Undang Undang No. 44/2009 tentang RS Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan Standar Akreditasi yang berlaku Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi RS bagaimana dimaksud pada ayat (1), & ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
2. AKREDITASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA. 1987: Dep. Kes. dengan bantuan US.AID membuat diagnosa/kajian kelemahan-kelemahan managemen rumah sakit yang mendukung asuransi kesehatan diberbagai provinsi dengan hasil : 1. Kinerja Organisasi dan Managemen 2. Kinerja pelayanan medis kepada pasien Karena belum ada standar dan perangkat ukur objektif yang baku. 3. Terdapat Variasi mutu pelayanan dan kinerja managemen yang besar dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Tidak dapat diukur Secara optimal
Standar Pelayanan Rumah Sakit : 20 Pelayanan 1993: S.K. MENKES No.436/MENKES/SK/VI/1993 Menetapkan : Berlakunya standar pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit : Standar Pelayanan Rumah Sakit : 20 Pelayanan ADM dan Manajemen Pel. Gizi Pel. Medis Pel. Rekam Medis Pel. Gawat Darurat Pel. K3 Pel. Perinatal Resiko Tinggi Pel. Kamar Operasi Pel. Keperawatan Pel. Insentif Pel. Anestesi Pengendalian Infeksi di R.S. Pel. Radiologi Pel. Sterilisasi Sentral Pel. Farmasi Pemeliharaan Sarana Pel. Laboratorium Perpustakaan Pel. Rehab Medis Pel. Lain-lain 2006: Jumlah Pelayanan R.S. yang diakreditasi 16 Pelayanan termasuk pelayanan Darah.
SETIAP PELAYANAN : 7 STANDAR Falsafah dan Tujuan ADM dan Pengelolaan Staf dan Pimpinan Fasilitas dan Peralatan Kebijakan dan Prosedur Pengembangan Staff dan Program Pendidikan Evaluasi dan pengendalian mutu Tahun 2006 Revisi : 6. Parameter Patient Savety dimasukkan ke Parameter Administrasi dan Manajemen 3. Parameter Patient Savety dimasuk-kan ke Parameter Pelayanan Medis 7 Standar keselamatan pasien
Jumlah Pelayanan yang diakreditasi : 16 Jumlah Standar : 112 Jumlah Parameter : 314
KONSEP DASAR AKREDITASI RUMAH SAKIT MEMENUHI RUMAH SAKIT STANDAR Standar Pelayanan 7. Standar Keselamatan Pasien SURVEI AKREDITASI R.S. SERTIFIKAT INSTRUMEN AKREDITASI KARS KEMKES SERTIFIKASI SK MEKKES R.I. No.1165A TH.2001 Tentang KARS