Prosedur Penempatan TKI Program G to G Korea

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
PARA PELAMAR YANG LULUS SELEKSI CPNS FORMASI UMUM TAHUN 2013
HUKUM KETENAGAKERJAAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
M.Rudy A Zikrus Solihin Arief Rahman Satya Putra
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA LUAR NEGERI PROGRAM G TO G JEPANG TAHUN 2010 s.d 2013 NOTAHUNJUMLAH TKI Sumber.
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
MEKANISME DAN PROSEDUR PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
BEASISWA UNTUK BELAJAR DI RUSIA Sesuai dengan Keputusan Pemerintah Federasi Rusia tentang penerimaan mahasiswa asing di perguruan tinggi Rusia, maka pada.
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.03
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
MATERI SOSIALISASI NOMOR : 01.01
INFORMASI KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
SEKTOR KEBUDAYAAN & PARIWISATA
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
LAYANAN TERPADU SATU PINTU (LTSP)
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
PELAYANAN PENGADUAN CALON TKI/TKI
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DASAR UU NO. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Transcript presentasi:

Prosedur Penempatan TKI Program G to G Korea BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) Prosedur Penempatan TKI Program G to G Korea MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.04

DASAR HUKUM PASAL 10 UNDANG-UNDANG N0. 39/2004 : PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI TERDIRI DARI : PEMERINTAH; PELAKSANA PENEMPATAN TKI SWASTA. PASAL 11 UNDANG-NDANG NO. 39/2004 : PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 10 HURUF A, HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS PERJANJIAN SECARA TERTULIS ANTARA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAH NEGARA PENEMPATAN TKI ATAU PENGGUNA BERBADAN HUKUM DI NEGARA TUJUAN; KETENTUAN MENGENAI TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TKI OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. PERATURAN PEMERINTAH NO. 4 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PERATURAN KEPALA BNP2TKI NO. PER PERATURAN KEPALA BNP2TKI NO. PER. 10/KA/V/2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH. PASAL 1 AYAT 4 PER.KA. BNP2TKI NO. 10/KA/V/2010 : “PENEMPATAN TKI OLEH PEMERINTAH ADALAH PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH ATAS DASAR PERJANJIAN SECARA TERTULIS ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN PEMERINTAH NEGARA TUJUAN PENEMPATAN (GOVERNMENT TO GOVERNMENT/G TO G) ATAU PEMERINTAH RI DENGAN PENGGUNA BERBADAN HUKUM DI NEGARA TUJUAN PENEMPATAN (GOVERNMENT TO PRIVATE/G TO P)”

PASAL 2 PER.KA. BNP2TKI NO. 10/KA/V/2010 : PENEMPATAN TKI OLEH PEMERINTAH DILAKUKAN ATAS DASAR PERJANJIAN TERTULIS ANTARA : PEMERINTAH RI DENGAN PEMERINTAH NEGARA PENGGUNA (G TO G); PEMERINTAH RI DENGAN PENGGUNA BERBADAN HUKUM (G TO P). PASAL 3 PER.KA. BNP2TKI NO. 10/KA/V/2010 : PENEMPATAN TKI OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 DILAKSANAKAN OLEH BNP2TKI; DALAM HAL INSTANSI LAIN MENDAPAT PERMINTAAN TKI UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI, MAKA PROSES PENEMPATANNYA DILAKUKAN MELALUI BNP2TKI; BNP2TKI DALAM MELAKSANAKAN PENEMPATAN TKI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAN AYAT (2) BERKOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT.

ADAPUN KESEPAKATAN/MoU YANG TELAH DILAKSANAKAN DALAM PENEMPATAN TKI PROGRAM G TO G YAITU : KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH INDONESIA (BNP2TKI) DENGAN PEMERINTAH JEPANG (JICWELS); KESEPAKATAN ANTARA PEMERINTAH INDONESIA (KEMNAKERTRANS) DENGAN PEMERINTAH KOREA (MOEL); TECHNICAL ARRANGEMENT ANTARA PEMERINTAH INDONESIA (BNP2TKI) DENGAN PEMERINTAH TIMOR LESTE (MINISTRY of HEALTH TIMOR LESTE); ADAPUN KESEPAKATAN/MoU YANG TELAH DILAKSANAKAN DALAM PENEMPATAN TKI PROGRAM G TO P YAITU : “ KESEPAKATAN ANTARA BNP2TKI DENGAN IRC GLOBAL SEARCH (M) SdN. Bhd, PENANG, MALAYSIA”. DI PERUSAHAAN ELEKTORNIK SEAGATE PENANG, MALAYSIA.

TUJUAN PROGRAM G TO G : MENINGKATKAN KUALITAS DAN PERLINDUNGAN TKI; MENGURANGI PENGANGGURAN; MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TKI DAN KELUARGANYA; MENINGKATKAN PENEMPATAN TKI DI SEKTOR FORMAL. Diharapkan pihak pemerintah dan seluruh stakeholder serta institusi terkait baik yang berada di pemerintah pusat maupun dinas ka/kota dapat memberikan pelayanan di bidang penempatan dan perlindungan bagi TKI Program G TO Gsecara terpadu, bersama-sama saling mendukung sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan pelayanan dengan biaya murah, mudah, cepat dan aman, sehingga permasalahan yang timbul dikemudian hari akan dapat lebih di minimalisir.

Dalam hal penempatan TKI Program G to G, BNP2TKI berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu kementerian Luar Negeri, kemenenterian tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, hukum & ham, perdagangan, dan perwakilan RI di Korea, di Jepang, di Timor Leste, dan instansi terkait lainnya.

PROSEDUR PENEMPATAN TKI KOREA PENDAFTARAN CTKI VALIDASI DOKUMEN LAMARAN ENTRY & SENDING DATA PENDAFTARAN TES EPS-TOPIK Mengambil Formulir Lamaran dan Sertifikat EPS-TOPIK di BP3TKI Mengisi Form Lamaran 3. Melengkapi Persyaratan 4. Kirim Berkas Lamaran ke PO.BOX 4451 JKTM 12700 LULUS TES EPS-TOPIK STANDARD LABOR CONTRACT (SLC) PRELIMINARY EDUCATION TKI TIBA DI KOREA DOKUMEN DAN PEMBERANGKATAN CCVI dan VISA 6 Hari (45 jam) di Gedung KITCC Ciracas) Dijemput HRDK di Airport Incheon -SEOUL Mengikuti Training 3 hari 2 malam (20 jam) Medical Check Up 4. Dipekerjakan pada perusahaan/user Permohonan CCVI oleh User Penerbitan CCVI oleh Imigrasi Korea Pengurusan VISA ke Kedutaan Korea oleh BNP2TKI Penerbitan VISA oleh Kedutaan Panggilan keberangkatan TKI diberangkatkan dari KITCC Ciracas ke Airport menuju SEOUL-Korea Verifikasi dokumen Medical Check Up Pemeriksaan Psikologi 4. PAP 5. Membayar biaya Preliminary Education 6. Membayar Visa, Tiket dan Airport Tax 7. Asuransi Paspor dan Visa Kontrak Kerja (SLC) Kartu Peserta Asuransi Tiket Pesawat KTKLN Medical check up UNFIT kembali ke Indonesia

Employment Permit System (EPS) EPS adalah suatu sistem perekrutan dan penempatan tenaga kerja asing di Korea secara legal yang dibangun Pemerintah Republik Korea untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan di Korea. Mekanisme EPS memperbolehkan pengguna / user di Korea yang tidak dapat memperoleh tenaga kerja lokal untuk mempekerjakan tenaga kerja migran di Korea.

Negara Pengirim Tenaga Kerja Negara-negara pengirim Tenaga Kerja Asing ke Korea dibawah Employment Permit System (EPS) meliputi 15 negara: 2004 (6) 2006 (6+4) 2007 (6+4+5) Vietnam China Nepal Philippines Uzbekistan Myanmar Thailand Pakistan Kyrgyzstan Mongolia Cambodia Bangladesh Indonesia East -Timor Sri Langka

KEBIJAKAN BARU TENTANG TENAGA KERJA MIGRAN DI KOREA Amandemen Undang–undang Tenaga Kerja Migran Republik Korea tanggal 9 Oktober 2009 (yang baru), dan berlaku mulai tanggal 10 April 2010 bahwa semula lama bekerja Tenaga Kerja Migran di Korea dapat sampai 3 (tiga) tahun diubah dapat diperpanjang maksimum 5 (lima) tahun. Perpanjangan kontrak semula harus dilakukan di Indonesia melalui mekanisme Re-entry diubah dapat langsung diperpanjang di Korea tanpa harus kembali ke Indonesia.

Employment Permit System Test of Proficiency in Korea (EPS-TOPIK) Suatu bentuk tes untuk mengevaluasi kemampuan para pencari kerja yang berisikan perintah-perintah dalam bahasa Korea, pemahaman budaya masyarakat Korea dan keselamatan kerja. LULUS Diselenggarakan HRD Korea Teregistrasi sebagai Calon pencari kerja oleh HRD Korea /MOEL

Registrasi (melamar Calon Tenaga Kerja ke Korea) Medical Check Up Medical Check up bagi yang lulus EPS-TOPIK Pemeriksaan fisik: Tinggi dan berat badan, penglihatan mata, Buta warna, dll Pemeriksaan penyakit menular: Hepatitis, TBC, dll SEHAT Registrasi (melamar Calon Tenaga Kerja ke Korea)

PENDAFTARAN EPS-TOPIK (Test of Proficiency in Korea) 1 KUALIFIKASI PERSYARATAN Usia antara 18 – 39 tahun Pasphoto terbaru 3,5 x 4,5 cm latar belakang putih (2 lbr) 2. Pendidikan Minimal SLTP 2. Copy paspor berwarna masih berlaku minimal 1 tahun (1 lbr) 3. Tidak dicekal berpergian ke LN 3. Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir Tidak memiliki catatan kriminal (Tidak pernah di hukum/ penjara) 4. Asli dan copy bukti pembayaran tes EPS-TOPIK 5. Mengisi formulir pendaftaran

Prosedur Pendaftaran EPS-TOPIK Membayar Biayar EPS-TOPIK dan melengkapi persyaratan Pengumuman Pendaftaran EPS-TOPIK Pengambilan dan Pengisian Formulir Pendaftaran Seleksi Dokumen Persyaratan Pengambilan Sidikjari Pendataan Dokumen CTKI Kartu Ujian EPS-TOPIK

Prosedur UJian EPS-TOPIK Pengumuman Pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK Pengumuman Ruang Ujian Briefing Proctor/ pengawas Seleksi Peserta Ujian

Materi Tes EPS-TOPIK Tes Mendengar 30 menit dan Tes Membaca 40 menit 2 Tes Mendengar 30 menit dan Tes Membaca 40 menit (Masing-masing soal 25 pertanyaan)

Prosedur Pengambilan Sertifikat EPS-TOPIK PERSYARATAN VERIFIKASI Data dan Photo PENYERAHAN SERTIFIKAT DAN FORMULIR Kartu Ujian KTP/Paspor VERIFIKASI SIDIKJARI TANDA TERIMA

PENDAFTARAN CALON TKI KOREA PERSYARATAN DOKUMEN CTKI KUALIFIKASI CALON TKI Mengisi formulir Lamaran FC Sertifikat EPS-TOPIK (1 lbr) FC KTP yang masih berlaku (1 lbr) FC Kartu Keluarga (1 lbr) FC Ijazah dan Daftar nilai dilegalisir cap basah (1 lbr) FC Paspor yang masih berlaku miimal 1 tahun (1 lbr) Pas Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 2 lbr ( Latar belakang putih) FC SKCK dilegalisir cap basah 1 lbr FC Kartu AK-1 di legalisir cap basah 1 lbr Asli sertifikat Medical Check Up (FIT) 1 lbr Asli Surat Ijin Keluarga (Bapak/Ibu/Istri/Suami/Wali) bermeterai Rp.6000, yang diketahui dan dicap kepala Desa/Lurah Lulus EPS-TOPIK Usia antara 18 – 39 tahun Pendidikan Minimal SLTP Tidak dicekal berpergian ke LN Tidak memiliki catatan kriminal (Pernah di hukum/ penjara)

PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN 1. SEKTOR MANUFAKTUR 2. SEKTOR KONSTRUKSI 3. SEKTOR PERTANIAN & PETERNAKAN 4. SEKTOR PERIKANAN 5. SEKTOR JASA

Biasanya bekerja dalam pabrik dengan mesin dan peralatan PENGENALAN SEKTOR INDUSTRI Manufacturing Biasanya bekerja dalam pabrik dengan mesin dan peralatan

PENGENALAN SEKTOR INDUSTRI Construction Biasanya bekerja di lokasi konstruksi untuk membangun gedung atau bangunan

Penangkapan ikan di pantai atau lepas pantai PENGENALAN SEKTOR INDUSTRI Fishery I (In or off-shore) Penangkapan ikan di pantai atau lepas pantai

PENGENALAN SEKTOR INDUSTRI Fishery II (Budidaya Laut) Biasanya bekerja pada permukaan laut atau perairan darat untuk budidaya ikan dan tanaman laut

Pertanian & Peternakan PENGENALAN SEKTOR INDUSTRI Pertanian & Peternakan Biasanya bekerja di pertanian untuk menanam sayuran dan mengurus ternak

PENGENALAN SEKTOR INDUSTRI SEKTOR JASA 1. Pengumpulan bahan baku daur ulang dan penjualannya 2. Jasa Pariwisata Hotel 3. Penyewaan gudang berpendingin 4. Publikasi dan Percetakan

Prosedur Validasi Dokumen Lamaran (Entry dan Sending) Match Referensi Data dan photo Validasi Dokumen valid Entry data & Sending Pengambilan Dokumen Dari Pos Pengecekan photo SPAS Dokumen CTKI (Sending Public Agency System) Palsu Tidak lengkap Website BNP2TKI : www.bnp2tki.go.id

Prosedur Entry dan Sending Data 5 Scan Paspor Aplikasi Lamaran Save Data Send Entry Data SPAS ENTRY DATA  Penginputan data-data calon TKI yang telah memenuhi persyaratan pada program SPAS (Sending Public Agency System) SEND  Pengiriman data untuk konfirmasi ke HRD Korea sebagai Roster Pencari Kerja (Job Applicant List) Pengumuman Sending

Proses Roster/Daftar Pencari Kerja Sending Country (BNP2TKI) Internet (Employment Permit System) SPAS Human Resources Development Service of Korea Receive Job Seeker Data Job Application Foreign Job Seeker Data Authentication Sending DB Job Seeker Data Input Return (DB File) EPS Pool Sending Agency Job Application DB (SPAS Internal DB) Job Applicant List Send Job Seeker Data by SPAS

Prosedur Seleksi dan Rekomendasi Registrasi Rekomendasi Informasi Seleksi USER Pencari Kerja Hanya MOEL yang dapat merekomendasikan Badan swasta dilarang Rekomendasi secara acak di roster Mustahil menunjuk seseorang Info Pribadi (nama, dll) tidak dibuka

Proses Standard Labor Contract (SLC) MOEL MOEL Korea merekomendasikan Job Seeker Roster kepada User SPAS Job Seeker Roster BNP2TKI Send Job Seeker Data User Korea menyeleksi dan memilih CTKI dari roster yang direkomendasikan MOEL Recommendation User Not Hired User Korea akan menerbitkan SLC bagi CTKI yang dipilih dan HRD Korea akan mengirimkannya ke BNP2TKI untuk disetujui / tidak oleh CTKI Hiring SPAS BNP2TKI Hired Labor Contract (Employer Proposal) Send Labor Contract BNP2TKI melakukan approval SLC (setuju / tidak setuju) kepada HRD Korea dalam tempo 14 hari sejak HRD Korea mengirimkan SLC Result Response (Concluded, Not Concluded) Labor Contract Bila dalam tempo 14 hari BNP2TKI tidak melakukan approval SLC (setuju / tidak setuju), SLC dapat dibatalkan (Cancel) oleh HRD Korea

Preliminary Education Persyaratan 7 1. CTKI telah mendapat SLC (Standard Labor Contract) 2. Membawa dokumen asli dan foto copy: Paspor ( masih berlaku minimal 1 tahun) KTP SKCK Ijasah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1) Sertifikat EPS-TOPIK Pas photo 4x6 dan 3x4 (masing-masing 6 lembar) Membayar biaya : Preliminary Training sebesar Rp. Rp. 1.175.000 Akomodasi (6 hari x Rp. 100.000) 600.000 Konsumsi (6 hari x Rp. 65.000) 390.000 Honor Instruktur 100.000 Transport Instruktur 85.000

Materi Preliminary Education Materi Preliminary Training meliputi: Pengenalan Budaya , etika dan adat istiadat Korea, sejarah serta makanan sehari-hari di Korea Pengenalan Employment Permit System (EPS) Pengenalan sistem huruf dan angka Korea, jenis kalimat dalam bahasa Korea Percakapan dalam bahasa Korea Keselamatan kerja PAP Sikap mental Kontrak Kerja (SLC) HIV/AIDS, Narkoba dan Trafficking Remitansi

Prosedur Preliminary Education Pengisian Form Aplikasi Visa SLC yang telah di approve Panggilan Preliminary Education Registrasi dan Verifikasi Sidikjari Preliminary Education dan PAP MCU dan Psikotes Validasi Dokumen (45 Jam atau 6 hari) Menunggu CCVI

Prosedur Validasi Dokumen Preliminary Education Panggilan Preliminary Education Standard Labor Contract valid valid Pendataan dan Verifikasi Sidikjari Menunggu CCVI Validasi dokumen MCU  Unfit Pending dokumen Dokumen tidak lengkap invalid Dipulangkan

Certificate Confirmation of Visa Issuance (CCVI) Pengguna/User di Korea mengurus CCVI di Imigrasi Korea dan bila disetujui akan diterbitkan CCVI oleh Imigrasi Korea serta disampaikan BNP2TKI melalui HRD Korea Masa berlaku CCVI 3 bulan dan bila tidak di apply dalam waktu 3 bulan HRD Korea dapat membatalkan kontrak kerja (SLC) Bila CCVI telah diterbitkan Imigrasi Korea namun CTKI tidak dapat berangkat ke Korea karena alasan SLC dibatalkan pengguna/user, maka CCVI dibatalkan oleh HRD Korea

Apply Visa Persyaratan ApplyVisa Telah mengikuti Preliminary Training Lembar Aplikasi Visa Persyaratan ApplyVisa Telah mengikuti Preliminary Training Telah ada CCVI Telah mengisi Form Aplikasi Visa Paspor yang masih berlaku (minimal 1 tahun) Foto copy paspor 1 lembar Photo 3 x 4 sebanyak 1 lembar Membayar biaya Visa Rp. 470.000,- Surat Permohonan pengajuan visa dari BNP2TKI

(bila data CTKI diragukan) Prosedur Apply Visa IMIGRASI KOREA CTKI BNP2TKI KEDUTAAN KOREA VISA Mengisi Form Aplikasi Visa Permohonan Visa Ke Kedutaan Korea dan Apply Visa CCVI Proses penerbitan isa VISA Melengkapi persyaratan Membayar biaya Visa CANCEL REJECT (bila data CTKI diragukan) (bila CTKI Pernah melakukan pelanggaran keimigrasian) Proses penerbitan Visa 7 hari sejak apply visa

VISA Visa yang diterbitkan kedutaan Korea status E-9 (klasifikasi visa untuk tenaga kerja Unskill). Periode Visa berlaku 3 bulan sejak diterbitkan dan bila dalam tempo 3 bulan tidak masuk ke Korea akan dibatalkan oleh User Korea.

Prosedur Pemberangkatan TKI 10 KEDUTAAN KOREA BNP2TKI HRD KOREA BNP2TKI Mengirim ke HRD Korea daftar nama CTKI yang telah terbit Visa Mengirimkan ke BNP2TKI Name Tag dan jadwal masuk Korea Pengumuman Panggilan ke berangkatan di website BNP2TKI Visa TIBA DI KOREA BNP2TKI BNP2TKI Dijemput HRD Korea MCU Pelatihan Penempatan TKI diantar ke Bandara Soekarno Hatta Penerbitan KTKLN TKI berangkat ke Korea Medical check up UNFIT dikembalikan ke Indonesia dengan biaya sendiri Bila ternyata TKI bersangkutan pernah melakukan pelanggaran keimigrasian, maka akan langsung di deportasi ke Indonesia oleh pihak Imigrasi Korea dengan biaya sendiri

Dokumen Keberangkatan TKI 11 Dokumen Keberangkatan CTKI : Paspor dan Visa Perjanjian Kerja (SLC) Tiket Kartu Peserta Asuransi (KPA) KTKLN

Biaya TKI Korea Program G to G (KEPMENAKERTRANS No.17/MEN/II/2011) NO KOMPONEN BIAYA (Rp) US $ 1. Paspor 120.000 2. Blanko Paspor 50.000 3. Biometrik (Sidikjari dan pasphoto) 70.000 4. Pemeriksaan Kesehatan 475.000 5. Pemeriksaan Psikologi 250.000 6. Visa Kerja 470.000 7. Asuransi Perlindungan TKI 760.000 8. Tiket Pemberangkatan Jakarta-Seoul 535 9. Airport Tax 150.000 10. Orientasi Kerja 1.175.000 Akomodasi (6 hari x Rp. 100.000) 600.000 Konsumsi (6 hari x Rp. 65.000) 390.000 Honor Instruktur 100.000 Transport Instruktur 85.000 11. Biaya Ujian EPS-TOPIK 24 ** JUMLAH 3.400.000 552 ** Berdasarkan The Service Commitment Arrangement of EPS-KLT

Penempatan TKI 1 2 3 12 Tiba di Korea Pelatihan dan Medical Bekerja diperusahaan Manufacture Fishery Constuction Agriculture & Livestock

Flowchart Penempatan TKI Internet (Employment Permit System) Sending Country (Agency) Human Resources Development Service of Korea Receive Job Seeker Data SPAS EPS-TOPIK Applicants data LOAD Foreign Job Seeker Data Authentication Sending DB EPS Pool Job Application Job Applicant List Creation Job Seeker Data Input Sending Agency Return (DB File) Job Center of MOEL Job Application DB (SPAS Internal DB) Recommendation Not Hired Send Job Seeker Data Hiring Hired Employment Permit Issuance EPS Homepage (English) Send Labor Contract Labor Contract (Employer Proposal) Sending Agency Labor Contract Result Response (Concluded, Not Concluded) CCVI Issuance Planned Entry Date Notice Planned Entry Shcedule Visa Application Date Notice Entry Date Finalization Entry to Korea Commence Work Employment Training

Hal Penting diketahui Calon TKI Korea 1 Masa Roster Valid (1 tahun) Minimum masa kerja untuk Mendapatkan pesangon (1 tahun)

2 Masa valid hasil EPS-TOPIK (2 tahun) Menolak menandatangani Kontrak kerja 2 kali tanpa alasan yang tepat. (Dikeluarkan dari roster pencari kerja untuk 1 tahun) 2

3 Maksimum masa kerja untuk Pertama kali masuk Korea (3 tahun) Maksimum masa kontrak kerja Masa pencarian pekerjaan Setelah berakhir kontrak kerja : 3 bulan 3

4 Upah Minimum pada Tahun 2014 - 5210 (won) : per jam - 41,680 (won) : 8 jam per hari - 1,088,890 (won) per bulan : (40 jam per minggu) ▶ Setara dengan 1.069 USD 4

5 (Total 4 tahun &10 bulan) Maksimum masa kerja jika dipekerjakan kembali pekerja oleh User (reemployment) (Total 4 tahun &10 bulan)

Pergi ke Korea ≠ Beberapa Pertanyaan Penting Lulus TOPIK Dapatkah saya bekerja di Korea setelah Lulus EPS-TOPIK? Hanya yang telah mengikuti prosedur seperti Medical checkup, pendaftaran dan tandatangan kontrak ≠ Lulus TOPIK Pergi ke Korea

Illegal broker ≠ Quick Employment Bisakah saya mendapatkan pekerjaan lebih cepat Jika mendapatkan nilai tinggi dalam EPS-TOPIK? Kecepatan mendapatkan pekerjaan tidak tergantung dari nilai EPS-TOPIK tetapi atas pilihan dari pengusaha Korea ≠ Illegal broker Quick Employment

Hanya setelah sembuh dari penyakit, pendaftaran dimungkinkan Bisakah saya mendapatkan pekerjaan Meskipun saya gagal dalam pemeriksaan kesehatan? Hanya setelah sembuh dari penyakit, pendaftaran dimungkinkan

Mengubah sektor pekerjaan tidak diperbolehkan Bisakah saya mengubah sektor pekerjaan yang saya pilih untuk EPS-TOPIK disaat saya mendaftar untuk roster pencari kerja? Mengubah sektor pekerjaan tidak diperbolehkan

Badan pengirim memberitahukan tentang permintaan anda Bagaimana saya bisa mengetahui Jika saya valid di dalam roster pencari kerja setelah mendaftar? Badan pengirim memberitahukan tentang permintaan anda

Persyaratan Tenaga Kerja Apakah badan pengirim menandatangani Kontrak kerja? Pekerja yang menandatangani kontrak Kerja setelah memeriksa isi kontrak dengan hati-hati = Kontrak Kerja Persyaratan Tenaga Kerja

Berapa lama saya menunggu untuk masuk Ke Korea setelah ada kontrak kerja? Hal ini tergantung orangnya, diperkirakan sekitar 30-40 hari termasuk preliminary education, penerbitan visa dan pengaturan jadwal masuk Korea

Masa kerja dapat diperpanjang kurang dari Bisakah saya memperpanjang masa Kontrak kerja setalah 3 tahun pertama? Masa kerja dapat diperpanjang kurang dari 2 tahun (1 tahun 10 bulan) tanpa harus meninggalkan Korea, jika dipekerjakan kembali

Penting! Untuk tidak percaya pada perseorangan atau lembaga yang menawarkan untuk dapat meluluskan anda sampai berangkat ke Jepang. Melakukan pendaftaran dengan dokumen resmi dan asli. Belajar bahasa Jepang mulai dari sekarang. Menjaga kesehatan agar hasil MCU dinyatakan FIT. Percaya diri itu yang paling utama.

SISTEM ON-LINE BNP2TKI Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) http://siskotkln.bnp2tki.go.id Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI http://sipendaki.bnp2tki.go.id Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) http://halotki.bnp2tki.go.id Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) http://infokerja-bnp2tki.org Data Warehouse http://dw.bnp2tki.go.id

PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” 08001000 (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari luar negeri : +62 21 29244800 SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan) Faksimili : +62 21 2924 4810 – 11 Email : halotki@bnp2tki.go.id Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770

BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA BNP2TKI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT PELAYANAN PENEMPATAN PEMERINTAH DEPUTI BIDANG PENEMPATAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA