OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP. TRANSFER PRICING OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
TRANSFER PRICING Transfer Pricing, yaitu transaksi antar wajib pajak yang mempu-nyai hubungan istimewa (related party) yang mengakibatkan tidak wajarnya harga, biaya, atau imbalan. Dampak dari transfer pricing adalah, harga yang terlalu tinggi (overpricing) atau harga yang terlalu rendah (underpricing). Definisi hubungan istimewa (related party) meliputi: WP mempunyai penyertaan modal baik secara langsung atau tidak langsung minimal 25% pada WP lain. WP menguasai dua/lebih perusahaan dalam penguasaan yang sama baik langsung ataupun tidak langsung. WP yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda satu derajat lurus atau ke samping.
PEMICU TRANSFER PRICING Pergeseran menuju desentralisasi usaha memunculkan profit center dan cost center. Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan investasi inter-nasional. Pengawasan transfer pricing yang lemah. Pengungkapan segmentasi informasi belum berjalan.
NEGARA A Profit Center NEGARA B Cost Center (TAX HEAVEN COUNTRY) Profit Center NEGARA B (HIGH TAX COUNTRY) Cost Center Jika kita seorang manager pada holding company yang membawahi kedua perusahaan di negara A (tarif pajak 0%) dan negara B (tarif pajak 42%), apa yang akan kita lakukan?
TUJUAN TRANSFER PRICING INT’L Memaksimalkan penghasilan global. Mengamankan posisi kompetitif anak perusahaan dan penetrasi pasar. Evaluasi kinerja anak perusahaan mancanegara. Penghindaran pengendalian devisa. Mengatrol kredibilitas asosiasi/perusahaan. Reduksi resiko moneter. Meningkatkan cash flow anak perusahaan. Membina hubungan baik dengan administrasi tuan rumah. Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk. Meningkatkan bagian laba perusahaan joint venture.
PENENTUAN TRANSFER PRICING Tipe dan Metode Penentuan Transfer Pricing: Harga transfer berbasis biaya (Cost Basis Transfer Pricing). Digunakan pada transfer antar perusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggung jawaban biaya (cost center). Bisa berupa transfer vertical atau transfer horizontal (antar divisi). Kelemahan pada metode cost basis adalah tidak dapat memotivasi dan mengevaluasi kinerja divisi. Terdapat 3 pemelihan bentuk yaitu: Biaya penuh (full cost), Biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus mark-up), Gabungan biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee). Harga transfer berbasis pasar (Market Basis Transfer Pricing). Dianggap dapat mengukur kinerja divisi dalam grup perusahaan. Dapat merefleksikan keuntungan setiap produk dan menstimulasi divisi bekerja per basis kompetisi.
PENENTUAN TRANSFER PRICING Basis kompetisi, dianggap tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi karena kemampuannya menghasilkan laba dan merangsang divisi untuk bekerja secara bersaing. Keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar Harga transfer berbasis negosiasi (The Negotiated Price). Dalam ketiadaan harga, dilakukan negosiasi harga transfer yang diinginkan pada masing-masing divisi. Dengan asumsi bahwa kedudukan masing-masing divisi memiliki posisi tawar (bargaining power) yang sama. Kelemahan, memakan waktu banyak, mengurangi pemeriksaan, dan revisi harga transfer. Harga transfer berbasis arbitrase (Arbitration Transfer Pricing).
ARM’S LENGTH STANDARD Metode untuk menguji apakah harga transfer dari perusahaan multinasional sama dgn harga transfer wajar (arm’s length price). Metode yang digunakan dalam Arm’s Length Standard: Comparable Uncontrolled Pricing Method Dengan mengevaluasi kewajaran harga transfer mengacu pada tingkat harga yang terjadi antar unit yang independen. Secara teoritis merupakan metode yang paling baik. Namun pada prakteknya banyak kendala, seperti beda kuantitas, kualitas, kondisi, waktu penjualan, merek dagang, pangsa pasar, dan geografi pasar. Resale Pricing Method Kewajaran dilihat dari pengurangan harga penjualan kepada pihak independen dengan suatu mark up yang wajar (senilai laba dan biaya si penjual) Kesulitan terjadi pada saat menentukan nilai wajar.
ARM’S LENGTH STANDARD Metode yang digunakan dalam Arm’s Length Standard: Cost Plus Method Mendekati kewajaran dengan melakukan mark up yang wajar pada harga pokok pihak yang mentransfer. Pendekatan ini dilakukan pada penyerahan barang setengah jadi (unfinished product), atau salah satu anggota grup menjadi sub-kontraktor dari yang lainnya. Other Method Bisa merupakan kombinasi ketiga metode. Misalnya dengan alokasi laba yang diperoleh dikombinasi dengan tingkat keuntungan yang pantas pada investasi Wajib Pajak.
TRANSFER PRICING DI INDONESIA Praktek transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau DPP atau biaya dari satu WP ke WP lainnya. Tujuannya untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Kekurang wajaran tersebut dapat terjadi atas: Harga penjualan Harga pembelian Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost) Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan) Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
PENANGKAL HARGA TRANSFER Menyingkap praktek bisnis antar perusahaan secara lengkap sehingga dapat dievaluasi keinginan harga transfer. Dengan cara diminta ke WP asosiasi, dimana informasinya dilampirkan dalam SPT Tahunan. Harmonisasi pemajakan internasional untuk meniadakan disparitas beban pajak. Prosedur ini sangat ideal tapi sulit untuk diaktualisasikan, karena setiap otoritas perpajakan suatu negara cenderung untuk membela wajib pajknya. Kerjasama internasional. Dapat dilakukan dengan cara pertukaran informasi, audit secara simultan, audit secara terpadi antar yuridiksi. Advance Princing Agreement (APA) Memperbolehkan WP untuk membuat kesepakatan dengan otoritas pajak dalam mengaplikasikan metode harga transfer.
ADVANCE PRINCING AGREEMENT Merupakan suatu kesepakatan mengenai penentuan harga transaksi dari transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan cara menetapkan suatu set kriteria (metode, faktor pembanding, dan asumsi) yang sesuai untuk periode waktu tertentu. Manfaat Advance Pricing Agreement: Memberikan kepastian bagi WP atas semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan metode yang disetujui. Memberikan kepastian bagi WP mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer. Mengurangi biaya dan waktu pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, karena harga transfer telah disepakati. Dapat mencegah prakter harga transfer yang tidak benar dan semata-mata untuk menghindar pajak.