HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERDATA SEBAGAI PENGANTAR Istilah dan pengertian Hukum Perdata; Luas Lapangan Hukum Perdata Materiil; Hukum Perdata Materiil Indonesia; Sumber Hukum Perdata Tertulis; Sejarah terjadinya BW; Berlakunya BW di Indonesia; Sistematika Hukum Perdata;
Istilah Perdata: Pasal 15 ayat (2) KRIS: “kematian perdata” Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 146 ayat (3) KRIS: “Perkara Perdata” Pasal 102 UUDS: “Hukum Perdata” Lampiran KRIS: a. Huruf F: adanya istilah “International Privatrecht”: Hukum Sipil Antar Negara b. Huruf G: adanya Istilah “Burgerlijk en Handelsrecht”: Hukum Sipil dan Hukum Dagang
PERISTILAHAN: Istilah perdata berasal dari bahasa Jawa kuno “Perdoto”, yang berarti padudon atau perselisihan. Kata perdata pertama kali dipakai oleh Prof. Djojodigoeno untuk menterjemahkan ‘Burgerlijke recht, civil recht, dan privaat recht’.
KLASIFIKASI HUKUM PERDATA: Hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1. Hukum Perdata Materiil 2. Hukum Perdata Formil.
Hukum Perdata Materiil: Hukum perdata materiil sering disebut hukum perdata saja, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat. Hukum perdata formil lazim disebut hukum acara perdata, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil.
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo: Hukum Perdata Materiil adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan di dalam hubungan kekeluargaan dan dalam hubungan bermasyarakat. Dalam hubungan kekeluargaan menimbulkan hukum orang dan hukum keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan.
Contoh Kasus Perdata: Adi ingin membuka usaha, tetapi ia tidak mempunyai modal maka adi pergi ke rumah Budi untuk mengajak kerjasama dengan Budi membuka usaha bersama dengan membuka CV; Adi mempergunakan ruang usaha yang ia miliki beserta perabotnya dan Budi memasukkan modal sebesar Rp. 50 juta sebagai inbrengnya.
Contoh Soal Perdata: Sari berasal dari Aceh, ingin belajar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UMY karena Sari mempunyai cita-cita menjadi pegawai di salah satu Bank Syari’ah, selama di Yogya Sari dititipkan kepada Pak Syaiful, Adik kandung dari Pak Jamil (ayah kandung Sari). Firmansyah membeli sebidang tanah dan rumah dari Ardian dengan Hak Milik yang terletak di jalan Mawar No. 1 Yogyakarta.
HUKUM PERDATA adalah himpunan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan di dalam masyarakat dengan kemungkinan ada sanksinya
Unsur-unsur dari pengertian hukum perdata : Dalam hubungan keluarga,meliputi : Hukum tentang Orang Hukum Keluarga Dalam Pergaulan di masyarakat, meliputi : Hukum Harta Kekayaan Hukum Benda Hukum Perikatan Hukum Waris
Sistematika Hukum Perdata : Menurut Doktrin, terdiri dari : Hukum Badan Pribadi Hukum Keluarga Hukum Harta Kekayaan Hukum Waris Menurut BW, terdiri dari : Buku I ttg Badan Pribadi Buku II ttg Benda Buku III ttg Perikatan Buku IV ttg Hukum ttg Pembuktian dan Daluwarsa
Luas Lapangan Hukum Perdata Materiil : Hukum tentang Orang Hukum Keluarga Hukum Benda Hukum Perikatan Hukum Waris
Sumber Hukum Perdata: Sumber hukum perdata maksudnya adalah tempat di mana hukum perdata dapat ditemukan. Adapun Yang menjadi sumber hukum perdata yang berasal dari peraturan perundang-undangan terdapat dalam KUH Perdata.
Sumber Hukum Perdata Tertulis: 1. Peraturan perundang-undangan. Misalnya KUHPdt, KUHD, dan peraturan perundang- undangan lainnya. 2. Kebiasaan. 3. Yurisprudensi. 4. Doktrin. 5. Traktaat atau perjanjian internasional.