HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 2/13
Advertisements

TATA CARA BERDIRI, NIAT & TAKBIRATUL IHRAM
MEMBACA FATIHAH dan AYAT / SURAH
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
HADITS KEsembilan.
Bersumber dari: l&id_online=919 Microsoft PowerPoint By malcomahsan&JuRaiZ Penulis : Redaksi Sakinah Majalah.
Tanya Jawab Seputar Haidh
Spionase dalam Tinjauan Dalam
Kendala dan Penyakit di jalan dakwah. عن ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا.
STRATEGI SUKSES MEMULAI BISNIS SESUAI SYARIAH
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
Qur’anic Campus. Mengapa Qur’anic Campus? Andalan Untuk Membangun Peradaban Keselamatan Dunia dan Akhirat.
Cara Sholat Rasulullah SAW (Sifat Sholat Rasul) ISLAM
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 12/13
BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH
AQIQAH dan TASMIYAH
HADITS KEDUAPULUH DUA.
Pendidikan Agama Islam
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
Siapakah yang Wajib Dibai’at
SUNNAH By. Fauzul FH UPN JATIM.
BINATANG YANG HALAL DAN HARAM
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Kopi Luwak, Kopi Khas Indonesia
Makanan dan minuman dalam islam
Mutaba’ah Inspirasi Pagi.
Kedudukan Wanita Dalam Keluarga
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
H ALAL ARAM TIGA HAL YANG MENENTUKAN HALAL DAN HARAMNYA MAKANAN
THAHARAH KELOMPOK 5 : ADIT ISTIQOMAH RIFDA KAMILA SILVIA PUJI LESTARI.
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
PENGERTIAN ZAKAT DAN CARA PEMBAGIANNYA
Muthia ulfah A Nurul hidayah A
KHUTBAH DAN DAKWAH BAB II.
KEBERSIHAN KELOMPOK IX Eny Ervila Agus Subekti.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
Binatang Halal-Haram Rian Hidayat, S.Pd.I.
Start. start “Mohonlah kepada Allah kesehatan “Mohonlah kepada Allah kesehatan. Sesungguhnya karunia yang lebih baik sesudah keimanan adalah kesehatan”
HALALKAH ROTI YANG ANDA PRODUKSI?
ISLAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
KELOMPOK 3 ALDI TRIA LESMANA BABA ABDUL BASITH FAHAD ABDILLAH
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
Cinta yang membawa ke surga
ZAKAT FITRAH.
SERTA ADAB KETIKA MAKAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH
ZAKAT FITRAH.
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM DALAM BIDANG FARMASI
Hadis Rasulullah SAW tentang waktu sholat
Assalammuallaikum Wr. Wb.
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
Cinta yang membawa ke surga
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
MAKANAN HARAM DAN HALAL
BAB 2: SEMBELIHAN DAN PERBURUAN DALAM ISLAM
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
SEMINAR SEHAT DENGAN SUNNAH
Hadits-hadits ttg Dajjal
Cinta yang membawa ke surga
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
Penyuluhan Kesehatan Haji Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
SUNNAH-SUNNAH SEPUTAR KELAHIRAN Abu Sumayyah, S.Pd.I Kajian Tarjih PDM Temanggung Ahad Pon, 04 November 2018.
Transcript presentasi:

HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK OLEH: NIDA NASHUHA 20100720006 KHOTIATUN 20100720060

PERMASALAHAN Pengertian Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.

LANJUTAN............................... Daging Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama ilmiahnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan di Malaysia dikenal sebagai musang pulut. Hewan ini juga dipanggil dengan berbagai sebutan lain seperti musang (nama umum, Betawi), careuh (Sunda), luak atau luwak (Jawa), serta common palm civet,common musang, house musang atau toddy cat dalam bahasa Inggris.

Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua masalah :  Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?

DARI SEGI DAGING... Pendapat Pertama : Mengatakan bahwa luwak haram dimakan dagingnya, karena termasuk binatang buas yang bertaring, sebagaimana di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhubahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

LANJUTAN........... Pendapat Kedua : mengatakan walaupun luwak binatang pemakan daging dan buas, tetapi tidak menyerang manusia, sehingga dagingnya halal dimakan.  Luwak ini seperti binatang adh-dhobu’ (hyena) yang halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan daging. Dalilnya hadist Jabin bin Abdillah : عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ Dari  Jabir bin Abdillah, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila seorang yang sedang berihram memburu binatang ini, maka dia dikenakan denda dengan menyembelih seekor domba.” (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)

DARI SEGI BIJI.... Hal seperti ini pernah disebutkan di dalam fiqh madzhab Syafi’I, sebagaimana yang ditulis Imam Nawawi : قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ “Para sahabat kami ( dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah : mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian ( dari tumbuhan ) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik, jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh, maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… ”

KESIMPULAN... Mengkonsumsi kopi luwak itu halal, karena sebelumnya sudah melalui proses dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.