HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PENGANTAR HUKUM PERDATA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM BENDA.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum perikatan Septian Widiantoro.
By : Jufry Irawan Nim : International program for law and sharia ( IPOLS ) Universitas muhammadiyah yogyakarta.
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Hukum Perdata.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
HUKUM BENDA.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Universitas Esa Unggul
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA.
PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

HUKUM PERDATA SEBAGAI PENGANTAR Istilah dan pengertian Hukum Perdata; Luas Lapangan Hukum Perdata Materiil; Hukum Perdata Materiil Indonesia; Sumber Hukum Perdata Tertulis; Sejarah terjadinya BW; Berlakunya BW di Indonesia; Sistematika Hukum Perdata;

Istilah Perdata: Pasal 15 ayat (2) KRIS: “kematian perdata” Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 146 ayat (3) KRIS: “Perkara Perdata” Pasal 102 UUDS: “Hukum Perdata” Lampiran KRIS: a. Huruf F: adanya istilah “International Privatrecht”: Hukum Sipil Antar Negara b. Huruf G: adanya Istilah “Burgerlijk en Handelsrecht”: Hukum Sipil dan Hukum Dagang

PERISTILAHAN: Istilah perdata berasal dari bahasa Jawa kuno “Perdoto”, yang berarti padudon atau perselisihan. Kata perdata pertama kali dipakai oleh Prof. Djojodigoeno untuk menterjemahkan ‘Burgerlijke recht, civil recht, dan privaat recht’.

KLASIFIKASI HUKUM PERDATA: Hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1. Hukum Perdata Materiil 2. Hukum Perdata Formil.

Hukum Perdata Materiil: Hukum perdata materiil sering disebut hukum perdata saja, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat. Hukum perdata formil lazim disebut hukum acara perdata, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil.

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo: Hukum Perdata Materiil adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan di dalam hubungan kekeluargaan dan dalam hubungan bermasyarakat. Dalam hubungan kekeluargaan menimbulkan hukum orang dan hukum keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan.

Contoh Kasus Perdata: Adi ingin membuka usaha, tetapi ia tidak mempunyai modal maka adi pergi ke rumah Budi untuk mengajak kerjasama dengan Budi membuka usaha bersama dengan membuka CV; Adi mempergunakan ruang usaha yang ia miliki beserta perabotnya dan Budi memasukkan modal sebesar Rp. 50 juta sebagai inbrengnya.

Contoh Soal Perdata: Sari berasal dari Aceh, ingin belajar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UMY karena Sari mempunyai cita-cita menjadi pegawai di salah satu Bank Syari’ah, selama di Yogya Sari dititipkan kepada Pak Syaiful, Adik kandung dari Pak Jamil (ayah kandung Sari). Firmansyah membeli sebidang tanah dan rumah dari Ardian dengan Hak Milik yang terletak di jalan Mawar No. 1 Yogyakarta.

HUKUM PERDATA adalah himpunan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan di dalam masyarakat dengan kemungkinan ada sanksinya

Unsur-unsur dari pengertian hukum perdata : Dalam hubungan keluarga,meliputi : Hukum tentang Orang Hukum Keluarga Dalam Pergaulan di masyarakat, meliputi : Hukum Harta Kekayaan Hukum Benda Hukum Perikatan Hukum Waris

Sistematika Hukum Perdata : Menurut Doktrin, terdiri dari : Hukum Badan Pribadi Hukum Keluarga Hukum Harta Kekayaan Hukum Waris Menurut BW, terdiri dari : Buku I ttg Badan Pribadi Buku II ttg Benda Buku III ttg Perikatan Buku IV ttg Hukum ttg Pembuktian dan Daluwarsa

Luas Lapangan Hukum Perdata Materiil : Hukum tentang Orang Hukum Keluarga Hukum Benda Hukum Perikatan Hukum Waris

Sumber Hukum Perdata: Sumber hukum perdata maksudnya adalah tempat di mana hukum perdata dapat ditemukan. Adapun Yang menjadi sumber hukum perdata yang berasal dari peraturan perundang-undangan terdapat dalam KUH Perdata.

Sumber Hukum Perdata Tertulis: 1. Peraturan perundang-undangan. Misalnya KUHPdt, KUHD, dan peraturan perundang- undangan lainnya. 2. Kebiasaan. 3. Yurisprudensi. 4. Doktrin. 5. Traktaat atau perjanjian internasional.