BAB V KONSTITUSI
Dalam bahasa Belanda dikenal “Grodwet” grond=dasar Wet=undang-undang DEFINISI KONSTITUSI Dalam bahasa Belanda dikenal “Grodwet” grond=dasar Wet=undang-undang Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constitur” yang berarti membentuk Dalam bahasa Jerman dikenal istilah “Grundgesetz” grund=dasar gesetz=undang-undang
TERMINOLOGI KONSTITUSI “Sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara”
Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehudupan berbangsa dan bernegara
Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi
ARTI penting konstitusi bagi negara: Didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga akan lebih terlindungi.
Ekstitensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu negara
KONSTITUSI YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI KONSTITUSI DEMOKRASI ADALAH KONSTITUSI YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu : Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri; Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dala menjalankan kekuasaannya.
PERUBAHAN KONSTITUSI Perubahan konstitusi meruoakan sesuayu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri
. Dalam ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu: Renewel (pembaharuan) dianut negara-negara Eropa Kontinental Amandement (perubahan) dianut di negara-negara Anglo-Saxon
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia sebagaimana terdapat pada pasal 37 UUD 1945,yaitu: Mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Konstitusi Indonesia Serikat UUD ‘45 Konstitusi Indonesia Serikat UUD Sementara RI Perkembangan Konstiusi NKRI UUD ‘45 UUD ‘45 dan perubahan I UUD ‘45 dan perubahan I dan II UUD ‘45 dan perubahan I, II, dan III UUD ‘45 dan perubahan I, II, III, dan IV