HASIL SURVEI TI-INDONESIA DAN KORMONEV INPRES 5/2004 Disampaikan pada acara: Seminar Sosialisasi IPK Indonesia 2008 dan Indeks Suap
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
RPJMN 2004-2009 Sasaran Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Terciptanya Tata Pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, profesional, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan “Sosok dan Perilaku Birokrasi” yang efisien dan efektif, serta dapat memberikan pelayanan yang prima pada seluruh masyarakat.
INPRES 5/2004 PENERIMA INSTRUKSI Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jaksa Agung Republik Indonesia Panglima Tentara Nasional Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen Para Gubernur Para Bupati dan Walikota
DIKTUM KEDUABELAS INPRES 5/2004 MELAKSANAKAN INPRES 5/2004 DENGAN PENUH TANGGUNGJAWAB DAN MELAPORKAN HASILNYA KEPADA PRESIDEN
INPRES 5/2004 DIKTUM PERTAMA - KESEPULUH Pemberian dorongan untuk melaporkan LHKPN bagi para pejabat di lingkungannya Pemberian bantuan kepada KPK dalam penyelenggaraan LHKPN Penetapan kinerja Peningkatan kualitas pelayanan publik Penetapan program dan wilayah bebas korupsi Pengadaan barang/jasa sesuai Keppres 80/2003 Kesederhanaan hidup Dukungan kepada penegak hukum Kerjasama dengan KPK melakukan penelaahan dan pengkajian sistem yang menimbulkan korupsi Pengawasan dan pembinaan aparatur negara
INPRES 5/2004 DIKTUM KESEBELAS Kajian dan uji coba e-procurement (Menko Perekonomian, Menkeu, Meneg PPN/Ka. Bappenas) Pengawasan terhadap perpajakan dan cukai, PNBP serta pengkajian peraturan tentang keuangan negara (Menkeu) Penyusunan RAN-PK (Menneg PPN/Ka. Bappenas) Perumusan kebijakan pelayanan publik, perumusan kebijakan penetapan kinerja, perumusan kebijakan prinsip-prinsip good governance, perumusan kebijakan kepegawaian, serta koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Inpres 5/2004 (Menneg. PAN) Amandemen UU dalam optimalisasi pemberantasan korupsi, RUU untuk pemberantasan korupsi (Men.Hukum dan HAM)
INPRES 5/2004 DIKTUM KESEBELAS Petunjuk dan implementasi good corporate governance (Menneg.BUMN) Penanaman semangat dan perilaku anti-korupsi (Mendiknas) Sosialisasi anti-korupsi (Menteri Kominfo) Optimalisasi penyidikan dan penuntutan tipikor, pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara (Jaksa Agung dan Kapolri) Penerapan prinsip-prinsip good governance, peningkatan pelayanan publik serta pencegahan kebocoran keuangan negara (Gubernur, Bupati dan Walikota)
PEMBERDAYAAN KORMONEV INSTANSI (Kep. Menneg. PAN No. : KEP/120/M PEMBERDAYAAN KORMONEV INSTANSI (Kep.Menneg.PAN No.: KEP/120/M.PAN/4/2006) Penanggungjawab Kormonev Instansi ( Menteri / Ka. LPND / Gub / Bupati / Walikota) Pelaksana Monev Instansi (Irjen / Irtama / Ka. SPI / Ka. Bawas Prov/Kab/Kota) Kord. Pelaksana Sekjen/Sestama/Sekda Sekretariat Pelaksana Sekretariat Monev Pokja Monev : Pemerintah Masyarakat Dunia Usaha Memanfaatkan organisasi yang ada Memanfaatkan organisasi yang ada
Kegiatan yang Dilaksanakan MATRIK PELAPORAN Instruksi Presiden Indikator Kinerja Kegiatan yang Dilaksanakan Pelaksana Hambatan Solusi Uraian indikator Target Capaian
POKOK-POKOK PIKIRAN ARAH KEBIJAKAN TAHUN 2010 - 2014 Mempertegas arah kebijakan peningkatan pelayanan publik dengan payung UU tentang Pelayanan Publik. Antara lain aspek-aspek: 1) Ruang lingkup pelayanan publik. 2) Pembinaan, organisasi penyelenggara, dan fungsi pembinaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 3) Hak, kewajiban dan larangan penyelenggara dan masyarakat. 4) Sanksi bagi Penyelenggara. Melanjutkan program peningkatan kualitas pelayanan publik dengan capaian 1) Pengembangan Best Practices. 2) Penerapan Standar Pelayanan. 3) Pemberian Penghargaan. 4) Perbaikan Pelayanan Investasi. 5) Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. 6) Pengembangan pengenalan dan penerapan sertifikasi ISO 9001:2000, dengan jembatan penyusunan dan penerapan standar pelayanan publik pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik
Percepatan Pemberantasan Korupsi Harus Merupakan Upaya Bersama Hasil yang diharapkan masyarakat Upaya bersama yang bersinergi Ukuran internasional Pemerintah Masyarakat Dunia Usaha TI Index Persepsi Korupsi 2007 : 2,3 2008 : 2,6 PERC Risk Level 2006: 8,1 2007: 7,9 IFC Kemudahan Berbisnis 2007: 123 dr 178 2008: 127 dr 181 INVESTASI KESEMPATAN KERJA PENGHASILAN Perbaikan tata kerja internal pemerintah Kolaborasi dengan para pihak terkait Peningkatan kapasitas SDM TI – Transparency International PERC – Political and Economic Risk Consultancy IFC – International Finance Cooperation
TUHAN TIDAK AKAN MENGUBAH NASIB SUATU KAUM, JIKA BUKAN KAUM ITU SENDIRI, YANG MENGUBAHNYA
TERIMA KASIH KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN KEASDEPAN PEMBERANTASAN KORUPSI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENYULUHAN ANTI-KORUPSI JL. SUDIRMAN KAV. 69 – JAKARTA 12190 Telp. 021-7398381-82, Fax: 021-7398223 HP: 0818 16 05 55 http://www.menpan.go.id http://kormonev.menpan.go.id gsunendar@yahoo.com