KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR 20090610002
PENGERTIAN KARTU KREDIT KARTU KREDIT MERUPAKAN SALAH SATU ALAT BAYAR DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN YANG SUDAH DIKENAL LUAS OLEH MASYARAKAT INDONESIA. KARTU KREDIT DALAM BAHASA INGGRIS DISEBUT CREDIT CARD YANG DIDALAMNYA MENCANTUMKAN IDENTITAS PEMEGANG KARTU KREDIT DAN PENERBIT. KARTU KREDIT IALAH KARTU PLASTIK YANG DITERBITKAN OLEH ISSUER (PENERBIT) DAN DIGUNAKAN OLEH CARDHOLDER (PEMEGANG KARTU) YANG BERFUNGSI SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN UANG TUNAI
DASAR HUKUM Keppres No.61 Tahun 1988 Kepmenkeu No.1251 Tahun 1988 Pasal 1 angka (7) Keppres No.61 Tahun 1988 Jo. Pasal 1 huruf (n) Kepmenkeu No.1251 Tahun 1988. PBI (Peraturan Bank Indonesia No.14 Tahun 2012) Perusahaan Kartu Kredit ialah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Keberadaan kartu kredit diatur dalam berbagai peraturan perundang -undangan baik yang bersifat perdata maupun bersifat publik. Perjanjian merupakan sumber hukum utama kartu kredit dari segi publik, sebagai bentuk perjanjian khusus, maka disamping berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338, kartu kredit juga tunduk pada ketentuan Buku III KUHPerdata, Khususnya tentang perjanjian habis pakai dan perjanjian jual beli bersyarat.
Adapun perjanjian kartu kredit Bersifat segitiga yaitu Antara pihak penerbit kartu kredit (issuer). Penerbit merupakan pihak yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu kredit. Penerbit dapat berupa Bank dan Perusahaan Pembiayaan. Pemegang kartu kredit. Pemegang kartu ialah pihak atau orang perseorangan yang namanya tercantum dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, yang dimana telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh penerbit, sehingga ia berhak menggunakan kartu kredit dalam setiap transaksi perdagangan. Penjual (merchant). Merupakan pihak yang menerima pembayaran dari transaksi perdagangan barang dan jasa yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit.
Penggunaan kartu kredit sebagai alat bayar banyak memberikan keuntungan baik pemegang kartu kredit, penerbit maupun bagi penjual guna memenuhi kebutuhan masyarakat. (2) Kelompok klasifikasi kartu kredit yaitu berdasarkan fungsinya terdiri dari credit card, charge card, debit card, cash card dan check guarantee, berdasarkan wilayah berlakunya ada kartu kredit nasional dan kartu kredit internasional. Hal ini tidak terlepas dari keunggulan kartu kredit yaitu sebagai alat bayar yang aman, praktis dan mudah sekaligus meningkatkan prestise bagi pemegangnya.
Berdasarkan wilayah berlakunya Kartu Kredit Nasional Merupakan jenis kartu kredit yang hanya berlaku dan digunakan sebagai alat pembayaran disuatu wilayah negara tertentu saja, misalnya wilayah indonesia. Penerbitan kartu kredit oleh bank contohnya BCA Card dan Duta Card dilakukan dengan prosedur yang sudah diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan kartu kredit yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan yang harus mempunyai izin dari Kementrian Keuangan. Contohnya Dinners Card (diterbitkan oleh PT. Dinners Jaya Abadi Internasional) dan Kassa Card (diterbitkan oleh PT. Kassa Multifinance).
Kartu Kredit Internasional Merupakan jenis kartu Kredit yang berlaku dan digunakan sebagai alat pembayaran internasional atau mancanegara . Contohnya adalah Dinner Club (dimiliki oleh perusahaan Citicorp dengan jaringan kerja dengan mendirikan subsidiary atau dengan sistem franchise) dan American Express (dimiliki oleh PT. American Express Travel Related Services Incorpoated dengan jaringan kerja dengan mendirikan subsidiary). American Express pada dasarnya adalah Charge Card, Contoh kartu kredit yang terkenal lainnya Visa Card dan Master Card, kedua kartu kredit tersebut telah dikuasai oleh pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir disemua kota. Visa dimiliki oleh Perusahaan Visa International, jaringan kerja dan penggunaannya didasarkan pada lisensi dari visa International dengan sistem franchise.
Contoh Gambar Kartu Kredit Internasional
Mekanisme penerbitan dan penggunaan Melibatkan beberapa pihak yaitu Penerbit (Bank/Perusahaan pembiayaan), pemegang kartu kredit dan penjual yang merupakan perusahaan dagang serta perantara yaitu acquier. Untuk memperoleh kartu kredit calon pemegang kartu kredit sebelumnya harus telah memenuhi persyaratan antara lain berupa fotocopy identitas diri, dan memenuhi ketentuan minimum penghasilan pertahunnya. Selanjutnya didalam penggunaan kartu kredit , pemegang kartu harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan di dalam kartu kredit terikat dengan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati didalam perjanjian.
PENGGUNAAN Sebagai salah satu alat pembayaran, kartu kredit memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan jenis alat pembayaran lain, secara yuridis ditinjau dari KUHPerdata (Perjanjian) yaitu perjanjian penerbitan kartu kredit dan perjanjian penggunaan kartu kredit yang digolongkan ke dalam perjanjian jual beli bersyarat yang diatur dalam Pasal 1457-1518 KUHPerdata , sedangkan perjanjian penerbitan kartu kredit digolongkan ke dalam perjanjian pinjam pakai habis yang diatur dalam Pasal 1745-1773 KUHPerdata.
DILIHAT DARI SEGI KUHD Meskipun kartu kredit mirip dengan surat berharga, namun karena kartu kredit hanya memenuhi satu dari 3 fungsi utama surat berharga, yaitu Sebagai alat bayar, maka kartu kredit secara hukum tidak dapat dikatakan sebagai surat berharga (alat tukar pengganti uang). Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (dapat diperjual – belikan). Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
PBI (Peraturan Bank Indonesia No.14 Tahun 2012) Persyaratan kartu kredit : Umur 21 Tahun (18 tahun sudah menikah). Gaji minimal 3 Juta rupiah. Bunga 3 %. Plafon pinjaman 3 kali gaji. Waktu penagihan (sesuai tata cara penagihan). Penggunaan Pin, minimal 6 Digit. Batas kepemilikan kartu - dibawah 10 juta maksimal 2 penerbit. - diatas 10 juta tergantung penilaian pihak bank.
Contoh Kasus Apabila anggota keluarga meninggal dunia apakah ahli waris dapat menanggung hutangnya?? Pada pasal 1045 KUHPerdata, kalau tidak memberikan manfaat Ahli Waris bisa menolak dengan cara memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ( 1057) dan bagi ahli waris dianggap tidak pernah menerima warisan (1058).
Daftar Pustaka Sunaryo, S.H., M.H., Hukum Lembaga Pembiayaan, 2008, Sinar Grafika, Jakarta.