PENGELOLAN DAN PEMANTAUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
fmipa universitas mulawarman
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
KEBIJAKAN NASIONAL LINGKUNGAN HIDUP
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Metodologi AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Aspek Dampak Lingkungan
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
Prinsip-prinsip PLH dalam Audit Lingkungan
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
PENDAHULUAN AMDAL Pembangunan dan Lingkungan Free Powerpoint Templates
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan Prinsip Ekoefisien
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
AMDAL - SKB.
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
Transcript presentasi:

PENGELOLAN DAN PEMANTAUAN Oleh : Baharuddin Nurkin Roses Forever

SEJARAH PENGELOLAAN LINGKUNGAN 1972: KONFERENSI STOCKHOLM: HANYA SATU BUMI 1978: Menteri Negara Lingkungan Hidup 1982 : Undang-undang No. 4 tahun 1982 1992 : KONFERENSI RIO : PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 1997 : Undang-undang No.23 tahun 1997 Agenda 21

PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Undang-undang No.23 tahun 1997 sebagai landasan utama Kerangka hukum dari regulasi Peran pemerintah dan masyarakat Mekanisme pengelolaan dan penyelesaian konflik Keharusan (mandatory) dan kesukarelaan (voluntary)

UNDANG-UNDANG NO 23 Tahun 1997 Konsep dan pengertian tentang lingkungan, pembangunan berkelanjutan, ekosistem, pelestarian fungsi, dsb KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN SASARAN; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, WEWENANG; PELESTARIAN FUNGSI, PENAATAN; SENGKETA; SANGSI

TUJUAN PENGELOLAN LINGKUGAN HIDUP UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA DAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT . KESELURUHANNYA

Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yamg menggunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam proses pembangunan sehingga baik generasi masa kini maupun generasi yang kan datang terjamin kesejahteraan, kemampuan dan kualitas kehidupannya

PEMBANGUNAN PERUBAHAN LINGKUNGAN ATAU EKOSISTEM ALAMIAH UNTUK MENJADIKANNYA SEBAGAI TEMPAT YANG LEBIH BAIK ATAU LEBIH PRODUKTIF BAGI TERSEDIANYA PANGAN, PERUMAHAN, ENERGI, SARANA, DAN PRODUK – PRODUK LAIN BAGI KEPERLUANHIDUP DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MANUSIA

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN JANGKA PANJANG BERORIENTASI TERHADAP PEMENUHAN DAN JAMINAN KEBUTUHAN MASA KINI DAN DI MASA DEPAN

HAK , PERAN DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat Informasi, berperan Memberikan saran dan pendapat Menumbuhkembangkan kepeloporan Menyampaikan laporan

PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP BAKU MUTU PRINSIP PENCEGAHAN KERUSAKAN DENGAN AMDAL TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGELOLAAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA

PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP TATA RUANG PENDAPAT MASYARAKAT KEPUTUSAN IZIN PENGAWASAN ; MENTERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PEMBANGUNAN MERUBAH EKOSISTEM KAWASAN ALAMIAH MEMERLUKAN LAHAN DAN RUANG MEMERLUKAN SUMBER DAYA LAINNYA MEMPENGARUHI SISTEM SOSIAL, EKONOMI & BUDAYA

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN LAPORAN WORLD COMISSION ON ENVIRONMENTAL AND DEVELOPMENT (WCED) PEMBANGUNAN YANG MEMENUHI KEBUTUHAN GENERASI MASA KINI TANPA MENGURANGI KEMAMPUAN GENERASI YANG AKAN DATANG UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN MEREKA SENDIRI

TUJUH PRINSIP KUNCI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN DEKLARASI RIO INTEGRASI PRINSIP PENCEGAHAN PRINSIP PENCEMAR HARUS MEMBAYAR PARTISIPASI MASYARAKAT SWAKELOLA OLEH MASYARAKAT KEBEBASAN ANTAR GENERASI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

KERANGKA ASPEK HUKUM DARI REGULASI MENJANGKAU SEMUA WILAYAH GEOGRAFI, LEMBAGA DAN INDIVIDU HAK DAN KEWAJIBAN SEJALAN DENGAN TUJUAN PENGELOLAAN PROSEDUR HUKUM DAN ADMINISTRATIF MENJAMIN SEMUAINFORMASI YANG RELEVAN KONSISTENSI DAN KESELARASAN ANTAR LEMBAGA, DAN JENJANG ADMINISTARIF PUSAT DAN DAERAH

Mekanisme Pengelolaan Pemberian izin Penggunaan instrumen ekonomi (insentif dan disinsentif) Pengawasan Penerapan sangsi

PP NOMOR 27 THN 1999 AMDAL MERUPAKAN INSTRUMEN PENCEGAHAN DIBUAT SEBELUM KEGIATAN USAHA ATAU PROYEK DIMULAI SETELAH DISAHKAN WAJIB MELAKSANAKAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN

Analisis Mengenai dampak Lingkungan Kajian terhadap dampak besar dan penting yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan Terdiri dari ANDAL, RKL, dan RPL Tidak terkena AMDAL : mungkin UKL dan UPL atau peraturan yang sudah tersedia dari masing-masing instansi bagi kelaurnya iin usaha

Kriteria dampak besar dan penting mempertimbangkan Jumlah manusia yang terkena dampak Luas wilayah sebaran dampak Intensitas dan lamanya dampak Apakah banyak komponen lingkungan lain yang terkena dampak Sifat kumulatif dampak Apakah dampak dapat dipulihkan atau tidak

AMDAL BUKAN SATU-SATUNYA INSTRUMEN PENGELOLAAN INSTRUMEN LAINNYA TATA RUANG KONSERVASI REHABILITASI BAKU MUTU INSTRUMEN EKONOMI PARTISIPASI MASYARAKAT

ENAM PRINSIP REGULASI PRINSIP KEHATI-HATIAN PRINSIP PENCEGAHAN PRINSIP PERUSAK ATAU PENCEMAR BETANGGUNG JAWAB PRINSIP TANGGUNG JAWAB LINTAS BATAS PRINSIP RASIONALISAI DAN PERSAMAAN DALAM PEMANFAATAN SUMBERDAYA PRINSIP KETERLIBATAN MASYARAKAT

PENYELESAIAN KONFLIK POLITIK ADMINISTRATIF HUKUM ADR, MUSYAWARAH

PEMANTAUAN MERUPAKAN KEGIATAN TERENCANA SECARA TERATUR DAN TERJADWAL UNTUK MENGUKUR, MENCATAT, MENGAMATI PARAMETER-PARAMETER LINGKUNGAN DARI SUATU KEGIATAN USAHA ATAU INDUSTRI DATA DAN INFORMASI DALAM RANGKAIAN WAKTU (TIME SERIES) DATA BERMANFAAT BAGI: PEMAHAMAN PERILAKU PARAMETER LINGKUNGAN, DAN PENDETEKSIAN PERUBAHAN DALAM UPAYA MENGELOLA DAN MENGENDALIKAN SISTEM TUJUAN, EFEKTIVITAS, DAN MANFAAT AMDAL TIDAK DAPAT DIKETAHUI BILAMANA TIDAK ADA LAPORAN PEMANTAUAN

MERUPAKAN KOMPONEN YANG PENTING DARI AMDAL UNTUK MENGETAHUI APAKAH PENTAATAN SEBAGAI INSTRUMEN LEGAL DILAKSANAKAN MENGIDENTIFIKASI DAMPAK YANG TIDAK TERDUGA ATAU TIDAK DIPREDIKSI DALAM PROSES ANDAL MENGETAHUI KEFEKTIFAN MITIGASI (RKL) YANG HARUS DITES DAN DIUJI KEBENARANNYA DI LAPANGAN TANPA PEMANTAUAN AMDAL AKAN MEMBAWA PENYIMPAGAN, PEMBOROSAN, DAN PROYEK AKAN KEHILANGAN PATOKAN BAGI PERBAIKAN DAN KETEPATAN MITIGASI DI MASA DEPAN

FUNGSI PEMANTAUAN BERFUNGSI SEBAGAI FEED BACK (UMPAN BALIK DALAM SIKLUS PENGELOLAAN) BAGI TEHNIK PRAKIRAAN BAGI PROYEK YANG SERUPA (LOKASI DAN JENIS) DI MASA YAD UNTUK DOKUMENTASI SECARA TERATUR, BERKALA MENGETAHUI APAKAH ADA PARAMETER LINGKUNGAN YANG MENDEKATI ATAU NILAINYA MELAMPAUI BAKU MUTU MENINGKATKAN KOMUNIKASI ANTARA PEMRAKARSA DAN INSTANSI TERKAIT, PEMBERI IZIN, DAN PEMDA MENJAMIN PEMRAKARSA UNTUK BERTANGGUNG JAWAB PENUH dan TAAT TIDAK MELANGGAR REGULASI (PASAL 40 SAMPAI PASAL 45 UU No. 23 TAHUN 1997 DAN PASAL 32 PP No. 27 TAHUN 1999)

KETERKAITAN DENGAN PP 27/’99 (PENGAWASAN PP 27/99 Pasal 32, “Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan Gubernur”

Sebagai Bahan Evaluasi dalam Pengawasan Menguji laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa (inspeksi, Sidak ?), uji lab. oleh lembaga independen ? Laporan pengawasan diteruskan kepada Menteri, tembusan kepada instansi yang berwenang dan Gubernur Frekuensi laporan : minimal dua kali pertahun

Dengan pemantauan maka, Efektivitas dan aktifitas teknologi mitigasi dapat diketahui Laporan atau temuan yang disampaikan dalam laporan dapat dijadikan sebagai peringatan dini untuk bahan penanggulangan atau tindakan preventif terhadap bahaya atau kerugian bagi masyarakat sekitarnya Dapat menyediakan bahan-bahan pembuktian untuk dukungan atau bantahan apabila terjadi sengketa

Urgensi bagi pemrakarsa Memungkinkan komunikasi dengan publik dan PEMDA , instansi terkait dalam rangka keterbukaan Menghindari tudingan dan dakwaan yang bersifat apriori Menaikkan citra perusahan sehingga produk yang dihasilkan lebih dihargai oleh konsumer

Harapan dan tantangan pemantauan dan pengawasan ke depan Bagaimana pelaksanaan pemantauan dan pengawasan AMDAL, UKL-UPL yang telah disetujui. Apakah pelaporan-pelaporan telah dievaluasi dan ada tindak lanjut ? Apakah pendekatan, lokasi,parameter, tolok ukur, kelembagaan, frekuensi pemantauan etc telah memenuhi kriteria, atau perlu dirobah ? Peranan sektoral dan koordinasi oleh PEMDA: sejauh mana kemajuan dan hambatan apa yang dihadapi ? Terhadap kinerja pemrakarsa : disinsentif dan insentif