Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
BAN-PT KEBIJAKAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN INSTITUSI (Berdasarkan UU 20/2003 & No.12/2012)
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Evaluasi Diri Dalam Rangka Akreditasi Prodi
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Akreditasi PT di Indonesia (Sesuai UU No.12/2012)
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
Peningkatan Penjaminan Mutu Internal untuk Pengembangan Universitas
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
STANDAR BAN PT.
GFH BORANG AKREDITASI UNIT PENGELOLA PRODI MAGISTER FMIPA UI
Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
KEBIJAKAN DITJEN DIKTI DALAM MEMPERSIAPKAN AKREDITASI PERGRUAN TINGGI ILLAH SAILAH DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DITJEN DIKTI-KEMDIKBUD.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
PENGEMBANGAN SDM PENDIDIK
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Workshop Peningkatan AIPT
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Kajian Aspek hukum Lembaga Akreditasi Mandiri dan Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi   PB.IDI – MKKI.IDI.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI PENYUSUNAN BORANG AKREDITASI DAN EVALUASI DIRI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
Transcript presentasi:

Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi) BAN-PT Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi) (Berdasarkan UU No. 12 Thn 2012 ttg Dikti) Prof. Dr. H. Mansyur Ramly Ketua BAN-PT 2012-2017 Workshop Akreditasi KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA Bogor, 19 Mei 2014

TANTANGAN PERGURUAN TINGGI Kompetensi Standar Global Kompetensi Standar MEA 2015 Standar Nasional PT (SNPT) dan KKNI Standar PT (SPT) Kompetensi Lulusan PT Daya Saing Lulusan PT

Visi 2025 VISI INDONESIA 100 tahun kemerdekaan 2045 2025 2010 PDB ~ US$ 700 Milyar Pendapatan/kap US$ 3,000 (2010) Terbesar ke-17 besar dunia 2025 PDB: 3,8 – 4,5 Trilyun US$ Pendapatan/kap: 13.000 – 16.100 US$ Terbesar ke-12 dunia Proyeksi KEN Pendapatan/kapita ~US$ 14,900 (high income country) 2045 PDB ~US$ 16.6 Trilyun Prediksi Pendapatan/kapita ~US$ 46,900 Diprediksi menjadi terbesar ke-7 atau ke-8 dunia*) Visi 2025 100 tahun kemerdekaan “Mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia di tahun 2025 dan 8 besar dunia pada tahun 2045 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan” (Sumber: Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025 ) Pencapaian Visi 2025 dan 2045 memerlukan penyiapan generasi yg mampu berperan aktif dlm kegiatan pembangunan. Dan dimulai sekarang terutama di PT 3 3 3 3 3

Harapan Indonesia: Unleashing Indonesia’s Potential Perlu dipersiapkan social engineering Perlu peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan 4 4 4 4 Sumber: Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential (McKinsey Global Institute, 2012)

Piramida Penduduk Indonesia Th 2000 & 2025 (Juta Orang) 2000 2025 Sumber: Proyeksi Penduduk Indonesia 2000 – 2025, BPS – BAPPENAS - UNFPA 5 5 5

Piramida Penduduk Indonesia dan Jepang Struktur Demografi Indonesia Mirip Dengan Jepang saat hendak tinggal landas pada tahun 1950 1 Sumber: BPS & The Economist

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (ASEAN COMMUNITY) 2015 Salah satu butir kesepakatan dalam MEA 2015 adalah freedom of movement for skilled and talented labors; Kesempatan kerja pd industri Indonesia akan diisi oleh tenaga asing jika tenaga kerja Indonesia tidak memenuhi kualitas/kompetensi yg disyaratkan

Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN ASEAN Economic Community 2015 Indonesia sudah harus membuka diri terhadap persaingan global, terutama pada level Asia Tenggara yang akan dimulai tahun 2015 ASEAN Economic Community 2015 Pilar Pasar dan Basis Produksi tunggal Area dengan daya saing ekonomi tinggi Area dengan pertumbuhan ekonomi yang seimbang Area yang terintegrasi secara penuh dengan ekonomi global Elemen Aliran bebas barang Aliran bebas jasa Aliran bebas investasi Aliran modal yang lebih bebas Aliran bebas tenaga kerja terdidik Peraturan: Kompetisi perlindungan konsumen Hak Cipta pembangunan infrastruktur Perpajakan e-commerce Peningkatan UKM Prakarsa integrasi ASEAN untuk negara CMLV (Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) Pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan Meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global Asean Economic Community membawa kesempatan kerjasama yang luas, namun juga membawa persaingan yang tajam, siapkah kita? Sumber: ASEAN Secretariat, http://www.asean.org/communities/asean-economic-community 8

UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan PT yg bermutu tinggi menghadapi tantangan persaingan global

JENIS PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN AKADEMIK: merupakan pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yg diarahkan pd penguasaan dan pengembangan cabang iptek; PENDIDIKAN VOKASI: merupakan pendidikan Tinggi program diploma yg menyiapkan Mahasiswa utk pekerjaan dgn keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan; Pemerintah dapat mengembangkan pendidikan vokasi sampai program doktor terapan; PENDIDIKAN PROFESI: merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yg menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yg memerlukan keahlian khusus.

SERTIFIKAT PROFESI DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI Sertifikat profesi (SP) merupakan pengakuan utk melakukan praktik profesi yg diperoleh lulusan pendidikan profesi yg diselenggarakan oleh PT bekerjasama dgn Kemdikbud, Kementerian terkait, LPNK, dan/atau organisasi profesi yg bertanggung jawab atas mutu layanan prrofesi, dan/atau badan lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan-undangan; Sertifikat profesi (SP) diterbitkan oleh PT bersama dgn Kemdikbud, Kementerian terkait, LPNK, dan/atau organisasi profesi yg bertanggung jawab atas mutu layanan prrofesi, dan/atau badan lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan-undangan.

SERTIFIKAT PROFESI DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI Sertifikat kompetensi (SK) merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yg sesuai dgn keahlian dlm cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya; Sertifikat kompetensi (SK) diterbitkan oleh PT bekerjasama dgn organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yg terakreditasi kpd lulusan yg lulus uji kompetensi; Sertifikat kompetensi (SK) digunakan sebagai syarat utk memperoleh pekerjaan tertentu.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, (KKNI), adalah Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. • KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia KKNI 9 8 7 6 5 4 3 2 1

Kesetaraan Kualifikasi Kompetensi Kerja (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) KKNI S3 Subspesialis S3 (T) 9 S2 Spesialis S2 (T) Ahli 8 Profesi 7 S1 D IV 6 D III Teknisi/Analis 5 D II 4 D I 3 Operator SMU SMK 2 1 Pendidikan berbasis Keilmuan Pendidikan berbasis Keahlian Pengembangan Karir berbasis Pelatihan Kerja 14

ORGANISASI PENYELENGGARA DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI Organisasi penyelenggara PT paling sedikit: Penyusun kebijakan; Pelaksana akademik; Pengawas dan penjaminan mutu; Penunjang akademik atau sumber belajar; dan Pelaksana administrasi atau tata usaha Untuk menjamin terlaksananya Penjaminan Mutu pd PT maka diperlukan adanya lembaga penjaminan mutu yg bertanggung jawab dan melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi perkembangan mutu pd PT ybs

Tugas dan Peran Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Melakukan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu internal; Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu; Memantau perkembangan indikator mutu dari waktu ke waktu; Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan mutu kepada pimpinan

PRINSIP PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI Otonomi pengelolaan PT dilaksanakan berdasarkan prinsip:: Akuntabilitas; Transparansi; Nirlaba; Penjaminan mutu; dan Efektivitas dan efisiensi

KEWAJIBAN AKREDITASI UU No. 12/2012 mewajibkan AKREDITASI PRODI dan AKREDITASI INSTITUSI; 10 Agustus 2014 adalah batas akhir masa transisi UU No. 12; 11 Agustus 2014 seluruh diktum UU No.12 efektif berlaku, termasuk kewajiban akreditasi institusi;

KEWAJIBAN AKREDITASI INSTITUSI Kewajiban akreditasi institusi sejak UU No. 20 Thn 2003 tentang SPN Pasal 61 (2 dan 3): 2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

SISTEM PENJAMINAN MUTU SPM didasarkan pada PDPT Sistem Penjaminan Mutu Internal Dilakukan oleh PT SPMI Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Dilakukan melalui Akreditasi SPME

Good University Governance PARADIGMA SPM-PT SPME BAN P T SPMI Akreditas Institusi Quality Continuously Mutu PT Kelayakan Program PT BM Quality Improvement System Management L AM Akreditas Prodi University Culture EVALUASI DIRI AKREDITASI KKNI Good University Governance PDPT SNPT

GRAND DESIGN SAN PT SNPT BAN-PT Instrumen AIPT Proses Asesemen AIPT Permendikbud Rumusan Kompetensi Khusus SNPT BSNPT Rekomendasi LAM Pembinaan & Pengembangan BAN-PT Instrumen AIPT Kecukupan Visitasi (Lap) KEMDI KBUD Proses Asesemen AIPT ASESOR PT Usul Rekomendasi Pendirian LAM-M SPT PT PDPT Nilai dan Peringkat Akreditasi Mutu Investasi Dikti Masy Proses Asesemen Akreditasi Prodi Kecukupan Visitasi (Lap) Instrumen Standar Instrumen Lengkap supply Monev, supervisi LAM/LAPS 22 Kewenangan Mengakreditasi 22 22 22 22 Pembentukan Masy/Asosiasi

B A N P T PERAN DAN TUGAS BAN-PT Mengembangkan SAN Akreditasi Institusi PT Pemenuhan SMA* prodi/PT baru Rekomendasi pendirian LAM Monev (Surveilen) Kinerja LAM Akreditasi Prodi sebelum ada LAM 23 *SMA: Syarat Minimum Akreditasi

Proses Akreditasi Prodi dan Institusi Prodi terakreditasi > 75% Semua prodi memiliki izin peny Persyaratan (FIFS) Usul PT Asesemen Kecukupan Nilai ≥ 201 Keputusan Akhir (Pleno BAN-PT) Visitasi (Asesemen Lapangan) Prodi: 2 Asesor Institusi: 3-5 Asesor Surveilen (Ases lapangan) Keraguan Keluhan masy Validasi (BAN-PT) Keputusan Pleno: Nilai dan Peringkat ≤ 200 : Tak Terakreditasi 201 - 300 : C 301 - 360 : B ≥ 361 : A Banding (Pleno BAN-PT): Alasan dan bukti Pengumuman: SK dan Sertifikat 24 24

TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

Bobot Penilaian Borang Menurut Standar No. Standar Bobot (%) 1 Standar 1. Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 2,62 2 Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu 26,32 3 Standar 3. Mahasiswa dan lulusan 13,16 4 Standar 4. Sumber daya manusia 18,42 5 Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik 7,89 6 Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi 7 Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama Total 100,00

SPM: SNPT DAN SPT SPT SPT SNPT SNPT SPT Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT SNPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik

A SPT B SNPT C PDPT STANDAR, PERINGKAT DAN DAYA SAING S T A N D R A K Daya Saing Internasional A S T A N D R Sangat Baik SPT S P M I B Daya Saing Nasional Motivasi/dorongan utk meningkatkan daya saing Baik SNPT Daya Saing Lokal C Terakre-ditasi Tak Terakreditasi PDPT

Kebijakan Mutakhir SE Dirjen Dikti 160/2013: Status akreditasi anugerah Prodi; SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014: Status akreditasi anugerah Institusi; Surat Dirjen Dikti: Jumlah dosen tetap per prodi minimal 60% dari keseluruhan dosen yg digunakan; Majelis BAN-PT melakukan verifikasi terhadap hasil AK para asesor; Ada potensi prodi yg reakreditasi tidak divisitasi. Status akreditasinya berdasarkan hasil AK

KEBIJAKAN AKREDITASI ‘C ANUGERAH’ UU No. 12 THN 2012: DIKTI Pasal 97 (huruf a): izin pendirian PT dan izin penyelenggaraan Prodi yg sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. Pasal 33 (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Pasal 60 (4): Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.

Kebijakan ‘C Anugerah’ Akreditasi Prodi (Berdasar SE Dirjen Dikti 160/2013) Berdasar UU No. 12/2012 Pasal 97, dan Pasal 33 Ayat 3, maka izin prodi yang sudah terbit sebelum 10 Agustus 2012 dinyatakan berlaku, dan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, maka dinyatakan telah terakreditasi C (SE Dirjen Dikti 160/2013); Prodi tsb wajib mengajukan reakreditasi ke BAN-PT paling lambat 31 Agustus 2013; Prodi yg tidak mengajukan reakreditasi ke BAN-PT hingga 31 Agustus 2013 maka izinnya dicabut.

Kebijakan ‘Pemutihan’ Akreditasi Institusi (Berdasar SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014) Berdasar UU No. 12/2012 Pasal 97, dan Pasal 60 Ayat 4, maka ijin PT yg sudah terbit sebelum 10 Agustus 2012 dinyatakan berlaku, dan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, maka dinyatakan telah ‘memenuhi syarat minimum akreditasi’. Artinya legal menerbitkan ijazah; PT tersebut diwajibkan mengikuti proses reakreditasi pada BAN-PT sesuai dengan SE Dirjen Dikti No. 194/E.E3/AK/2014

Kebijakan ‘Anugerah’ Akreditasi Institusi (Berdasar SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014) PT Mengajukan surat permohonan reakreditasi AIPT ke BAN-PT dgn melampirkan izin pendirian PT yg telah mengajukan surat permohonan reakreditasi mengajukan dokumen AIPT dlm kurun 5 thn Jika status reakreditasi belum terbit maka status akreditasi lama berlaku terus sd terbitnya nilai baru 10-08-2014 10-08-2019 Ijin terbit sebelum 10 08 2012 Jika PT tidak mengajukan permohonan maka izin penyelenggaraannya dicabut PT yg tidak mengajukan dokumen AIPT izin penyelenggaraannya dicabut Izin pendirian PT yg terbit dinyatakan telah memenuhi syarat min akreditasi, berlaku 5 th dan wajib mengajukan reakreditasi ke BAN-PT PT yg memenuhi ketentuan di atas dan belum terakreditasi dinyatakan dlm proses akreditasi dan legal menerbitkan ijazah; PT yg sebelumnya telah terakreditasi, status akreditasinya berlaku terus

ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ Terima Kasih