Materi Dasar Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan
Aspek Penting PBL dalam PLPBK Aspek Teknis dan Legal Pencegahan Kebakaran dan Bencana Lain Responsif Gender Aksesibilitas Ruang Terbuka Hijau Penyehatan Lingkungan Permukiman
Aspek Teknis dan Legal Tata Guna Lahan: Kepemilikan dan Status Tanah Ketentuan Teknis dan Aturan Bangunan: GSB (Garis Sempadan Bangunan), GSS (Garis Sempadan Sungai), dll IMB
Pencegahan Kebakaran dan Bencana Lain Sarana&Prasarana Proteksi Kebakaran Minimal: Pasokan Air, APAR Aksesibilitas untuk pemadam kebakaran Sarana Komunikasi Rute Evakuasi dan SOP Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) atau Balakar (Barisan Relawan Kebakaran) yang dibentuk masyarakat setingkat RW bersama Pemda Referensi: Peraturan Menteri No.20/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
Pengendalian Bangunan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Proses Perencanaan Memeriksa ketaatan teknis a.l. skala gambar disain sistem proteksi kebakaran, Memperhatikan kriteria rancangan seperti dasar pemilihan sistem proteksi kebakaran, dasar perhitungan dan asumsi, faktor keamanan, NSPM dan standar lain. Mendata teknis peralatan proteksi kebakaran utama. Pada Proses Pembangunan Memperhatikan sistem proteksi kebakaran terpasang apakah sesuai dengan rancangan dalam perizinan. Mendata sistem proteksi dan peralatan proteksi kebakaran yang penting a.l. aksesibilitas pemadaman kebakaran, genset darurat, penyediaan air kebakaran, pompa-pompa kebakaran, katup kendali, APAR, detektor, sistem komunikasi darurat, sarana jalan keluar dan tempat berhimpun. Proses Paska Pembangunan Melakukan pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu terhadap kesiap-pakaian sistem proteksi kebakaran yang dimiliki.
Responsif Gender Memperhatikan Kebutuhan, Pengalaman, Permasalahan dan Dampak dari Tata Bangunan dan Lingkungan Terhadap Perempuan dan Laki-laki Mengapa Harus Melibatkan Perempuan dan Laki-laki dalam Setiap Tahapan ? Agar Kebutuhan Khusus masing-masing terpenuhi. Agar Hasil Tata Bangunan Tepat Sasaran Tidak Memboroskan Anggaran. Tidak Menyebabkan Ketimpangan Hubungan dan Hasil Pemanfaatan antara Laki-laki dan Perempuan. Caranya? Memastikan Kesamaan Dalam Hal Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat antara Perempuan dan Laki-laki Dalam Seluruh Tahapan Perencanaan, Pengambilan Keputusan, Pelaksanaan dan Pemantauan
Responsif Gender Dalam Setiap Tahapan Kegiatan Pastikan adanya Akses/Peluang yang sama untuk berpartisipasi dan Mengambil Keputusan Dalam Pertemuan Perencanaan Pastikan keduanya terlibat dalam seluruh proses, apabila perlu ciptakan Peluang Khusus untuk Perempuan dan Laki-laki: Mengadakan FGD khusus untuk perempuan (terpisah dari laki-laki) untuk penggalian gagasan Pastikan melakukan analisis gender dalam PRA untuk melihat ketimpangan dan dampak dari PemanfaatanTata Ruang (Akses, Kontrol dan Kepemanfaatan Lahan dan Akses Ekonomi, aset, Kepadatan Penduduk, dll) terhadap Perempuan dan Laki-laki Pastikan ada data terpilah Perempuan dan Laki-laki untuk melihat ketepatan sasaran sesuai analisis gender Pada Proses Perencanaan Pada Proses Pembangunan Pastikan Perempuan dan Laki-laki terlibat dalam Pelaksanaan Pastikan Desain, Lokasi, dan Manfaat dari Tata Bangunan menjawab Kebutuhan Khusus dan tidak Menciptakan Gap antara Keduanya, Aman, Nyaman, Sehat dan Menciptakan Peluang Ekonomi dan Mobilitas sesuai kebutuhan Perempuan dan Laki-laki Proses Paska Pembangunan Pastikan Hasil-hasil Pembangunan Tata Ruang telah Menjawab Kebutuhan Perempuan dan Laki-laki dan Menciptakan Peluang yang Sama antara keduanya
Aksesibilitas Aksesibilitas: kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk difabel, lansia, dan anak-anak guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Fasilitas umum yang ada harus menerapkan asas aksesibilitas
Asas Fasilitas dan Aksesibilitas Keselamatan: setiap bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang. Kemudahan: setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan. Kegunaan: setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan. Kemandirian: setiap orang harus bisa mencapai, masuk dan mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
Ruang Terbuka Hijau Fungsi Ekologis, c: penyerapan air, sirkulasi udara, peneduh, pengatur iklim mikro Fungsi Sosial dan Budaya, c: tempat rekreasi, media komunikasi, wadah dan objek pendidikan Fungsi Ekonomi, c: sumber produk yang bisa dijual Fungsi Estetika, c: kenyamanan, menstimulasi kreativitas, keseimbangan area terbangun dan tidak terbangun Fungsi Perlindungan, c: tempat evakuasi Referensi: Peraturan Menteri No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan RTH Publik dan RTH Privat Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah min. 30%: 20% RTH Publik & 10% RTH Privat Standar di tingkat kelurahan: No Unit Lingk. Tipe RTH Luas min./ unit (m2) Luas min./ kapita (m2) Lokasi 1 250 jiwa Taman RT 250 1,0 Di tengah lingk. RT (radius pencapaian: 100 m) 2 2500 jiwa Taman RW 1250 0,5 Di pusat keg. RW (radius pencapaian: 1000 m) 3 30.000 jiwa Taman Kelurahan 9000 0,3 Dikelompokkan dg sekolah/ pusat kelurahan
Penataan Ruang Terbuka Hijau Keterbatasan lahan akibat kepadatan tinggi di kawasan perkotaan justru menuntut adanya sarana ruang-ruang terbuka (hijau) (verticulture & roof/ terrace/ balcony); Sistem ruang terbuka publik: diatur melalui pendekatan desain tata hijau yang membentuk karakter lingkungan, berperan penting bagi lingkungan sekitarnya, dan memiliki karakter terbuka sehingga mudah diakses oleh umum.
Sistem Ruang Terbuka Pribadi: ruang yang karakter fisiknya terbuka tapi terbatas, yang hanya dapat diakses oleh pemilik, pengguna, atau pihak tertentu Sistem Ruang Terbuka Privat yang dapat diakses oleh umum (kepemilikan pribadi-aksesibilitas umum): bebas dan mudah diakses oleh umum meski milik pihak tertentu, karena telah didedikasikan untuk kepentingan umum sebagai hasil kesepakatan antara pemilik dan pihak pengelola/pemerintah daerah setempat. Pihak pemilik mengijinkan lahannya digunakan untuk kepentingan umum, dengan mendapatkan kompensasi berupa insentif/disinsentif tertentu, tanpa mengubah status kepemilikannya.
Prinsip Penataan Ruang Terbuka Secara Fungsional: Pelestarian ruang terbuka kawasan Aksesibilitas publik Keragaman fungsi dan aktivitas Skala dan proporsi ruang yang manusiawi dan berorientasi bagi pejalan kaki Pengikat lingkungan/bangunan Secara Fisik dan Non Fisik: Peningkatan estetika, karakter, dan citra kawasan Memenuhi kualitas fisik
Penyehatan Lingkungan Permukiman Standar Rumah Layak Huni dalam Lingkungan yang Sehat Tersedia prasarana yang memadai: Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan Persampahan Sistem Drainase
Penyehatan Lingkungan Permukiman Pembuangan Sampah Rumah Tangga Pemilahan Sampah
PEMISAHAN SAMPAH KERING & BASAH DI TPS SMP Negeri 229 Jkt Brt Kedoya Utara Jkt Brt Permasalahan ?? Proses pengangkutan pada kantor dan sekolah sebagian besar masih dicampur di truk/gerobak sampah Permukiman sudah memproses sebagian sampah organik menjadi kompos, Sedang penanganan sampah kering belum bersinergi dengan pengepul sampah Puskesmas Joglo Jkt Brt
OPTIMALISASI PENYERAPAN AIR HUJAN LUBANG BIOPORI OPTIMALISASI PENYERAPAN AIR HUJAN SMA Negeri 33 Jkt Brt Puskesmas Joglo Jkt Brt Kantor Camat Kemayoran