PENDIDIKAN AGAMA ISLAM AKHLAK DALAM BERBISNIS
PRINSIP ISLAM DALAM BERBISNIS Kegiatan ekonomi dalam Islam mempunyai dua tujuan yaitu tujuan duniawi dan ukhrowi yang diimplementasikan secara ganda dalam kegiatan itu. Kegiatan ekonomi merupakan upaya mempertahankan hidup, memfasilitasi ibadah pribadi dan sosial, meningkatkan peradaban, membekali keturunan agar memiliki keberdayaan yang lebih baik 2
Untuk menciptakan keadilan dan pemerataan pendapatan nasional. TUJUAN MAKRO Untuk menciptakan keadilan dan pemerataan pendapatan nasional. Mengfungsikan secara optimal peran bait mal bagi pemerataan dan perkembangan ekonomi umat dan keumatan. Mengadakan kemakmuran bagi kepentingan publik sepertidemografi, geografi, pelestraian sumber daya alam, pendidikan dan pelatihan pengembangan usaha. 3
TUJUAN MIKRO Secara mikro : Mencukupi nafkah dasar, memfasilitasi silaturrahmi, menabung dan mengelola usaha, zakat, infaq, dan sedekah, menunaikan haji, mewariskan harta kepada keturunan, mewakafkan untuk bekal akherat 4
AKHLAK DALAM PRODUKSI Bahan produksi berasal dari sumber daya alam (QS Ibrahim 14 :32-33, QS Al Anfal 8 : 2-4, QS Asy Syura 42: 38, QS Al Baqarah 2 : 3) dan dilarang memperdagangkan barang haram (Al Maidah 5 : 2) Bekerja bersungguh-sungguh, amanah, jujur, menyempurnakan timbangan (Al An’am 6 : 152) menunaikan kewajiban QS Hud 11 : 18 5
AKHLAK DALAM PRODUKSI Dalam memproduksi, Islam memberikan kebebasan setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreativitas, tingkat keilmuan, situasi dan kondisinya. Islam memprioritaskan kemaslahatan bagi manusia dan terhindar dari kemadharatan serta terciptanya efisiensi dalam kehidupan. 6
BEKERJA Bekerja adalah ibadah. Islam menganjurkan manusia untuk memproduksi sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, perdagangan dan ekonomi. Islam memberi berkah kepada usaha asal manusia konsisten dengan ketentuan Allah, untuk memenuhi kebutuhan hidup, melaksanakan tugas kekhalifahan, dan meraih tujuan hidup yang lebih besar. 7
Distribusi dalam Islam mengandung 2 sendi : AKHLAK DALAM DISTRIBUSI Distribusi dalam Islam mengandung 2 sendi : Kebebasan : Iman kepada Allah dan mengesakannya, percaya kepada manusia, pengakuan hak milik pribadi Keadilan : Sistem distribusi, laba perniagaan, infaq, kaffarat 8
Upah atau gaji untuk para pekerja. AKHLAK DALAM DISTRIBUSI Upah atau gaji untuk para pekerja. Keuntungan sebagai imbalan modal yang dipinjam oleh pengelola proyek. Sewa tanah yang digunakan untuk melaksanakan proyek. Laba bagi para manajer yang mengurusi proyek dan penanggung jawabnya. 9
AKHLAK DALAM SIRKULASI Sirkulasi adalah kumpulan perjanjian dan proses yang di porosnya manusia menjalankan aktifitas. Sirkulasi adalah pendayagunaan barang dan jasa melalui kegiatan jual beli dan simpan pinjam via agen, koperasi, dll, baik sebagai sarana perdagangan maupun tukar menukar barang. 10
AKHLAK DALAM SIRKULASI Manusia bebas membeli, menjual, bertukar-menukar barang dan jasa dalam tatanan muamalah Islam tidak menganut kebebasan mutlak, yaitu menetapkan harga sesuka hati, membeli semurahnya, menjual semahalnya, seperti kaum muthaffifin (QS Al Muthaffifin 1-3). 11
AKHLAK DALAM SIRKULASI Perdagangan Islam menganut kebebasan berdasar keadilan, perikemanusiaan, agama dan etika. Islam menolak sistem perdagangan sentralistik dan perorangan (tunggal) yang membentuk negara kapitalis mengambil rezeki rakyatnya. 12
Menegakkan larangan memperdagangkan barang haram (QS Al Maidah 5 : 2). PRINSIP SIRKULASI Menegakkan larangan memperdagangkan barang haram (QS Al Maidah 5 : 2). Benar, amanah, dan jujur (QS Al Mu’min 40 : 8) Menegakkan keadilan dan mengharamkan bunga (QS Hud 11 : 18, QS Al Baqarah 2 : 279) 13
Menggunakan harta untuk kemanfaatan, harta wajib dibelanjakan AKHLAK DALAM KONSUMSI Memanfaatkan harta untuk kebaikan, menjauhi sifat kikir, menggunakan harta secukupnya Menggunakan harta untuk kemanfaatan, harta wajib dibelanjakan QS Al Baqarah 2:3, QS An Nisa 4:39, QS Al Anfal 8:3-4, QS Asy Syura 42:38 14
KORUPSI MENURUT ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PENGERTIAN KORUPSI MENURUT ISLAM KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG BAHAYA KORUPSI