ASPEK HUKUM DALAM REKAYASA Dosen Pengajar : Hamonangan Albariansyah, SH,MH Erniwati, SH, M.Hum Henny Yuningsih, SH, MH Muhammad Parlindungan, SH
Pertemuan 1 : Penjelasan Umum GBPP-SAP Kajian Aspek Telematika multimedia dan cyberspace dalam sistem hukum nasional Kajian Aspek Hukum Teknologi Informasi Kajian Aspek Hukum Telekomunikasi Kajian Aspek Hukum Perlindungan Data Dan Hak Pribadi Aspek Hukum Media Internet Aspek Hukum Perikatan
----- MID SEMESTER ----- Multi Media Dalam Pandangan HAKI Hak Cipta Dan Pembajakan Program Komputer Aspek Hukum Rahasia Dagang Aspek Hukum Desain Industri Aspek Hukum Desain TLST Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran HAKI di era Globalisasi ekonomi
Pengantar Ilmu Hukum Hukum “Law as a tool for social enginering” Pengertian Hukum Konstruksi Peraturan Hukum Tujuan Hukum Macam Sistem Hukum Pembagian Hukum “Law as a tool for social enginering”
Pertemuan 2 : Kajian Aspek Telematika multimedia dan cyberspace dalam sistem hukum nasional Manusia Perubahan Peradaban Berfikir + Interaksi Era Informasi / “Distance is Dead” (Digital) Telematika Era Industri / Revolusi Industri (Mechanic) Era Pertanian / Gathering-Producing (Manual) “Theory by Alvin Toffler”
Ruang Lingkup Telematika Telematika Telematique (Prancis), 1978, Simon Nora & Alain Minc Telematika = hakikat Cyberspace sebagai sistem elektronik yang lahir dari konvergensi dan penemuan media, telekomunikasi dan Informatika So “Cyberspace” diartikan di Indoensia sebagai “TELEkomunikasi-MultimediA-InformaTIKA”
Telematika,…? Telematika : Sarana Komunikasi Jarak Jauh Melalui elektromegnetik Mampu mentransmisikan informasi + 300.000km/detik Dengan perantara suara,gambar,huruf data dan kombinasinya Melalui teknologi Informasi
Ragam Bentuk Telematika E-Commerce : transaksi perdagangan elektronik (transfer,web,order,contract) E-Government : pelayanan publik online (internet & intranet) E-Learning : library online, teleconference,belajar jarak jauh,email Other : GPS, GPRS,google earth,navigasi,3G,mining explore.
Tahapan Telematika di Indonesia Tahap Merintis = 1980an Tahan Pengenalan = 1990 : Jaringan Radio Amatir 1994 : Komputer & Internet 1995-1996 : Media TV berbasis satelit pertama (RCTI & SCTV) 1998 : handphone,pager,tv kabel,metro tv 1999-2000 : warnet,wartel,rental,software & hardware Tahap Pemanfaatan = awal pelanggaran &kejahatan telematika Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika. Wireless Access Point dan Mobile access, teknologi skala Terra (1000 GB)
KERANGKA KEBIJAKAN HUKUM PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA DI INDONESIA Kepada : 1. Menteri; 2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; 3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara; 4. Panglima TNI; 5. KAPOLRI; 6. Jaksa Agung 7. Gubernur; 8. Bupati/Walikota. Isi instruksi : Memfasilitasi masayrakat untuk berperan serta mengembangkan aspek telematika multimedia Meningkatkan kualitas hidup masyarakat,….? Mengurangi kemiskinan,….? Pemerataan akses teknologi,….? dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;
POTENSI SENGKETA DALAM TEKNOLOGI TELEMATIKA HAKI & MULTIMEDIA PERLINDUNGAN DATA PRIVACY KONSUMEN PELAKU USAHA Akses,Interkoneksi & Persaingan PERATURAN PERIZINAN PEMERINTAH MASYARAKAT KETERTIBAN
Aspek Hukum Cyberspace Cyberspace = meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi berbasis multimedia Multimedia adalah output berdasarkan sistem komputer yang mengintegrasikan atau mengkonvergensikan teks, suara, gambar diam, gambar bergerak dan/atau animasi.
Asas dan tujuan dari Cyberlaw : Freedom of Expression; Free flow of Information; Privacy & security,.Dst. Etika konten multimedia : didasarkan pada prinsip “apa yang berlaku di dunia nyata berlaku juga di dunia maya”
Pertemuan-3 Aspek Hukum Teknologi Informasi Stephen Hawking, white House 1998 “Millenium Evening” Tek.Komputer SupeR HumaN <-- Rekayasa Genetika Perkembangan TI the Existing Law mempunyai keterbatasan Pada tatanan teori, tak mampu memberi penjelasan mengenai persoalan hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi. Pada aras praktik, keterbatasan peraturan yang ada maka hanya sedikit kasus cybercrime yang dapat diselesaikan oleh penegak hukum.
“One World”= cybernation (netizen/netters) Melampaui lintas batas kedaulatan negara (non jurisdiction) Interaksi tanpa batas Interest sesuai keinginan Virtual museum,virtual travelling,teleshoping,cyber party,teleconference, tracficking,wireless war,
Cyberspace Cybercrime Inti dari cybercrime adalah penyerangan pada content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12). Tujuan nya : memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban untuk kepentingannya.
Versi Cybercrime : Hal utama pengaturan dalam cyberlaw : Pelanggaran akses data Pencurian akses data Penyebaran informasi dengan motif kejahatan. Hal utama pengaturan dalam cyberlaw : Privacy & security (digital sign, otentik) Online Transaction Regulation online contact (yurisdiksi) Regulation content Right in electronic
ASPEK HUKUM DALAM TI : Informasi elektronik belum diakui sebagai alat bukti yang sah,sampai dengan terjamin validasinya. Sebenarnya kehadiran informasi selain kertas (elektronik) cukup lama dikenal dalam sistem hukum nasional. Paling tidak ia diakui sebagai "arsip" berdasarkan UU No.7/1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Selanjutnya, informasi elektronik juga dikenal sebagai "dokumen perusahaan" berdasarkan UU No. 8/1997 tentang Dokumentasi Perusahaan.
Kesaksian Palsu (data not valid) Yurisdiksi, the legal right by which judges exercise their authority; Principles of Jurisdiction a) The territorial principle; b) The nationality principle; c) The passive personality principle; d) The protective principle; e) The universality principle.
Mengapa hukum “tertinggal” Perbedaan kepentingan Prosedur pembuatan peraturan yang lama Ketepatan waktu dan tempat materi yang diatur Pandangan mengenai cyberspace : Diatur---tidak diatur
Indikator Paten TI Pada hakikatnya paten merupakan dokumen hukum yang dikeluarkan oleh negara di bidang teknologi yang didalamnya terkandung unsur kebaharuan, langkah inventif dan dapat diterapkan di industri. merupakan salah satu indikator yang menunjukkan keluaran (output) dari kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi pada suatu negara.
Penyebab suatu penemuan tidak di Patenkan,..? Tidak mengetahui adanya pendaftaran hak Paten Penemuan yang Kedaluarsa potensi ekonomis rendah atau tidak ada Paten didaftarkan (1-2 tahun),kemudian tidak diperpanjang karena “dianggap”tidak ada pesaing.
Tujuan Paten TI Melindungi penemuan orang (persoon & recht persoon) dari eksploitasi pihak lain Melindungi peneliti atas status penelitian dan pengembangan nya
Ruang Lingkup Paten TI World Intelectual Property Organization (WIPO)International Patent Classification: Tidak secara tegas mengenai posisi paten. Paten dimasukan dalam seksi G (fisika) dan seksi H (listrik) TI ada pada salah satu kelas atau kombinasi nya
Seksi Fisika (G) Kelas : G02 (Optik), G05 (Pengotrolan, pengaturan putasi, kalkulasi, penghitung), G08 (Pensinyalan), G09 (Kriptografi) G10 (analisa suara) dan G11( Penyimpanan informasi ). seksi Listrik (H) Kelas : H01 (Unsur dasar seperti semikonduktor ), H03 (Rangkaian dasar ilmu elektronika ), H04 (Teknik komunikasi seperti transmisi informasi digital)
Pertemuan ke-4 Aspek Hukum Telekomunikasi Verbal Non Verbal
Solusinya..= Teknologi Komunikasi.!! Bila tidak ada aturan nya,..? Komunikasi = Menyampaikan keinginan terhadap suatu kebutuhan Telekomunikasi = Komunikasi + media penghubung “karena keterbatasan kemampuan indera,ruang dan waktu” Solusinya..= Teknologi Komunikasi.!! Bila tidak ada aturan nya,..?
UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Diatur : - agar Tertib dan Aman bagi semua Pengguna Tek.Komunikasi - Melindungi kepentingan dan keamanan Negara UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pengertian Telekomunikasi adalah : “Setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi Dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi Melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya; Para Pihak : Penyelenggara Telekomunikasi –-- Pengguna Pengguna : Pelanggan dan Pemakai
Pembinaan Telekomunikasi Dikuasai negara, pembinaan oleh Pemerintah Menteri Meliputi, Penetapan peraturan & kebijakan, pengawasan, dan pengendalian. Penyelenggara Komunikasi : Jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. (Server) Jasa telekomunikasi adalah menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikas. (BUMN, BUMD,Badan Usaha swasta & Koperasi Telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus (Radio Panggil, Penyiaran, Perbankan, dinas khusus, navigasi, penerbangan, atau meteorologi)
Tanggung Jawab : Pembuktian Terbalik Pasal 15, Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya. Peny.Telekomunikasi dapat memanfaatkan tanah,bangunan,perairan,batas udara dengan persetujuan instansi lain (publik) atau para pihak (perseorangan) sebelumnya. See Pasal 1338 Jo 1320
Prioritas Informasi : keamanan negara; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; dan atau wabah penyakit. Tarif Jasa & Jaringan Komunikasi diatur Pemerintah,.U/ Mencegah Persaingan Usaha tidak Sehat persyaratan teknis perangkat telekomunikasi
Pertemuan ke-5 Aspek Hukum Perlindungan Data dan Hak pribadi (Privacy) Sales marketing Agen investasi Penawaran hadiah Offering for presentation Offering for take present Junk Info On our event, meeting, transaction, or special moment
Kenapa data harus di lindungi.? Menurut Milton Reitzfeld ( “Records Management” dalam buku Victor Lazzaro, (ed.), Systems and Procedures: A Handbook for Business and Industry, 1959, p. 243.) adanya 7 (tujuh) nilai dari suatu arsip terutama untuk keperluan menentukan jangka waktu penyimpanan, yaitu : 1. values for administrative use (nilai-nilai kegunaan administrasi) 2. values for legal use (nilai-nilai kegunaan hukum) 3. values for fiscal use (nilai-nilai untuk kegunaan keuangan) 4. values for policy use (nilai-nilai untuk pembuatan kebijaksanaan) 5. values for operating use (nilai-nilai untuk pelaksanaan kegiatan) 6. values for historical use (nilai-nilai untuk kegunan sejarah) 7. values for research (nilai untuk penelitian) “DATA IS VALUES” Karena ARSIP SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN SECARA HUKUM
Perlindungan Data = Telematika & Nasional Nasional :UU No.7 tahun 1971 tentang kearsipan Namun Pengaturan khusus diserahkan masing- masing pada instansi terkait wilayah kewenangan. Telematika : fokus pada e-commerce 1. Substantif (isi) ; Validasi dan digital signature Privacy & secure 2. Prosedur Aspek Hukum
Sistem Pengamanan Komunikasi Elektronik (SPKE) Menurut Budi Rahardjo dalam bukunya Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet,aspek yang harus ada pada SPKE yaitu : Confidentiality, Untuk melindungi kerahasiaan dapat dilakukan dengan cara membuat informasi itu “tidak dapat dipahami” (unintelligible), isi dari informasi itu harus ditransformasikan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipahami (undecipherable) oleh siapapun yang tidak mengetahui prosedur dari proses transformasi itu. Integrity, menyangkut perlindungan data terhadap upaya pemodifikasian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik selama data itu disimpan maupun selama data itu dikirimkan kepada pihak lain. Authorization, pengawasan dimaksudkan untuk membatasi pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan sesuatu dalam lingkungan jaringan informasi tersebut. Availability, ketersediaan akses kapanpun Authentication, menyangkut kemampuan seseorang,organisasi, atau komputer untuk membuktikan identitas dari pemilik yang sesungguhnya dari informasi tersebut.
Non-repudiability of Origin atau Non-repudiation, harus dapat membuktikan kepada pihak ketiga yang independen mengenai keaslian dan pengiriman data yang dipersoalkan itu. Auditability, bahwa pengiriman data tersebut telah dienkripsi (encrypted) oleh pengirimnya dan telah didekripsi (decrypted) oleh penerimanya sebagaimana mestinya.
Solusi hukum nya,..? Lembaga Otoritas Sertifikat (LOS) adalah lembaga yang menerbitkan kunci sertifikat yang berfungsi sebagai tandatangan digital atau digital signature. (Dandrivanto Budhijanto, Cyber Law: Suatu Pengantar; Aspek Hukum “Digital Signature” dan “CertificationAuthorities” dalam Transaksi E-commerce) Perlindungan Asuransi : Perlindungan atas Tanggung jawab Profesi & Perlindungan Atas teknologi dan Multimedia
Pertemuan ke-6 Aspek Hukum Media Internet Internet adalah Sistem komunikasi yang merupakan rangkaian jaringan komputer (networking) yang terhubung secara langsung atau tidak langsung ke beberapa jalur utama (internet backbone) dengan protokol standar TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol)
Sejarah Internet Dunia : 1969, Jaringan eksperimen milik pemerintah USA & departemen Pertahanan USA mendirikan Advanced Research Projects Agency (ARPA), tujuannya untuk menghubungkan “Research” ke pusat super komputer (main server) 1980, ARPA terpecah menjadi dua jaringan interkoneksi (DARPA Internet), yaitu ARPANET dan Milnet (jaringan militer) 1986, National Science Foundation Network (NSFNET), yang menghubungkan para research dan jaringan akademisi di seluruh USA dengan 5 buah pusat super komputer, dan mulai menggantikan ARPANET 1990, ARPANET dibubarkan, diganti fungsinya oleh NSFNET Australia, negara-negara Skandinavia, Prancis, Inggris, Jerman, Canada dan Jepang bergabung.
Sejarah Internet Indonesia : 1992 - Berawal dari BPPT - UI LAPAN. 1994 - Indointernet sebagai ISP komersial pertama.
Fungsi utama Internet Electronic Mail Remote Login Files Transfer Perangkat Utama akses Internet : IBM PC --- Modem * --- Saluran telepon Internet Access Provider *alat yang mengubah sinyal digital dari komputer menjadi analog untuk ditransmisikan ke jaringan telepon
Jenis Koneksi Internet : Dial up = Menghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan line telepon. Dengan menggunakan sebuah modem dial-up. Saat online [ connect ] maka telepon tidak dapat digunakan. Perhitungan pulsa telepon berjalan + biaya internet dari provider. max Kecepatan 56kb. Broadband = Menghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan kabel tv, dengan menggunakan modem broadband. Saat online dapat sekaligus nonton tidak berpengaruh. Dan biaya lebih hemat cukup membayar abodemen tv cable + biaya internet provider untuk 24 jam online [ no limit ]. kecepatan mulai dari 64kb - 256kb. ADSL = Menghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan line telepon juga. Namun ADSL menggunakan teknologi yang lebih modern. Saat online jalur telepon tidak terganggu, dapat digunakan dalam kebersamaan. Biaya cukup membayar provider internet dengan sistem perhitungan berdasarkan besarnya kilobyte yang digunakan, koneksi 24 jam online. Kecepatan mencapai 512kb. HANDPHONE = Menghubungkan komputer ke internet melalui sambungan jaringan handphone. Dapat dihubungkan melalui Bluetooth maupun usb cable data. Saat online jalur telepon juga tidak terganggu. Bisa menggunakan jaringan GSM maupun CDMA. GSM dapat lebih cepat dengan teknologi 3G atau bahkan teknologi terbaru high speed 3,5G. Sedangkan CDMA menggunakan teknologi CDMA 2000 1x hampir setara dengan 3G. Perhitungan biaya hampir sama semua yaitu menggunakan sistem perhitungan per kilobyte. Kecepatan mulai dari 64kb - 2mb.
Perlindungan Hukum di Internet Hak Atas Kekayaan Intelektual Hak Cipta Hak Paten Hak Merek Indikasi Geografis Rahasia Dagang Tata Letak Sirkuit Terpadu (TLSP) Desain INdustri
Online Contract Cyber Crime KERUGIAN,.!! Perlindungan Data KESALAHAN Kesalahan, sengaja Pasal 1365 kelalaian Pasal 1366 Bertanggung jawab atas orang / barang lain : Pasal 1367 /1368, orang tua & Majikan, peliharaan
Tanggungjawab Perdata = Penggantian Biaya-biaya Kerugian Bunga Tujuan /prinsip Penggantian : “mengembalikan kondisi si korban sebagaimana mestinya bila kesalahan yang menimbulkan tidak terjadi”
Tanggung Jawab Hukum : Keadaaan wajib menanggung segala sesuatunya (dipersalahkan / diperkarakan) Untuk memberikan jaminan hukum dan melindungi hak & kewajiban antar subjek hukum Dalam wujud kaidah hukum Untuk mencapai tujuan hukum
Teori Tujuan hukum Teori Etis, Aristoteles Memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagian atau hak nya Keadilan Distributif (proporsional) Keadilan Komulatif (sama rata) Teori Utilitas, Jeremy Bentham Mewujudkan apa yang berfaedah atau berdaya guna yang menitikberatkan pada keadilan umum /sosial Hanya dalam ketertiban setiap orang akan kesempatan mewujudkan kebahagiaan yang terbanyak dimana setiap orang pernilai penuh (volwaardig) dan tidak seorang pun bernilai penuh Untuk itu diperlukan adanya norma hukum
Macam Tanggung Jawab : Pidana, Responsibility (terhadap pihak lain) HTN, Accountability (keuangan atau kebendaan) Perdata, Liability (kerugian) Dalam hukum Perdata timbulnya suatu tanggung jawab hukum berawal dari adanya Perikatan yang menimbulkan hak & kewajiban para pihak
Pertemuan ke-7 Aspek Hukum Perikatan 1233 KUH Perdata Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan dan atau UU 1234 KUH Perdata Tiap-tiap perikatan adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu # Memberikan sesuatu : tidak tepat waktu,tidak sesuai keinginan, tidak sama sekali 1235 KUH Perdata Kewajiban si berutang adalah menyerahkan kebendaan ybs dan untuk merawatnya, sampai pada saat penyerahan.
Macam-macam perikatan : Perikatan bersyarat (Ps.1253 KUH Pedata) Manakala ia digantungkan pada suatu periwtiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi. Perikatan dengan ketetapan waktu (Ps. 1268 KUH Perdata) Apa yg harus dibayar pada suatu waktu ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu datang,tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang, tak dapat dimintakan kembali.
Perikatan mana suka (Ps.1272 KUH Perdata) Si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang yang disebutkan dalam perikatan. Perikatan tanggung menanggung (Ps.1278) Salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya (see differentie CV & PT) Pihak berpiutang boleh memilih siapa yang bertanggung jawab Note : Hutang dapat diwarisi
Perikatan dengan ancaman hukuman Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian kerugian yang diderita oleh si perpiutang karena tidak terpenuhinya perikatan pokok. Perikatan berdasarkan kontrak atau perjanjian
Pertemuan ke-9 Hak Cipta dan Pembajakan UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Lingkup Hak Cipta Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena a. Pewarisan; b. Hibah; c. Wasiat; d. Perjanjian tertulis; atau e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya atau yang tidak/belum diumumkan sebelum pencintanya meninggal dunia,menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Siapa Pencipta nya ..?? Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu. (1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. (3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Pencipta nya tidak di ketahui..? (1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. (2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. (3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. (2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. (3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Karya Cipta yang Di Lindungi buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tidak Dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta : Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hak Cipta Atas Potret (1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia. (2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia. (3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat: a. atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret; b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau c. untuk kepentingan orang yang dipotret. Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat: a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
Tidak Perlu izin dari yang bersangkutan bilamana : Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan. Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan di atas.
Masa Berlaku nya Hak Cipta Hak Cipta atas Ciptaan: a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; b. drama atau drama musikal, tari, koreografi; c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur; g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; h. alat peraga; i. peta; j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai (1) berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. (2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak Cipta atas Ciptaan: a. Program Komputer; b. sinematografi; c. fotografi; d. database; dan e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. (3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini sertaPasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Hak cipta yang dikuasai negara untuk selamanya
Hak Terkait (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. (2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi. (3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
PENYELESAIAN SENGKETA Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu; b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya; c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; d. mengubah isi Ciptaan.
SANKSI-SANKSI DALAM HAK CIPTA Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pertemuan Ke-10 Aspek Hukum Rahasia Dagang UU No.30 tahun 2002 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Lingkup Rahasia Dagang Metode Produksi Metode Pengolahan Metode Penjualan Informasi lain di bidang bisnis dan/atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi Yang tidak diketahui oleh masyarakat umum
Hak Pemilik Rahasia Dagang : Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk: a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;, termasuk mengalihkan nya. b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud diatas wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang RD.
Lisensi Dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai hak pemilik RD, pemegang Hak RD tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan yang bagaimana yang termasuk Pelanggaran RD ..?? Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mis.Kriminal)
Tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila : tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat; tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Ketentuan Pidana & Lain nya Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000 Tindak pidana dimaksud merupakan delik aduan. Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
Pertemuan ke-10 Aspek Hukum Desain Industri UU No.31 tahun 2000 Tujuan DI : untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
Desain Industri adalah : Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya (lisensi) kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Desain Industri adalah : suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya ; yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi ; serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. See : etika,estetika & logika
Jangka Waktu Perlindungan DI Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Subjek Desain Industri Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Lingkup Hak Desain Industri Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
Mekanisme Pendafaran DI : Permohonan Tertulis Pemeriksaan Administrasi, pengumuman, Pemeriksaan subtantif & keputusan (6 bln) Dirjen HAKI a. nama, alamat lengkap, & kewarganegaraan Pendesain & Pemohon ; b. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam halPermohonan diajukan dengan Hak Prioritas. c. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya; - Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon,Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. - Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas DesainIndustri yang bersangkutan.
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk: a. satu Desain Industri, atau b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama. Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa. Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, Pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan denganDesain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena pewarisan. Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Pertemuan ke-11 Aspek Hukum DTL-ST UU No.32 tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah : suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah : kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Lingkup DTLSP Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila : desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain. Jangka waktu Perlindungan = 10 tahun
Pengaturan Subjek sama dengan RD PENYELESAIAN SENGKETA Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak berupa: gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan
Gugatan : Tata cara gugatan berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan Merupakan delik aduan
Pertemuan Ke-12 Hukum Perlindungan Konsumen Eksistensi Hidup Konsumsi primer,sekunder & tersier Barang Jasa Memberikan Sesuatu Mengupayakan Sesuatu Berwujud-tidak berwujud, bergerak-tidak bergerak, dapat dihabiskan-tidak dapat dihabiskan, yang ada sekarang-yang ada nanti, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Konsumen = Pemakai akhir suatu produk
Pengertian (UU No.8 tahun 1999): Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kewajiban & Hak Konsumen : membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Hak : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Larangan Pelaku Usaha : Tidak memenuhi ketentuan standar yang telah ditetapkan Isi tidak sesuai dengan info kemasan Tidak sesuai dengan jaminan/keistimewaan dalam label/promosi Tidak mencantumkan waktu daluwarsa Tidak memuat informasi tentang barang Sanksi nya : Dilarang melanjutkan promosi dan/atau menarik peredaran brang tersebut.
Klausula Baku dalam Standard Contract Dilarang mencantumkan perjanjian yang: menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang(/uang yang dibayarkan) yang dibeli konsumen; menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Konsekuensi bila dilanggar, yaitu batal demi Hukum Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.
Tanggung jawab Pelaku Usaha Absolute Responsibility Pembuktian Terbalik Pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Gugatan kepada Pelaku Usaha : Oleh : Seorang Konsumen/ahli waris nya Kelompok Konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama (class action) Lembaga Perlindungan Konsumen Pemerintah
Sanksi bagi Pelaku Usaha : Perampasan/sita barang tertentu ; Pembayaran ganti kerugian; Penghentian produksi; Penarikan barang dari peredaran; Pencabutan Izin Usaha; Luka berat,sakit berat,cacat tetap,kematian Pidana
Mengapa Konsumen harus dilindungi..? menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi ; meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,kesehatan, kenyamanan,keamanan & keselamatan konsumen.
Pertemuan ke-14 Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran HAKI di era Globalisasi ekonomi Penegakan Hukum = Sanksi Negara Sanksi : - Pidana (kurungan,penjara,seumur hidup,mati), - Perdata (penggantian), - Adminstrasi, perampasan barang tertentu, pencabutan Hak Tertentu Proses peradilan Penuntutan-penyidikan-penyelidikan-putusan Pengadilan Pengadilan : Negeri Rakyat Non-militer Niaga Kepailitan Usaha Agama Perkawinan (orang-harta) Militer Alat negara /militer Tata Usaha Negara Pejabat Negara
Tujuan Penghukuman (Hukuman Fisik/efek jera) (Pencegahan) (Pemulihan) Siksaan fisik Sistem Pemasyarakatan Rehabilitasi Psikologis klinis ; Umur,riwayat,motivasi, prilaku,lingkungan Penerimaan kembali MASYARAKAT
Alat Bukti dalam Persidangan Jenis Surat : akta otentik, diterbitkan oleh pejabat publik yang berwenang non akta otentik, diterbitkan para pihak Macam Surat : Surat Berharga (obligasi,saham) Surat yang mempunyai harga (sertifikat HAKI)
Penegakan HAKI di Indonesia Pengadilan yang berwenang Pengadilan negeri, pengadilan tinggi & MA Yang berhak Mengajukan gugatan Pemegang Hak/yang mewakili atau Jaksa atas nama kepentingan umum, Pengadilan berhak meminta barang bukti dari yang berperkara maupun pihak ketiga di luar mereka. Upaya Hukum yang dapat digunakan untuk melindungi informasi rahasia adalah sidang tertutup. Ganti pembiayaan terbatas pada yang diminta penggugat,tak ada penggantian melebihi kerugian yang diderita penggugat. Hakim berwenang meminta info ttg pihak ketiga yang terlibat dalam produksi dan distribusi barang/jasa yang melanggar HAKI Max.perkara diputuskan 6 bulan. Kelemahan peraturan HAKI saat ini : - Peredaran barang hasil pelanggaran HAKI hanya dapat dicegah melalui kepabeanan.sedangkan barang yang diduga hasil pelanggaran HAKI yang dibawa melalui barang bawaan penumpang,awak sarana pengangkut, barang kiriman melalui pos atau jasa titipan tidak diberlakukan.
Masuk nya Peredaran barang hasil pelanggaran HAKI Melalui barang bawaan penumpang Melalui barang bawaan awak sarana angkut Barang kiriman melalui pos/jasa titipan Melalui kargo kepabeanan Solusi : Profesionalitas aparat hukum Meningkatkan prestige masyarakat pengguna barang asli Penambahan elemen teregistrasi di kepabeanan.
HAMONANGAN ALBARIANSYAH, SH, MH Terima Kasih Atas Perhatian nya “..Lakukanlah yang terbaik untuk orang-orang yang engkau sayangi, karena hidup ini hanya sekali..” HAMONANGAN ALBARIANSYAH, SH, MH