Materi HAM Mengapa para guru di sekolah harus belajar dan membelajarkan HAM? Apakah sebenarnya HAM itu? Mengapa negara-negara maju sering mengkritik dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
POLITIK HUKUM.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Persoalan Hak Asasi Manusia
Pendidikan Karakter di SMP oleh Eko Widodo
PENDIDIKAN KARAKTER Universitas Negeri Yogyakarta Oleh:
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Kurikulum PKN dan Agama
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002.
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
BIMBINGAN KONSELING.
PDGK4201 Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan dengan IPS dan Mata Pelajaran Lain   Pertemuan Ketiga.
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Teori konstitusi.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas,
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Materi HAM Mengapa para guru di sekolah harus belajar dan membelajarkan HAM? Apakah sebenarnya HAM itu? Mengapa negara-negara maju sering mengkritik dan menuduh negara-negara berkembang sebagai pelanggar HAM? Apakah negara maju telah menegakkan HAM? Apakah mereka tidak pernah melanggar HAM? Betulkah negara maju itu ingin menegakkan HAM?

HAM? Dimensi Visi Dimensi Perkembangan Dimensi Deklarasi HAM (UDHR) Konsep HAM dapat dilihat dari : Dimensi Visi Dimensi Perkembangan Dimensi Deklarasi HAM (UDHR) Dimensi UU No. 39/1999 DIMENSI VISI : Visi Filsafati : Menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan Visi Yuridis-konstitusional : Mengaitkan pemahamaan HAM dengan tugas,hak,wewenang, dan tanggung jawab negara sebagai “ Nation State” Visi Politik Memahami HAM dalam kenyataan hidup sehari-hari,yang umumnya berwujud pelanggaran HAM

DIMENSI PERKEMBANGAN Generasi I Sarat dengan hak-hak yuridis “Equality before the law” Generasi II Mencakup bidang hukum, sosial ekonomi, politik, dan budaya Generasi III Hak hukum, sosial ekonomi,politik dan budaya hak akan pembangunan “ the right to development” Generasi IV/ pendekatan struktural Melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan

DIMENSI UDHR Merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap manusia yang memiliki hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia yang merupakan dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia

DIMENSI UU NO. 39/1999 Kewajiban dasar manusia Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya HAM Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA Personal rights / hak asasi pribadi Property rights / hak asasi ekonomi Rights of legal equality / hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum Political rights / hak untuk ikut serta dalam pemerintahan Social and cultural rights / hak asasi sosial dan kebudayaan Procedural rights / hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan

Lima HAM yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia Kebebasan berbicara, berpendapat dan kebebasan pers Kebebasan beragama Kebebasan berkumpul dan berserikat Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

HAM dalam PANCASILA Sila pertama Ke Tuhanan Yang Maha Esa adalah causa prima Sila kedua Human values-dignity of man, human rights, human freedom Sila ketiga Keseimbangan yang harmonis Sila keempat Pengakuan akan harkat dan martabat manusia Sila kelima Keadilan bagi sesama anggota masyarakat

HAM dalam Perspektif Agama Manusia adalah jagad terkecil suatu mikrokosmos yang menjadi cermin dari jagad besar makrokosmos yang meliputi seluruh alam semesta Manusia adalah puncak ciptaan Tuhan yang dikirim ke bumi untuk menjadi khalifah atau wakilnya Tiap perbuatan manusia membawa perbaikan oleh dan bagi sesama manusia sendiri Manusia memikul beban dan tanggungjawab individu dihadapan Tuhan tanpa kemungkinan mendelegasikan pada orang lain

Pertanggungjawaban yang dituntut seseorang didasarkan pada kebebasan untuk memilih Tanpa kebebasan memilih dan dituntut pertanggung jawaban adalah suatu kezaliman dan ketidak adilan dan bertentangan dengan sifat Allah yang maha adil Kebebasan adalah bagian dari tanggung jawab Kebebasan merupakan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di bumi Pelanggaran dan penindasan terhadap harkat dan martabat manusia adalah tindakan kejahatan kepada manusia

Pandangan Islam, membunuh seseorang tanpa dosa atau tindakan perusakan di muka bumi sama dengan membunuh seluruh umat manusia dan barang siapa yang menolong, bagaikan menolong seluruh umat manusia Menghormati dan memelihara eksistensi hak-hak individu, sama halnya menghormati dan memelihara hak-hak masyarakat

PERSATUAN DALAM HAK DAN KEWAJIBAN JUSTITIA COMMUTATIVA (KEADILAN TUKAR MENUKAR) JUSTITIA DISTRIBUTIVA (KEADILAN MEMBAGI) JUSTITIA VINDICATIVA (KEADILAN PROPORSIONAL) JUSTITIA CREATIVA (KEADILAN MENCIPTA) JUSTITIA PROTECTIVA (KEADILAN PERLINDUNGAN) JUSTITIA LEGALIS (KEADILAN HUKUM)

EMPAT PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM KHA YAITU : Non diskriminasi, artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun Yang terbaik bagi anak (best interest of the child), artinya bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama

Kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development), artinya bahwa hak anak untuk hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan bahwa hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya harus dijamin Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child), maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan

PERAN DAN FUNGSI PENDIDIKAN Sebagai media untuk menyiapkan SDM yang berkualitas, kreatif, inovatif yang menguasai IPTEKS yang dilandasi IMTAQ Menyiapkan SDM dalam rangka mengha dapi perubahan, sesuai dengan tuntutan globalisasi Membangun mental dan karakter bangsa Membangun bangsa yang berwawasan kebangsaan, demokratis dan menjadi wahana persatuan dan kesatuan

HAM dalam PENDIDIKAN Setiap warganegara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental, berhak memperoleh pendidikan (pasal 42) Setiap anak yang cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh pendidikan (pasal 54) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya, sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya (pasal 60)

HAK WARGA NEGARA MEMPEROLEH PENDIDIKAN (DALAM UUD 1945) 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan 2. Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan

Usaha membangun mental serta karakter bangsa menuju masyarakat madani Membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME 2. Membentuk manusia yang berbudi pekerti luhur 3. Membentuk manusia yang tertib dan disiplin 4. Membentuk manusia yang mempunyai sikap hidup hemat, cermat dan teliti

5. Menciptakan suasana belajar mengajar yang menarik, menyenangkan dan demokratis 6. Menumbuhkembangkan kecintaan siswa kepada ilmu pengetahuan 7. Menumbuhkembangkan profesionalitas dan wawasan keunggulan 8. Menumbuhkembangkan daya juang dan etos kerja yang tinggi

9. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendidik- an 10 9. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendidik- an 10. Menciptakan sistem pendidikan yang fleksibel dan demokratis serta membekali siswa dengan berbagai ketrampilan (kecakapan hidup) 11. Menciptakan terwujudnya peran serta orang tua dan masyarakat termasuk lembaga masyarakat dan dunia industri sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pendidikan

12. Menciptakan dan menanamkan pengeta- huan dan jiwa kewirausahaan kepada siswa, agar kelak mereka bisa menjadi pelaku kewirausahaan 13. Menciptakan sistem demokratisasi dan desentralisasi pendidikan serta manaje- men berbasis sekolah

KENDALA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN dan HAM Krisis multidimensional yang dialami bangsa Indonesia Banyaknya konflik politik dan sosial yang terjadi di berbagai daerah Menurunnya kemampuan orang tua Banyaknya anak putus sekolah Banyaknya PHK di berbagai perusahaan Merosotnya etika, moral dan budi pekerti sebagian besar masyarakat Indonesia

7. Sistem pengelolaan pendidikan yang kurang efektif dan kurang efisien 8. Lemahnya sistem pendidikan nasional 9. Dunia pendidikan belum dijadikan prioritas utama dalam pembangunan nasional 10. Pelaksanaan otonomi daerah dan oto- nomi pendidikan belum berjalan dengan baik.

11. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia 12. Rasa egoisme individu dan kelompok yang lebih mementingkan diri atau keompoknya daripada nusa dan bangsa 13. Kekerasan dan pemaksaan kehendak sebagian masyarakat untuk mencapai cita-citanya dengan cepat tanpa memperhatikan orang lain dan ma- syarakat luas

14. Masih banyaknya masyarakat yang buta huruf 15 14. Masih banyaknya masyarakat yang buta huruf 15. Rendahnya peran serta orang tua dan masya- rakat termasuk dunia industri terhadap pendi- dikan 16. Rendahnya kualitas dan kesejahteraan guru 17. Terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan

Pengaruh globalisasi EKONOMI Liberalisme perdagangan WTO, AFTA, APEC Kebebasan dan Keterbukaan EKONOMI Liberalisme perdagangan WTO, AFTA, APEC Persaingan kompetisi dalam penyediaan barang, jasa, modal POLITIK Demokratisasi kehidupan politik Pengaturan hak dan kewajiban Pemaksaan terhadap konsep demokrasi tertentu SOSBUD Perlindungan hak asasi dan existensi Gerakan LSM,DSB Pemanfaatan segala media HANKAM Profesionalisasi ABRI Back to barrack dwifingsi?

Situasi Yang Kita Hadapi Masih terdapatnya kesenjangan antara harapan dan kenyataan dan sollen dengan das sein expected value dengan pervormence value Kehudupan Politik Kehidupan SOSBUD Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara Kehidupan HANKAM Kehidupan Perekonomian Administrasi Pemerintahan

Situasi Yang Kita Hadapi Kesenjangan antara harapan dan kenyataan Menimbulkan ketidak/ kekurang puasan- kekecewaan- frustasi Timbul Berbagai Reaksi Upaya Memperbaiki Mencari sebab ambil langkah konstruktif Timbul Gerakan Liar Kekacauan Terkordinasi Ketidak pedulian Berbuat sesuka hati untuk memuaskan diri sendiri, acuh tarhadap lingkungan

TANTANGAN GLOBAL UNIVERSALISME VERSUS NASIONALISME TRIBALISME VERSUS NASIONALISME REGIONALISME VERSUS NASIONALISME

TANTANGAN DALAM NEGERI Kecenderungan hidup materialistis, hedonistis dan individualistis Masih terdapatnya kesenjangan pada berbagai aspek kehidupan Meningkatnya kesadaran warganegara akan hak dan kewajiban yang kurang dibarengi kesadaran hukum Masalah kependudukan dan lapangan kerja

Pendidikan Dasar (basic education) yang berkualitas LATAR BELAKANG MASALAH DAN KEBIJAKAN YANG HARUS DILAKSANAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN (Yang terkait dengan HAM) Pendidikan Dasar (basic education) yang berkualitas Beasiswa untuk anak dari keluarga tidak mampu atau rawan putus sekolah Penanggulangan masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak sekolah Penanggulangan masalah tawuran di kalangan pelajar Pendidikan alternatif untuk anak-anak pengungsi akibat kerusuhan dan bencana alam Pendidikan HAM dalam kurikulum nasional dan Kebijakan dan program lain-lainnya.

Kompetensi yang harus dimiliki guru Kompetensi Pedagogis : kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik Kompetensi Kepribadian : memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik Kompetensi Profesional : kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam Kompetensi Sosial : kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien

Rendahnya kesadaran hukum masyarakat Rasa egoisme individu dan kelompok Kekerasan dan pemaksaan kehendak sebagian ma-syarakat Masih banyaknya masyarakat yang buta huruf Rendahnya peran serta orang tua dan masyarakat,termasuk dunia perusahaan terhadap pendidikan Rendahnya kualitas dan kesejahteraan guru Terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan

TUGAS Diskusikan dengan kelompok saudara tentang : Bagaimana cara menumbuh kembangkan profesionalitas dan wawasan keunggulan dalam diri peserta didik dan apa kira-kira kendala yang saudara temui Bagaimana antara terjadinya krisis multidimensi dengan gagalnya tujuan pendidikan indonesia? Bagaimana menurut saudara dalam mengelola pendidikan yang efektif dan efisien?

Latihan-Latihan Bukalah UUD 1945, secara implisit pada pasal berapakah yang mengatur Hak Asasi warganegara Apa yang saudara lakukan apabila peserta didik saudara merasa kesulitan dalam memahami bahan yang saudara sajikan Dengan adanya manajemen berbasis sekolah, apa yang dapat dilakukan sekolah dan orang tua? jelaskan Bagaimana pendapat saudara apabila ada guru yang memberikan hukuman kepada peserta didiknya secara berlebihan? Apa yang saudara lakukan apabila itu teman anda sendiri Saudara mengadakan les, ada salah satu peserta didik yang tidak mau mengikutinya? Bagaimana pendapat saudara?

Implementasi Konvensi Hak Anak Apakah suatu negara yang meratifikasi KHA wajib memenuhi semua kentuan dalam KHA? Siapakah yang berkewajiban dalam implementasi KHA Apakah artinya “langkah-langkah implementasi umum?”

Langkah-langkah implementasi umum adalah langkah-langkah umum yang seharusnya diambil oleh negara peserta yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kondisi hak anak di negara bersangkutan

Langkah-langkah implementasi umum meliputi : Niat untuk menarik reservasi Upaya untuk menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan KHA Upaya perumusan strategi nasional bagi anak yang secara komprehensif mengacu pada kerangka KHA berikut penetapan tujuan-tujuannya Penerjemahan KHA kedalam bahasa nasional dan bahasa-bahasa daerah serta penyebarluasan KHA Penyebarluasan laporan yang disiapkan oleh pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh komite hak anak terhadap laporan pemerintah

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi : Suami, isteri dan anak Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga Orang yang bekeja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut

Keadilan dan kesetaraan gender Non-diskriminasi dan Asas dan Tujuan UU No. 23 Th. 2004 Asasnya : Penghormatan HAM Keadilan dan kesetaraan gender Non-diskriminasi dan Perlindungan korban

Tujuan Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

Larangan kekerasan dalam rumah tangga Kekerasan fisik : perbuatan yang mmegakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat Kekerasan psikis : perbuatan yang mengakibatkan ketakuatan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang

c. Kekerasan seksual : c.1 pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang me- netap dalam lingkup rumah tangga c.2 Pemaksaan hubungan seksual ter- hadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu

d.Penelantaran rumah tangga : tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut

HAK-HAK KORBAN Mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis

3. Penanganan secara khusus berkait- an dengan kerahasiaan korban 4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-un- dangan 5. Pelayanan bimbingan rohani