PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Pengertian DAS : DAS merupakan suatu hamparan wilayah yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada satu titik
Karateristik DAS : Faktor Lahan (ground factors), meliputi : topografi tanah, geologi, geomorfologi. Ketiganya berfungsi sebagai kontrol terhadap besar kecilnya infiltrasi, kapasitas penahan air, dan aliran air bumi; Vegetasi dan penggunaan lahan berfungsi sebagai penghambat, penyimpanan dan pengatur aliran permukaan dan infiltrasi.
PPP 37 / 2012 Tentang Pengelolaan DAS : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum ; Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Kerusakan DAS juga dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumber daya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antarsektor, antarwilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era otonomi daerah yang pengelolaan sumber daya alam pada DAS lebih diorientasikan pada peran economic development dan mengabaikan wawasan lingkungan, sumber daya alam ditempatkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
PENGERTIAN PENGELOLAAN DAS Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan
Landasan Hukum Pengelolaan Das UUD 1945 pasal 33 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 ttg Kehutanan UU No 5 tahun 1990 ttg Konsevasi Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No 23 tahun 1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No 26 tahun 2007 ttg Penataan Ruang UU No 7 tahun 2004 ttg Sumberdaya Air UU No 32 tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah PP No 38 tahun 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsdi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota PP No 6 Tahun 2007 ttg Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan PP No 3 tahun 2008 ttg Perubahan atas PP No 6 tahun 2007 PP No 76 Tahun 2008 ttg Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Kep.Menhut o 52 tahun 2001 ttg Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan DAS
Tujuan dan Sasaran PENGELOLAAN DAS a. Terciptanya kondisi hidrologis yang optimal; b. Meningkatnya produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat; c. Terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan muncul dari bawah (bottom-up) sesuai dengan sosial budaya setempat; d. Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DAS Penatagunaan Lahan Pengelolaan Sumber Daya Air Pengelolaan lahan dan vegetasi Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Buatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan
PRINSIP PENGELOLAAN DAS Dengan pengelolaan DAS yang benar diharapkan tercapainya kondisi hidrologis yang optimal, meningkatnya produktifitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat, terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tangguh dan muncul dari bawah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat, serta terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Beberapa prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah : DAS sebagai suatu kesatuan ekosistem dari hulu sampai hilir, satu Perencanaan dan satu pengelolaan Multipihak, koordinatif, menyeluruh dan berkelanjutan Adaptif dan sesuai dengan karakteristik DAS Pembagian beban biaya dan manfaat antar multipihak secara adil Akuntabel
DASAR-DASAR PENGELOLAAN DAS Pengelolaan DAS biasanya mengacu pada pengelolaan dua anasirnya (component) yang dianggap terpenting, yaitu sumberdaya tanah dan air. Adapun anasir yang lain, seperti iklim, vegetasi, relief dan manusia, diperlukan sebagai faktor-faktor dalam pengelolaan
Satuan Pengelolaan DAS Satuan pengelolaan hulu mencakup seluruh daerah tadah atau daerah kepala sungai. Satuan pengelolaan hilir mencakup seluruh daerah penyaluran air atau daerah bawahan
TUJUAN Pengelolaan DAS daerah tadah Pengendalian aliran permukaan tanah (excess) yang merusak, sebagai usaha mengendalikan banjir Memperlancar infiltrasi air kedalam tanah Mengusahakan pemanfaatan aliran permukaan untuk maksud-maksud yang berguna Mengusahakan semua sumberdaya tanah dan air untuk memaksimumkan produksi
Faktor-faktor yang MEMPENGARUHI pengelolaan daerah tadahan atau DAS hulu ialah: - Bentuk dan luas daerah tadahan Lereng dan timbulan makro - Keadaan tanah, termasuk fisiografi dan hidrologi tanah - Intensitas, jangka waktu dan agihan curah hujan - Rupa dan mutu vegetasi penutup - Penggunaan lahan terkini
Tujuan pengelolaan DAS hilir Mencegah atau mengendalikan banjir dan sedimentasi yang merugikan, sehingga tidak merusak dan menurunkan kemampuan lahan Memperbaiki pengatusan (drainage) lahan untuk meningkatkan kemampuannya Meningkatkan dayaguna air dari sumber-sumber air tersediakan Meliorasi tanah, termasuk memperbaiki daya tanggap tanah terhadap pengairan, dan kalau perlu juga reklamasi tanah atas tanah-tanah garaman, alkali, sulfat masam, gambut tebal, dan mineral mentah
Faktor-faktor pokok yang berdaya atas program pengelolaan daerah hilir ialah: -Bentuk daerah hilir dan perbandingan luasnya dengan luas daerah tadahan -Perbedaan landaian (gradient) lereng umum daerah hilir terhadap landaian lereng umum daerah tadahan -Timbulan makro, ketinggian muka lahan pukul rata, jeluk (depth) pukul rata air tanah, dan keadaan tanah -Intensitas, jangka waktu dan agihan curah hujan -Rupa dan vegetasi penutup -Penggunaan lahan kini
PENGELOLAAN DAS TERPADU Pengelolaan DAS terpadu adalah proses formulasi dan implementasi suatu kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manusia dalam suatu DAS dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS termasuk untuk mencapai tujuan sosial tertentu
Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh, mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam skala DAS secara efektif dan efisien. Peran dan keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah sangat penting ditingkatkan.
Manfaat Pengelolaan DAS terpadu Keterpaduan dalam proses perencanaan, yang mencakup keterpaduan dalam penyusunan dan penetapan rencana kegiatan di daerah aliran sungai. Keterpaduan dalam program pelaksanaan, yang meliputi keterpaduan penyusunan program-program kegiatan di daerah aliran sungai, termasuk memadukan waktu pelaksanaan, lokasi dan pendanaan serta mekanismenya. Keterpaduan program-program kegiatan pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan daerah aliran sungai, sejalan dengan adanya perundangan otonomi daerah. Keterpaduan dalam pengendalian pelaksanaan program kegiatan yang meliputi proses evaluasi dan monitoring. Keterpaduan dalam pengendalian dan penanggulangan erosi, banjir dan kekeringan.