Anggaran Negara
APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
Istilah terkait APBN Penerimaan negara adl. Uang yang masuk ke kaas negara Pengeluaran negara adl. Uang yang keluar dari kas negara Pendapatan negara adl. Hak pmerinah pusat yang diakui sbg penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara adl. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sbg pengurang nilai kekayaan bersih Pembiayaan adl. Setiap penerimaan yg perlu dibayar kembali &/pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pd thn anggaran yg berssangkutan maupun thn2 anggaran berikutnya
Sistem anggaran negara menurut Sugijanto (1995) terdiri dari Kepentingan rakyat Sistem pemerintahan negara MPR DPR Presiden Kabinet BPK Sistem administrasi negara
Perencanaan pembangunan menurut UU no. 25/2004 Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) periode 20 th RPJM (menengah) periode 5 th RPJM kementrian selanjutnya disebut Renstra KL (rencana strategis kementrian/lembaga) RPJM SKPD selanjutnya disebut Renstra-SKPD Rencana kerja pemerintah (RKP)periode 1th RPJP nasional disiapka o/ menteri, RPJP Daerah disiapkan o/ BPKAD Rancangan RPJP & RPJPD dibhas di musrembang Musrembang mengikut sertakan masyarakat dilaksanaan paling lambat 1 th sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan
Siklus Anggaran pemerintah RI Penyusunan rencana anggaran oleh pemerintah bulan mei Pengajuan RAPBN & nota keuangan pd DPR bulan agustus Pengambilan keputusan o/ DPR 31 oktober UU APBN KEPPRES LRA semester I & program 6 bulan berikutnya bulan juli Pembahasan LRA semster I Penyusunan LKPP (LK pemerintah Pusat) Penyampaian LKPP ke BPK 30 maret Pertanggung jawaban APBN 30 juni
Ruang lingkup Perbendaharaan Negara menurut UU no.1/2004 Pelaksanaan pendapatan & belanja negara Pelaksanaan pendapatan & belanja daerah Pelaksanaan penerimaan & pengeluaran negara Pelaksanaan penerimaan & pengeluaran daerah Pengelolaan kas Pengelolaan piutang & utang negara/daerah Pengelolaan investasi/barang milik negara/daerah Penyelengaraan akuntansi & SIM keuangan negara/daerah Penyusunan lap. Pertanggung jawaban pelaksanaan APBN/D Penyelesaian kerugian negara/Daerah Pengelola Badan Layanan Umum Perumus standar, kebijakan, sistem & prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/D
Pejabat Perbendaharaan Negara Pengguna anggaran Menteri/pimpinan Gubernur/walikota/bupati SKPD Bendahara umum negara/daerah Menteri keuangan sbg BUN Kepala SKPD selaku BUD Bendahara penerimaan/pengeluaran
Istilah-istilah penting dlm sistem akuntansi negara RI DIPA= daftar isian pelaksanaan anggaran PA = pengguna anggaran SPP = surat permintaan pembayaran SPM = surat perintah membayar SP2D = surat perintah pencairan dana
Mekanisme sistem pembayaran & pelaksanaan APBN Menteri/lembaga PA menyusun DIPA berdasarkan alokasi yg diterimanya Menyerahkan DIPA pada BUN disahkan Pelaksanaan anggaran Berdsarkan berita acara penyelesaian SPP Berdasarkan SPP SPM Berdasarkan SPM SP2D
Jenis SPM SPM LS SPM UP SPM GU SPM TU