ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE) Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum
LATAR BELAKANG Malpraktik Medis menjadi pembicaraan : berubahnya paradigma hubungan dokter – pasien (HDP) dari paradigma tradisional kearah kontemporer, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, demoktratisasi dalam kehidupan social, ekonomi dan pendidikan. meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
LATAR BELAKANG HDP Tradisional Dibangunan sejak jaman Hippocrates (460 –377 Sm) HDP tidak seimbang Paternalistic dan Dominant (tenaga medis – dokter -,dipandang mengetahui yang terbaik bagi pasien) Pertanggungjawaban dokter lebih merupakan pertanggungjawaban moral dan etika profesional Minim atau tidak ada peraturan dari pemerintah
LATAR BELAKANG HDP Kontemporer Hak Asasi Manusia The right to self determination Kemajuan teknologi medis Akses informasi yang terbuka Tingkat pendidikan semakin maju HDP semakin kompleks HDP : hubungan kepentingan, hubungan kepercayaan, hubungan profesi dan hubungan hukum Campur tangan hukum dan pemerintah
DILEMA DAN KESULITAN Diatur secara keras dan kurang hati-hati, dokter terganggu (tidak nyaman) menjalankan profesi, akhirnya masyarakat dirugikan Kurang pengaturan yang tegas, masyarakat dirugikan ---- kurang terlindungi secara hukum
Kendala substansi hukum DILEMA DAN KESULITAN Sejumlah persoalan Kendala substansi hukum Ilmu kedokteran tidak murni ilmu pasti, lebih merupakan experience scient Kendala pembuktian Inspanningsverbintenis Tingginya ekspektasi masyarakat Profesi kedokteran adalah profesi kedokteran
DOKTER TIDAK KEBAL HUKUM Hubungan dokter dan pasien tidak semata-mata hubungan kebutuhan (pasien lebih butuh). Hubungan dokter dan pasien meliputi hubungan hukum Pertanggungjawaban dokter tidak sekedar pertanggungjawaban moral dan profesional ethic Juga meliputi pertanggungjawaban hukum (perdata, pidana dan administrasi)
KEWAJIBAN DOKTER KODEKI UU Praktik Kedokteran (administratif dan substantif – terkait tindakan/perlakuan medis) perijinan praktek (SIP dan STR) wajib simpan rahasia kedokteran informed consent merujuk ke dokter yang lebih ahli pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan menambah pengetahuan dan mengikuti perkembangan Pelanggaran kewajiban pintu masuk terjadinya malpraktik medis baik secara perdata, pidana dan administrasi.
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Tidak ada pengertian hukum berdasarkan perundang-undangan Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”. Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (World Medical Association 1992)
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Hasil yang buruk atau tidak sesuai harapan pasien (tidak sembuh) tidak serta merta merupakan tindakan malpraktek medik Tindakan malpraktek medik tidak semata-mata dilihat dari hasil Dilihat dari proses tenaga medis (dokter) dalam melakukan tindakan medik Ukurannya standar dan etika, profesi, standar operasional prosedur, perundang-undangan
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Sikap bathin (sengaja atau lalai) tidak terpenuhinya syarat dalam tindakan/ perlakuan medis syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis.
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 1. Sikap Bathin Sengaja (secara sadar) dan kelalaian Sangat jarang terjadi, tenaga medis (dokter) sengaja mencelakakan pasiennya Contoh : aborsi illegal, euthanasia
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Kelalaian (medical negligence) Salah satu bentuk perbuatan malpraktek medis. Tetapi tidak semua bentuk kelalaian medis dapat dikategorikan sebagai kejahatan. de minimis non curat lex” (the law does not concern itself with trifles), hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele. apabila kelalaian tersebut sudah mencapai suatu tingkatan tertentu yang tidak memperdulikan jiwa orang lain, maka sifat kelalaian itu berubah menjadi serius, dan bersifat kriminal. Jika kelalaian itu sampai merugikan atau mencelakakan orang lain, maka secara hukum dapat dikualifisir sebagai kelalaian berat (culpa lata, gross negligence)
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Praktek Anglo Saxon tentang Ukuran Kelalaian (1). Duty ; (2).Dereliction of that duty ; (3). Direct causation ; (4). Damage
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Karakteristik Khusus dalam praktek kedokteran Risiko tindakan medik (Risk of Treatment) Kecelakaan Non Negligent clinical error of judgement Allergic Reactions. Bukan merupakan kesalahan, sepanjang dokter sudah memenuhi kewajibannya dalam perlakuan medik sesuai standar dan etika profesi
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 2. Tidak terpenuhinya syarat dalam tindakan/perlakuan medis Melawan hukum Bertentangan dengan kewajiban dokter untuk berbuat sesuatu dengan sebaik-baiknya, secermat-cermatnya, penuh kehati-hatian, tidak berbuat ceroboh, berbuat yang seharusnya diperbuat, dan tidak berbuat yang seharusnya tidak diperbuat. mengacu kepada hukum, etika profesi, standar profesi atau standar prosedur medik.
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting Bila dijabarkan lebih lanjut, maka malawan hukumnya suatu perbuatan/perlakuan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter), adalah apabila perbuatan tersebut melanggar : a. standar profesi kedokteran b. standar prosedur operasional c. ketentuan informed consent d. rahasi kedokteran e. kewajiban-kewajiban dokter f. prinsip-prinsip profesional kedokteran atau kebiasaan yang wajar di bidang kedokteran g. tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien h. dilanggarnya hak-hak pasien
PENGERTIAN MALPRAKTEK MEDIS Unsur-unsur penting 3. Syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis Syarat mengenai akibat tindakan/perlakuan medis adalah timbulnya akibat yang merugikan kesehatan dan nyawa pasien. Dengan demikian, tindakan maplraktek medis semata-mata tidak dinilai dari akibat yang ditimbulkannya, tetapi juga lebih kepada sifat melawan hukumnya dari perbuatan/ perlakuan medis tersebut dengan mengacu pada hukum, etika profesi, standar profesi atau standar prosedur medik.
Perdata (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum TANGGUNGJAWAB Perdata (wanprestasi dan perbuatan melawan hukum Pidana Administrasi
TANGGUNGJAWAB Wanprestasi Pasal 39 UU Praktik Kedokteran Melanggar Kontrak Teraupetik Karakteristik inspanningsverbintenis Tidak melakukan prestasi sesuai dengan yang diperjanjian (mengarah pada tindakan medik yang dilakukan telah memenuhi atau tidak standar-standar perlakuan medik Memberikan prestasi lain dari yang diperjanjikan Kerugian
Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata TANGGUNGJAWAB Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUH Perdata Melawan hukum (perbuatan dapat dipidana, telah membahayakan kesehatan dan jiwa, seperti menyebabkan luka-luka atau kematian) Adanya kesalahan (sengaja atau lalai) Causalitas verban antara kerugian dan perbuatan
Kesulitan pasien sebagai orang awan TANGGUNGJAWAB Beban Pembuktian Secara umum dibebankan kepada pasien (sebagai kreditur dalam wanprestasi dan sebagai pihak yang dirugikan dalam PMH) Kesulitan pasien sebagai orang awan
TANGGUNGJAWAB Beban Pembuktian Di Negeri Belanda, sejak 1 April 1988 dalam hukum pembuktian yang baru, bertalian dengan beban pembuktian didasarkan atas dua ketentuan, yaitu : 1. Didasarkan pada ajaran hukum objektif Pihak yang menuntut berdasarkan fakta atau hukum memikul beban pembuktian dari fakta hukum tersebut (Pasal 177 RV Belanda). Dengan kata lain : pada pokoknya siapapun menuntut, harus membuktikan. Seorang pasien yang menuntut dokter atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, menurut ketentuan ini harus membuktikan bahwa oleh dokter tersebut dan mungkin oleh orang untuk siapa ia bertanggungjawab telah dibuat kesalahan. 2. Didasarkan pada teori keadilan (billijkheidstheorie) Pada teori ini yang didasarkan pada akal yang sehat (redelijkheid) dan keadilan (billijkheid) hakim untuk setiap peristiwa/kejadian secara terpisah harus membagi beban pembuktian berdasarkan keadilan
TANGGUNGJAWAB Pidana Sengaja (secara sadar), Melawan hukum, telah membahayakan kesehatan dan jiwa, seperti menyebabkan luka-luka atau kematian) Perbuatan bertentangan dengan hukum, standar dan etika profesi, standar prosedur Tidak termasuk karakteristik khusus (risiko tindakan medis, reaksi alergi, kecelakaan, Non Negligent clinical error of judgement Beberpa contoh : aborsi illegal, euthanasia, kelalaian menyebabkan kematian, dll.
TANGGUNGJAWAB Pidana Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009
TANGGUNGJAWAB Administrasi Tidak memiliki persyaratan administratif seperti surat tanda registrasi (STR) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran (Pasal 29). dokter lulusan luar negeri yang lulus di Indonesia tidak dilengkapi dengan syarat lulus evaluasi. Bagi dokter asing selain lulus evaluasi juga harus memiliki ijin kerja (Pasal 30). tidak memiliki surat ijin praktek (SIP) yang dikeluarkan pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik (Pasal 36 jo. Pasal 37). Tidak memenuhi kewajiban pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien. tidak merujuk pasien kedokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik. melanggar kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai pasien (Pasal 14 Kodeki dan PP 26 Tahun 1960) tidak melakukan kewajiban melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran tidak mengindahkan informed consent (penjelasan kepada pasien sebelum melakukan tindakan), Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004.
Administrasi Pencabutan ijin praktek TANGGUNGJAWAB Administrasi Pencabutan ijin praktek Beberapa pelanggaran administrasi dapat dipidana berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU No. 29 Tahun 2009
TERIMA KASIH Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum 081362260213 mahmuls@yahoo.co.id TERIMA KASIH