KORUPSI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME Trisno Raharjo Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2014
TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004 Berbagai Istilah White Collar Crime (Ingg/USA) Crime en co blanc (Prancis), Criminalita in colleti bianchi (Italia), Weisse-Kragen Kriminalitat (Jerman), El Delito de cuello blanco (Spanyol) TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004
White Collar Crime Kejahatan Kerah Putih Kejahatan Berdasi
Istilah WCC Lainnya Business crime, Economic crime, commercial crime, Corporate Crime, illegal corporate behavior, Organizational Crime, Organized crime, Syndicated crime, elite deviance, crime of the upper world, corporate and governmental deviance occupational crime, occupational deviance, official deviance urban crime
PENGELOMPOKAN WCC Organizational Occupation Crime, kejahatan untuk kepentinga organisasi di mana dia bekerja State Authority Occupational Crime, kejagatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dalam kedudukan jabatannya Professional Occupational Crime, kejahatan yang dilakukan oleh kaum profesional dalam kapasitasnya sebagai para profesional Individual Occupational Crime, kejahatan yang dilakukan oleh individu Gary S Green dalam J.E Sahetapy, 1994:27)
PENGELOMPOKAN WCC WCC bersifat individual, berskala kecil (Modus Sederhana) WCC bersifat individual, berskala besar (Modus Kompleks) WCC yang melibatkan Korporasi WCC di sektor PUBLIK
Dictionary of Criminal Justice Data Terminology WCC adalah kejahatan tanpa kekerasan (nonviolent) untuk mendapatkan keuntungan finansial, yang dilakukan dengan cara-cara menipu oleh orang-orang yang mempunyai profesi sebagai pengusaha, kaum profesional atau semiprofesional dengan memanfaatkan kesempatan dan keahlian khusus di bidangnya.
Biderman dan Reiss Setiap pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman, dengan menggunakan kedudukan yang penting, kekuasaan, kepercayaan, dalam suatu institusi politik dan ekonomi yang legitimate, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak legal, atau untuk dapat melakukan perbuatan tidak legal untuk kepentingan pribadi atau organisasi tertentu.
Perkembangan Studi Kejahatan WCC 1907 Edward Ross Konsep Criminaloid (Fenomena White Collar Crime) TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004
CRIMINALOIDS Pelaku kejahatan dalam menjalankan tugas pekerjaannya, kejahatannya belum menjadi sorotan publik. Criminaloids lebih pada moral yang tidak sensitif bukan kehendak JAHATAN Perilaku Criminaloid bukan anti-sosial. Perilaku Criminaloid standar ganda: Tampil seperti malaikat, taat beribadah, berbuat kebajikam namun dalam menjalankan profesinya dilakukan dengan CARA TIDAK ETIS. CRIMNALOID banyak memberikan sumbangan amal tapi juga gemar korupsi. Criminaloid menikmati kekebalan terhadap dosa-dosa yang baru, berkat penampilan yang terhormat. Perlindungan diperoleh dari Bisnis yang sah, Organisasi Sosial yang baik.
Konsep White-collar-criminality 1939 Edwin H. Sutherland Kejahatan oleh orang-orang terhormat dalam melakukan pekerjaannya Ex. Bankir, industriawan dan kelompok profesi Penelitian Sudtherland 1945 terhadap 200 perusahaan terbesar di Amerika Serikat ditemukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi PIDANA namun berhasil lolos atau hanya terkena denda ringan dituangkan dalam Buku White Collar Crime TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004
TRISNO RAHARJO/FH UMY/2014 Perbandingan Karya Buku/Artikel Tentang Kriminologi di Amerika Serikat Sejak 1942-1972 Tema Buku/Artikel Jumlah Prosentase Kejahatan Warungan 3608 87,5% Kejahatan Kerah Putih 92 2,5% Jumlah Buku/Artikel 3.700 100% Sumber: I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi, 1995 TRISNO RAHARJO/FH UMY/2014
PERALIHAN KONSEP KEJAHATAN Kejahatan semula dianggap sebagai penghukuman terhadap perilaku melanggar moralitas (Membunuh, Menganiaya, Memfitnah, Mencuri, Memperkosa, Berzinah) Kejahatan berkembang sebagai perbuatan JAHAT terhadap kehidupan sosial dan ekonomi rakyat.
MODUS OPERANDI Teknologi Canggih Akuntansi Statistik Internet, laptop, HP Akuntansi Statistik Tindak Pidana tampak seperti perbuatan biasa yang legal
MOTIF WCC Motif mencari keuntungan finansial Motif mendapat jabatan pemerintahan Money politics
Prinsip WCC Greedy is Beautiful
TIPE PELAKU WCC Tipe Membela Diri Tipe Justifikasi Tipe Konsesi Mengakui tindakan negatif telah terjadi dan korban/kerugian telah jatuh tetapi mereka menolak jika itu terjadi atas kesalahannya. (MENOLAK BERTANGGUNG JAWAB) Tipe Justifikasi Mengakui telah melakukan tindakan pelanggaran, namun tindakan tersebut bukan suatu tindakan yang salah atau bertentangan dengan hukum. Tipe Konsesi Mengaku telah melakuan pelanggaran dan perbuatan tersebut salah. Tetapi mencari alasan penyebab dilakukannya perbuatan salah tersebut yang dapat meringankan kesalahannya. (Terpaksa, ikut-ikutan, ingin tahu) Tipe Refusal Tidak mengakui telah melakukan perbuatan
TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004 KORBAN WCC Perorangan (individual) Korporasi (corporate or business enterprises) Institusi pemerintah (government institutions) Ketertiban internasional (international order) Masyarakat (Society) TRISNO RAHARJO/FH UMY/2004
PENGHUKUMAN Hukuman kepada pelaku WCC lebih sedikikit (17%) dibandinkan pelaku kejahatan konvensional (83%) Hukuman penjara bagi penjahat konvensional jauh lebih berat ketimbang hukuman penjara bagi pelaku kejahatan kerah putih.
Mengapa Hukuman menjadi Ringan Pelaku WCC memiliki banyak uang, sehingga dapat menyewa pengacara hebat. Karena banyak uang dapat membeli penegak hukum yang korup. Dampak WCC tidak langsung terlihat secara individual Hukum sering dirancang untuk menguntungkan pelaku WCC, karena penyusunnya memiliki potensi sebagai pelaku WCC Lebih sulit mengungkap dan membuktikan WCC dibandingkan kejahatan konvensional