PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
1. No Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan *) 1 Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific.
RAMBU-RAMBU EVALUASI DAN UJI KOMPETENSI PROGRAM PPG
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG Tim Program PPG
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENGEMBANGAN SILABUS.
PELAKSANAAN KEGIATAN PPG PGSD FIP UNM
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN PASCA SM-3T
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) Sutarno
Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) PPG TAHUN 2019 PRAJABATAN Tim PPG Universitas Mulawarman 2019.
Transcript presentasi:

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Kajian Yuridis Penetapan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diikuti UU RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP RI No. 19 tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Serta PP Nomor 74/2008 (tentang Guru),  secara konseptual telah memunculkan kebutuhan untuk melakukan koreksi di tingkat kebijakan yang akan dijadikan rujukan untuk menyusun berbagai program, termasuk pendidikan guru.

Lanjutan Kajian Yuridis Kajian terhadap produk Undang-undang berkaitan dengan guru telah menghasilkan berbagai rumusan yang intinya menunjukkan urgensi adanya terobosan untuk menerjemahkan ketentuan-ketentuan tersebut secara arif ke dalam kebijakan dan program yang mendorong tercapainya visi pendidikan Indonesia tahun 2025.

Tugas LPTK Tuntutan untuk menghasilkan guru yang profesional, mengharuskan LPTK sebagai lembaga yang selama ini menyiapakan guru memiliki visi yang jelas Tentang Pendidikan Profesi Guru dengan dilandasi prinsip “good university governance” dan memiliki kapasitas yang menjamin keprofesionalan lulusannya.

Ketetapan Kebijakan Ditjen Dikti: Atas dasar kajian tersebut maka ditetapkan untuk dikembangkan Pengembangan NA Program PPG Draft Permen Program PPG Panduan Program PPG Panduan Pengusulan Program PPG Pedoman Penyelenggara Program PPG Bidang Studi

Keberadaan LPTK saat ini Saat ini di Indonesia terdapat ±324 LPTK negeri dan swasta dalam berbagai bentuk dan tersebar di seluruh Indonesia yang pemetaannya belum sepenuhnya dilakukan secara detail. Sementara itu juga terjadi disparitas kualitas, ditambah lagi sebarannya tidak merata. Haruskan 324 LPTK tsb diberi tugas melaksanakan Program PPG? tok_bintoro@yahoo.com

Jumlah LPTK di Indonesia : 324 (data EPSBED 2009) tok_bintoro@yahoo.com

Data LPTK Jmlh LPTK : 324 Jumlah Prodi : 1964 Jumlah Mhs : 607.000 Lulus per –thn : 120.000 Terjadi over supply lulusan S1 LPTK tok_bintoro@yahoo.com

Dampak dari UUGD Saat profesi guru mulai menjanjikan dan citra guru mulai meningkat, input calon mahasiswa utk menjadi gurupun tinggi, maka PT lainpun tertarik untuk membuka prodi kependidikan Univ BHMN tanpa izin bs membuka prodi kependidikan ancaman bagi LPTK UI bekerjasama dengan Groningen membuka “Educational science”, hal ini dilakukan berdasarkan hasil kajian yang menyatakan: LPTK terjebak pada pragmatisme ITB membuka Magister Pembelajaran Sain tok_bintoro@yahoo.com

PPG, “Khas” Penyelenggaraan PPG dilaksanakan atas dasar penugasan dari Ditjen Dikti, bukan izin. Univ BHMN memiliki hak untuk membuka prodi S1 tanpa izin (perundangan memungkinkan untuk itu), tetapi univ BHMN (non LPTK) tidak bisa membuka PPG, karena PPG penugasannya kepada LPTK yang memenuhi syarat tok_bintoro@yahoo.com

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU

Latarbelakang Program PPG Penetapan UU RI No. 20 Th. 2003 tentang Sisdiknas yang diikuti UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen RI No. 19 Th 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, serta PP No 74/2008 tentang Guru maka perlu disusun program pendidikan profesi guru. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi (UU RI N0. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 dan pasal 10)

Pengertian Program PPG Program PPG Pra Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiap- kan lulusan S-1 Kependidikan dan S- 1/D-IV Non Kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan (Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang PPG)

Landasan Yuridis UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Tujuan Program PPG Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Kualifikasi Calon Peserta Program PPG S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh; S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi; S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi; S-1/D-IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi; S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.

Seleksi Jumlah mahasiswa yang diterima berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan denga menggunakan prinsip supply and demand. Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Mahasiswa yang lulus seleksi dilaporkan kepada Dirjen Dikti untuk mendapatkan nomor registrasi Program PPG.

Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti. Tes Potensi Akademik. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.

MODEL PROGRAM PPG TERINTEGRASI (A) BERLAPIS (B, C, D, E, dan f)

Model A (Program PPG Terintegrasi) 18–20 SKS Yakni program pendidikan calon guru profesional yang masukannya berasal dari S1 Kependidikan yang bersifat linear/sesuai, dan beban belajar yang ditetapkan dalam peraturan perundangan 18 – 20 SKS. Sebagai contoh peserta Program Pendidikan Profesi Guru SD berasal dari S1 PGSD, peserta program pendidikan profesi guru PLB berasal dari S1 PLB, peserta program pendidikan profesi guru TK berasal dari S1 PAUD PENDIDIKAN PROFESI GURU (PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH) S1 KEPENDIDIKAN MATA KULIAH AKADEMIK KEPENDIDIKAN MATA KULIAH AKADEMIK BIDANG STUDI (PAEDAGOGICAL CONTENT)

PENDIDIKAN PROFESI GURU (PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH) Model B 36 – 40 SKS Yakni program pendidikan calon guru profesional yang masukannya berasal dari S1 Kependidikan yang bersifat linear/sesuai. Sebagai contoh Peserta Program Pendidikan Profesi Guru mematika berasal dari S1 Pendidikan Matematika. PENDIDIKAN PROFESI GURU (PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH) S1 KEPENDIDIKAN MATA KULIAH AKADEMIK KEPENDIDIKAN MATA KULIAH AKADEMIK BIDANG STUDI (PAEDAGOGICAL CONTENT)

Model C 36 – 40 SKS PPG PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH/PPL Yakni program pendidikan calon guru profesional yang masukannya berasal dari S1 kependidikan bidang studi yang tidak linear/tidak sesuai. Sebagai contoh peserta Program Pendidikan Profesi Guru SD/MI berasal dari S1 Pendidikan Matematika. Peserta Program Pendidikan Profesi Guru IPS SMP/Mts berasal dari S1 Pendidikan Geografi. Peserta Program Pendidikan Profesi Guru IPA SMP berasal dari S1 Pendidikan Biologi. MATRIKULASI MATA KULIAH BIDANG STUDI (tidak menutup kemungkinan juga matakuliah akademik kependidikan S1 KEPENDIDIKAN BIDANG STUDI

PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH/PPL MATRIKULASI MATA KULIAH AKADEMIK Model D 36 – 40 SKS Yakni program pendidikan calon guru profesional yang masukannya berasal dari S1 kependidikan yang bersifat tidak linear/tidak sesuai dan bukan bidang studi. Sebagai contoh peserta Program Pendidikan Profesi Guru SD/MI berasal dari S1 Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, S1 Administrasi Pendidikan, dsb. PPG PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH/PPL MATRIKULASI MATA KULIAH AKADEMIK BIDANG STUDI S1 KEPENDIDIKAN NON BIDANG STUDI

Program PPG Model E 36 – 40 SKS Yakni program pendidikan calon guru profesional yang masukannya berasal dari S1 non kependidikan. Sebagai contoh peserta program Pendidikan Profesi Guru IPA SMP berasal dari S1 Fisika. Peserta Program Pendidikan Profesi Guru Fisika SMA berasal dari S1 Fisika. PPG PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH/PPL MATRIKULASI MATA KULIAH AKADEMIK KEPENDIDIKAN S1 NON KEPENDIDIKAN

Model F 36 – 40 SKS PPG PRAKTIK NYATA DI LAPANGAN/SEKOLAH/PPL Yakni program pendidikan calon guru profesional yang masukannya berasal dari S1 non kependidikan dan bukan bidang studi. Sebagai contoh peserta Program Pendidikan Profesi Guru SD/MI berasal dari S1 Psikologi. Peserta Program Pendidikan Profesi Guru IPS SMP/Mts berasal dari S1 Ilmu Hukum. MATRIKULASI MATA KULIAH AKADEMIK KEPENDIDIKAN MATRIKULASI MATA KULIAH AKADEMIK BIDANG STUDI S1 NON KEPENDIDIKAN NON BIDANG STUDI

Beban Belajar Program PPG NO PROGRAM PPG SKS 1. untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S-1 PGTK dan PGPAUD 18-20 2. untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S-1 PGSD 3. untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S-1/D-IV Kependidikan PGTK dan PGPAUD 36-40 4. untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain S-1 PGSD 5. untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang lulusan S-1 Psikologi 6. untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik lulusan S-1/D-IV Kependidikan maupun lulusan S-1/ D-IV Non Kependidikan

Matrikulasi Lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG. Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL) Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)

Alur Seleksi dan Matrikulasi

PPG Dalam Jabatan Mahasiswa PPG dalam jabatan tidak mengikuti matrikulasi. Jika berdasarkan seleksi ditemukan defisit pada kompetensi-kompetensi tertentu diberikan pemantapan yang pelaksanaannya dilakukan terintegrasi dalam kegiatan workshop SSP sesuai dengan waktu yang diperlukan. Bobot pemantapan tidak termasuk dalam beban belajar PPG

Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan *) Disain Program PPG No Lulusan S-1 Kependidikan Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan *) 1 Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) 2 PPL Kependidikan *) Lulusan S1/DIV Non Kependidikan dapat mengikuti Program PPG jika kompetensi Akademik Kependidikan dan Akademik Bidang Studi sama dengan S1 Kependidikan

Sistem Pembelajaran Program PPG Perkuliahan dalam bentuk workshop SSP (subject specific pedagogy) untuk menyiapkan perangkat pembelajaran di sekolah (RPP Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran, dsb), dan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan. Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.

PPL POLA NON BLOK PPL RPP 4 RPP 2 RPP 3 RPP 1 ......n WS RPP 4 Kampus Sekolah

PPL POLA BLOK (36 – 40 SKS) PPL SEMESTER II WORKSHOP SSP SEMESTER I

PPL POLA BLOK PPG (18 – 20 SKS) WORKSHOP SSP PPL

Program PPG Uji Kompetensi Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja, ditempuh setelah peserta lulus semua program PPG. Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi/jurusan penyelenggara dengan berorientasi pada portofolio (kumpulan SSP). Ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan penguji berasal dari dosen program studi dan wakil dari organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional, kompeten, dan relevan. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK.

Tabel: Komponen Penetepan Kelulusan PPG No KOMPONEN ASPEK SUB KOMPONEN RINCIAN 1 Workshop (bobot 30) Proses (15) Aktivitas Workshop Keaktifan WS diukur dengan skor partisipasi dan skor teman sejawat Kemampuan Akademik BS Substansi Materi Microteaching Microteaching: latihan mengajar kepada siswa difokuskan pada kecakapan spesifik Peerteaching Peer teaching: latihan mengajar kepada teman sejawat difokuskan pada kompetensi utuh Produk Perangkat RPP hasil workshop Silabus Skenario LKS Lembar Penilaian Media Pembelajaran Catatan: Penilaian Produk WS dengan memperhatikan: - Penguasaan Teori Belajar dan pembelajaran yang mendidik Penguasaan Strategi Pembelajaran Pemahaman Peserta Didik Kemampuan Perencanaan Pembelajaran Kemampuan Evaluasi Proposal PTK 2 PPL (Bobot 40) (30) Praktik Mengajar Ikuti Pedoman PPL Kegiatan Non Mengajar Dikembangkan Prodi Kompetensi Sosial dan Kepribadian Sesuaikan dengan Permendiknas ttg SKG (10) Portofolio Perangkat RPP dengan penyempurnaan saat PPL Laporan Kegiatan PPL Sejak observasi hingga akhir Laporan PTK 3 Uji Kompetensi (bobot 30) Uji Tulis (10) Uji Kinerja (20) Praktik Mengajar menggunakan Perangkat RPP terbaik

Nilai Akhir dan Pembobotan Nilai akhir dihitung dengan menggunakan rumus: 30W + 40P + 30UK 100 Keterangan: W = Nilai Kegiatan Workshop P = Nilai Kegiatan PPL UK = Uji Kompetensi, yang terdiri atas Uji Tulis dan Uji Kinerja. Uji kinerja adalah ujian praktik PPL.

Supervisi, Monitoring, dan Penjaminan Mutu Program PPG Supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program PPG dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin mutu program PPG. Penjaminan mutu harus khas Program PPG

Implementasi Program PPG Pra Jabatan Persiapan PPG di LPTK Peningkatan Kapasitas SDM Pengembangan Instrumen Seleksi Pengembangan Rancangan Matrikulasi Pengembangan Model Workshop SSP Penetapan beban belajar PPG Pengembangan Panduan PPL PPG Kemitraan dengan sekolah mitra Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu PPG Optimalisasi komunikasi Jurusan/Prodi sejenis/ serumpun Penyamaan persepsi tentang Program PPG Pra Jabatan Restrukturisasi Kurikulum S1 dan PPG Implementasi Program PPG Pra Jabatan

Prioritas Program Persiapan Program PPG di LPTK Pemantapan kelembagaan dan tata kelola PPG (Universitas, Fakultas, dan Program Studi) Revisit, revisi dan restrukturisasi Kurikulum Pendidikan Akademik (S1) dan Pendidikan Profesi. Kurikulum Akademik akan digunakan sebagai rujukan PPKHB dan Matrikulasi Penguatan Kapasitas SDM (Pelatihan Workshop SSP, microteaching, PPL, sistem evaluasi dan uji kompetensi)  Dosen Mapel, Dosen Pembimbing dan Guru Pamong Penyiapan (penguatan) infrastruktur penunjang PPG ( R Workshop, laboratorium, R Microteaching, Referensi, dsb) Sistem Penjaminan Mutu PPG

Melengkapi Panduan Pendukung Program PPG Panduan Rekrutmen mahasiswa PPG Panduan Teknis Implementasi Per Prodi dengan mengacu pada Pedoman yang dikembangkan oleh Dit Ketenagaan Ditjen Dikti (Sistem Pembelajaran, Peer dan Microteaching, PPL, dan Uji Kompetensi) Dokumen Sistem Penjaminan Mutu PPG Kebijakan Akademik Program PPG Standar Mutu Program PPG Prosedur Kerja/SOP Instrumen Monev Dokumen lain yang dianggap penting dan perlu

KEBIJAKAN KEMDIKNAS Prioritas implementasi Program PPG diawali untuk guru dalam Jabatan Kuota guru ditetapkan berdasarkan data guru yang tidak memiliki peluang memperoleh sertifikat pendidik melalui PF (data PMPTK) Prodi yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG untuk sementara yang mendapatkan kuota untuk tiap Provinsi (dan atau disekitarnya) Untuk Persiapan PPG Ditnaga memberikan bantuan dana ke LPTK melalui Revitalisasi PPG

Program Ditnaga (2010) Ditjen Dikti terkait PPG Penguatan kapasitas LPTK penyelenggara PPG melalui Dana Revitalisasi PPG Akan segera menetapkan Prodi penyelenggara PPG Daljab Sosialisasi dan Pelatihan: Ke Dinas Pendidikan untuk sistem Rekrutmen dan Kerjasama dengan LPTK (sudah dilaksanakan) Ke LPTK  Prodi yang dinyatakan melaksanakan PPG: Pelatihan sistem rekrutmen, workshop SSP, PPL dan Uji Kompetensi Monev

Persyaratan PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG

Persyaratan Penyelenggara PPG Memiliki program studi kependidikan S-1 yang: Sama dengan program PPG yang akan diselenggarakan. Terakreditasi oleh BAN-PT dengan nilai minimal B. Memiliki dosen tetap sekurang-kurangnya 2 orang berkualifikasi doktor (S-3) dengan jabatan akademik minimal Lektor, dan 4 orang berkualifikasi Magister (S-2) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala berlatar belakang pendidikan sama dan/atau serumpun dengan program PPG yang akan diselenggarakan, minimal salah satu latar belakang strata pendidikan setiap dosen tersebut adalah bidang kependidikan.

Persyaratan Penyelenggara PPG Lanjutan... Memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SPM untuk menunjang penyelenggaraan program PPG; Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas instruksional atau yang sejenis dan berfungsi efektif; Memiliki laporan ED dan penjaminan mutu, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki Unit Program Pengalaman Lapangan (PPL), sekolah laboratorium, dan diutamakan yang telah melaksanakan program Penugasan Dosen ke Sekolah (PDS)

Persyaratan Penyelenggara PPG Lanjutan... Memiliki jaringan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal B dan memiliki guru pamong yang mampu memberikan bimbingan profesional serta dituangkan dalam nota kesepahaman. Dalam hal tidak ada LPTK yang menyelenggarakan program studi tertentu yang diperlukan, Menteri dapat menetapkan LPTK sebagai penyelenggara PPG untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi/fakultas yang memiliki program studi yang sama dengan bidang studi tersebut dan terakreditasi minimal B;

Persyaratan Dosen Program PPG Dosen pada program PPG memiliki kualifikasi pendidikan minimum lulusan program Magister (S-2). Minimal salah satu strata pendidikan yang bersangkutan dalam bidang kependidikan sesuai dengan mapel yang diajarkan. Dosen pada program PPG kejuruan selain memiliki kualifikasi sebagaimana butir di atas diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan mapel yang diajarkan.

Penetapan LPTK Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi dokumen usulan dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun. LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.