Perkreditan dan pembiayaan M-7 Business Law Perkreditan dan pembiayaan M-7 Tony Soebijono
Kredit atau Setan kredit ?
Definisi Kredit Dalam bahasa Latin kredit disebut “credere” yang artinya: percaya. Maksudnya pemberi kredit percaya kepada penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian.
Menurut pasal 1 ayat 11 UU No. 10/ 1998 tentang perubahan UU No Menurut pasal 1 ayat 11 UU No. 10/ 1998 tentang perubahan UU No.7/1992 tentang perbankan; Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu setelah pemberian bunga.
Bank dan perkreditan Dalam mekanisme kerja bank berkaitan dengan perannya sebagai lembaga perantara keuangan, penyaluran dana kepada masyarakat merupakan aktivitas yang dilakukan setelah penghimpunan dana dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan adalah dalam bentuk kredit (pinjaman kepada debitur). Melalui penyaluran kredit bank memperoleh bunga sebagai pendapatan bagi bank.
Perkreditan Suatu penyediaan dana / uang Didasari atas perjanjian pinjam-meminjam antara pihak kreditur (yang meminjami) dengan pihak debitur (peminjam) Debitur wajib untuk melunasi Berdasarkan bunga yang telah disepakati
Bunga Kredit Bunga Tetap (Fixed Interest) Jika tingkat suku bunga pasar (market interest rate) berubah, bank akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan. Sistem bunga tetap ditetapkan antara 1-5 tahun. Bunga Mengambang (Floating Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah, modal kerja, usaha dan investasi. Bunga Flat (Flat Interest) Pada sistem bunga flat, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit besarnya sama setiap bulan. Bunga flat biasanya diperuntukkan untuk kredit jangka pendek. contoh, kredit mobil, kredit motor dan kredit tanpa agunan.
Bunga Efektif (Effective Interest) Pada sistem ini, perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Beban bunga akan semakin menurun setiap bulan karena pokok utang juga berkurang seiring dengan cicilan. Bunga Anuitas (Anuity Interest) Bunga anuitas boleh disetarakan dengan bunga efektif. Bedanya, ada rumus anuitas yang bisa menetapkan besarnya cicilan sama secara terus-menerus sepanjang waktu kredit. jika tingkat bunga berubah, angsuran akan menyesuaikan.
Tujuan pemberian Kredit Mencari Keuntungan Membantu usaha nasabah Membantu pemerintah
Fungsi kredit Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan peredaran lalulintas uang Meningkatkan peredaran barang Sebagai alat stabilitas ekonomi Meningkatkan gairah usaha
Jenis kredit Dari segi kegunaan Kredit investasi Kredit modal kerja Dari segi tujuan kredit Kredit produktif Kredit konsumtif Dari segi jangka waktu Jangka pendek, menengah, panjang Dari segi jaminan Dengan jaminan dan tanpa jaminan
Jaminan kredit Jaminan benda berwujud Jaminan benda tidak berwujud surat berharga Jaminan orang
Prinsip-prinsip perkreditan Kepercayaan Kehati-hatian 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) 7P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection)
UMKM: Usaha Mikro, Kecil dan Menengah PEMBER-DAYAAN TIDAK BERDAYA ? PEMBER-DAYAAN KURANG BERDAYA ? BERDAYA ? KEMITRAAN USAHA
Bank Perkreditan Rakyat Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu (Undang Undang RI no.7 tahun 1992 tentang perbankan) Memberikan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain Modal minimum sebesar Rp 50 juta (sesuai Pakto 27 tahun 1988
BPR dilarang : Menerima simpanan dalam bentuk Giro Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha valuta asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut di atas
Bentuk Badan Hukum BPR Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Koperasi Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Perizinan BPR Diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin : Susunan organisasi Permodalan Kepemilikan Keahlian manajemen dibidang perbankan Kelayakan rencana kerja Berkedudukan di Kecamatan (diluar ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kota madya
Permasalahan BPR Permasalah internal Strktur permodalan lemah Batasan badan hukum Kualitas sumber daya manusia Kendali manajemen Pembatasan wilayah operasi Permasalan eksternal Pertumbuhan ekonomi pedesaan relatif lambat Tingkat pendidikan masyarakat / nasabah rendah Tingkat pendapatan masyarakat rendah Monesitas ekonomi yang belum berkembang karena kegiatan ekonomi masyarakat berskala kecil
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari riba seperti diatur dalam Alquran dan Hadist Sesuai Undang Undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan mengenai bank berdasarkan prinsip syariah Prinsip bagi hasil harus secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasar dan rencana kerja (PP No.70 dan 71 tahun 1992) Adanya Dewan Pengawas Syariah yang keanggotaannya harus mendapat rekomendasi dari Majlis Ulama Indonesia (PP no.72-1992)
Prinsip prinsip Islam Melarang kegiatan riba 39 Quran, Al Baqarah (2) : 275-279 Quran, Ali Imran (3) : 130 Quran, Ar Rum (30) : 39 Menghalalkan transaksi jual beli Quran, Al Baqarah (2) : 275 Quran, An Nisa (4) : 29 Berbuat adil tanpa pandang bulu Quran, An Nisa (4) : 145 Quran, Huud (11) : 84-87 Bekerja sama dan tolong menolong Bekerja keras tanpa merusak
Riba Pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan, atau penukaran suatu barang dengan barang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena yang menukarkan mensyaratkan demikian Riba tetap haram walaupun tidak berlipat ganda Riba juga tidak diterima / diragukan oleh umat : Yahudi :”Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu baik uang maupun makanan atau apapun yang dapat dibungakan (Kitab Ulangan 23:19)” Kristen :”Dan jika kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu?; orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak; tetapi kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan maka upahmu akan besar dan akan menjadi anak anak Tuhan Yang Maha Tinggi (Lukas 6 : 34-35)”
Ciri-ciri Bank Syariah Bagi hasil keuntungan disepakati pada waktu akad perjanjian, diujudkan dalam bentuk prosentase yang besarnya tidak kaku / bebas melakukan tawar menawar dalam batas wajar Penggunaan prosentase tetap dalam pembayaran dihindarkan karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir Dalam kontrak pembiayaan tidak menetapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan yang ditetapkan dimuka (fixed return) karena untung rugi suatu proyek baru diketahui setelah proyek selesai Ada Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi operasional bank dari sudut syariah
Keistimewaan Bank Syariah Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara bank dan nasabah dalam menghadapi risiko usaha secara jujur dan adil dengan diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga Konsep bank syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal : Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil antara bank dan nasabah Membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara positif Mendorong investasi melalui profit and loss sharing.
Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Bunga Penentuan risiko berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya ratio bagi hasil disasarkan pada keuntungan yang diperoleh Pembagian bagi hasil meningkatkan sesuai kenaikan keuntungan Kerugian ditanggung bersama oleh kedua pihak terkait Bunga : Penentuan dibuat atas dasar proyeksi selalu untung Besarnya bunga tergantung pada besarnya modal yang dipinjam Besarnya bunga tidak terkait dengan tingkat keuntungan Bunga tetap harus dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi
Keunggulan Bank Syariah Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter Bank Bagi Hasil mudah responsif terhadap kebijaksanaan pemerintah Kekuatan manajemen sebagai daya tarik Bank Bagi Hasil karena didukung oleh : Dewan Syariah Nasional Dewan Pengawas Syariah
Case study thx