Pertemuan 1 NORMA, MORAL dan ETIKA Matakuliah : F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 1 NORMA, MORAL dan ETIKA
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Memberikan definisi mengenai norma, moral dan etika Memecahkan masalah sehubungan dengan norma, moral dan etika
Outline Materi Materi 1 : Pengertian norma, moral dan etika Materi 2 : Hubungan Etika dengan Etiket, Hukum, Agama, Kode Etik Profesi dan dengan Kode Etik Organisasi
N O R M A NORMA DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI HARAPAN SPESIFIK MENGENAI PERILAKU NYATA. NORMA BERFUNGSI SEBAGAI SEBAGAI KRITERIA DALAM MENILAI KUALITAS PERILAKU MANUSIA.
N O R M A Norma, khususnya norma moral dalam suatu masyarakat dapat dibedakan menjadi : Norma Umum, menjadi suatu tolok ukur (standar) dalam melakukan pekerjaan secara profesional, sejak seorang ahli memulai pekerjaannya sampai pada akhirnya (pelaporan), yang diperlukan untuk menjamin mutu dari hasil pekerjaannya mempunyai syarat yang cukup tinggi dan dapat dipertanggung-jawabkan. *) Norma Khusus, merupakan kepastian bahwa patokan-patokan yang menjadi jaminan pekerjaan seorang ahli tidak menyebabkan kondisi pekerjaannya menjadi lebih buruk. *) Dalam SPAP, Norma diganti menjadi Standar (hal xv) sebagai respon profesi akuntan terhadap berbagai tuntutan kebutuhan dan peningkatan signifikan nutu jasa audit dan perluasan spektrum jasa diluar audit atas laporan keuangan historis yang dapat disediakan oleh profesi AP kepada masyarakat Contoh dari Norma Khusus: tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal.
N O R M A Norma moral memiliki karakteristik yang berbeda terhadap berbagai norma lain Memberi dampak yang besar bagi kehidupan manusia pribadi maupun kelompok. Mengatur perilaku manusia (pribadi/kelompok) agar berguna bagi orang lain/tidak merugikan orang lain Harus didahulukan dari nilai-nilai lain (termasuk kepentingan pribadi) Diharapkan dipatuhi oleh setiap pribadi/kelompok, apabila dilanggar ada sangsi/hukumannya Tidak ditetapkan dan atau diubah oleh keputusan suatu badan/penguasa tertentu. Selalu melibatkan perasaan pribadi/kelompok, yaitu perasaan moral (moral sense)
M O R A L Moral merupakan perilaku individu yang baik berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat. Maka yang sudah dijelaskan pada slide no.6 adalah Etika Normatif Moral. Moral juga dikaitkan dengan kepercayaan kita kepada Tuhan Yang MahaEsa, maka disebut Teologi Moral yang merupakan kesepakatan dari suatu kelompok masyarakat berdasarkan spiritual dan apa yang dikatakan dalam Kitab Suci untuk pengambilan keputusan.
E T I K A Merupakan : Nilai-nilai dan norma-norma moral dalam suatu masyarakat. Jadi etika = moralitas, yaitu apa yang harus dilakukan, yang tidak boleh/tidak pantas dilakukan dan lain-lain Pemikiran moral yaitu filsafat/tradisi yang mempelajari tentang baik-buruk, benar-salahnya perilaku dan tindakan manusia. Suatu usaha yang sistematik untuk memahami pengalaman moral individu dan masyarakat. *) E T I K A, diartikan sebagai : Nilai-nilai dan norma-norma moral dalam suatu masyarakat. Jadi etika = moralitas, yaitu apa yang harus dilakukan, yang tidak boleh/tidak pantas dilakukan dan lain-lain Pemikiran moral yaitu filsafat/tradisi yang mempelajari tentang baik-buruk, benar-salahnya perilaku dan tindakan manusia. Suatu usaha yang sistematik untuk memahami pengalaman moral individu dan masyarakat. *)
E T I K A MACAM-MACAMNYA : ETIKA FILSAFAT, adalah merupakan Nilai-nilai dan norma moral dalam suatu masyarakat, pemikiran dan penerapan moral dan Usaha yang sistematik untuk memahami pengalaman moral individu dan masyarakat B. ETIKA DESKRIPTIF, adalah mengenali, membandingkan dan membedakan berbagai sistem moral dalam kepercayaan masyarakat untuk penerapan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang sudah disepakati. C. ETIKA NORMATIF (ETHICAL THEORITIES), mengungkapkan, mengembangkan dan memastikan prinsip-prinsip dasar moral masyarakat secara keseluruhan. D. ETIKA META (ANALYTICAL ETHICS), mencakup arti tanggung- jawab moral (moral responsibility) dan logika dari penelaahan moral (moral reasoning), yaitu penjelasan dan penilaian asumsi dan investigasikebenaran dari argumentasi moral*) Karena Etika normatif merupakan suatu usaha yang sistematis untuk menjelaskan dan memastikan moralitas suatu masyarakat (katakanlah Ikatan Akuntan Indonesia / IAI). Maka USAHA ini sering disebut sebagai Ethical Theorities.
Hubungan Etika Etika dan Etiket: Etiket merupakan aturan yang bersifat lahiriah atau aturan yang dilatih dalam keluarga ketika seseorang masih dibawah usia/sebelum ia terjun ke masyarakat. Etiket menyangkut tatakrama/sopansantun, contohnya: cara seorang Akuntan Independen dari satu KAP melayani pertanyaan klien ketika ia sedang bekerja di kantor kliennya. Kepatuhan pada etiket tidak menandakan/membuat seorang Akuntan Independen disebut bermoral. Etika dan Hukum: norma hukum merupakan peraturan yang secara eksplisit/tertulis, resmi berlaku bagi masyarakat, diterapkan dengan tegas/pasti; dan menjadi pedoman bagi seseorang agar berperilaku dan bertindak, serta ada suatu badan yang bertugas memberikan sangsi bagi pelanggarnya. Hukum sesungguhnya adalah usaha mewujudkan norma moral secara praktis. Contohnya: Norma hukum memiliki kekuatan yang dapat memaksa klien untuk mematuhinya tanpa pertimbangan pemikiran atau perasaan klien tersebut, pada prakteknya sesuai dengan Surat Perikatan (yang sudah ditanda-tangani diatas meterai secukupnya mempunyai kekuatan hukum) maka klien harus membayar honorarium Akuntan Independen yang telah disepakati.
Hubungan Etika Etika dan Agama : setiap agama memberikan kesadaran kepada pemeluknya mengenai pandangan tentang dunia sekelilingnya termasuk instruksi moral, nilai dan komitmen. Agama tidak ada pertentangan dengan norma sosial. Contohnya: dalam memberikan jasa kepada klien yang berbeda agamanya, seorang Akuntan Independen dilarang untuk melakukan sesuatu yang bertitik tolak pada kepentingan pribadinya (conflic of interest) misalnya dengan membocorkan data klien yang satu kepada klien yang lain yang mempunyai agama yang sama, dan yang ini merupakan pesaing usaha dari kliennya tersebut. Etika dan Kode Etik Profesi. Pengertian “Profesi adalah merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk nafkah hidup seseorang dengan: (1) menggunakan keahlian dan ketrampilan yang dimiliki, (2) melibatkan komitmen pribadi untuk melakukan pekerjaan tersebut”. Profesi menekankan suatu pekerjaan yang bersifat pengabdian/pelayanan kepada masyarakat. Ada profesi yang bukan semata-mata seseorang mencari nafkah, tetapi karena orang tersebut semata-mata ingin menjadi abdi masyarakat, hingga ia memperoleh Hadiah Nobel, contohnya lihat slide berikut
Hubungan Etika dokter, hakim atau seseorang yang tidak berlatar belakang pendidikan tinggi tetapi sangat menekankan faktor (1) dan (2) tersebut Mother Teresa. Jadi orang yang profesional adalah orang yang dapat dipercaya oleh masyarakat untuk komitmen melakukan pekerjaan yang menjadi profesinya. Pada Kode Etik Profesi, norma moral merupakan acuan, maka kode etik didukung/dilengkapi dengan suatu sangsi/hukuman apabila seseorang melanggar acuan tersebut. Kode Etik Profesi merupakan standar profesi yang terorganisir: artinya mempunyai badan pengurus, ada anggota-anggotanya, ada anggaran dasarnya dan lain-lain. Etika dengan Kode Etik Organisasi (ada yang menyebut sebagai code of conduct, ada yang menyebut sebagai corporate of conduct): mencakup penerapan prinsip-prinsip/aturan/pedoman praktis dari etika deskriptif, etika normatif, etika meta dan etika khusus bagi setiap anggotanya untuk melaksanakan: (1) suatu pekerjaan, (2) meneliti moralitas dari suatu hal khusus dan (3) menyelesaikan masalah yang khusus (casuistry).
CLOSING Norma : dilakukan berbagai usaha untuk membentuk menjadi satu kesatuan berbagai norma, aturan dan nilai-nilai dari moralitas suatu masyarakat, menemukan prinsip-prinsip dasar yang mana norma khusus dapat dijabarkan, serta memastikan prinsip-prinsip moralitas dengan berbagai cara. Moral : ada perbedaan antara keputusan didasarkan legal judgement dan moral judgement yang terakhir ini berdasarkan hak-hak azasi manusia. Etika : dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab suatu pertanyaan yang amat fumdamental : bagaimana seseorang harus hidup dan bertindak ? (Franz Magnis-Suseno, ETIKA DASAR, Masalah-masalah pokok Filsafat Moral, ed.13, Penerbit Kanisius, Perpst.Binus
Tugas Pribadi Merk Dagang Nike Nike adalah merk untuk alat-alat olahraga, sepatu dan pakaian yang diproduksi oleh Nike Int’l,ltd berkedudukan di Beaverton, Oregon USA. Pada tgl. 16.12.1986 Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat perintah Peninjauan Kembali atas Putusan MA tgl. 24.07.1985. Dengan ini dinyatakan mempunyai hak tunggal untuk memakai merk dagang dan dan nama niaga Nike di Indonesia. Sekaligus tuan Lucas Sasmito, pemilik PT Panarub diperintahkan mencoret merk Nike dari Daftar Umum Direktorat Patent dan Hak Cipta yang sudah didaftarkan sejak th.1980. Dengan peninjauan kembali tersebut MA mengubah sikapnya.
Tugas Pribadi Konon, PT Panarub mulai memproduksi sepatu olehraga merk NIke sejak th.1976; ketika merk USA itu belum dikenal di Indonesia Sepatu Nike lokal itu dijual dengan hara kurang lebih ½ harga dari produk USA. Th.1983, Nike Int’l menggugat PT Panarub, karena merasa disaingi secara curang. Nike Int’l menuduh tindakan tersebut adalah amoral karena telah melanggar Nilai-nilai dan norma-norma moral dalam suatu masyarakat . Sementara dalam undang-undang Merk Dagang, disebutkan bahwa segala keberatan terhadap merk dagang dapat diajukan dalam waktu 9 bulan setelah diumumkan. 1. Amati kejadian tersebut, bagaimana menurut penilaianmu ? Berikan argumentasi yang jelas, anda sebagai profesional berada dipihak mana ? 2. Sumbangan dan peran apakah yang dapat anda (sebagai Akuntan Independen) berikan kepada perusahaan lokal ?