BAB V KONSTITUSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Advertisements

PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Bab 4 Negara dan Konstitusi
SMK 2 BLORA BLORA, JANUARI PENYUSUN MATERI STANDAR KOMPETENSI EVALUASI.
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
NEGARA DAN KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi dan Rule of Law
IKMA Anggota kelompok Imaculata Tinneke Taandiono Khoirun Ni’mah Ngasdi’anto Stefana Danty Putri C Lira Yuanita
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Impeachment atau Pemakzulan
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Konstitusi & Rule of Law
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
KESADARAN BERKONSTITUSI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

BAB V KONSTITUSI

Dalam bahasa Belanda dikenal “Grodwet” grond=dasar Wet=undang-undang DEFINISI KONSTITUSI Dalam bahasa Belanda dikenal “Grodwet” grond=dasar Wet=undang-undang Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constitur” yang berarti membentuk Dalam bahasa Jerman dikenal istilah “Grundgesetz” grund=dasar gesetz=undang-undang

TERMINOLOGI KONSTITUSI “Sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara”

Dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehudupan berbangsa dan bernegara

Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi

ARTI penting konstitusi bagi negara: Didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga akan lebih terlindungi.

Ekstitensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu negara

KONSTITUSI YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI KONSTITUSI DEMOKRASI ADALAH KONSTITUSI YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP DASAR DEMOKRASI

Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu : Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri; Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dala menjalankan kekuasaannya.

PERUBAHAN KONSTITUSI Perubahan konstitusi meruoakan sesuayu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri

. Dalam ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu: Renewel (pembaharuan) dianut negara-negara Eropa Kontinental Amandement (perubahan) dianut di negara-negara Anglo-Saxon

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia sebagaimana terdapat pada pasal 37 UUD 1945,yaitu: Mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Konstitusi Indonesia Serikat UUD ‘45 Konstitusi Indonesia Serikat UUD Sementara RI Perkembangan Konstiusi NKRI UUD ‘45 UUD ‘45 dan perubahan I UUD ‘45 dan perubahan I dan II UUD ‘45 dan perubahan I, II, dan III UUD ‘45 dan perubahan I, II, III, dan IV