Pelaksanaan dan Mekanisme Pengawasan Rutin/Reguler

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Drs. H.Muzani Zahri, SH, MH Ketua PTA Jambi PERAN PENGAWASAN PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SEBAGAI KAWAL DEPAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MAHKAMAH.
Advertisements

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
LINGKUNGAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR ATAU INVENTARISASI BAHAN INFORMASI MAJALAH DAN JURNAL • 2-4 JUNI 2013 DAN • 6-8 JUNI 2013.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Laporan Hasil Kegiatan Audit
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
PELAKSANAAN PENGAWASAN REGULER
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum acara : 1. Hukum acara Singkat 2.Hukum acara Cepat
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
ACARA BIASA.
Formulasi Masalah/Definisi Masalah
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Nilai dan rekomendasi sakip
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
KEWENANGAN PENANDATANGAN TATA NASKAH DINAS Muchamad Ali Safa’at
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
STANDAR PEMERIKSAAN.
AUDIT MUTU INTERNAL TIM GAMA SOLUTION.
Federasi Serikat Buruh
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Materi 10.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Matakuliah : F0174 / Audit Laporan Keuangan Berbasis Komputer
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
PENYIDIKAN.
Audit Reporting Pertemuan 25-26
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Perbendaharaan Negara
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Wewenang Pemeriksaan :
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
EVALUASI implementasi SAKIP
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

Pelaksanaan dan Mekanisme Pengawasan Rutin/Reguler 4/8/2017

Pelaksanaan Pengawasan Reguler Penentuan Obrik Oleh Pimpinan Persiapan Pelaksanaan Pelaksanaan Pemeriksaan Pembuatan Lembar Temuan dan Kontrak Kinerja Ekspose/Klarifikasi Pembuatan LHP 4/8/2017

Penelaahan – aktivitas obrik. Pembentukan tim. Penentuan obrik oleh pimpinan Persiapan - Monitoring – observasi, perbandingan Penelaahan – aktivitas obrik. Pembentukan tim. Tim membuat rencana pemeriksaan (PKP) dan menyiapkan blanko (apabila diperlukan) Pemberitahuan kepada obrik oleh sekretaris tim dan meminta untuk menyiapkan dokumen- dokumen yang akan diperiksa yang terkait dengan obrik, serta menyediakan ruangan khusus untuk tempat pemeriksaan. 4/8/2017

Pertemuan awal dengan pimpinan obrik III. Pelaksanaan Pemeriksaan Pertemuan awal dengan pimpinan obrik Pelaksanaan pemeriksaan reguler dilakukan dengan metode sebagai berikut: Mempelajari dokumen (contoh: buku register perkara, jurnal keuangan pada Kepaniteraan, dll) yang terkait dengan obrik; Wawancara dengan pimpinan, hakim dan aparat pengadilan yang terkait dengan bidang yang diperiksa; Observasi Investigasi Mengevaluasi pengendalian sistem / manajemen obrik 4/8/2017

Tips Menyusun/Membuat Lembar Temuan : Dalam menemukan dan membuat temuan, diperlukan kemampuan tentang : Teknis : terkait dg penguasaan teknis judisial / hkm acara (panggilan, penundaan sidang, relas). Manajerial : terkait dg pelaksanaan tugas (pembagian perkara, alur berkas, dll) Adminstrasi : pengisian register, pelaporan perkara. Tata cara penulisan dengan redaksi kalimat yang singkat dan cukup jelas (effisien, tepat sasaran, link & match, alur pikir, bahasa) 4/8/2017

IV. Pembuatan Lembar Temuan dan Kontrak Kinerja Seluruh temuan dari masing-masing bidang pemeriksaan dituangkan dalam lembar temuan. Lembar temuan berisi : kondisi, kriteria, sebab, akibat dan rekomendasi /saran tindak lanjut. Lembar temuan dari semua bidang dikumpulkan menjadi satu, diberi cover sheet dan diberi judul Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Lembar temuan dilampiri dokumen (kopinya) apabila diperlukan untuk mendukung temuan. Lembar temuan dibuat dua berkas, satu berkas diserahkan kepada satker obrik setelah selesai dilakukan ekspose dan satu berkas lainnya sebagai dokumen tim pemeriksa yang pada halaman akhir ditandatangani oleh pimpinan satker obrik. 4/8/2017

V. Ekspose / Klarifikasi Ekspose / klarifikasi dilakukan dalam pertemuan lengkap dengan acara : paparan temuan oleh masing-masing pemeriksa bidang dengan memberikan petunjuk dari tim pemeriksa Setelah selesai ekspose, kepada pimpinan satker obrik diberi kesempatan untuk menanggapi hasil pemeriksaan tim pemeriksa yang dituangkan dalam tulisan. Apabila hasil temuan pengawasan menunjukkan banyak kesalahan dan memerlukan perbaikan, maka kepada pimpinan satker obrik/penanggungjawab administrasi peradilan diminta untuk membuat kontrak kinerja dengan menanyakan kepada pimpinan/penanggungjawab satker obrik mengenai berapa lama waktu diperlukan untuk memperbaiki hasil temuan tersebut. 4/8/2017

VI. Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Paling lambat 14 hari setelah pemeriksaan Sistematika LHP terdiri dari: Bab I Pendahuluan Meliputi: -Dasar pemeriksaan Nama Tim Pemeriksa Sasaran Pemeriksaan Lamanya Pemeriksaan Bab II Uraian Hasil Pemeriksaan Berisikan: Informasi rinci dari setiap temuan pemeriksaan yang dilengkapi data pendukung apabila diperlukan (lihat lembar temuan) Bab III Kesimpulan dan Rekomendasi Ringkasan hasil pemeriksaan Rekomendasi adalah permintaan mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat/pejabat yang berwenang terhadap hasil kesimpulan pemeriksaan 4/8/2017

Catatan.... Selambat-lambatnya 14 hari setelah pemeriksaan, tim pemeriksa menyampaikan LHP ke pejabat yang memberi perintah Dalam hal yang sangat penting dan mendesak, LHP dapat disampaikan secara lisan, akan tetapi segera diikuti dengan laporan yang tertulis 4/8/2017