KORUPSI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HAK PEKERJA.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
SUTHERLAND.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
7. JANGAN MENCURI Allah menuntut manusia menghormati hak milik orang lain. Hak milik pribadi bisa diakui jika yg dimiliki didapat atau diterima dgn cara.
CYBERCRIME.
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
Mazhab dalam kriminologi
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
WHITE COLLAR CRIME Definisi white collar crime oleh Edelhertz (1970:3), menurut dia white collar crime adalah perbuatan atau serangkaian perbuatan ilegal.
IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Etika Bisnis.
Cybercrime.
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
CYBER CRIME.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
HAK PEKERJA Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis.
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
3 BISNIS DAN ETIKA.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PENGERTIAN ETIKA DAN SISTEM ETIKA
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Macam-macam Delik.
IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI
PROFILE PERUSAHAAN Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Merupakan salah satu perusahaan.
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
MAZHAB DALAM KRIMINOLOGI
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
What is Public Choice Theory
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
Implikasi Etis dari Teknologi Informasi
Corporate Social Responsibility
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Kejahatan Kontemporer ?
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tindak pidana pertanahan
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
PENGERTIAN KORUPSI, FAKTOR PENYEBAB KORUPSI, DAN PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI Oleh : kelompok 1.
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

KORUPSI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME Trisno Raharjo Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2014

TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004 Berbagai Istilah White Collar Crime (Ingg/USA) Crime en co blanc (Prancis), Criminalita in colleti bianchi (Italia), Weisse-Kragen Kriminalitat (Jerman), El Delito de cuello blanco (Spanyol) TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004

White Collar Crime Kejahatan Kerah Putih Kejahatan Berdasi

Istilah WCC Lainnya Business crime, Economic crime, commercial crime, Corporate Crime, illegal corporate behavior, Organizational Crime, Organized crime, Syndicated crime, elite deviance, crime of the upper world, corporate and governmental deviance occupational crime, occupational deviance, official deviance urban crime

PENGELOMPOKAN WCC Organizational Occupation Crime, kejahatan untuk kepentinga organisasi di mana dia bekerja State Authority Occupational Crime, kejagatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dalam kedudukan jabatannya Professional Occupational Crime, kejahatan yang dilakukan oleh kaum profesional dalam kapasitasnya sebagai para profesional Individual Occupational Crime, kejahatan yang dilakukan oleh individu Gary S Green dalam J.E Sahetapy, 1994:27)

PENGELOMPOKAN WCC WCC bersifat individual, berskala kecil (Modus Sederhana) WCC bersifat individual, berskala besar (Modus Kompleks) WCC yang melibatkan Korporasi WCC di sektor PUBLIK

Dictionary of Criminal Justice Data Terminology WCC adalah kejahatan tanpa kekerasan (nonviolent) untuk mendapatkan keuntungan finansial, yang dilakukan dengan cara-cara menipu oleh orang-orang yang mempunyai profesi sebagai pengusaha, kaum profesional atau semiprofesional dengan memanfaatkan kesempatan dan keahlian khusus di bidangnya.

Biderman dan Reiss Setiap pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman, dengan menggunakan kedudukan yang penting, kekuasaan, kepercayaan, dalam suatu institusi politik dan ekonomi yang legitimate, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak legal, atau untuk dapat melakukan perbuatan tidak legal untuk kepentingan pribadi atau organisasi tertentu.

Perkembangan Studi Kejahatan WCC 1907 Edward Ross Konsep Criminaloid (Fenomena White Collar Crime) TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004

CRIMINALOIDS Pelaku kejahatan dalam menjalankan tugas pekerjaannya, kejahatannya belum menjadi sorotan publik. Criminaloids lebih pada moral yang tidak sensitif bukan kehendak JAHATAN Perilaku Criminaloid bukan anti-sosial. Perilaku Criminaloid standar ganda: Tampil seperti malaikat, taat beribadah, berbuat kebajikam namun dalam menjalankan profesinya dilakukan dengan CARA TIDAK ETIS. CRIMNALOID banyak memberikan sumbangan amal tapi juga gemar korupsi. Criminaloid menikmati kekebalan terhadap dosa-dosa yang baru, berkat penampilan yang terhormat. Perlindungan diperoleh dari Bisnis yang sah, Organisasi Sosial yang baik.

Konsep White-collar-criminality 1939 Edwin H. Sutherland Kejahatan oleh orang-orang terhormat dalam melakukan pekerjaannya Ex. Bankir, industriawan dan kelompok profesi Penelitian Sudtherland 1945 terhadap 200 perusahaan terbesar di Amerika Serikat ditemukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi PIDANA namun berhasil lolos atau hanya terkena denda ringan dituangkan dalam Buku White Collar Crime TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004

TRISNO RAHARJO/FH UMY/2014 Perbandingan Karya Buku/Artikel Tentang Kriminologi di Amerika Serikat Sejak 1942-1972   Tema Buku/Artikel Jumlah Prosentase Kejahatan Warungan 3608 87,5% Kejahatan Kerah Putih 92 2,5% Jumlah Buku/Artikel 3.700 100% Sumber: I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi, 1995 TRISNO RAHARJO/FH UMY/2014

PERALIHAN KONSEP KEJAHATAN Kejahatan semula dianggap sebagai penghukuman terhadap perilaku melanggar moralitas (Membunuh, Menganiaya, Memfitnah, Mencuri, Memperkosa, Berzinah) Kejahatan berkembang sebagai perbuatan JAHAT terhadap kehidupan sosial dan ekonomi rakyat.

MODUS OPERANDI Teknologi Canggih Akuntansi Statistik Internet, laptop, HP Akuntansi Statistik Tindak Pidana tampak seperti perbuatan biasa yang legal

MOTIF WCC Motif mencari keuntungan finansial Motif mendapat jabatan pemerintahan Money politics

Prinsip WCC Greedy is Beautiful

TIPE PELAKU WCC Tipe Membela Diri Tipe Justifikasi Tipe Konsesi Mengakui tindakan negatif telah terjadi dan korban/kerugian telah jatuh tetapi mereka menolak jika itu terjadi atas kesalahannya. (MENOLAK BERTANGGUNG JAWAB) Tipe Justifikasi Mengakui telah melakukan tindakan pelanggaran, namun tindakan tersebut bukan suatu tindakan yang salah atau bertentangan dengan hukum. Tipe Konsesi Mengaku telah melakuan pelanggaran dan perbuatan tersebut salah. Tetapi mencari alasan penyebab dilakukannya perbuatan salah tersebut yang dapat meringankan kesalahannya. (Terpaksa, ikut-ikutan, ingin tahu) Tipe Refusal Tidak mengakui telah melakukan perbuatan

TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004 KORBAN WCC Perorangan (individual) Korporasi (corporate or business enterprises) Institusi pemerintah (government institutions) Ketertiban internasional (international order) Masyarakat (Society) TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004

PENGHUKUMAN Hukuman kepada pelaku WCC lebih sedikikit (17%) dibandinkan pelaku kejahatan konvensional (83%) Hukuman penjara bagi penjahat konvensional jauh lebih berat ketimbang hukuman penjara bagi pelaku kejahatan kerah putih.

Mengapa Hukuman menjadi Ringan Pelaku WCC memiliki banyak uang, sehingga dapat menyewa pengacara hebat. Karena banyak uang dapat membeli penegak hukum yang korup. Dampak WCC tidak langsung terlihat secara individual Hukum sering dirancang untuk menguntungkan pelaku WCC, karena penyusunnya memiliki potensi sebagai pelaku WCC Lebih sulit mengungkap dan membuktikan WCC dibandingkan kejahatan konvensional