Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Advertisements

KOMISI II DPR RI. DaerahAMJ 2013AMJ 2014Tidak ada data Provinsi 1230 Kab/Kota Jumlah
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
REFLEKSI PEMILU 2014 DAN PERSIAPAN PILKADA 2015 DI JAWA TENGAH
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
ISU-ISU LAIN.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA versi Perppu Nomor 1 tahun 2014 Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI

Pengantar Dasar lahirnya Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2014: bahwa UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009; Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 : PERPPU diperlukan apabila: adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan; Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015; sementara yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan sampai dengan tahun 2020.

Tahapan Draft Tahapan: Rekapitulasi dan Penetapan DPT di PPS : 30 Okt 15 Pendaftaran Bakal Calon : 26 Feb – 03 Mar 15 Pelaksanaan Uji Publik : 13 Apr – 12 Mei 15 Pendaftaran Calon : 04– 06 Agust 15 Penetapan dan Pengumuman Calon : 22 Agust 15 Kampanye : 25 Agust-11 Des 15 Pemungutan dan penghit. suara di TPS : 16 Des 15 Rekapitulasi di KPU Kab/Kota dan penyampaian hasil rekap ke KPU Provinsi : 21 – 23 Des 15 Rekapitulasi di KPU Provinsi : 23 – 28 Des 15

Hal-hal baru Pada umumnya sama dengan pilkada sebelumnya, kecuali hal-hal berikut: Terdapat tahapan pendafataran Bakal calon dan persyaratan mengikuti uji publik bakal calon tersebut Calon kepala daerah tidak berpasangan dengan wakilnya: hanya pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Wakil kepala daerah (bisa PNS/non-PNS) dipilih dan diusulkan oleh kepala daerah untuk mendapatkan pengesahan Pembiayan kampanye (kampanye di media dan alat peraga) oleh negara Perubahan istilah/nomenklatur dalam penyiapan daftar pemilih Sengketa hasil: diajukan di PT yang ditunjuk MA, bisa banding ke MA. MA menunjuk 4 PT dan hakim adhoc Dan, beberapa hal teknis lain......................

Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Parpol/Gab. Parpol dapat mendaftarkan Bakal Calon Gubernur, Bakal Calon Bupati, dan Bakal Calon Walikota, dengan syarat memperoleh kursi DPRD terakhir paling sedikit 20% atau suara sah pada Pemilu DPRD paling sedikit 25% Partai Politik/Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Calon adalah yang memiliki kursi di DPRD. Perolehan jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati atau Walikota. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pendaftaran Bakal Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling sedikit 20% kursi atau 25% suara sah Partai Politik dengan Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum dimulainya pendaftaran Bakal calon. Dan Salinan keputusannya disampaikan kepada pimpinan DPRD, dewan Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota. Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Walikota dengan persyaratan dukungan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah persyaratan dukungan untuk pengajuan Calon Perseorangan.

Pendaftaran bakal calon Syarat Bakal calon, Draft KPU: umur, pendidikan dan syarat dukungan parpol sama dengan syarat calon Penyelenggara pemilu mundur sejak pendaftaran bakal calon Bagi calon perseorangan harus sudah mendapatkan dukungan sekurang2nya 5 persen dari total dukungan yang dpt dipenuhi paling lambat 3 hari sebelum uji publik. Bakal calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarankan lebih dari satu calon Pendaftaran bakal calon dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pendaftaran calon Catatan: Draft PKPU: Partai atau gabungan partai politik beserta calonnya harus linier/konsisten dengan pendaftaran calon

Uji publik Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka Uji publik dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pendaftaran calon Uji publik dilakukan oleh panitia uji publik yang dibentuk oleh KPU Provinsi/Kab/Kota Lima (5) orang anggota panitia uji publik terdiri dari: 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Panitia uji publik menerbitkan surat keterangan “telah mengikuti uji publik” bagi bakal calon

Pencalonan Pecalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan Pencalonan atau gabungan partai politik haruslah partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada pemilu legislatif sebelumnya Partai Politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Pencalonan didahului oleh pendaftaran bakal calon dan uji publik bakal calon Draft PKPU, konstruksi pendaftaran bakal calon berlaku linier dengan pendaftaran calon; baik menyangkut gabungan/koalisi pengusung maupun calon yang diusung. Catatan: Bagaimana jika pada gabungan partai politik itu “pecah kongsi” pada saat pendaftaran calon? Draft PKPU, jika ada gabungan yang pecah dan masih terdapat sekurang-kurangnya 2 calon maka tahapan dilajutkan dan parpol yang pecah dapat bergabung dengan pengusung calon lainnya; sementara jika menyebabkan calon kurang dari 2, maka pendaftaran calon diperpanjang sampai sekurang-kurangnya ada 2 calon, tanpa mengubang calon yang sudah memenuhi syarat

Penyiapan DPT Terdapat beberapa perubahan nama/istilah/nomenklatur dalam penyebutan daftar pemilih, yakni: Daftar Pemilih Tetap (DPT pd pemilu 2014), menjadi DPT (tetap) Daftar Pemilih Khusus (DPK pd pemilu 2014), menjadi Daftar Pemilih tambahan (Draft KPU menyebut DPTb-1). Pendaftaran DPTb-1 dilakukan selama 7 hari setelah penetapan DPT Daftar Pemilih tambahan (DPTb pd Pemilu 2014), menjadi Daftar Pemilih Pindahan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb/pemilih ber-KTP pd Pemilu 2014), menjadi Daftar Pemilih Tambahan juga (draft PKPU menyebut DPTb-2)

Permasalahan-permasalahan Permasalahan waktu Perppu menentukan hari Kerja (bukan hari kalender sebagaimana biasanya) Pemilihan menjadi panjang karena ada pendaftaran balon dan uji publiknya Bagi daerah yang AMJ tahun 2015, persiapan penyelenggara dan peserta sangat mepet; bagi yang AMJnya tahun 2016 menunggu terlalu lama dna menimbulkan problem pemerintahan baru di daerah karena harus dijabat oleh penjabat kepala daerah; dan bagi kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan menjabat waktu yang sangat singkat karena tahun 20120 diasumsikan akan ada pemilihan kepala daerah serentak seluruh Indonesia Merancang dan mengimplementasikan makna “pemilihan serentak”: Hari H saja atau juga sekaligus pelantikannya. Dan bagaimana dengan “jika terjadi putaran kedua”? Kemungkinan pengajuan sengketa dengan jumlah banyak dan Penyelesaian sengketa yang panjang Sosialisasi istilah-istilah baru Merancang anggaran yang belum ada peraturan baru yg menyesuaikan kebututuhan pemilihan sebagaimana PERPPU

Selesai Terima kasih