STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Advertisements

STANDAR 7.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PEDOMAN PENGELOLAAN DESENTRALISASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
STANDAR 2.
STANDAR 6.
DESENTRALISASI DAN KOMPETITIF NASIONAL
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Sistem Penjaminan Mutu
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
A. B. Mutiara 9/26/2017 7:31 PM Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat A. B. Mutiara.
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
PENULISAN PROPOSAL PENELITIAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
Bimtek Penulisan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Workshop Pengabdian Masyarakat
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
Sistem Penjaminan Mutu
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Evaluasi Proposal.
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
HIBAH PENELITIAN KERJA SAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PEKERTI)
Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat
BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAERAH SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
KRITERIA PENILAIAN AIPT
PENILAIAN MENURUT PERMENRISTEKDIKTI No. 44 TAHUN 2015.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
KRITERIA PENILAIAN AIPT
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
Departemen Biokimia Fakultas Kedokteran UGM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Arah Kebijakan Pengembangan Tridharma PT
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Biro Hukum dan Organisasi
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Akreditasi Institusi.
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014) DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DITJEN DIKTI – 2014

MENELITI ???? Secara Normatif: UU 14 Thn 2005, PS 60 (a): UU 20 Thn 2003, PS 20 AYAT 2: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. UU No.12 TAHUN 2012 PENELITIAN MASUK KEDALAM STANDAR NASIONAL PENELITIAN PALING SEDIKIT 30% DANA BOPTN UNTUK PROGRAM PENELITIAN PENELITIAN DIARAHKAN UNTUK PENGEMBANGAN IPTEKS, KESMAS DAN DAYA SAING Permendikbud No. 49 tahun 2014, tentang SN PT

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Terdiri dari 3 bagian: Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Penelitian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Tujuan : Menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi; Menjamin agar mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat mencapai sesuai dengan SNPT; Mendorong agar PT di seluruh wilayah hukum NKRI mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam SNPT secara berkelanjutan.

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT) Wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; Dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

STANDAR PENELITIAN 1. STANDAR HASIL 2. STANDAR ISI 3. STANDAR PROSES 4. STANDAR PENILAIAN 5. STANDAR PENELITI / PELAKSANA PENGABDIAN 6. STANDAR SARANA & PRASARANA 7. STANDAR PENGELOLAAN 8. STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Copyright : Prof. Lili Warly

1. STANDAR HASIL Diarahkan untuk pengembangan IPTEK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Bentuk Diseminasi (Luaran): Publikasi Ilmiah (Jurnal, Proseding) Produk yang langsung dapat dimanfaatkan, TTG, Rekayasa sosial, karya seni, model, dll. Buku ajar, bahan ajar, monograf, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Laporan tugas akhir, skripsi, thesis, disertasi.

2. STANDAR ISI Kedalaman dan keluasan materi penelitian : Materi penelitian dasar : beroirientasi pada penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; Materi penelitian terapan : berorientasi pada penemuan inovasi dan pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

3. STANDAR PROSES Meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; Memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; Penelitian oleh mahasiswa harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan.

4. STANDAR PENILAIAN Meliputi penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Prinsip penilaian : Prinsip edukatif : memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; Prinsip objektif : bebas dari pengaruh subjektivitas; Prinsip akuntabel : prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; Prinsip transparan : prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

5. STANDAR PENELITI Peneliti wajib menguasai metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian; Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.

6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA Laboratorium, studio, kebun percobaan, bengkel kerja, atau sarana lain sesuai kebutuhan yang memenuhi standar mutu, kesehatan dan keselamatan; Sarana teknologi informasi & komunikasi yang memadai; Sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerjasama; Kantor kelembagaan penelitian.

7. STANDAR PENGELOLAAN Kewajiban Kelembagaan Penelitian : Menyusun dan mengembangkan program penelitian sesuai Renstra Penelitian PT; Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI penelitian PT; Memfasilitasi pelaksanaan penelitian; Melaksanakan Monev penelitian; Melakukan diseminasi hasil penelitian; Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti; Sistem penghargaan; dan Menyusun laporan kegiatan penelitian

8. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Sumber dana penelitian : Dana pemerintah; Dana internal perguruan tinggi : a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; c. Monitoring & evaluasi; d. Pelaporan; e. Diseminasi hasil; f. Peningkatan kapasitas peneliti; h. Insentif publikasi dan HKI 3. Dana kerjasama penelitian; 4. Dana masyarakat

RENCANA STRATEGIS Merupakan arah kebijakan penelitian perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal 5 tahun. Ditetapkan dalam keputusan pemimpin PT setelah mendapat pertimbangan senat PT. Isi Renstra Penelitian Minimal : Rumusan program bidang-bidang penelitian unggulan; Peta jalan penelitian; Indikator capaian penelitian; dan Rencana pendanaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana penelitian.

Bid. Biokimia, jurusan kimia Terimakasih Prof. Dr. saryono Bid. Biokimia, jurusan kimia FMIPA UR