NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme Negara adalah suatu organisasi dijalankan sekelompok orang untuk melaksanakan tugas-tugas demi tercapainya tujuan nasional. Negara demokrasi bahwa pemerintah yg baik adalah yg menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Pemerintah dalam menjalan kan tugasnya perlu dibatasi kekuasaannya agar tidak disalahgunakan, tidak sewenang-wenang serta benar-benar untuk kepentingan rakyat. Mengapa perlu kekuasaan dibatasi? Karena kekuasaan cendrung disalah gunakan. Ingat hukum besi kekuasaan dari Lord Acton yang mengatakan power tends to corrupts, absolute power corrupts absolutly. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yg terbatas itu dituangkan dalam konstitusi. Secara garis besar isi konstitusi adalah: a. Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. b. Konstitusi menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara
Konstitusi (UUD) dianggap sebagai perwujudan hukum tertinggi yg harus ditaati oleh negara, pejabat dan seluruh komponen bangsa dan rakyat. B. Konstitusi negara Konstitusi diartikan peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli yaitu: 1. Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga: a. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Menunjukkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. b. Konstitusi sebagai satu kesatuan kaidah hukum dalam masyarakat. Konstitusi ini sudah mengandung pengertian yuridis. c. Konstitusi tertulis dalam suatu naskah sebagai UUD (aturan) tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. 2. Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sbb a. Konstitusi adalah hasil sejarah dan proses panjang bangsa ybs b. Konstitusi adalah rumusan dari filsafat, cita-cita dan perjuangan. c. Konstitusi adalah cermin jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan.
C.Kedudukan Konstitusi Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat bukti sejarah perjuangan pendahulu. Selain itu,konstitusi juga merupakan ide dasar yang digariskan oleh pendiri bangsa (the founding fathers) serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa. Kedudukan formal konstitusi adalah sbb: 1. Konstitusi sebagai hukum dasar Sebagai hukum dasar memuat aturan dan ketentuan tentang hal-hal yg mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang lembaga-lembaga negara dan sekaligus tupoksinya. Konstitusi itu menjadi: a. Dasar adanya negara b. sumber kekuasaan bagi lembaga negara c. sebagai sumber bagi aturan hukum yg ada dibawahnya.
2. Konstitusi sebagai hukum tertinggi Konstitusi biasanya sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hirarkis lebih tinggi terhadap aturan lainnya. Oleh karena itu aturan yang dibuat parlemen (DPR) harus sesuai dengan atau tidak boleh bertentangan dengan UUD. 3. Isi konstitusi negara Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya bersifat umum dan garis besar memuat (isi): a. pembagian kekuasaan negara b. hubungan antar lembaga negara c. hubungan negara dengan warganegaranya. Apabila UUD 45 diperhatikan lebih rinci dapat mengetahui beberapa hal yang diatur: a. Bersifat umum yaitu kekuasaan dan identitas negara. b. hubungan antar lembaga negara dan tupoksinya. c. hubungan antara negara dengan warga negaranya d. konsepsi negara dalam berbagai bidang (kesra, pertahanan) e. perubahan uud itu sendiri. f. ketentuan peralihan atau transisi.
D. UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia UUD 45 pertama kali disahkan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945, berikut konstitusi yg pernah berlaku Indonesia. 1. UUD 45 priode 18-8-45 sampai dengan 27 Desember 49 2. UUD RIS priode 27-12-49 s/d 17 Agustus 1950 3. UUDS 50 priode 17-8-1950 s/d 5 Juli 1959 4. UUD 45 sejak 5 Juli 1959 s/d 18-10-1999 5. UUD 45 Amandemen 19 Oktober 1999 sampai sekarang: - Amandemen I SU MPR 19-10-1999 -Amandemen II Sidang Tahunan MPR disahkan 18-8-2000 - Amandemen III Sidang tahunan MPR disahkan 10 Nopember 2001 -Amandemen IV sidang tahunan MPR disahkan 10 Agustus 2002. E. Proses Amandemen UUD 1945 Perubahan konstitusi mencakup dua pengertian menurut Taufiqurohman Syahuri yaitu: 1. Amandemen konstitusi (constitutional amandment) 2. pembaruan konstitus (constitutional reform)
Perubahan UUD 45 dilakukan berdasarkan pasal 37 sbb: 1 Perubahan UUD 45 dilakukan berdasarkan pasal 37 sbb: 1. Perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam SU apabila diajukan minimal 1/3 jumlah anggota MPR. 2. Setiap usul perubahan pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan secara jelas bagian mana yg diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD 45 Sidang MPR dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR. 4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UDD 45 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota seluruh anggota MPR. 5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan. F.Sistem ketatanegaraan 1. Bentuk negara kesatuan UUD 45 menetapkan menetapkan bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan bukan serikat bukan juga federasi. Ini ditegasikan pada pasal 1 ayat 1. Dalam praktek kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan dijalankan dengan dengan dua pendekatan yaitu azas sentralisasi dan azas desentralisasi (otonomi).
Penerapan sentralisasi kekuasaan pemerintahan itu dipusatkan atau dijalankan oleh pemerintah pusat diseluruh wilayah negara. Penerapan desentralisasi yaitu menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada Pemda yang ada dalam wilayah Indonesia untuk mengelola pemerintahan di daerah itu. Indonesia sebagai negara kesatuan menerapkan desentralisasi berdasarkan pasal 18 UUD 45 yang terdiri dari 7 ayat. 2. Bentuk pemerintahan Republik Dalam UUD 45 ditetapkan bahwa bentuk pemerintahan adalah republik bukan yang lain. Bentuk negara Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi negara serikat. 3. Sistem pemerintahan presidensil Berdasarkan UUD 45 Indonesia menganut pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan ini disebut presidensil apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah: a. Badan legislatif (parlemen) dimana anggotanya dipilih langsung dalam pemilu dan parlemen memiliki kewenangan besar sebagai badan perwa kilan dan lembaga legislatif.
b. Anggota parlemen tdd orang parpol yg memenangi pemilu, parpol mayoritas akan memiliki kekuasaan besar dalam parlemen. C, Kabinet tdd para menteri dan perdana menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana menteri dipilih parlemen untuk menjalankan tugas eksekutif. d. Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepan- jang dapat dukungan mayoritas anggota parlemen, tetapi sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan /membubarkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya. e. Kepala negara dan kepala pemerintahan dijalankan orang yang berbeda. f. Sebagai imbangan parlemen dapat membubarkan kabinet, kepala negara dapat juga membubarkan parlemen, untuk selanjutnya diadakan pemilu. Sistem pemerintahan presidensil dimana badan eksekutif dan legislatif me miliki kedudukan yang indipenden dan tidak boleh saling saling membubar- kan karena sama-sama dipilih melalui pemilu secara terpisah. Adapun ciri Sistem pemerintahan presidensil adalah sbb: a,Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden sekali kepala pemerintahan. b. Kabinet dibentuk presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. c.Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
d. Presdien tidak dapat membubarkan parlemen seperti sistem parlementer. e. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan, anggota parelem dipilih rakyat dalam pemilu. f. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen. Sistem pemerintahan presidensil memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem presidensil adalah sbb: 1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidk tergantung pada parlemen. 2) Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. 3) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan masa jabatan. 4) Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar. Kelemahan sistem pemerintahan presidensil adalah sbb.: a. kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. b. Sistem pertanggungajawaban kurang jelas c. Pembuatan keputusan biasanya bisa tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat tidak tegas dan memakaan waktu lama.
Untuk Indonesia presidensil kecendrungan kekuasaan eksekutif cendrung mutlak maka untuk menimalisir kelemahan atau mencegah atau tidak mutlak dilakukan pengawasan kepada presiden oleh DPR. Contoh pengawasan terhadap Presdien RI adalah sbb.: Presiden dapat diberhentikan MPR melalui pemakzulan (lihat pasal 8 UUD) Presiden dalam mengangkat pejabat tertentu harus terlebih dulu disetujui parlemen (DPR) 3) Presiden bila mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan DPR. 4) Parlemen diberi kewenangan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget. 5) MA dan MK memiliki hak yudicial review.
G. Tujuh kunci pokok Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 45 1. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaats) 2. Sistem konstitusional 3. Kekusaan tertinggi di tangan rakyat 4. Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi disamping MPR dan DPR. 5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. 6. Menteri sebagai pembantu Presiden, menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen. 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.