OTONOMI DAERAH BAB 10
Pengertian Otonomi Daerah Suatu instrumen politik dan instrumen administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya lokal, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah.
Latar Belakang Otonomi Daerah Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Pembagian kekayaan dirasakan tidak adil dan tidak merata. Kesenjangan sosial antar satu daerah dengan daerah lain sangat terasa
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah Efisiensi dan efektivitas Pendidikan politik Karier politik Stabilitas politik Kesetaraan politik Akuntabilitas politik Fungsi Mencegah pemusatan kekuasaan Terciptanya pemerintahan yang efisien Partisipasi masyarakat
Model Desentralisasi Pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Lanjutan… Menurut Rondinelli: Dekonsentrasi (pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah). Delegasi (pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan ). Devolusi (pengambilan keputusan). Privatisasi (pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan – badan sukarela, dll).
Pembagian Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan Pusat: Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Agama
Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Lanjutan… Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan . Penyelenggaraan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Penyediaan sarana dan prasarana umum. Penanganan bidang kesehatan. Urusan wajib lainnya. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. Fasilitas pengembangan usaha kecil. Pengendalian lingkungan hidup. Pelayanan pertahanan. Pelayanan kependudukan. Pelayanan administrasi umum pemerintahan. Pelayanan administrasi penanaman modal. Penyelenggaraan pelayanan dasar.
Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Lanjutan… Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Perencanaan, dan pengawasan tata ruang. Penyelenggaraan ketertiban umum. Penyediaan prasarana umum. Penanganan bidang pendidikan. Penanggulangan masalah sosial. Pelayanan bidang ketenaga kerjaan. Fasilitas pengembangan koperasi. Pengendalian lingkungan hidup. Pelayanan pertahanan. Pelayanan kependudukan. Pelayanan administrasi umum pemerintahan. Pelayanan administrasi penanaman modal. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. Urusan wajib lainnya.
Keterkaitan Otonomi Daerah dan Demokratisasi “memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-activiteit yang artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-activiteit, tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri” (Moh. Hatta). END