MANAJEMEN KOPERASI PENDAHULUAN Dr. Yulizar Kasih, SE, M.Si MANAJEMEN KOPERASI PENDAHULUAN
DESKRIPSI MATA KULIAH MANAJEMEN KOPERASI Mempelejari mengenai seluk beluk mengenai pengelolaan koperasi meliputi : Pengertian, asas, fungsi dan penggolongan koperasi, pendirian koperasi, keanggotaan, alat kelengkapan, manajemen (produksi, pemaaran, keuangan) dalam koperasi, manajemen permodalan, SHU dan laporan keuangan, perkembangan koperasi di Indonesia, dan profil dan perkembangan UKM di Indonesia.
KOMPETENSI Mahasiswa dapat memahami seluk beluk pengelolaan koperasi meliputi konsep-konsep dasar, pendirian, alat kelengkapan, pengelolaan manajemen, permodalan dan pembagian SHU, serta perkembangan koperasi dan UKM di Indonesia.
POKOK BAHASAN PENDAHULUAN PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI FUNGSI DAN PENGGOLONGAN KOPERASI PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI MANAJEMEN KOPERASI (PRODUKSI, PEMASARAN, KEUANGAN) PERMODALAN KOPERASI SHU DAN LAPORAN KEUANGAN BEDA KOPERASI DG BADAN USAHA LAINNYA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA PROFIL DAN PERKEMBANGAN UKM DI INDONESIA
LITERATUR EKONOMI KOPERASI DRS. SUBANDI, M.M. , 2010, PENERBIT ALFABETA JAKARTA KOPERASI ARIFIN SITIO DAN HALOMOAN TAMBA, 2001, ERLANGGA, JAKARTA MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA DRS. SUDARSONO & EDILIUS, SE., 2007, RINEKA CIPTA, JAKARTA UU NO 17/2012 TENTANG KOPERASI (d/h : UU NO 25/1992) ARTIKEL UKM DARI INTERNET
TUGAS MANDIRI-1 BUAT ESSAY : “SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA” DIPRESENTASIKAN PADA PERTEMUAN 3
TUGAS MANDIRI-2 BUAT ESSAY : “PROFIL KOPERASI DI NEGARA LAIN” DIPRESENTASIKAN PADA PERTEMUAN 5
TUGAS MANDIRI-2 BUAT ESSAY : “MASALAH, PELUANG, DAN TANTANGAN KOPERASI DI INDONESIA” DIPRESENTASIKAN PADA PERTEMUAN 12-14 COPY MAKALAH SUDAH SAYA TERIMA PADA PERTEMUAN 11
DISKUSI DEMOKRASI EKONOMI?
DEMOKRASI DEMOS = RAKYAT KRATOS = KEKUASAAN (YUNANI)
DEMOKRASI EKONOMI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 33 AYAT 1,2,DAN 3
Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Demikrasi EKonomi… DALAM KOPERASI PRODUKSI DIKERJAKAN OLEH SEMUA, UNTUK SEMUA DIBAWAH PIMPINAN ATAU KEPEMILIKAN ANGOTA2 MASYARAKAT DAN MENGUTAMAKAN KEMAKMURAN MASYAKARAT DENGAN ASAS KEKELUARGAAN
KOPERASI ITU BERMOTIF SOSIAL ATAU KEUNTUNGAN?? DISKUSI KOPERASI ITU BERMOTIF SOSIAL ATAU KEUNTUNGAN??
KOPERASI ITU UNIK? Apa bedanya dengan bentuk usaha lain di Indonesia?? DISKUSI KOPERASI ITU UNIK? Apa bedanya dengan bentuk usaha lain di Indonesia??
KOPERASI UNIK PRODUSEN ANGGOTA SEBAGAI KONSUMEN PEMILIK
DISKUSI MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA TIDAK SEMAJU BADAN USAHA LAIN ATAU NEGARA-NEGARA LAIN?