DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Pengertian Peradilan, Pengadilan
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Hubungan antara Moral dan Etika:
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Prosedur Beracara Arbitrase
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK PROFESI
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Peran Advokat dalam Mediasi
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PRAKTIK KEPERAWATAN.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Legal Etik dalam Tatanan Keperawatan Sistem Kardiovaskuler
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Hak Tersangka / Terdakwa
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Kode Etik Profesi.
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
TEGUH ANINDITO. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Menjelaskan teori dasar pembuatan keputusan 2. Menjelaskan kerangka pembuatan keputusan etik 3. Menguraikan faktor.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D.

Dimensi kekeliruan penampilan profesi Dimensi etika Dimensi disiplin Dimensi hukum

DIMENSI ETIKA Pelanggaran yang dilakukan terhadap kode etik (sebagai aturan internal profesi) Pada umumnya tidak merupakan kesalahan tetapi kurang tepat atau baik-buruk. Penilaian dan penetapan sangsi dilakukan oleh Majelis Etik Profesi Sangsi yang dikenakan berkaitan dengan hak sebagai anggota organisasi profesi

DIMENSI DISIPLIN Pelanggaran yang dilakukan terhadap standar profesi yang ditetapkan termasuk aturan pada institusi tempat kerja Merupakan kesalahan yang memungkinkan timbul penilaian benar-salah. Penilaian dilakukan oleh Majelis Disiplin bahkan perangkat hukum pidana Sangsi yang dikenakan berupa kewenangan bekerja sampai pemberhentian sebagai profesi

DIMENSI HUKUM Pelanggaran dilakukan dalam melakukan kegiatan profesi yang berakibat fatal Penyidangan dilakukan oleh perangkat hukum Sangsi yang dikenakan oleh perangkat hukum disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hukum pidana Menimbulkan dilema bagi profesi yang dianggap suatu ketidak adilan. Profesi mengusulkan agar sangsi dipertimbangkan atas berat dan ringan pelanggaran dan sangsi yang dikenakan hanya sebatas pencabutan kewenangan saja)

MALPRAKTEK vs KELALAIAN Kesalahan unsur manusia (human error) Termasuk dimensi pelanggaran apa? Perbedaan kedua istilah sering diperdebatkan Penilaian/ sidang dilakukan oleh siapa? Perlukah diadakan peradilan independen terhadap profesi dan perangkat hukum serta menggunakan dasar hukum tersendiri?

MALPRAKTEK Salah tindak, atau melakukan dengan tidak benar/ tidak sesuai, mengandung unsur kelalaian dalam memilih cara/ jenis tindakan dan kurang sesuai cara melakukannya Melanggar standar prosedur (sering kali berbeda atau tidak jelas antara satu tempat dengan tempat lain Ada kalanya merupakan kesengajaan (intentional) Berakibat kecelakaan

KELALAIAN (NEGLICENCE) Kekurang hati-hatian dalam melakukan suatu tindakan Berakibat kegagalan Merupakan ketidak sengajaan (culpa) atau kurang teliti

PENYELESAIAN MASALAH DISIPLIN DAN HUKUM Dasar penilaian: Tugas dan kewenangan (Duty) Pedoman kerja atau SOP (Direction of duty) Kerusakan atau kerugian (Damages) Penyebab utama (Direct cause)

Dasar pertimbangan: Ketelitian melakukan pemilihan jenis dan cara tindakan Kesesuaian dengan ilmu yang berkembang Kemampuan dan jenjang pendidikan Kondisi klien Tujuan tindakan

PENYELESAIAN DILEMA ETIK

SARANA PENDUKUNG 1. Kode etik (organisasi profesi) 2. Penjelasan butir kode etik 3. Tim / Komite Etik 4. Prosedur penanganan masalah etik

Tahapan Umum Penyelesaian Kasus Etik Melakukan peninjauan terhadap kejadian Memanggil saksi Mengkaji dan mengidentifikasi pelanggaraan etik yang dilakukan Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran atau memberikan rehabilitasi Melakukan pembinaan tentang etik keperawatan

Pelaksanaan Penyelesaian Kasus Etik Persiapan dan Pencegahan * Menyempurnakan standar praktek, standar asuhan atau standar khusus yang akan dilaksanakan oleh perawat * Menyempurnakan dokumen yang terkait etik keperawatan: Kode etik, penjabaran/ Penjelasan, prosedur penyelesaian kasus etik yang dialami perawat * Menjamin agar semua dokumen, standar kode etik dan perangkatnya tersedia disetiap tatanan pelayanan keperawatan

perawat baru yang akan bekerja disuatu institusi Persiapan …. Mengedukasi calon perawat pada fase orientasi perawat baru yang akan bekerja disuatu institusi pelayanan kesehatan/ keperawatan Memastikan bahwa etik keperawatan merupakan bahan kuliah pada setiap jenjang pendidikan keperawatan Pendidikan etik keperawatan merupakan salah satu pokok pembahasan pada pendidikan berkelanjutan keperawatan

Persiapan …. Mempersiapkan perawat yang akan menjadi anggota tim/ komite etik, baik di institusi maupun di organisasi profesi agar memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Menjamin agar semua perawat menjadi anggota organisasi profesi (PPNI) untuk memfasilitasi yang bersangkutan agar memiliki pemahaman tentang etik dan atau menyelesaikan masalah etik yang mungkin dihadapinya

2. Melaksanakan persidangan : Pelaksanaan …. 2. Melaksanakan persidangan : - Memastikan bahwa yang dialami adalah masalah etik, bukan hukum dengan melakukan penelaahan terkait dengan etik (tidak melakukan pelanggaran terhadap prinsip etik: beneficence, non maleficience, autonomy, dan justice) - Menetapkan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku

Membuat berita acara persidangan dan Pelaksanaan … Membuat berita acara persidangan dan menyampaikan keputusan dan sanksi yang ditetapkan Mengirimkan kepada atasan dan pimpinan institusi atau organisasi profesi dan yang bersangkutan

Terima Kasih

TUGAS KELOMPOK 1. Tetapkan anggota kelompok terdiri dari maksimal 9 orang/ kelompok 2. Identifikasikan upaya yang perlu dilakukan agar perawat terhindar dari masalah etik, disiplin dan hukum yang perlu dilakukan 3.Bacalah secara seksama buku Kode Etik Keperawatan PPNI. 4. Identifikasikan aspek atau hal yang menurut kelompok perlu disempurnakan dan paparkan dengan merujuk pada bab atau pasal yang ada 5. Gunakan rujukan dan tuliskan dengan jelas pada bagaian akhir tugas 6. Serahkan tugas dalam bentuk yang rapih untuk memperoleh penilaian