Business Combination Merger: Bergabung membentuk Badan Usaha Baru (Konsolidasi) atau Membeli Perusahaan Lain (Akuisisi) (Akuisisi)
Alasan Bergabung Synergy & Efisiensi: –Dengan bergabung beberapa pos biaya dapat dihilangkan, e.i: gaji dan fasilitas pimpinan dan karyawan, serta beberapa biaya administratif lainnya Perluasan Pasar Perluasan Kapasitas Diversifikasi Alasan strategis, i.e. mengurangi persaingan, jaminan pasukan bahan baku, mengurangi pajak, Peningkatan Liquiditas, mencegah takeover, dll. Peningkatan Teknologi dan atau manajemen
Type Merger Bergabung secara Horizontal (Horizontal Merger) –Masih dalam jenis usaha yang sama, contoh Bank Mandiri Bergabung secara Vertikal (Vertical Merger) –Bergabung dengan jenis usaha yang dibawah atau diatasnya (kelanjutan), contoh Pabrik Sepatu dengan Pabrik Penyamaan Kulit atau Pabrik Kulit sintetis. Congeneric Merger: –Tidak vertikal atau horizontal, tetapi dalam satu industri. Tujuannya untuk dapat dipasarkan secara bersama karena jalur pemasaran yang sama. Conglomerate Merger –Mengkombinasikan perusahaan yang berbeda sama sekali. Tujuannya adalah diversifikasi dalam rangka mengurangi resiko.
LBOs dan Divestasi Leverage Buyout (LBO) merupakan salah satu cara dalam akuisisi. –Membeli (akuisisi) dengan hutang. Ging public dan kemudian menjadi besar. Biasanya harus memiliki karakteristik: posisi yang baik dalam industrinya, memiliki laba yang tinggi, tidak memiliki hutang yang banyak, dan bankable, memiliki arus kas yang stabil dan predictable Divestasi (divestutires): Menjual sebagian dari aset perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dana. –Kadang melalui “spin-off”, seperti Garuda Maintenance yang dipisah dari PT. Garuda menjadi satu entitas badan hukum yang terpisah, namun pemiliknya tetap sama. –Dalam divestasi, “break-up value”, yaitu nilai aset yang dipisah tersebut, kaang lebih tinggi daripada sewaktu ia menjadi satu. –
Cara Bergabung I. Penyatuan Kepentingan –B–Bergabung “secara sukarela”. Seluruh aset maupun kewajiban digabung menjadi satu, sehingga modal menjadi lebih besar –B–Biasanya dibentuk perusahaan yang baru untuk menghindari dominasi dari pola salah satu manajemen perusahaan yang bergabung II. Akuisisi 1.Salah satu pihak bertindak/dianggap sebagai “pembeli” 2.Aset perusahaan “target merger” dinilai kembali, begitu pula seluruh kewajibannya 3.Ditentukan (disepakati) harga atau nilai perusahaan target merger 4.Pemilik perusahaan target merger diberikan kompensasi
Menilai perusahaan Target Merger(untuk diakuisisi) 1.Harga Pasar Aset dikurangi dengan kewajiban, ditambah margin tertentu (goodwill) 2.Harga Likuidasi aset dikurangi seluruh kewajiban, ditambah dengan margin tertentu (goodwil) 3.Seperti dalam penilaian “Capital Budgeting”, karena memang merupakan investasi jangka panjang. Berdasarkan proyeksi cashflows
Harga pasar Aset Neraca (Sebelum akuisisi) Kas dan Setara Kas Kewajiban Jk Pendek Aset Lainnya Kewajiban Jk Panjang Total Aset Total Kewajiban Total Ekuitas Total Kewajiban & Ekuitas Nilai pasar Aset lainnya, misalkan adalah Rp Dengan demikian seluruh aset perusahaan target merger bernilai Rp Dengan total kewajiban berjumlah Rp , berarti nilai bersih perusahaan adalah Rp Jumlah tersebut dipakai sebagai dasar untuk bernegosiasi. Jika disepakati dengan harga Rp , berarti akan terjadi goodwill sebesar Rp ,-
Harga Likuidasi Aset Neraca (Sebelum akuisisi) Kas dan Setara Kas Kewajiban Jk Pendek Aset Lainnya Kewajiban Jk Panjang Total Aset Total Kewajiban Total Ekuitas Total Kewajiban & Ekuitas Nilai likuidasi Aset lainnya, misalkan adalah Rp Dengan demikian seluruh aset perusahaan target merger bernilai Rp Dengan total kewajiban berjumlah Rp , berarti nilai bersih perusahaan adalah Rp (30.000). Minus Rp Jumlah tersebut dipakai sebagai dasar untuk bernegosiasi. Jika disepakati dengan harga Rp , berarti akan terjadi goodwill sebesar Rp ,-
Nilai Target Merger berdasarkan proyeksi Cash flows See: “IPB-MERGER2”
Merger - Akuisisi
Merger (Akuisisi) – Cont.
Merger – akuisisi Cont.
Merger – akuisisi cont.
Merger – Akuisisi cont.