Oleh: Muhammad Subhan Misbahul Rizal Abdul Wahab Penikahan Beda Agama Oleh: Muhammad Subhan Misbahul Rizal Abdul Wahab
Apa itu Pernikahan ? Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan beda agama ? adalah pernikahan yang dilakukan antar agama, antara orang yang berlainan agama, yang salah satu beragama islam dan salah satu lainnya beragama selain dari agama islam.
Landasan Hukum Al-Baqarah 221 Al-Maidah 5 Al- Mumtahanah 10
Al-Baqarah وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}
Aababun Nuzul Asbabun al-Nuzul ayat ini turun pada seorang sahabat yang beranama Abi Marsad al-Ganawi. Ia datang kepada Nabi agar supaya di izinkan menikah dengan seorang wanita yang sangat cantik dan menarik, akan tetapi wanita itu seorang yang menyekutukan Allah SWT. Lantas ia bertanya” Wahai Rosulullah, sesungguhnya wanita sangat cantik dan memikat hatiku” Kemudian, turunlah ayat ini sebagai bukti larangan menikahi wanita musrik.
Tafsir Ayat : 221 Maksudnya, { وَلاَ تَنْكِحُوْا } “Dan janganlah kamu menikahi” wanita-wanita, { الْمُشْرِكَاتِ } “musyrik” selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, { حَتَّى يُؤْمِنَّ } “hingga mereka beriman”; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya.
Hikmah Larangan menikah beda agama “Mereka mengajak ke neraka”, yaitu, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi.
Al-Maidah 5 الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُ لَّكُمْ َطَعَامُكُمْ حِلُ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {5}
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita yang diberi Al-Kitab (Ahlu Kitab) sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah[5]:5)
surat al-Mumtahanah (60): 10. Surat nya ????
“…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…” (QS. al-Mumtahanah [60]:10).
Bedasarkan KHI dan UUP KHI dinyatakan dalam Bab IV pasal 44 tentang larangan perkawinan beda agama. Pasal tersebut berbunyi “ Seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seoarang pria yang tidak beragama islam”.
UUP dalam UU ini terdapat larangan perkawinan antara dua orang yang oleh agamanya pun terdapat larangan, karena pernikahan itu dikatakan sah apabila dilakukan menurut agama masing-masing.
Batasan Musyrik Yusuf al-Qardhawi membagi golongan musyrik terhadap golongan orang-orang penyembah berhala.
Al-Tabari (wanita musyrik dibagi 3) mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi.
Batasan Ahlul Kitab (Al ajiri) 1. Golongan yang mempunyai semacam kitab Samawi. Disini di contohkan seperti halnya mereka orang-orang Majusi. 2. Golongan yang memiliki kitab suci, mereka adalah orang-orang yang beragama Yahudi dan Nasrani yang percaya kepada Kitab Taurat dan Injil.
Pembagian Pernikahan Beda Agama
Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim Dibolehkan dengan syarat : Jelas Nasabnya Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik.
Pernikahan Beda Agama Menurut Mazhab Empat
Mazhab Hanafi Diharamkan , kecuali wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), Boleh mengawini wanita ahlul kitab zimmi (Makruh Tanzih) wanita kitabiyah yang ada di Darul Harbi adalah (Makruh Tahrim)
Mazhab Syafi’i boleh menikahi wanita ahlul kitab (wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. )
Mazhab Hambali haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan bolek menikahi wanita Yahudi dan Narani. Mengikuti gurunya yaitu imam Syafi’I tidak membatasi yang termasuk ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel. Saja, tapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
Mazhab Maliki Ada 2 pendapat : nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak (dzimmiyah dan Harbiyah) tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak.
Sekian dan Terimakasih