SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45 BAHAN – 6 SISTEM ADMINISTRASI NEGARA R.I. SEMESTER V
Perubahan Ketatanegaraan Perubahan batang tubuh UUD 1945 Perubahan Penyelenggaraan Pemerintahan/Reformasi Perubahan sistem kontrol & keseimbangan (checks & balances) sistem ketatanegaraan berdasar amandemen
Amandemen thd Konstitusi Perubahan / amandemen pertama (1999) Perubahan / amandemen kedua (2000) Perubahan / amandemen ketiga (2001) Perubahan / amandemen keempat (2002) sistem ketatanegaraan berdasar amandemen
Kesepakatan Dasar Amandemen TIDAK MENGUBAH pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem pemerintahan PRESIDENSIAL PENJELASAN UUD 1945 DITIADAKAN, serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimaksukkan ke dalam pasal-pasal. Perubahan secara ADENDUM :perubahan dilakukan dgn tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945. sistem ketatanegaraan berdasar amandemen
PENYEMPURNAAN sistem ketatanegaraan Menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar sesuai perkembangan gagasan hukum, ketatanegaraan, dan demokrasi. Memperkuat & memperteguh sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks & balances) antar cabang kekuasaan negara. sistem ketatanegaraan berdasar amandemen
Sistem Ketatanegaraan sebelum Amandemen : Cenderung menganut supremasi MPR (sbg lembaga tertinggi negara) Tidak dimungkinkan checks & balances antar cabang kekuasaan negara. Eksekutif memiliki kekuasaan sangat besar dalam penyelenggaraan negara (jika dibandingkan dgn lembaga legislatif & yudikatif) Lembaga perwakilan terdiri MPR & DPR, dmn DPR merupakan political representative sistem ketatanegaraan berdasar amandemen
Karakteristik baru Sistem KETATANEGRAAN Supremasi Konstitusi (konstitusi berada pd kedudukan tertinggi dlm negara) Adanya sistem checks & balances antar cabang kekuasaan negara Tak ada lagi kedudukan Lembaga Tertinggi Negara (semua berkedudukan sama sbg Lembaga Negara) sistem ketatanegaraan berdasar amandemen
sistem ketatanegaraan berdasar amandemen Presiden & wakilnya dipilih secara Langsung Kekuasaan Presiden diatur & dibatasi Kekuasaan DPR diperkuat menjadi Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan yang membentuk Undang-undang. sistem ketatanegaraan berdasar amandemen
sistem ketatanegaraan berdasar amandemen Dibentuk lembaga negara baru dlm rumpun Legislatif : DPD, dan rumpun Yudikatif : MK & KY Penyelesaian kasus politik & ketatanegaraan secara hukum diselesaikan melalui Lembaga Negara baru : MK sistem ketatanegaraan berdasar amandemen