Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Direktorat PSMA Tahun 2010

REFERENSI PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian; Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses; SK Dirjen Dikdasmen No. 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

REFERENSI Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Estetika; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

Kelompok Mata Pelajaran PENGERTIAN DAN KONSEP Kelompok Mata Pelajaran Kognitif Psikomotor Afektif Agama dan Akhlak Mulia Ujian, Ulangan dan/atau Penugasan - Pengamatan prilaku dan sikap Kewarganegaraan dan Kepribadian Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi Ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai Estetika Pengamatan ekspesi psikomotor Jasmani Olahraga dan Kesehatan Ulangan dan/atau Penugasan Pengamatan psikomotor

PENGERTIAN DAN KONSEP Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

PENGERTIAN DAN KONSEP Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.

PENGERTIAN DAN KONSEP Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

PENGERTIAN DAN KONSEP Penilaian kepribadian yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

PENGERTIAN DAN KONSEP Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

ALUR PROSEDUR KERJA

BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL AGAMA DAN AKHLAK MULIA

BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL KEWARGANEGARAAN DAN KEPRIBADIAN

BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL IPTEK

BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN

BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL ESTETIKA

Terima Kasih ! Direktorat PSMA Tahun 2010