Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
MENGEMBANGKAN STRATEGI PEMBELAJARAN
Metode Pembelajaran Pusat Pendidikan dan Pelatihan
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONTRAK PERKULIAHAN TIM DOSEN HUKUM DAN UU KESEHATAN.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENGEMBANGAN RPS DAN SAP
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MATERI POKOK AKUNTANSI BIAYA
ANALISIS BUKU GURU dan SISWA (Mata Pelajaran Program Keahlian SMK)
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
LOGO Selayang Pandang Bidang Kajian Sistem & Manajemen Industri Pertanian JURUSAN TMIP FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN UNIVERSITAS PADJADJAAN.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
SRI HARYATI, UPAYA PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTA SEMARANG.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENGANTAR SEMINAR.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
FAKTOR PENENTU MUTU PENDIDIKAN
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
Kurikulum dan Sistem Evaluasi DIKLAT PRAJABATAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
LKMM – TM Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Transcript presentasi:

KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII Yang Diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM Departemen Hukum dan HAM Oktober – Desember Tahun 2008 M. ALIAMSYAH, S.Sos, SH, MH Selasa 14-10-2008 jam 13.00 – 17.00

Target Pendidikan dan Latihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Dsb.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.73.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pendidikan dan Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan Tujuan dan Sasaran Peserta Pendidikan Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan Metode Pembelajaran Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi

Tujuan dan Sasaran Tujuan Sasaran Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Menciptakan aparatur yang mampu berberan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa Memantapkan sikap dan semangat pengabdian Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Sasaran Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan Fungsional Perancang Pertama

Kompetensi Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang perancang berupa: a. Pengetahuan; - mengetahui sumber data dan bahan yang terkait dengan penyusunan PUU; - mampu mengolah data dan menyajikan data dan informasi; - memahami metode penelitian; - memahami konsep perencanaan hukum; - memahami landasan yuridis dan formil pembentukan PUU; - memahami dasar-dasar pembentukan PUU; - mengetahui program jangka pendek, menengah, dan panjang di bidang hukum; - mengetahui jenis-jenis peraturan perundang-undangan; - mengetahui proses PTUN dan MK; - memahami penuangan kebijakan ke dalam PUU. b. Keterampilan; - mampu membuat laporan secara sistematis; - mampu menyusun konsep instrumen hukum; - mampu berpikir analitis. c. Sikap perilaku. - Integritas diri dan tingkat kedisiplinan; - kerja sama; - Prakarsa dan kepuasan kerja.

Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan Komponen A (5%) Etika Perancang; Moral dan Etika; Pembinaan Fisik dan Disiplin; Dinamika Kelompok. Komponen B (79%) Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar Konstitusional; Jenis, Fungsi, Materi Peraturan Perundang-undangan; Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Bahasa Peraturan Perundang-undangan; Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Metodologi Penelitian Dokumenter dan empiris; Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Legislasi Semu dan Penetapan; Tata Naskah Dinas; Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Naskah Akademik; Proses Litigasi Peraturan Perundang-undangan; Pengharmonisasian/Pensinkronisasian Peraturan Perundang-undangan.

Komponen C (6%) Peranan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam Pembangunan Hukum nasional; Peranan DPR/DPD dalam Penyusunan dan Pembahasan RUU; Peranan Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Nasional; Efektifitas Peraturan Perundang-undangan dalam Masyarakat; Proses Penyusunan Peraturan Daerah; Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Hak Asasi Manusia; Kebijakan Departemen Hukum dan HAM; Masalah Aktual dalam Perkembangan Hukum. Komponen D (10%) Pengarahan Kediklatan; Penjelasan Program; Jam Pimpinan; Praktek Kerja Lapangan; Kertas Kerja Kelompok; Ujian.

Metode Pembelajaran Ceramah (Tanya Jawab, Diskusi, latihan). Latihan/aplikasi Perancangan; Diskusi dan Seminar; Simulasi/Role Playing. Waktu Penyelenggaraan 962 jam pelajaran; = 2,5 bulan; = 75 hari.

Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Terhadap Peserta Aspek Sikap/Affective Aspek Penguasaan Materi Uji Kompetensi

A. Aspek Sikap/Affective Integritas Diri; Disiplin (ketaatan, kepatuhan, komitmen) - kehadiran - ketepatan waktu penyelesaian tugas. Kerjasama; Kemampuan berkoordinasi dan bekerja kelompok - kontribusi - keutuhan dan kekompakan - tidak mendikte dan mendominasi - menerima pendapat Prakarsa/Job Satisfaction. - Mampu menyampaikan ide/gagasan - membuat iklim diklat kondusif dan menggairahkan - mampu membuat saran/ide - aktif mengajukan pertanyaan yang relevan - mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan lingkungan.

B. Aspek Penguasaan Materi Topik Khusus Membahas permasalahan aktual Pengusaan Materi Lainnya 1. Kuis/Latihan (20%) - diakhir sesi mata kuliah tertentu; - pemahaman terhadap materi - aplikasi terhadap materi. 2. Studi Kasus (40%) Diwajibkan membuat makalah mengenai isu aktual 3. Latihan Menyusun Peraturan Perundang-undangan/Skill Utama (40%) C. Uji Kompetensi Uji Kompetensi difokuskan pada aspek kemampuan kognitif yang bersifat komprehensif

Metode penilaian Aspek Sikap/Affective - kegiatan belajar di kelas - kegiatan pembuatan dan penyusunan studi kasus dan latihan - Kegiatan di asrama/pusdiklat - Diskusi dan Seminar. Aspek Penguasaan Materi - Sistematika/berpikir sistematis - Partisipasi peserta di kelas (Belajar/Diskusi/Seminar) - Pemahaman terhadap materi yang diberikan - Aplikasi terhadap materi - Teknik dan kemampuan presentasi dan penguasaan materi Uji Kompetensi - pemahaman terhadap materi-materi yang diberikan - kemampuan intelektual.

Evaluasi Penilaian/Kelulusan Penilaian dilakukan dengan rentang angka dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) Kehadiran (absensi) - Mutlak Aspek Sikap/Affective - Prasyarat - Minimal Nilai 70 Aspek Pengusaan Materi (Topik Khusus) - Lulus/Tidak Lulus* Aspek Pengusaan Materi Lainnya Uji Kompetensi - Penilaian Akhir Kelulusan

Tim Penilai, Kualifikasi, dan Peringkat (rangking) Tim Evaluasi kelulusan: Ditjen. PP, Pusdiklat, dan Tim Ahli Jabatan Fungsional Perancang. Kualifikasi Kelulusan: - Nilai 95,0 – 100 = Sangat Memuaskan - Nilai 90,0 – 94,9 = Memuaskan - Nilai 80,0 – 89,9 = Baik Sekali - Nilai 70,0 – 79,9 = Baik - Nilai 00,0 – 69,9 = Tidak Lulus Bila dalam penentuan rangking/peringkat terdapat nilai uji kompetensi yang sama, maka yang menjadi bahan pertimbangan lain adalah nilai Aspek Penguasaan Materi Lainnya (Studi Kasus, Latihan, Penyusunan Peraturan Perundang-undangan/Seminar) dan aspek sikap/affective serta topik khusus menjadi bahan pertimbangan berikutnya. Kegunaan rangking (Men): memberikan apresiasi kepada peserta yang berprestasi, prioritas untuk formasi,

Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang akan diberikan Sertifikat Kompetensi Perancang Pertama (SKP Pertama) dan Transkrip Nilai. Salinan Sertifikat dan Transkrip Nilai dikirim kepada: - Pimpinan Instansi dari peserta yang bersangkutan; - Penyelenggara (BPSDM); - Instansi Pembina (Dep. Kumham).

Tugas Selama Mengikuti Diklat Studi Kasus Mandiri Studi Kasus Kelompok Menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Review Materi.