SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DAN PERANAN APIP DALAM REVIU LAPORAN KEUANGAN WITH YOU, WE BUILD PUBLIC TRUST Bersama Anda Membangun Kepercayaan Publik PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2012
Apa sebenarnya SPI dan SPIP? SPI adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2) 5
Mengapa kita perlu SPIP?
Latar Belakang Dibutuhkannya SPI Memenuhi ketentuan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 12 yang menyatakan bahwa “Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern pemerintah”. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK pasal 1 menyatakan bahwa “BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”. 3
DASAR HUKUM SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) : Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 4
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (1) Berpedoman kepada SPIP Untuk menyampai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/W alikota WAJIB melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan TANGGUNG JAWAB OPERASIONAL KEGIATAN PEMERINTAH ADA PADA MANAJEMEN Berpedoman kepada SPIP
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3) TUJUAN SPIP PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 2 ayat (3) Untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya : Efektivitas dan Efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara Keandalan Laporan Keuangan Pengamanan aset negara Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
PERSPEKTIF SPIP PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEGIATAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO LINGKUNGAN PENGENDALIAN U N I T A B K E G 1 2 PENGAMANAN ASET EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN YANG KEANDALAN LAP KEU KETAATAN PERATURAN
UNSUR SPIP
1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN Adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektifitas pengendalian intern.
UNSUR LINGKUNGAN PENGENDALIAN SPIP Lingkungan Pengendalian Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Kepemimpinan yang Kondusif Komitmen terhadap Kompetensi Penegakan Integritas dan Etika Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik
LINGKUNGAN PENGENDALIAN 1. Penegakan Integritas dan Nilai Etika Menerapkan aturan perilaku serta kebijakan lain yg berisi ttg standar perilaku etis Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat Pekerjaan dilaksanakan dengan tingkat etika yg tinggi Menegakkan tindakan disiplin Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan intervensi atau pengabaian atas pengendalian intern 2. Komitmen Terhadap Kompetensi Pimpinan mengidentifikasi dan menetapkan tupoksi masing-masing posisi Menyusun standar kompetensi untuk setiap tupoksi Menyelenggarakan Latbim untuk meningkatkan kompetensi Pimpinan mempunyai kemampuan manajerial dan pengetahuan yang luas
LINGKUNGAN PENGENDALIAN (Lanjutan) 3. Kepemimpinan Yang Kondusif Mempertimbangkan resiko dlm pengambilan keputusan Menerapkan manajemen berbasis kinerja Mendukung fungsi tertentu dlm penerapan SPIP Perlindungan atas aset dan informasi Interaksi yg intensif dengan pimpinan yg lebih rendah Sikap positif dan responsif thd pelaporan keuangan, penganggaran, program dan kegiatan Tidak ada mutasi pegawai berlebihan pada fungsi-fungsi kunci. 4. Struktur Organisasi Disesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab Kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern instansi Melaksanakan evaluasi dan penyesuaian struktur organisasi dengan perubahan lingkungan strategis Menetapkan jumlah pegawai yg sesuai terutama untuk pimpinan
LINGKUNGAN PENGENDALIAN (Lanjutan) 5. Pendelegasian Wewenang dan Tanggung jawab Yang Tepat Diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya Pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami wewenang dan tanggung jawab yang diberikan. Pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP 6. Kebijakan Yang Sehat tentang Pembinaan SDM Penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai Penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen; Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.
LINGKUNGAN PENGENDALIAN (Lanjutan) 7. Peran APIP yang Efektif Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelolapenyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah 8. Hubungan Kerja Yang Baik Diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar Instansi pemerintah terkait
2. PENILAIAN RESIKO Adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
UNSUR PENILAIAN RISIKO SPIP Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko
PENILAIAN RISIKO 1. Identifikasi Risiko Menggunakan metodologi identifikasi risiko yang sesuai tujuan Instansi Pemerintah dan tingkatan kegiatan Mengidentifikasi dari faktor eksternal dan internal dengan menggunakan mekanisme yang memadai. Melaksanakan penilaian atas adanya faktor lain yang dapat meningkatkan risiko Mengidentifikasi secara keseluruhan dan pada setiap tingkatan 2. Analisis Risiko Menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan Mengidentifikasi Risiko dari faktor eksternal dan internal Menerapkan prinsip kehati-hatian yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan dalam pemerintahan, ekonomi, industri, peraturan, operasional atau kondisi lain yang dapat mempengaruhi tercapainya maksud dan tujuan Instansi Pemerintah secara keseluruhan. Memberikan perhatian khusus terhadap risiko yang menuntut perhatian pimpinan pusat.
UNSUR KEGIATAN PENGENDALIAN Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja SPIP Kegiatan Pengendalian Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern
KEGIATAN PENGENDALIAN 1. Reviu Atas Kinerja Instansi Pemerintah Yang Bersangkutan Reviu pada Tingkat Puncak – Pimpinan Instansi Pemerintah memantau pencapaian kinerja Instansi Pemerintah dibandingkan rencana sebagai tolok ukur kinerja. Reviu Manajemen pada Tingkat Kegiatan – Pimpinan Instansi pemerintah mereviu kinerja dibandingkan tolok ukur kinerja. 2. Pembinaan Sumber Daya Manusia Komentar/Catatan Pemahaman bersama atas visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi Instansi Pemerintah. Strategi pembinaan sumber daya manusia yang utuh Strategi perencanaan sumber daya manusia yang spesifik dan eksplisit Persyaratan jabatan dan menetapkan kinerja yang diharapkan Pimpinan Instansi Pemerintah membangun kerja sama tim, mendorong penerapan visi Instansi, dan mendorong umpan balik pegawai
KEGIATAN PENGENDALIAN (Lanjutan) f. Sistem manajemen kinerja Instansi Pemerintah mendapat prioritas tertinggi dari pimpinan Instansi pemerintah. g. Prosedur untuk memastikan bahwa pegawai dengan kompetensi tepat yang direkrut dan dipertahankan. h. Pegawai diberikan orientasi, pelatihan dan kelengkapan kerja i. Sistem kompensasi dan penghargaan untuk mendorong pegawai melakukan tugas dengan kemampuan maksimal. j. Program kesejahteraan dan fasilitas untuk meningkatkan kepuasan dan komitmen pegawai k. Pengawasan atasan secara berkesinambungan l. Pegawai diberikan evaluasi kinerja dan umpan balik yang bermakna, jujur, dan konstruktif untuk membantu pegawai memahami hubungan antara kinerjanya dan pencapaian tujuan Instansi Pemerintah m. Kaderisasi untuk memastikan tersedianya pegawai dengan kompetensi yang diperlukan.
KEGIATAN PENGENDALIAN (Lanjutan) 3. Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian umum Pengendalian aplikasi 4. Pengendalian Fisik Atas Aset Penetapkan, pengimplementasikan, dan pengkomunikasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur Penetapan, pengimplementasikan, dan pengkomunikasikan rencana pemulihan setelah bencana (disaster recovery plan) 5. Penetapan Dan Reviu Indikator Dan Ukuran Kinerja Ukuran dan indikator kinerja ditetapkan untuk tingkat Instansi Pemerintah, kegiatan, dan pegawai. Instansi Pemerintah mereviu dan memvalidasi periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja.
KEGIATAN PENGENDALIAN (Lanjutan) c. Faktor penilaian pengukuran kinerja dievaluasi untuk meyakinkan bahwa faktor tersebut seimbang dan terkait dengan misi, sasaran, dan tujuan serta mengatur insentif yang pantas untuk mencapai tujuan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. d. Data capaian kinerja dibandingkan secara terus-menerus dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut. 6. Pemisahan Fungsi Tidak seorangpun diperbolehkan mengendalikan seluruh aspek utama transaksi atau kejadian. Tanggung jawab dan tugas atas transaksi atau kejadian dipisahkan di antara pegawai berbeda yang terkait dengan otorisasi, persetujuan, pemrosesan dan pencatatan, pembayaran atau pemerimaan dana, reviu dan audit, serta fungsi-fungsi penyimpanan dan penanganan aset.
KEGIATAN PENGENDALIAN (Lanjutan) c. Tugas dilimpahkan secara sistematik ke sejumlah orang untuk memberikan keyakinan adanya checks and balances. d. Jika memungkinkan, tidak seorangpun diperbolehkan menangani sendiri uang tunai, surat berharga, dan aset berisiko tinggi lainnya. e. Saldo bank direkonsiliasi oleh pegawai yang tidak memiliki tanggung jawab atas penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan kas. f. Pimpinan Instansi Pemerintah mengurangi kesempatan terjadinya kolusi karena adanya kesadaran bahwa kolusi mengakibatkan ketidakefektifan pemisahan fungsi. 7. Otorisasi Transaksi Dan Kejadian Penting Memberikan keyakinan bahwa hanya transaksi dan kejadian yang valid diproses dan dientri, sesuai dengan keputusan dan arahan pimpinan Instansi Pemerintah Dokumentasi yang mencakup identifikasi, penerapan, dan evaluasi atas. Adanya pengendalian untuk memastikan Bahwa hanya transaksi dan kejadian signifikan yang dientri adalah yang telah diotorisasi dan dilaksanakan hanya oleh pegawai sesuai lingkup otoritasnya.
KEGIATAN PENGENDALIAN (Lanjutan) c. Otorisasi yang secara spesifik d. Otorisasi yang ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pimpinan Instansi Pemerintah 8. Pencatatan Yang Akurat dan Tepat Waktu a. Transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan tepat dan dicatat dengan segera sehingga tetap relevan, bernilai, dan berguna bagi pimpinan Instansi Pemerintah dalam mengendalikan kegiatan dan dalam pengambilan keputusan. b. Klasifikasi dan pencatatan yang tepat dilaksanakan untuk seluruh siklus transaksi atau kejadian yang mencakup otorisasi, pelaksanaan, pemrosesan, dan klasifikasi akhir dalam pencatatan ikhtisar.
KEGIATAN PENGENDALIAN (Lanjutan) 9. Pembatasan Akses Atas Sumber Daya Risiko penggunaan secara tidak sah atau kehilangan dikendalikan dengan membatasi akses ke sumber daya dan pencatatannya hanya kepada pegawai yang berwenang. Penetapan pembatasan akses untuk penyimpanan secara periodik direviu dan dipelihara. Pimpinan Instansi Pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor seperti nilai aset, kemudahan dipindahkan tingkat akses 10. Akuntabilitas Terhadap Sumber Pertanggungjawaban atas penyimpanan, penggunaan, dan pencatatan sumber daya ditugaskan pegawai khusus. Penetapan pertanggungjawaban akses untuk penyimpanan sumber daya secara periodik direviu dan dipelihara. Pembandingan berkala antara sumber daya dengan pencatatan akuntabilitas. Pimpinan Instansi Pemerintah menginformasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab atas akuntabilitas sumber daya dan catatan kepada pegawai.
KEGIATAN PENGENDALIAN (Lanjutan) 11. Dokumentasi Atas Sistem Pengendalian Intern Adanya dokumentasi tertulis mengenai SPI serta seluruh catatan transaksi dan kejadian penting. Dokumentasi tersedia setiap saat pemeriksan Dokumentasi mencakup identifikasi, penerapan, dan evaluasi atas tujuan dan fungsi Instansi Pemerintah Dokumentasi yang mencakup mencakup dokumentasi mengenai sistem informasi otomatis, pengumpulan dan penanganan data, serta pengendalian umum dan pengendalian aplikasi. Dokumentasi atas transaksi dan kejadian penting yang lengkap dan akurat sehingga memudahkan penelusuran transaksi dan kejadian penting sejak otorisasi, inisiasi, pemrosesan, hingga penyelesaian. Terdapat dokumentasi baik dalam bentuk catatan maupun elektronis. Seluruh dokumentasi dikelola dan dipelihara secara baik
4. INFORMASI DAN KOMUNIKASI Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik
UNSUR INFORMASI DAN KOMUNIKASI SPIP Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi
INFORMASI & KOMUNIKASI Sarana dan Komunikasi Buku pedoman kebijakan dan prosedur, Surat edaran, Memorandum, Papan pengumuman, Situs internet dan intranet, Rekaman video, E-mail, Arahan lisan, dan Tindakan pimpinan yang mendukung implementasi SPI Manajemen Sistem Informasi Pimpinan Instansi perlu mempertimbangkan manajemen sistem informasi, Mekanisme identifikasi kebutuhan informasi, Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, Pemantauan mutu informasi, dan Kecukupan SDM dan keuangan untuk pengembangan teknologi informasi.
5. PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN Adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
UNSUR PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut
PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN 1. Pemantauan Berkelanjutan Memiliki strategi untuk menyakinkan Mendapatkan informasi yang fungsinya pengendalian secara efektif Komunikasi dengan pihak eksternal Struktur organisasi dan supervisi yang memadai Membandingkan data yang tercatat dalam sistem informasi dan keuangan dengan aset fisik. Menindaklanjuti rekomendasi penyempurnaan pengendalian internal Meminta masukan tentang efektivitas pengendalian intern Tingkat kepatuhan terhadap kode etik atau peraturan bagi pegawai
PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN (Lanjutan) 2. Evaluasi Terpisah Metodologi evaluasi pengendalian intern harus logis dan memadai Memiliki sumber daya, kemampuan, dan independensi memadai Kelemahan yang ditemukan segera diselesaikan 3. Tindak Lanjut Memiliki mekanisme untuk meyakinkan ditindaklanjutinya temuan audit atau reviu lainnya dengan segera Pimpinan Instansi Pemerintah tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya guna memperkuat pengendalian intern Menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya dengan tepat
SPIP DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PEMERINTAH Tertib Terkendali Efisien Efektif Keyakinan Memadai Paket Undang-Undang Keuangan Negara: 1. UU 17/2003 2. UU 1/2004 3. UU 15/2004 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Pusat Daerah Akuntabel Transparan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara PUBLIK Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Proses Terintegrasi Pertanggungjawaban UU 33/2004 Kegiatan yang Efektif & Efisien Keandalan Pelaporan Keuangan Pengamanan Aset Negara Ketaatan terhadap Peraturan
PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN MELEKAT vs SPIP NO URAIAN WASKAT SPIP 1 Definisi Alat Proses 2 Sifat Statis Dinamis 3 Framework 8 Unsur Sisdalmen 5 Unsur 4 Tanggungjawab Pelaksanaan Atasan Langsung Seluruh pegawai dalam organisasi 5 Keberadaan Berdiri Sendiri Terintegrasi 6 Penekanan Pengawasan Atasan Langsung Pengawasan Fungsional Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko 36
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 1 angka 3 Pengawasan Intern PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 1 angka 3 Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 37
PP NOMOR 60 TAHUN 2008 Pasal 47 ayat (1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara Pembinaan penyelenggaraan SPIP (PP 60/2008, Ps. 47 ayat (2)) Dilakukan oleh : APIP (PP 60/2008, Ps. 48 ayat (1))
Siapakah APIP? BPKP; Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; Inspektorat Propinsi; dan Inspektorat Kabupaten/Kota (PP 60/2008, Ps. 49 ayat (1)) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: kegiatan yang bersifat lintas sektoral; kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. (PP 60/2008, Ps. 49 ayat (2)) 5
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP Penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP Sosialisasi SPIP Pendidikan & pelatihan SPIP Pembimbingan & konsultansi SPIP Peningkatan kompetensi auditor APIP (PP 60/2008, Ps. 59 ayat (1)) Dilakukan oleh : BPKP (PP 60/2008, Ps. 59 ayat (1)) 5
Kegiatan yang Bersifat Lintas Sektoral : Merupakan kegiatan yang dalam pelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementerian negara/lembaga atau pemerintah daerah yang tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga, provinsi, atau kabupaten/kota karena keterbatasan kewenangan. (Penjelasan PP 60/2008, Ps. 49 ayat (2) huruf a) Pengawasan Intern dilakukan melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (PP 60/2008, Ps. 48 ayat (2)) Audit terdiri atas : a. Audit Kinerja; dan b. Audit dengan Tujuan Tertentu. (PP 60/2008, Ps. 50 ayat (1))
PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PASCA PP SPIP FRAMEWORK PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PASCA PP SPIP PRESIDEN MENTERI/PIM. LEMBAGA GUB BUP/W.KOTA RPJP RPJM RKP VISI MISI SPIP MENCAPAI TUJUAN BERNEGARA Tools RA TINDAKAN & KEGIATAN YG INTEGRAL Melalui: Kegiatan yg Efektif & Efisien Keandalan Lap Keu Pengamanan Aset Ketaatan Peraturan Support 2 1 PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP PENGAWASAN INTERN REVIEW LKPP 3 BPKP ITJEN/INS K/L REVIEW LKKL & TELAAH SEJAWAT INSPEKTORAT PROV/KAB/KOT REVIEW LKPD & TELAAH SEJAWAT
Peran dan Fungsi Pengawasan Intern PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yaitu melakukan pengawasan intern yang mengarah pada counseling partner Bukan hanya mencari daftar kesalahan tetapi menjadi penyedia daftar solusi nyata Bukan lagi pengawasan kantor per kantor tetapi menjadi pengawasan yang bersifat luas dalam program/kegiatan/tujuan. Bukan lagi pemberian rekomendasi parsial dan normatif tetapi usulan konsep policy recomendation yang menyeluruh dan implementatif. 43
Pola Pengawasan Intern Pembinaan manajemn resiko Penanaman pengendalian intern yang diperlukan Mendorong penyediaan sarana/prasarana proses governance Penyediaan kegiatan (jasa) yang bersifat early warning system Consultative management Quality assurance Praktik-praktik pengawasan yang dilakukan masih sebatas mengumpulkan dan melaporkan daftar kesalahan unit yang diperiksa 44
PROSES AKUNTANSI, REVIEW, DAN AUDIT Bukti transaksi Jurnal Buku Besar Laporan Keuangan Pencatatan Pengikhtisaran Pelaporan AKUNTANSI Review = Tidak Menguji Bukti Audit = menguji sampai bukti transakti
DEFINISI AUDIT VS REVIU Audit adalah : Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. (Penjelasan PP 60/2008, Ps. 48 ayat (2) huruf a) Reviu adalah : Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. (Penjelasan PP 60/2008, Ps. 48 ayat (2) huruf b) 5
PERBEDAAN AUDIT DAN REVIU ASPEK AUDIT REVIU Keyakinan Memadai Terbatas Sistem Pengendalian Intern Dasar Menilai Resiko Audit Telaah + Rekomendasi Output Opini Rekomendasi + Dasar Pernyaatan Manajemen Pengguna External Stakeholder Internal Manajemen 5
Siapakah yang melakukan Reviu? (PP 60/2008, Ps. 57 ayat (1) s.d. ayat (4)) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Inspektorat Provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum disampaikan bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan. BPKP melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden. 5
Standar Reviu atas Laporan Keuangan (PP 60/2008, Ps. 57 ayat (5)) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menetapkan standar reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. PMK No. 41/PMK.09/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga 5
Penyelenggaraan Akuntansi PENGERTIAN REVIU LK K/L (menurut PMK No. 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga) Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK oleh auditor Aparat Pengawasan Intern K/L yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAI dan LK telah disajikan sesuai dengan SAP, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK yang berkualitas Penyelenggaraan Akuntansi Penyajian LKKL Keyakinan Terbatas Serangkaian kegiatan pemrosesan data untuk menghasilkan LKKL, mulai dari pengumpulan, pencatatan, dan pengikhtisaran data transaksi Pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Kementerian Negara/Lembaga (Neraca, LRA, CaLK) Akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi Pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai SAP Tidak mencakup pengujian atas : SPI, catatan akuntansi, dan dokumen sumber, respon permintaan keterangan
Definisi Standar Reviu Aparat Pengawasan Intern prasyarat yg diperlukan Standar Reviu PMK-41 Pasal 1 Menjalankan reviu LK K/L Mengevaluasi pelaksanaan reviu LK K/L Juknis tata cara pelaksanaan PMK-41 Pasal 3 (2)
Kenapa perlu Standar Reviu? Tujuan Standar Reviu Kenapa perlu Standar Reviu? memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu mendorong peningkatan kualitas LK K/L PMK-41 Pasal 2
Definisi Reviu Reviu LK K/L penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L auditor aparat pengawasan intern yg kompeten Reviu LK K/L memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas
LK Tujuan Reviu berkualitas pelaksanaan reviu Membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP LK berkualitas Pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi secara berjenjang Kelemahan dan/atau kesalahan
Ruang Lingkup Reviu REVIU AUDIT Pengujian: sistem pengendalian intern catatan akuntansi & dokumen sumber respon atas permintaan keterangan AUDIT Titik berat pada unit akuntansi dan/atau akun yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan Pendekatan berjenjang Aktivitas: penelusuran ke catatan & dokumen sumber permintaan keterangan analitik Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L Penelaahan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber yg diperlukan REVIU
Menteri/ Pimpinan Lembaga Sasaran Reviu memperoleh keyakinan bahwa penyelenggaraan akuntansi telah sesuai dengan SAI dan LK K/L disajikan sesuai dengan SAP Menteri/ Pimpinan Lembaga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas
Waktu Pelaksanaan Reviu Pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L LK berkualitas R E V I U Tidak menunggu LK selesai disusun Cukup waktu dalam membantu menghasilkan LK yg berkualitas
Keyakinan Terbatas Keyakinan Terbatas Akurasi Informasi Kehandalan Informasi Keabsahan Informasi Keyakinan Terbatas Pengakuan Transaksi Sesuai SAP Pengukuran Transaksi sesuai SAP Pelaporan Transaksi sesuai SAP harso@2010
Tahapan Reviu perencanaan pelaksanaan pelaporan penentuan obyek, proses dan akun yang akan direviu pemilihan langkah-langkah reviu penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan LK K/L pada unit reviu penyusunan KKR penyusunan : Catatan Hasil Reviu Ikhtisar Hasil Reviu Laporan Hasil Reviu Pendampingan selama pemeriksaan BPK membantu efektivitas pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK
Aktivitas Pendampingan Menjelaskan kepada BPK mengenai hasil reviu atas LK K/L agar dapat digunakan oleh BPK; Mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK; Mengantisipasi permasalahan/kendala yang dihadapi oleh unit akuntansi pada saat pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK; Membantu penyamaan persepsi unit akuntansi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK; Mendampingi unit akuntansi dalam pertemuan akhir dengan BPK untuk membahas hasil pemeriksaan atas LK K/L; dan Mendorong unit akuntansi untuk segera memperbaiki LK K/L berdasarkan hasil pemeriksaan BPK LAPORAN MANAJERIAL harso@2010
Peran APIP Itjen Kemenkeu Rekomendasi Panja Perumus Kesimpulan DPR terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN T.A. 2009 : Agar Pemerintah mengoptimalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas LKPP dan LK K/L Itjen Kemenkeu telah melakukan : Reviu terhadap LK BA 015 dan LK BA BUN, serta LK BUN Penyusunan dan penyiapan Standar Reviu LK K/L Pendampingan selama pemeriksaan BPK Tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK Pembinaan dan pemberian konsultasi dan motivasi untuk mendorong peningkatan kinerja serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
With You, We Build Public Trust sekian erima Kasih ... INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN With You, We Build Public Trust