Disampaikan pada Perkuliahan STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SEJARAH PERJALANAN KETATANEGARAAN RI
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Negara Hukum (rule of Law)
DEMOKRASI INDONESIA 0LEH Ir Sutopo MP
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Pendidikan Kewarganegaraan
Luas Daerah ( Integral ).
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar :
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Konstitusi dan Rule of Law
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
PERUBAHAN KONSTITUSI
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
KONSTITUSI (UUD).
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Disampaikan pada Perkuliahan STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza Negara dan Konstitusi Disampaikan pada Perkuliahan STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

Prolog Negara dan Konstitusi merupakan 2 lembaga yg tidak dapat terpisahkan (abad pertengahan). Tanpa Konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk (ide dasar demokrasi) Konstitusi, hukum dasar negara (grundnorm/staatfundamentalnorm), sebagai dasar2 penyelenggaraan bernegara. Negara konstitusional (constitutional state), negara yang secara ideal memenuhi syarat dengan sifat2 dan ciri2 dari konstitusionalisme (constitutionalism)

Konstitusionalisme Gagasan ttg Konstitusionalisme, di Negara Demokrasi, Pemerintahan yang Baik adalah yg menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak2 dasarnya. Pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya perlu dibatasi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan/sewenang-wenang dan dilaksanakan benar2 utk kepentingan rakyat. Kekuasan itu cendrung disalahgunakan. Lord Acton dgn Teori Hukum Besi Kekuasaan (power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely)

Konstitusionalisme adalah suatu gagasan/paham yang menyatakan bahwa suatu konstitusi /UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 WN Konstitusi yg berpaham konstitusionalisme bercirikan bahwa konstitusi itu isinya berisi pembatasan atas kekuasaan dan jaminan thd hak2 dasar WN Negara Demokrasi, harus memiliki Naskah Konstitusi bersifat written constitution atau unwritten constitution Konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi yg harus ditaati oleh seluruh pihak di dalam negara Konstitusi Negara memiliki ciri: 1).membatasi kekuasaan pemerintah agar tdk sewenang- wenang; dan 2).menjamin hak2 dasar dan kebebasan WN

Negara Konstitusi adalah negara yang berdasar atas suatu konstitusi/ memiliki konstitusi sebagai dasarnya bernegara Disamping itu konstitusi negara tsb haruslah memuat gagasan mengenai konstitusionalisme Dengan demikian tidak setiap negara yang berdasar/memiliki konstitusi dinamakan negara konstitusional Perlu memiliki syarat bahwa konstitusi di negara tersebut bersifat konstitusionalisme Banyak negara yang memiliki konstitusi (UUD) tetapi belum tentu menganut konstitusionalisme

Konstitusi Negara Secara luas berarti keseluruhan dari ketentuan dasar/hukum dasar (droit Constitutionelle), baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sempit (terbatas) berarti merupakan piagam dasar/UUD (Loi Constitutionelle) yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. Konstitusi secara etimologi Constitution dianalogikan sebagai UUD atau Grondwet (Belanda)

SUATU DOKUMEN TENTANG PEMBAGIAN TUGAS SUATU KUMPULAN KAIDAH YANG MEMBERIKAN PEMBATASAN2 KEKUASAAN KEPADA PARA PENGUASA SUATU DOKUMEN TENTANG PEMBAGIAN TUGAS KONSTITUSI SUATU DESKRIPSI DARI LEMBAGA2 NEGARA SUATU DESKRIPSI TENTANG PERLINDUNGAN HAM

Kedudukan Konstitusi; Hukum Dasar, a).dasar adanya dan; b).sumber kekuasaan lembaga negara (eks, leg, yud), dan c).dasar dan sumber peraturan hukum negara yg ada di bawah konstitusi/UUD (hierarki) Hukum Tertinggi, sebagai kedudukan hukum tertinggi (superior) dimana aturan hukum di bawahnya harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dgn UUD Isi Konstitusi; Pembagian kekuasaan negara, Hubungan antar-lembaga negara, dan Hubungan negara dgn WN yg bersifat umum dan secara garis besar. Tujuan Konstitusi Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Melepas kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri; Memberi batasan2 ketetapan bagi para penguasa dlm menjalankan kekuasaannya

UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI UUD sbg Konstitusi NKRI disahkan oleh PPKI 18 Agust1945, dlm jenjang norma hukum UUD 45 sbg staatgrundgesetz berada di bawah Pancasila sbg grundnorm Secara Historis, sejak 17 Agust 1945 smpai skrg tlh brlaku 3 UUD dlm 4 periode, yaitu: UUD 1945 (periode 18 Agust 1945 - 27 Des 1949) KRIS/UUDRIS (periode 27 des 1949 - 17 Agust 1950) UUDS (periode 17 Agust 1950 – 5 Jul 1959) UUD 1945 dgn 4 kali Amandemen (periode 5 Jul 1959 - sekarang)

Amandemen (Amendement) Perubahan; yaitu hak parlemen mengubah atau mengusulkan perubahaan konstitusi Constitutional amendement, perubahan yg dilakukan merupakan assendum atau sisipan dr konstitusi yg asli dan berkaitan dgn konstitusi yg lama Constitutional reform, merubah baru dan tidak terkait dengan konstitusi lama, merubah total Amandemen perlu krn scr filosofis, konstitusi negara dlm jangka wktu trtentu hrus diubah, krn perubahan kehidupan manusia baik perubahan internal maupun eksternal, UUD 1945 telah terjadi 4 kali amandemen, yaitu: Amandemen ke-1 (19 okt 1999) Amandemen ke-2 (18 agust 2000) Amandemen ke-3 (10 nov 2001) Amandemen ke-4 (10 agust 2002)

Isi UUD 1945 NKRI: Pembukaan 1).negara paham negara persatuan; 2).negara paham keadilan sosial; 3).negara kedaulatan rakyat; 4).negara ketuhanan Batang tubuh Bab I ttg Bentuk & Kedaulatan (Ps.1) Bab II ttg MPR (Ps.2-4) Bab III ttg Kekuasaan Pemerintahan Negara (Ps.4-16) Bab V ttg Kementerian Negara (Ps.17) (Bab IV ttg DPA dihapus) Bab VI ttg PEMDA (Ps.18-18B) Bab VII ttg DPR (Ps.19-22B) Bab VIIA ttg DPD (Ps.22C-22D) Bab VIIB ttg Pemilu (Ps.22E) Bab VIII ttg Keuangan (Ps.23-23D) Bab VIIIA ttg BPK (Ps.23E-23G) Bab IX ttg Kekuasaan Kehakiman (Ps.24-25) Bab IXA ttg Wilayah Negara (Ps.25A) Bab X ttg WN & Penduduk (Ps.26-28) Bab XA ttg HAM & Kewajiban Dasar Manusia (Ps.28A-28J) Bab XI ttg Agama (Ps.29) Bab XII ttg Pertahanan & Keamanan Negara (Ps.30) Bab XIII ttg Pendidikan & Kebudayaan (Ps.31-32) Bab XIV ttg Perekonomian Nasional & Kesejahteraan Sosial (Ps.33-34) Bab XV ttg Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Ps.35-36C) Bab XVI ttg Perubahan Undang-Undang Dasar (Ps.37)

Tugas Jelaskan yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan dan jelaskan pula sistem ketatanegaraan yang di anut NKRI berdasarkan UUD 1945? Format tugas tertulis dan sebutkan sumber jawaban atau referensi bacaan Kumpul minggu depan

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sistem ketatanegaraan NKRI menurut UUD 1945, yaitu: Bentuk Negara adalah Kesatuan Bentuk Pemerintahan adalah Republik Sistem Pemerintahan adalah Presidensil Sistem Politik adalah Demokrasi (Kedaulatan Rakyat) Sistem Ketatanegaraan ialah suatu kesatuan rangkaian ketatanegaraan yg terdiri dr bagian2 Unsur2 Negara yg saling berhubungan satu sama lain, secara fungsional saling tergantung, dibatasi oleh suatu lingkungan negara, perubahan suatu bagian berakibat pd bagian yg lain, dan membentuk suatu kesatuan kerja utk mencapai tujuan negara

Secara teoritis, ada 2 bentuk negara Ps.1 ayat (1) “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” Secara teoritis, ada 2 bentuk negara Serikat/federal; negara bersusun jamak; negara di dalam negara; negara bagian-negara federal bersifat sederajat; dan Kesatuan; negara bersusun tunggal; negara dari pemerintahan pusat dan daerah bersifat vertikal; Asas Negara kesatuan dalam praktik: Sentralisasi (centrum), pemerintah pusat mengatur & mengurus segala urusan pemerintahan diseluruh wilayah negara Desentralisasi (decentrum), pemerintah pusat melepaskan sebagian kekuasan kpd pemerintah daerah (otonom) utk mengelola penyelenggaraan pemerintahan daerah Negara Indonesia, Negara Kesatuan menganut asas Desentralisasi dlm Penyelenggaraan Kekuasaannya

Pemerintahan Indonesia berbentuk Republik, Ps.1 ayat (1) UUD 1945. Secara teoritis ada 2 klasifikasi pemerintahan modern (Nicollo Machhiavelli): Republik; kepala negara diangkat melalui pemilu; Monarki; kepala negara diangkat melalui pewarisan turun-temurun; bersifat kerajaan; Indonesia pernah berganti bentuk negara dari kesatuan menjadi serikat kemudian kembali lagi menjadi kesatuan. Akan tetapi bentuk Pemerintahan Indonesia yang Republik tidak/belum pernah berganti bentuk menjadi bentuk pemerintahan yang monarki/kerajaan

Indonesia menganut sistem Pemerintahan Presidensiil Secara teoritis, sistem pemerintahan: Parlementer, badan eksekutif sebagai penyelenggara & pelaksana kekuasaan negara berada di bawah pengawasan parlemen secara langsung & kabinet bertanggungjawab terhadap parlemen Presidensiil, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yg independen, keduanya tdk berhubungan secara langsung Secara yuridis, ciri pemerintahan Presidensiil tertuang dalam; UUD 1945 Ps.4(1), 5(1)&(2), 6A(1), 7C, 10, 11(1), 12, 13, 14, 15, 17(1)&(2), 19(1), 20(1), dan 20A(1).

Hakikat Demokrasi, kekuasaan negara berada di tangan rakyat Ps.1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Hakikat Demokrasi, kekuasaan negara berada di tangan rakyat Democracy-state is government of the people, by th people, and for the people Secara teori, sistem politik modern ada: Otoriter/totaliter, kewenangan dan turut campur Pemerintah terhadap WN sangat luas dan besar, mencangkup semua aspek kehidupan WN, dan Pemerintah merasa tidak perlu memberikan pertanggungjawabannya kepada WN/rakyat. Demokrasi, kewenangan dan turut campur Pemerintah terhadap WN sangat terbatas dan tidak mencangkup seluruh aspek kehidupan WN, dan Pemerintah bertanggungjawab atas segala pelaksanaan penyelenggaraan negara kepada WN/rakyat. Secara Normatif, sistem politik Indonesia adalah Sistem Politik Demokrasi Pancasila

SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi. ( Jawaharlal Nehru )