PERAN PENDAMPING DALAM PENGELOAAN PENGANDUAN MASYARAKAT (PPM) Studi Kasus Penyalahgunaan Dana oleh UPK Manunggal Kel. Banmati Sukoharjo JANGAN MATI GAYA KOMITMEN KEBERSAMAAN Oleh : Dade Saripudin, S.Pt, MM (Mantan Korkot PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Sukoharjo)
Biodata 085742334950 74ADB7AE dadee_081174@yahoo.co.id NAMA : DADE SARIPUDIN, S.Pt, MM TTL : Subang, 8 November 1974 Status : Menikah, 1 Istri 2 Anak Alamat : Dusun Banyudono RT 13 Desa mojodoyong , Kec. Kedawung, Kab. Sragen Pengalaman PNPM/P2KP. Fasilitator Kelurahan sejak tahun 1999 – 2006 Senior Fasilitator Sejak tahun 2007-2008 Asisten Korkot sejak tahun 2008-2011 Koordinator Kota sejak tahun 2011 – Sekarang Diperiksa dan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Semarang) tahun 2013. 74ADB7AE 085742334950 dadee_081174@yahoo.co.id
Trend PPM PNPM Kab. Sukoharjo
Banyak Aduan Tidak Identik dengan Masalah SENI PENGELOAAN PENGADUAN R O S E Pemda Penegak Hukum Fasilitator SENI PENGELOAAN PENGADUAN Pemdes MASALAH SELESAI BKM dan Lembaga Desa Masyarakat
TAHAPAN PROSES PENANGANAN KASUS PENYELEWENGAN DANA UPK Penerimaaan Pengaduan Keputusan Tipikor 28 Bulan Identifikasi Sidang Tipikor 16 Bulan KKlarifikasi Pemeriksaan Kejaksaan Investigasi Rembug Warga Luar Biasa April 2011 Maret – Juni 2013 Proses-proses penyelesaian Pemeriksaan Itda April – Mei 2011 September - Desember 2012 Pelaporan Kepada Bupati April 2011 Agustus 2012 Mei 2011 – Feb 2012 Maret 2012– Juli 2012 Feb 2012 April 2011 26 Agustus 2013
Mengapa Penting Diselesaikan Adanya itikad tidak baik dari “Oknum” UPK. Adanya pengakuan yang berbeda antara “Oknum” UPK dengan Koordinator BKM yang lama. Pembelajaran penyalahgunaan dana harus diproses secara tuntas. Menyelamatkan Asset Dampak Tidak Diselesaikan Kepercayaan Masyarakat terhadap BKM dan Program Menurun. Tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
PERAN PENDAMPING (KORKOT, ASKOT, TIM FASKEL) Penerimaaan Pengaduan Identifikasi Melakukan koordinasi internal Tim Mengkomunikasikan kepada Satker melalui Fasilitator Manajemen Kabupaten. Memastikan PPM dicatat dalam Register Aplikasi PPM. Kasus Banmati terdaftar dalam Register No : 0014-13311-0511 5. Klasifikasi aduan : Penyimpangan Dana
PERAN PENDAMPING (KORKOT, ASKOT, TIM FASKEL) KKlarifikasi Tim Fasilitator melakukan Koordinasi dengan BKM, dan memastikan adanya penyalagunaan dana kepada oknum. Memfasilitasi adanya surat pernyataan pengakuan adanya penyalahgunaan dana dari oknum bermaterai.
PERAN PENDAMPING (KORKOT, ASKOT, TIM FASKEL) Investigasi Tim Korkot, Tim Faskel dan BKM melakukan pendalaman persoalan bersama dengan oknum. Tim Faskel melakukan identifikasi kepada KSM yang diidentifikasi fiktif dan berdasarkan pengakuan oknum. Tim Faskel dan Tim Korkot melakukan kajian terhadap pembukuan yang telah dibuat oleh Oknum UPK. Untuk memprediksi kerugian atau dana yang diselewengkan
PERAN PENDAMPING (KORKOT, ASKOT, TIM FASKEL) Proses-proses penyelesaian Mendorong dan melibatkan stakeholder (pelaku baik pemda, lurah, pjok, camat, LPMK dan tokmas lainnya ) untuk mengurai dan menyelesaikan masalah. Melakukan koordinasi kepada Camat , PJOK dan Satker atas capaian penanganan. Melaporkan permasalahan kepada Bupati. Menagih tidak henti-hentinya kepada oknum untuk bisa membayar atas dana yang telah digunakannya. Melibatkan keluarga Oknum untuk turut dalam penyelesaian penyalahgunaan dana. Tidak kurang dari 14 kali menggelar pertemuan baik formal maupun informal dengan berbagai pihak terkait. 7. Melakukan Koordinasi dengan OC/KMW, arahan dan penguatan 8. Up Date Kronologis penanganan di Aplikasi PPM
Upaya Penyelesaian Tahun 2011 rapat koordinasi penanganan kasus penyelewengan dana UPK bertempat di rumah Koordinator BKM baru. SPA mengangsur dana yang disalahgunakan sebesar Rp. 3.400.000 kepada korkot dan kemudian ditindaklanjuti ke UPK. Sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 5.400.000 Tanggal 24 Agustus 2011. Sdr SPA mengembalikan dana sebesar Rp. 1.000.000, sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 8.500.000 pukul 09.45 bertempat di Kantor kelurahan Banmati, dihadiri oleh Camat, PJOK, Lurah, BKM, Korkot, Fasilitator Manajemen Kabupaten, Tim Faskel, dilaksanakan pertemuan lanjutan Tanggal 11-13 Juli 2011, Tim Faskel ke rumah SPA untuk croscek data, namun tidak bertemu. Menurut pengakuan ibunya bahwa sdr. SPA sedang ke Jogjakarta Tanggal 17 Desember 2011. Pukul 09.30. bertempat di Balai Kelurahan Banmati, Bersama dengan Lurah Baru menindaklanjuti penyelesaian kasus UPK BKM Manunggal. Hadir PJOK, FMK, Korkot, BKM, Tim Faskel 20 Mei ‘11 6 Juli‘11 09 Juni ‘11 Upaya Penyelesaian Tahun 2011 4 Juli‘11 7 Juli‘11 25 Mei ‘11 Tanggal 21 Desember 2011 jam 19.30 di Kel. Banmati, dilakukan pertemuan sebagai tindaklanjut pertemuan tanggal 17 Desember 2011. Hadir PJOK, Tim Faskel lama dan baru. BKM lama dan baru, FMK, Korkot dan Askot Tanggal 24 Juli 2011. Sdr. SPA mengembalikan dana sebesar Rp. 1.000.000 sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 7.500.000. Tim Faskel dan Korkot bertemu dengan Sdr. SPA (Oknum UPK) dirumahnya untuk membahas progress penyelesaian masalah. Sdr. SPA mengembalikan dana sebesar Rp. 1.100.000. Sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 6.500.000 pukul 15.05 bertempat di Pendopo Kelurahan Banmati, dihadiri oleh Lurah, BKM, UPK, Pengawas UPK, Sekretaris, Tim Faskel, Askot dan Korkot dilakukan fasilitasi dan klarifikasi atas penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan dana UPK pada BKM Manunggal Kel. Banmati. Bulan September 2011, sdr. SPA mengembalikan dana sebesar Rp. 1.000.000, sehingga total yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 9.500.000
Upaya Penyelesaian Tahun 2012 Tanggal 27 Juli 2012, Korkot menerima surat dari DPU Kab. Sukoharjo No. 760/2498/VII/2012 perihal Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kasus laporan keuangan PNPM MP Kab. Sukoharjo pada Kel. Banmati Kec. Sukoharjo Tanggal 6 Agustus 2012 di Balai kelurahan Banmati pukul 20.00-23.30 WIB dilaksananakan Musyawarah Luar Biasa Mulai tanggal 12 Maret 2012 dilaksanakan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah September 2012-Desember 2012 kasus Banmati dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Karanganyar, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. Tanggal 30 Juli 2012 bertempat di Balai Pertemuan Kel. Banmati dilaksanakan sharing dan lobby dengan BKM dan Kelurahan terkait hasil rakord di korkot. Tanggal 28 Februari 2012. Korkot melaporkan kasus kepada Bupati Sukoharjo Upaya Penyelesaian Tahun 2012 Tanggal 30 Juli 2012, bertempat di Korkot jam 13.00-15.00 telah dilakukan rakord membahas tindaklanjut surat dengan membentuk tim penanganan, Bersama HCU Tanggal 9 Agustus 2012 jam 08.00 Satker, Korkot dan Askot melaporkan hasil MLB ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanggal 16 Februari 2012 jam 19.30 di kelurahan Banmati dihadiri oleh PPK (Pak S), FMK, BKM, Perangkat Desa, BKM, Korkot, Askot, Tim Faskel dan Oknum. Berdasarkan kesepakatan dilaporkan kasus ke Bupati Sukoharjo Lobby-loby ke Kecamatan dan tokoh masyarakat memfinalisasi agenda Musyawarah Luar Biasa (MLB) dan disepakati hari senin, 6 Agustus 2012. Jam 20.00 Wib di balai Kelurahan.
Upaya Penyelesaian Tahun 2013 Tanggal 27 Maret 2013, Korkot, BKM, Faskel melaksanakan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah), Subsider 2 bulan Keputusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus/2013/PN.Tip.Smg. Tanggal 12 Juni 2013 Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.75.000.000,- Subsider 2 bulan Upaya Penyelesaian Tahun 2013 Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 61 / Pid.Sus / 2013 / PT. TPK. Smg Tanggal 26 Agustus 2013 Pada bulan April 2013, DPU, Inspektorat, Koord BKM Lama dan KSM melaksanakan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SPA, Amd. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah), Subsider 2 bulan sejak tanggal 08 Januari 2013. Sdr SPA mulai dilakukan penahanan Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Subsider 2 bulan
PERAN PENDAMPING (KORKOT, ASKOT, TIM FASKEL) Pelaporan Kepada Bupati Koordinasi dan konsultasi kepada Camat dan Satker terkait dengan naratif, bahasa terkait laporan yang akan disampaikan kepada Bupati. Meminta pertimbangan kepada Inspektorat terkait dengan pelaporan penyalahgunaan dana PNPM kepada Bupati. Pemeriksaan Itda Memberikan data-data pendukung. Memberikan keterangan kepada pemeriksa Inspektorat. Koordinasi dengan Satker menindaklanjuti Hasil Laporan Pemeriksanaan oleh Inspektorat
PERAN PENDAMPING (KORKOT, ASKOT, TIM FASKEL) Pemeriksaan Kejaksaan Forum Fasilitator memberikan support kepada Fasilitator dan Korkot yang diperiksa oleh Kejaksaan. Memberikan Data-data yang relevan dan dibutuhkan sebagai penguat dugaan. Memberikan keterangan kepada penyidik. Kurang lebih dua – kali pemeriksaan. Melakukan koordinasi dengan OSP terkait penyikapan atas pemeriksaan di Kejaksaan Sidang Tipikor – Putusan Hakim Forum fasilitator menggalang dana untuk membantu operasional Faskel dan Korkot yang menjadi saksi dalam persidangan di Tipikor (Bensin, Makan). Forum Faskel mensupport secara moral dengan hadir saat persidangan. Memberikan kesaksian atas penyalahgunaan dana oleh Terdakwa
Hambatan Data disembunyikan pelaku dan tidak real Pengakuan yang seringkali berubah-ubah Komitmen yang rendah dari oknum. Fasilitator yang mendampingi berganti-ganti Kesibukan pendampingan Anggaran Operasional