ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
EDMILIA DWI PUTRI MANAJEMEN D KOPERASI Kumpulan orang-orang Kumpulan orang-orang Bersifat sukarela Bersifat sukarela Mempunyai tujuan ekonomi.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
Selamat Datang Peserta Pra Konferensi
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Fungsi manajemen.
VII. ORGANISASI KOPERASI
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
SINERGISITAS PEMBERDAYAAN SDM KOPERASI
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Manajemen Koperasi.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Dr.Heru Suprihhadi, SE., MS., CPM. DEWAN KOPERASI INDONESIA DAERAH
Transcript presentasi:

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI 1. Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut. - Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis. - Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka. - Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.

2 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (= konsumen) koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar. Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti di bawah ini. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas. Meminta diadakan RapatAnggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang lama antara sesama anggota. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

3. Perangkat Organisasi Koperasi organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan, tujuan, peranan, aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam kerja sama orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi. Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa: perangkat organisasi, kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya, uraian tugas (job description) dan hubungannya antara petugas-petugas, pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan­ketentuan tata cara kerja.

Perangkat Organisasi Koperasi (lihat gambar ) yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas akan diuraikan secara terinci menurut tingkat hierarki, koordinasi, dan uraian tugasnya masing-masing.      RAPAT ANGGOTA PENGAWAS  PENGURUS   Gambar: Perangkat Organisasi Koperasi

1 Rapat Anggota RA RA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RA menetapkan AD koperasi, kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. menetapkan pembagian hasil usaha.,penggabungan, peleburan. 2. Cara penyelenggaraan Rapat Anggota Keputusan RA diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 3. RA berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan koperasi; rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup. 4. RA Luar Biasa. Selain RA sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RA. RALuar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan Pengurus yang tats caranya diatur dalam AD. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan RA dan RALuar Biasa diatur dalam AD.

2 Pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RA. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam AD. (1) Pengurus bertugas: Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya; mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB koperasi. Atas persetujuan RA, Pengurus diberi wewenang menyelenggarakan RA sesuai ketentuan dalam AD, (2) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan RA. (3) Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada RA atau RA Luar Biasa. (4) Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada RA untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus kepada RA.