Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menteri Keuangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menteri Keuangan"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pemerintah Pusat

2 Pengantar: Hubungan PIPK dengan SPIP
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60 tahun 2008) Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan / Kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara. (PMK 17 tahun 2019) SPIP PIPK

3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengantar: Dasar Hukum SPIP UU 1/2004 – Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). PP 60/2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pasal 58 ayat (1) dan (2) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

4 Pengantar: Paradigma SPIP
PRESIDEN / MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA / KEPALA DAERAH “Process owner” Penerapan SPIP merupakan tanggung jawab pokok manajemen UU 1/2004 Pasal 58 PP 60/2008 Pasal 2 APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH “Assurance” dan “Consulting” APIP melakukan pengawasan intern untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP. PP 60/2008 Pasal 2

5 Pengantar: Visualisasi Pengendalian Intern - SPIP PIPK Tujuan Hard
LINGKUNGAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO KEGIATAN PENGENDALIAN INFORMASI & KOMUNIKASI PEMANTAUAN ENTiTAS pROSES EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN KEANDALAN LAPKEU PENGAMANAN ASET KETAATAN PERATURAN Transaksi Keuangan negara Hard Control Unsur Lingkup Implementasi Soft Control

6 Penilaian PIPK secara Konvensional
Latar Belakang PIPK dengan pendekatan CSA Penilaian PIPK secara Konvensional Penyusunan laporan keuangan Negara telah dilakukan dengan PIPK yang melekat di dalam prosedur penyusunan laporan keuangan Negara seperti: rekonsiliasi, dll. PIPK ini didasarkan SPIP (PP 60 Tahun 2008) BPK RI memiliki 4 Kriteria Pemeriksaan: kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. BPK RI menilai PIPK secara konvensional dengan pemeriksaan atas SPIP Rekomendasi BPK RI (2015) untuk penerapan Control Self Assessment (CSA) BPK RI memandang PIPK perlu ditingkatkan dengan pendekatan CSA

7 Pelaksanaan PIPK dengan CSA
Bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh APIP terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK Reviu Bertujuan menjaga efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh Tim Penilai pada tingkat entitas, dan tingkat proses/transaksi. CSA Penilaian Bertujuan memberikan keyakinan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai. Diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. Penerapan

8 Berdasarkan international best’s practice
Hasil Control Self Assessment terkait PIPK Efektif Pasal 11 ayat (4) PMK No. 17/ 2019 Efektif dengan Pengecualian CSA atas PIPK Mengandung Kelemahan Material Berdasarkan international best’s practice

9 Berdasarkan international best’s practice Berdasarkan undang-undang
Hasil Control Self Assessment terkait PIPK & Pernyataan Manajemen tentang PIPK Efektif MEMADAI Efektif dengan Pengecualian Pasal 11 ayat (4) PMK No. 17/ 2019 Pasal 55 ayat (4) UU No. 1/ 2004 TIDAK MEMADAI Mengandung Kelemahan Material Berdasarkan international best’s practice Berdasarkan undang-undang

10 PIPK Peta Materi: PMK 17/PMK.09/2019 III PENILAIAN REVIU IV II
Tujuan & Entitas yang dinilai (Ps 8) Tim Penilai (Ps 9) Ruang Lingkup (Ps 10) Pelaporan (Ps 11) Pedoman Penilaian (Ps 12) Prinsip (Ps 2) Tujuan & Ruang Lingkup (Ps 13) Tujuan (Ps 3) Tahapan Reviu (Ps 14 – 17) Ruang Lingkup (Ps 4 - 5) III PENILAIAN REVIU IV Pedoman Reviu (Ps 18) Tanggung Jawab (Ps 6) Pedoman Penerapan (Ps 7) Ketentuan Peralihan (Ps 19) II PENERAPAN V PIPK Ketentuan Umum (Ps 1) Penutup (Ps 20 – 21) I VI

11 PIPK Peta Materi: Lampiran PEDOMAN PENILAIAN PEDOMAN PEDOMAN PENERAPAN
Penilaian Efektifitas dan Simpulan Pendahuluan Perencanaan Pengujian PI Pelaporan Pendahuluan Tujuan dan Mafaat Keterbatasan PI PEDOMAN PENILAIAN Pendahuluan Tingkatan Penerapan PI Prosedur Reviu PIPK Dokumentasi PEDOMAN PENERAPAN PEDOMAN REVIU Format I Laporan Hasil Penilaian PIPK Format II Formulir CHR PIPK Format III Laporan Hasil Reviu PIPK

12 Tahapan Pelaksanaan PIPK
PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. PENERAPAN PENILAIAN REVIU Entitas Pelaporan & EA yang terpilih berdasarkan pertimbangan risiko terkait yang dapat mempengaruhi Opini atas Laporan Keuangan (Psl 8 (2-3)) EP menetapkan EA terpilih Triwulan I (Pasal 8 (4)) Menjaga efektivitas penerapan PIPK (psl 8 (1)) dengan memastikan kecukupan rancangan & efektivitas pelaksanaan pengendalian. Direncanakan Semester I tahun berjalan (psl 15 (2)) Dilaksanakan paling lambat bersamaan reviu LK (Psl 16) Dilakukan pada Entitas Prelaporan & Uji petik dari yang EA yang Dipilih

13 Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Pengendalian Aplikasi
Penerapan PIPK 5 Unsur Pengendalian Pengendalian Intern Tingkat Entitas Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Laporan Keuangan Berkualitas Penerapan 1 2 Pengendalian Manual Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi Pengendalian Aplikasi

14 Langkah-langkah Penilaian PIPK
Kualifikasi diatur di PMK-17/2019 Ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan Pertimbangan Risiko Internal dan eksternal termasuk APIP Penetapan Entitas Akuntansi yang Melakukan Penilaian Koordinasi Pelaksanaan Penilaian 1 2 3 4 5 Pembentukan Tim Penilai Penentuan Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian Direkomendasikan oleh Tim Penilai, diputuskan oleh manajemen Tingkat Entitas dan Tingkat Proses/transaksi Dibentuk di tingkat: UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA Ruang lingkup: Periode, materialitas, akun signifikan, probis terkait, asersi, risiko & pengendalian

15 Gambaran Umum: Pelaksanaan Penilaian
Rancangan Implementasi Tabel A Tabel C.1 Tabel B.1 Cukup? Ya Tabel C.2 Tabel B.2 Temuan Tidak Tabel D Feedback diterima? Ya Tabel A Tabel A.1 Tabel E Tidak Tabel A Penelitian lanjutan Laporan Penilaian Temuan

16 PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH
Penyampaian Hasil Reviu PIPK Berdasarkan PTD dan Laporan Hasil Reviu PIPIK, Pimpinan K/L menyusun Pernyataan Tanggung Jawab / Statement of Responsibility (SOR) PTD Reviu LK INSPEKTUR JENDERAL PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH LHR / CHR PIPK Nota Dinas PIMPINAN K/L SOR Nota Dinas Nota Dinas Laporan Hasil Reviu PIPK disampaikan bersama dengan Pernyataan Telah Direviu (PTD) kepada Pimpinan K/L melalui Nota Dinas Laporan Hasil Reviu (LHR) atau Catatan Hasil Reviu (CHR) PIPK ditandatangani oleh Pejabat satu tingkat di bawah Pejabat Penandatangan Reviu Laporan Keuangan

17 Penilaian PIPK di BUN Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi (UAKPA BUN) akan dilakukan oleh Entitas Pelaporan (Dit. APK selaku UABUN) dengan terlebih dahulu mendengar masukan dari masing-masing UAPBUN. Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi di tahun 2019 dilaksanakan paling lambat Triwulan I TA 2019 Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan pertimbangan risiko.

18 Tim Penilai PIPK BUN LK Konsolidasian DJPb Unit Kepatuhan Internal ditunjuk sebagai Tim Penilai BA (DJPb) UAP BA (DJKN) UAP BA , & (DJA) UAP UAP UAKP BA dan (DJPPR) (DJPb) (DJPK) UAP BA (DJKN, DJA, BKF, & DJPb) UAKK BUN-KW UAPPA UAPPA E-1 UAKKPA UAKPA UAK BUN-D UAK BUN-P UAKPA UAKPA UAIP UAKPA

19 Tim Penilai PIPK K/L Tim Penilai ditetapkan
menggunakan Surat Keputusan LK Konsolidasian UAPA Entitas Pelaporan konsolidator LK UAPPA-W UAPPA-E1 Entitas Pelaporan konsolidator LK UAKPA UAPPA-W Entitas Akuntansi Penyusun LK UAKPA UAKPA

20 Pengendalian Utama TIK
Penilaian PUTIK Pengendalian Utama TIK Pengelolaan pelaporan keuangan menggunakan aplikasi: Digunakan oleh K/L Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Digunakan oleh BUN Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Melakukan penilaian PUTIK atas: Area Manajemen Risiko (8 Komponen) Area Manajemen Perubahan (7 Komponen) Area Akses Logikal (9 Komponen) Area Operasional TIK dan Kelangsungan Layanan (6 Komponen) Dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (Bisa dibantu oleh SITP) Dilakukan oleh Tim Penilai UAKPA K/L dan BUN

21 TERIMA KASIH


Download ppt "Peraturan Menteri Keuangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google