La chronologie et Les Mots Clés
DEKOLONISASI (D ÉCOLONISATION) 16 September 1959: Auto-détemination untuk menyelesaikan masalah Aljazair : referendum di Aljazair dan di Prancis (75,2% menyetujui) 18 Maret 1962: Perjanjian Évian menyetujui pemerintah Aljazair oleh masyarakat Aljazair yang dibantu Prancis dan melalui hubungan erat dengan Prancis (90,6%
REPUBLIK V (CINQUI ÈME RÉPUBLIQUE) Merupakan hasil referendum 28 September 1958 yang mengubah konstitusi Prancis Presiden dipilih oleh sebuah lembaga (collège électorale) 28 Oktober 1962: referendum tentang pemilihan presiden secara langsung 1965: de Gaulle terpilih menjadi presiden untuk kedua kalinya
GERAKAN MEI 68 (MOUVEMENT DE MAI 68) Mei: gerakan mahasiswa dan gelombang pemogokan Merupakan perwujudan rasa tidak puas terhadap penguasa Berkembang menjadi gerakan anti kemapanan, terutama di kalangan kaum muda 27 Mai 1968: Persetujuan Grenelle untuk memperbaiki nasib buruh Juni: Pemilu legislatif
REPUBLIK V (CINQUI ÈME RÉPUBLIQUE) 1969: de Gaulle mengundurkan diri setelah kalah dalam referendum mengenai kebijakan di tingkat région. Georges Pompidou terpilih sebagai presiden 1974: Georges Pompidou meninggal, Valéry Giscard d’Estaing terpilih menjadi presiden
KRISIS MINYAK (LA CRISE PÉTROLIÈRE) 1973: harga minyak dunia naik sebesar 300% Merupakan dampak dari perang Arab – Israel Negara-negara pengekspor minyak bergabung dalam OPEC dan memberlakukan embargo kepada negara-negara industri maju
REPUBLIK V (CINQUI ÈME RÉPUBLIQUE) 1981: François Mitterand terpilih menjadi presiden 1988: François Mitterand terpilih kembali menjadi presiden 1995: Jacques Chirac terpilih menjadi presiden November 1995: demonstrasi besar-besaran menentang perubahan Sécurité sociale 1997: Pemilu legislatif, Lionel Jospin menjadi perdana menteri menggantikan Alain Juppé
REPUBLIK V (CINQUI ÈME RÉPUBLIQUE) 2000: referendum perubahan masa bakti presiden, dari 7 tahun menjadi 5 tahun 2002: Jacques Chirac terpilih kembali menjadi presiden 2007: Nicolas Sarkozy terpilih menjadi presiden 23 Juli 2008: revisi konstitusi: presiden hanya boleh menjabat maksimal dua kali berturut-turut