PENGANTAR LMU POLITIK Part X Sistem Kepartaian & Sistem PEMILU Dosen SURADJI, S.Sos, M.Si Email; trainingesq@yahoo.co.id Blog; http://www.adjiok.wordpress.com 4/8/2017
Pokok Bahasan 1. Pengertian Parpol 2. Fungsi Parpol 3. Klasifikasi partai Politik 4. Pengertian Pemilu 5. Sistem Pemilihan Umum
Pengertian Partai Politik Partai Politik pertama lahir di negara-negara Eropa Barat Asumsinya; Rakyat adalah faktor yg perlu diperhitungkan & diikutsertakan dalam proses politik Partai politik pada umumnya bersandar pada ideologi sosialisme, liberalisme, agama dan profesi
Pengertian Partai Politik Miriam Budiarjo= suatu kelompok yg terorganisir dan anggotanya memiliki orientasi, nilai dan cita-cita yg sama. Tujuanya= memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik melalui cara-cara yg konstitusional Carl J. Friedrich= sekelompok manusia yg terorganisir secara stabil dg tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan sehingga anggota partai menerima manfaat yg bersifat idiil /materiil.
Pengertian Partai Politik R.H. Soltou= sekelompok warga yg terorganisir dengan tujuan untuk menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum. Sigmund Neumann= aktifitas politik yg berusaha menguasai pemerintah serta memperebutkan dukungan rakyat melalui persaingan. UMUM=kumpulan orang yg memiliki nilai dan cita-cita yg sama, terorganisir dan memiliki tujuan yg sama yaitu meraih kekuasaan dalam pemerintahan negara.
Tujuan Partai Politik Menjadi wadah aktualisasi diri WN Menjadi wadah agregasi kepentingan masyarakat Sbg sarana meraih & mempertahankan kekuasaan Wadah berhimpun bagi masy/kelompok yg memiliki idiologi & kepentingan yg sama.
Fungsi Partai Politik Partai revolusioner akan berjuang merubah seluruh tatanan organisasi pemerintah, kebudayaan masy dan sistem ekonomi. Partai konservatif & tradisional akan berusaha mempertahankan keadaan seperti apa adanya. Menurut Mochtar Mas’oed & C.M.Andrews, ada 6 fungsi parpol; 1. Sosialisasi politik, sesorang memperoleh sikap & orientasi thd fenomena politik (anak-anak s/d dewasa)
2. Partisipasi Politik, mendorog masy ikut aktif dalam kegiatan politik (doktrin idiologi, platform, dan azas partai) Komunikasi Politik, menyalurkan aneka ragam pendapat & aspirasi Artikulasi kepentingan, menyatakan kepentingan konstituen kpd badan politik/pemerintah. Agregasi kepentingan, memadukan kepentingan masy serta memadukanya menjadi sebuah program kerja Pembuat kebijaksanaan, jika partai meraih atau bisa mempertahankan kekuasaan di dalam pemerintahan secara konstitusional.
Klasifikasi partai Politik Klasifikasi berdasarkan komposisi & fungsi keanggotaanya a. partai Massa, mengandalkan kekuatan jumlah anggota b. partai kader, terletak pd keketatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya. Klasifikasi menurut sifat dan orientasi a. partai lindungan patronage party), partai hanya giat menjelang pemilu b. partai idiologi/azas, punya pandangan hidup dan prinsip yg kuat dan mengikat.
3. Klasifikasi menurut jumlah sistem partai dlm negara (3) a 3. Klasifikasi menurut jumlah sistem partai dlm negara (3) a. Sistem partai tunggal (one party system), biasanya dipakai di negara yg baru merdeka, negara multi etnis dan komunis. tujuanya=menghindari gejolak sosial politik. b. Sistem multi partai, ada karena keanekaragaman suku, agama, ras dan golongan. Indonesia, Malaysia. Sistem ini menyababkan tidakadanya dominasi satu partai (one party dominance) sehingga partai harus melakukan koalisi.
c. sistem dwi partai (Two Party System), dalam sebuah negara hanya ada dua partai politik/beberapa partai politik tetapi hanya ada dua parpol yang memiliki peranan akan negara., Partai penguasa dan partai oposisi. AS, Inggris dan Filipina Ada 3 prasyarat sistem dwi partai berjalan baik; Komposisi masyarakatnya homogen, Adanya konsensus masyarakat mengenai azas & tujuan sosial pokok (political consensus) Adanya kontinuitas sejarah (historical continuity)
Pengertian; Pemilihan Umum Pemilu=“political market” (Indria Samego) Artinya; pemilu adalah pasar politik tempat individu/masy berinteraksi untuk melakukan kontrak sosial (perjanj masy) antara peserta pemilu/parpol dengan pemilih/rakyat setelah melakukan serangkaian aktifitas politik Aktifitas politik; kampanye, propaganda, iklan politik, dll. 4/8/2017
Tujuan Menurut UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD; “memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional (UUD 1945) Menurut UU no 23 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi2 kekuasaan pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional (UUD 1945) 4/8/2017
Azas Pemilu Menurut UU no 15 tahun 1969 a. Umum (17 th/sudah menikah dan umur 21 th berhak dipilih) b. Langsung (tanpa perantara dan tanpa tingkatan) c. Bebas (sesuai hati nurani tanpa pengaruh, tekanan/paksaan) d. Rahasia (secret ballot) tidak diketahui dengan jalan apapun oleh orang lain. 4/8/2017
Lanjutan Azaz Pemilu 2. Menurut UU no 3 tahun 1999 a. Jujur (penyelenggara, pemerintah dan parpol, pemantau, pemilih dan semua pihak yg terlibat langsung harus jujur sesuai UU) b. Adil (peserta pemilu terbebas dari diskriminasi) c. Langsung d. Umum e. Bebas f. Rahasia 4/8/2017
Lanjutan Azas 3. Menurut UU no 23 tahun 2003 ttg MD3 dan UU no 23 tahun 2003 ttg Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden a. Langsung b. Umum c. Bebas d. Rahasia e. Jujur f. Adil 4/8/2017
Pemilu Legislatif Secara umum ada dua prinsip sistem pemilihan umum; Singgle-member Constituency/distrik (satu daerah emilihan memilih satu wakil) Multi-member Constituency/Proporsional Representation (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil/perwakilan berimbang) 4/8/2017
Add Distrik kelemahan; kurang memperhatikan partai kecil dan minoritas jika ada banyak partai politik maka jumlah suara hilang semakin besar. Keuntungan; Calon lebih dikenal oleh pemilih Mendorong proses integrasi parpol karena kursi yg diperebutkan “satu” Mengurangi jumlah parpol Sederhana dan mudah 4/8/2017
Add Proporsional Representation Perwakilan Berimbang Sistem ini berusaha mengurangi kelemahan dari sistem distrik. Gagasan pokoknya adalah bahwa jumlah kursi yg diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh. Misal; 1:400.000 Biasanya diimbangi dengan sistem daftar (List System) Kelemahan; Mempermudah fragmentasi dan tumbuhnya partai baru Calon teerpilih lebih teerikat dengan parpol Banyaknya parpol menyulitkan stabilitas pemerintah 4/8/2017
SEKIAN DULU YA???? 4/8/2017
Diskusi kasus (20’) Dalam sistem demokrasi era reformasi saat ini masyarakat harus menggunakan hak pilihnya minimal 4 kali dalam 5 tahun, mulai dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Gubernur maupun Pemilu Bupati/Walikota. Belum lagi jika ia tinggal di Desa yang menggunakan Pemilihan Kepala Desa. Dari tahun ketahun/pemilu ke pemilu antusiasme masyarakat semakin berkurang untuk menggunakan hak pilihnya. Analisa dimana kelebihan dan kekurangan atas sistem Pemilu tersebut dan buatkan rekomendasinya dengan pendekatan Pemilihan Umum? Rekomendasi Ada mekanisme untuk mengevaluasi janji janji politik sang calon Penyederhanaan Sistem PEMILU (hemat biaya) Penyederhanaan Sistem Kepartaian 4/8/2017