Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA
OLEH HERNY NURHAYATI,SE

2 Rancangan Undang-undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) dimotori oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi , Fakultas Hukum UNPAD, dan Tim Asistensi ITB.

3 RUU ini kemudian dijadikan satu dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU IETE) yang dikembangkan oleh kawan-kawan Di FKHT UI.

4 Internet Pada mulanya jaringan internet hanya dapat digunakan oleh lingkungan pendidikan (perguruan Tingggi ) dan lembaga penelitian. Pada tahun 1995 Internet dapat digunakan untuk publik.

5 W W W (Word Wide Web) Awal tahun 1990, Tim Berners Lee mengembangkan aplikasi www yang memudahkan orang untuk mengakses informasi di Internet. Gabungan antara dibukanya internet untuk keperluan publik dan WWW ini membuat munculnya aplikasi-aplikasi bisnis di internet.

6 Ketika aplikasi bisnis yang berbasiskan teknologi internet ini mulai menunjukan adanya aspek finansial, maka mulailah muncul kecurangan-kecurangan dan kejahatan yang berbasis kepada Teknologi Informasi (cybercsrime).

7 Apakah Cyberspase dapat diatur?
Cyberspase dapat diatur, meskipun cara mengaturnya membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan cara yang digunakan untuk mengatur dunia nyata.

8 Cyberspace Kata Cyber berasal dari kata cybernetics yaitu suatu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, matematika, elektro dan psikologi yang dikembangkan oleh Norbert Wiener tahun 1948.

9 Salah satu aplikasi dari Cybernetics
Adalah dibidang pengendalian (robot) dari jarak jauh.

10 Kejahatan Dunia Maya (crybercrime)
Para penegak hukum dapat mengunakan hukum-hukum yang berlaku untuk menjerat para pelaku kejahatan cyber. Contoh banyak orang mempertanyakan bukti-bukti apa yang dapat digunakan untuk menjerat seorang tertuduh?

11 UU Cyberlaw Indonesia Istilah “Dokumen Elektronik “ merujuk kepada “ elektronic Records”. Jadi elektronik disini tidak sekedar berkas dan file saja. Dokumen elektronik yang sah harus ditandatangani (digital). Secara teknis yang dilakukan oleh Polisi adalah investigasi konvensional. Aspek teknologi informasinya ada namun masih pola investigasi konvensional yang digunakan untuk menyidik.

12 HaKI/ Intellectual Property Rights
Intellectual Property Right (IPR) atau HaKI (hak atas Kekeyaan Intelektual) merupakan salah satu masalah hukum yang terkait dengan teknologi

13 Masalah yang muncul berkaitan dengan HaKI adalah
Terkait dengan mudahnya membuat duplikasi lagu (CD, MP3), Film (Video,VCD<DVD), software (disket, CD), buku (dalam format elektronik). Teknologi digital memungkinkan pembuatan duplikasi dengan sempurna.

14 Anti IRP Masalah KaKI ini tidak berkembang dengan mulus karena ada pemikiran lain yang menentang HaKI yaitu pendapat yang beraliran “ Anti Intellectual Property Rights”.

15 Penganut anti IRP Bukan menganjurkan pembajakan atau pelanggaran HaKI, namun mereka menganjurkan untuk mengembalikan kepemilikan kepa umat manusia seperti misalnya membuat temuan menjadi public domain. HaKI sudah dimonopoli oleh negara besar dan perusahaan besar sehingga manfaat bagi manusia menjadi nomor dua.

16 Perlindungan HaKI Dilakukan dengan alasan untuk memberikan insentif kepada penemu (investor) dalam bentuk hak ekslusif atau monopoli.

17 HaKI di Indonesia Para pendukung HaKI di Indonesia sering menggunakan argumentasi yang kurang kuat. Contoh merekla sering menggunakan argumentasi tentang batik,tahu, tempe dll yang diekloitasi (didaftarkan patennya) di luar negeri.

18 Pendaftaran paten dan perlindungan HaKI biasanya hanya dilakukan oleh perusahaan besar dari negara besar. Kendalanya di Indonesia yang notabene didasari oleh Usaha kecil menengah (UKM), HaKI malah mungkin akan menghambat bisnis mereka karena belum apa0apa mereka sudah dihadapi oleh barrier paten milik orang/ perusahaan lain di luar negeri.

19 Prifacy dan Confidentiality
HaKI dibutuhkan untuk pengamanan data data pribadi agar tidak di diselewengkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

20 Terima Kasih


Download ppt "BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google