KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI Pertemuan Ke-III KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI By H.Asep Solihat, S.Kep, Ns.
A Nurse ?
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan(UU Keperawatan No. 38/2014 P 1 ayat 2)
Keperawatan adalah suatu proses menempatkan pasien dalam kondisi paling baik untuk beraktivitas. Florence Nightingale ,1895
Keperawatan adalah proses aksi dan interaksi untuk membantu individu dari berbagai kelompok umur dalam memenuhi kebutuhannya dan menangani status kesehatan mereka pada saat tertentu dalam suatu siklus kehidupan King, 1971
Keperawatan merupakan disiplin ilmu yang berorientasi kepada praktik keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada klien. Callista Roy (1976)
Keperawatan adalah suatu kegiatan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan individu baik yang mampu atau tidak mampu melakukan perawatan mandiri sehingga individu tersebut mampu mempertahankan atau melakukan perawatan diri. Dorothea Orem (1978)
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat (UU No. 38 tahun 2014 P.1 ayat. 1)
PERAWAT = PROFESI
Definisi Profesi Menyajikan jasa berdasarkan ilmu pengetahuan (Kenneth Lynn dalam M. Nurdin, 2004) Menggunakan teknik dan prosedur dg landasan intelektual (Mc Cully dalam M. Nurdin, 2004) Pekerjaan yang memerlukan spesialisasi akademik (Sudarwan Danim, 1995)
Definisi Profesi (lanjut...) Profesi adalah suatu kegiatan yang memadukan kecakapan teknik serta spesifikasi ilmu yang dimiliki dengan panggilan jiwanya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut ketrampilan intelektual
SYARAT-SYARAT PROFESI Memiliki spesialisasi ilmu Memiliki kode etik dalam menjalankan profesi Memiliki organisasi profesi Diakui masyarakat Sebagai panggilan hidup Dilengkapi kecakapan diagnostik Mempunyai klien yang jelas
INTI PROFESI Manusia sebagai klien Pelayanan pada manusia Manusia sebagai klien Profesi Keperawatan Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia
MEMBERIKAN JAMINAN PELAYANAN YANG BERMUTU DAN AMAN Kode etik Dikawal dengan Standar profesi dan praktik Perundang-undangan yang mengatur praktik keperawatan UU No. 38 tahun 2014 ttg Keperawatan
Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan Manusia sebagai klien Profesi keperawatan Melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan ilmu keperawatan Terdapat tanggung jawab moral, etik, dan hak asasi manusia sebagai pemberi pelayanan Dibuat standar untuk dapat dipublikasikan dalam praktik Credentialing Pengawalan kualitas pelayanan Sertifikasi Registrasi Lisensi perundang- undangan yang mengatur praktik keperawatan Kode etik profesi Standar profesi dan praktik keperawatan Ijazah dan sertifikat STR Bekerja
Pelayanan kepada Manusia DIMENSI PROFESI Profesi Keperawatan Pelayanan kepada Manusia Disiplin Etik Hukum
DIMENSI DISIPLIN ILMU Merupakan bidang studi yang memiliki objek, sistem, dan metode tertentu serta dapat dilakukan pengembangan dan diuji Ilmu: kumpulan pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan ilmu dan pengetahuan-pengetahuan lainnya.
PENERAPAN DIMENSI DISIPLIN ILMU Digunakan sebagai dasar dalam membuat keputusan dan melakukan tindakan keperawatan, sehingga dilakukan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan Menetapkan standar dan SOP khususnya untuk tindakan atau prosedur yang sulit dan kompleks ( berpotensi salah) Dilakukan pengujian dan validasi serta pengembangan melalui penelitian Melaksanakan Evidsence based practice
DIMENSI ETIK Etik adalah cabang filsafat yang membahas nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam kehidupan Berkaitan dengan pertimbangan pembuatan keputusan yang bermakna ”baik” untuk orang lain. Merupakan tuntunan anggota profesi untuk melakukan amalan baik atau bertindak dengan tepat sesuai norma (nilai baik) yang ditetapkan
PENERAPAN DIMENSI ETIK Menerapkan prinsip etik dalam berinteraksi dan memberikan asuhan keperawatan Melaksanakan kode etik profesi Ditetapkan Kode Etik Profesi
DIMENSI HUKUM Himpunan ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diberi sangsi yang sesuai dengan atauran yang berlaku.
PENERAPAN DIMENSI HUKUM Peraturan perundang undangan dijadikan dasar dalam melaksanakan pelayanan dan asuhan keperawatan Peraturan perundangan menjadi landasan pelaksanaaan berbagai kewajiban dan hak perawat
DIMENSI KEKELIRUAN PENAMPILAN PROFESI Dimensi etika Dimensi disiplin Dimensi hukum
KEKELIRUAN DIMENSI ETIKA Pelanggaran yang dilakukan terhadap kode etik (sebagai aturan internal profesi) dan mengabaikan prinsip etik dalam pemberian asuhan keperawatan Tidak Kekeliruan yang bukan merupakan kesalahan atau tidak benar, tetapi kurang tepat atau kurang baik. Penilaian dan penetapan sangsi dilakukan oleh Majelis Etik Profesi Sangsi yang dikenakan berkaitan dengan hak sebagai anggota organisasi profesi 24 24
DIMENSI DISIPLIN ILMU Pelanggaran yang dilakukan terhadap standar profesi yang ditetapkan Merupakan kesalahan bahkan dapat merupakan malpraktek. Penilaian dilakukan oleh Majelis Disiplin bahkan perangkat hukum pidana Sangsi yang dikenakan berupa kewenangan bekerja sampai pemberhentian sebagai profesi 25
DIMENSI HUKUM Pelanggaran dilakukan dalam melakukan kegiatan profesi yang berakibat fatal Penyidangan dilakukan oleh perangkat hukum Sangsi yang dikenakan oleh perangkat hukum disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam hukum pidana Menimbulkan dilema bagi profesi yang dianggap suatu ketidak adilan. Profesi mengusulkan agar sangsi dipertimbangkan atas berat dan ringan pelanggaran dan sangsi yang dikenakan hanya sebatas pencabutan kewenangan saja) 26
PERBEDAAN ETIKA PROFESI vs DISIPLIN PROFESI vs HUKUM ETIKA DISIPLIN HUKUM Norma hukum Pelanggaran norma hukum (benar – salah) Kedamaian (mencegah-mengatasi konflik) - Perdata – Pidana Pengadilan - Hakim - Penggugat/Jaksa - Tergugat/terdakwa Lingkup – sasaran: - Dokter - Rumah sakit - Kelalaian Masalah moral - Baik, Buruk Dilema Norma Internal (etika profesi) Kehormatan Profesi - Kualitas Moral MKEK - Organisasi profesi Lingkup – sasaran - Diri sendiri Standar profesi/ perilaku pelayanan Pelanggaran Standar Profesi (benar-salah) Kualitas profesi (pelayanan-perilaku) Konsil – Joint Commission - Anggota profesi - Masyarakat - Pemerintah Lingkup – sasaran: - Pasien/klien - underskilled - Communication - Problems - Sexual - harrashment 27
Prinsip-Prinsip Etik Otonomi (Autonomy) Berbuat baik (Beneficience) Keadilan (Justice) Tidak merugikan (Nonmaleficence) Kejujuran (Veracity) Menepati janji (Fidelity) Kerahasiaan (Confidentiality) Akuntabilitas (Accountability)
ELEMEN KODE ETIK PERAWAT Merupakan pernyataan tentang prinsip perilaku profesional yang disepakati oleh suatu profesi Manusia Praktek Masyarakat Teman sejawat profesi ELEMEN KODE ETIK PERAWAT Perilaku perawat dalam kaitannya dengan:
Kode Etik Keperawatan Indonesia mengatur tanggung jawab perawat dalam tatanan perilaku : Perawat dan klien Perawat dan praktik Perawat dan masyarakat Perawat dan teman sejawat Perawat dan profesi
Profesional ?
PENGERTIAN PROFESSIONAL Seseorang yang professi PROFESIONAL adalah : Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya, Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu, Hidup dari situ, dan Bangga akan pekerjaannya.
Professional Memiliki Tiga Hal Pokok Skill (Skill disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya), Knowledge (Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya, tapi ia juga berwawasan dan menguasai berbagai ilmu pengetahuan lain yang berhubungan dengan bidangnya) Attitude (Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas, tapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam bidangnya).
CIRI-CIRI ORANG YANG PROFESIONAL MEMPUNYAI KOMITMEN MENGUASAI SECARA MENDALAM TERHADAP ILMU YANG DIMILIKINYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP HASIL PEKERJAANNYA MAMPU BERPIKIR SISTEMATIS (REFLEKSI-KOREKSI)
PENGERTIAN PROFESIONALISME Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Perbedaan Profesi dan Pekerjaan Suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut. Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana pekerjaan tersebut tidak ada yang mengatur dan dia bebas karena tidak ada etika yang mengatur. VS
Perbedaan Profesi dan Pekerjaan (lanjut..) Ada Etika yang mengatur Menghasilkan jasa bagi orang lain Tidak ada campur tangan orang lain. Tidak ada Etika yang mengatur Tidak ada menghasilkan jasa bagi orang lain Adanya campur tangan orang lain VS
Terima Kasih