BAB 13 CIVIL SOCIETY
Civil Society populer di Indonesia sejak tahun 90-an Civil Society populer di Indonesia sejak tahun 90-an. Civil society sering disebut sebagai masyarakat madani atau masyarakat sipil. Konsep masyarakat sipil bersumber dari tradisi pemikiran barat dimana konsep ini lahir pertama kali di zaman Yunani Kuno. Gambaran mengenai civil society oleh beberapa pakar: 1. Masyarakat madani digambarkan sebagai masyarakat yang selalu memelihara perilaku dan peradaban, sopan santun, berbudaya tinggi, berakhlak baik dalam pergaulan sehari-hari. (Hasyim) 2. Civil society adalah kondisi tatanan masyarakat dimana negara mengakui hak-hak rakyat serta memberi ruang kebebasan sesuai dengan hak-hak dasar yang mereka miliki tanpa ada intervensi atau campur tangan negara. (Budiman) Untuk memperkuat keberadaan masyarakat madani, maka diperlukan kemajuan ekonomi, perwujudan negara hukum, demokratisasi, aman, makmur, beradab, sejahtera, terbuka, berbudaya dan merdeka.
Pada masa sekarang ini civil Society ditandai dengan: 1. Semakin diakuinya kebebasan intelektual dan media massa. Media massa tidak terlalu dikontrol oleh negara. 2. Masyarakat relatif bebas dari campur tangan pemerintah, sehingga menciptakan masyarakat yang mandiri dalam bidang ekonomi, sosial dan politik. 3. Peran sektor swasta dan LSM selain mampu meningkatkan aspirasi rakyat juga mampu meningkatkan partisipasi politik. 3. Berkurangnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), prostitusi, penyalahgunaan obat terlarang, dan masalah sosial lainnya.
Manusia diberkati dengan hak-hak yang kekal dan tak dapat dicabut oleh siapapun, yang tak terlepaskan ketika manusia ‘terkontrak’ untuk memasuki masyarakat dari suatu negara yang primitif. Hak-hak itu adalah hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik (life, liberty, and property) Menurut John Locke, saat memasuki kondisi masyarakat sipil, berdasarkan teori kontrak sosial, yang dilepaskan manusia kepada negara hanyalah hak untuk menegakkan hak-hak tertentu, dan bukannya hak-hak alami atau hak-hak asasi manusia. Kegagalan negara untuk mengamankan hak-hak alami ini, dapat memberikan suatu hak bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban dalam bentuk revolusi rakyat.
T h a n k’ s