PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PERNIKAHAN YANG SAKINAH
PERNIKAHAN Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan, dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi ketenteraman, kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT. Dalil naqli : QS An Nisa 4: 1, QS Yasin 36:36, QS Adz Dzariyat 2
DASAR PERNIKAHAN Untuk memenuhi hajat naluri manusia, sesuai petunjuk agama dalam rangka mewujudkan keluarga harmonis, sejahtera, bahagia lahir batin, berdasar cinta kasih, dan kasih sayang. Dasar pernikahan adalah satu isteri (monogami), lebih dari satu isteri adalah alternatif dengan syarat berat sekali (kemampuan lahir batin (QS An Nisa 4: 3) 3
TUJUAN PERNIKAHAN QS Ar Rum 30:21, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” 4
TUJUAN PERNIKAHAN Kelangsungan keturunan Memenuhi hajat naluri untuk mendapatkan kasih sayang, ketenteraman hidup. Memenuhi perintah agama Menimbulkan rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban. Membangun keluarga bahagia, masyarakat muslim damai. 5
PERNIKAHAN SAKINAH Suami isteri harus pasangan manusia Suami dengan isteri seperti pakaian satu dengan yang lain Ketenangan rumah tangga sebagai tempat pengembangan nilai Suami pimpinan rumah tangga keluar, isteri pimpinan rumah tangga kedalam Asas musyawarah dipakai di rumah tangga 6
HUKUM PERNIKAHAN Mubah, asalkan sudah memenuhi syarat Wajib: bagi yang telah mampu, telah ingin nikah, khawatir berzina Haram: melaksanakan perkawinan untuk menyakiti isteri. Sunnah: telah mampu lahir batin, tetapi tidak akan berbuat zina Makruh: bagi yang belum mampu. 7
RUKUN NIKAH Wali calon mempelai wanita Calon mempelai laki-laki dan wanita Dua orang saksi Mahar Akad nikah Di satu tempat (satu ruangan) 8
WALI NIKAH Ayah kandung Kakak laki-laki Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki saudara seayah Paman dari pihak ayah Anak laki-laki paman Wali mujbir dan wali hakim 9
SYARAT CALON MEMPELAI PRIA Islam Laki-laki asli, bukan banci Orangnya jelas, bukan kembar Mengenal dan mengetahui calon istri Rela, tidak dipaksa Tidak sedang ihram 10
SYARAT CALON MEMPELAI PRIA Tidak ada larangan menikah dengan calon pengantin wanita Tidak mempunyai istri yang haram dimadu Tidak ada larangan menikah yang lain, misal sudah beristri empat. 11
SYARAT CALON MEMPELAI WANITA Islam Wanita asli, bukan banci Orangnya jelas, bukan kembar Tidak dalam masa iddah Tidak dipaksa 12
WANITA YANG HARAM DINIKAH Karena hubungan darah Ibu, nenek, dst ke atas Anak perempuan, cucu wanita, dst Sdr perempuan sekandung, seayah, seibu Bibi dari pihak ayah atau ibu Kemenakan, anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan 13
WANITA YANG HARAM DINIKAH Hubungan karena perkawinan Mertua perempuan Anak tiri Menantu, istri anak, istri cucu Ibu tiri Sepersusuan Ibu yang menyusui Saudara perempuan sepersusuan 14
SYARAT SAKSI Dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki ditambah dua orang wanita Muslim Baligh Berakal Mendengar dan mengerti maksud nikah 15
SIGHAT NIKAH Ijab (perkataan wali) : “Hai... saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama.... dengan mas kawin .... tunai (hutang, bila mas kawinnya belum ada)” Qabul (langsung dijawab calon mempelai lelaki) : “Saya terima nikahnya.... binti …. dengan mas kawin....tunai (hutang, bila maskawinnya belum ada) 16
TA’LIK THALAQ Ta’lik thalak adalah janji suami kepada isterinya untuk bertanggung jawab Tujuannya untuk melindungi isteri kalau suami melanggar. Bila dilanggar, isteri dapat mengadukan ke Pengadilan Agama. Bila pengaduannya diterima dan dibenarkan dengan membayar ‘iwadh yang dikuasakan kepada Pengadilan Agama akan jatuh thalaq satu. 17
ISI TA’LIK THALAQ Meninggalkan isteri selama enam bulan berturut-turut Tidak menyakiti badan / jasmani Tidak memberi nafkah selama tiga bulan Tidak memperdulikan isteri selama enam bulan berturut-turut 18
ISI TA’LIK THALAQ Meninggalkan isteri selama enam bulan berturut-turut Tidak menyakiti badan / jasmani Tidak memberi nafkah selama tiga bulan Tidak memperdulikan isteri selama enam bulan berturut-turut 19
ISTILAH2 PERNIKAHAN Thalaq adalah melepaskan ikatan perkawinan atau hubungan perkawinan Khulu adalah talak tebus, yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami Lian adalah sumpah bersaksi kepada Allah bahwa suami menuduh istrinya berzina Ila adalah ucapan suami tidak menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih 20
ISTILAH2 PERNIKAHAN Zihar adalah seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, sehingga haram bagi suami. Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang dicerai suaminya. Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah dicerai pada perkawinan asal sebelum diceraikan. 21