RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
Advertisements

Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kepailitan Badan Hukum
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kompetensi Peradilan Agama
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
PENSIUN Endah Setyowati.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Medical Benefit & Pension Program
Perseroan Terbatas (Corporation)
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Manajemen Basis Data Pertemuan 13
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Aidha F. Andika Vandana N.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Pajak Penghasilan.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
YAYASAN Stichting.
PROGRAM ASURANSI KESEHATAN BAGI KARYAWAN & TANGGUNGAN PT LINTAS GROUP
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Kelengkapan Dokumen Klaim
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Pengurus Yayasan.
INFORMED CONSENT.
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Transcript presentasi:

RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT.TELKOM Tbk. MALANG MELALUI YAYASAN KESEHATAN”

KELOMPOK 6 : Marcella Christanti 115100701111024 Danan Anggid Pamuka 115100701111026 Farah Sagita Herman 115100701111030 Enny Kistianingtyas 115100702111001 Della Miftiani Prati 115100702111002 Mufid Alkarimu 115100707111001 Giovani Shanti E 115100707111002 Firdausi Ummi Nuzulla 115100707111005 Faradina Fahmi Imansari 115100707111006 Rovita Rizky Handayani 115100707111009 Tomy Prayuda 115101000111001

Sejarah YAKES TELKOM Pada tahun 1995, tepatnya tanggal 17 Juli 1995 merupakan tonggak sejarah pendirian YAKES-TELKOM, karena pada agenda ke sepuluh Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham (RUPS) disetujui pemisahan pengelolaan dana kesehatan karyawan dan pensiunan beserta keluarga dari perusahaan dan membentuk Yayasan pengelola dana kesehatan.

Tujuan Menaikkan tingkat kesejahteraan para karyawan, pensiunan beserta keluarga Memperkuat hubungan PT Telkom untuk meningkatkan performa kinerja para karyawannya Menjamin kesejahteraan para pensiunan PT Telkom

Struktur Organisasi YAKES TELKOM dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara,Anggota layanan kesehatan dan anggota kepesertaan, di Bantu oleh manager logistic, manager SDM, manager SISFO, manager akutansi dan pengendalian keuangan, manager anggaran, manager pembendaharaan, manager Manager pengendalian kesehatan, manager kpesertaan, manager investasi

Gambar Struktur Organisasi

Azas Pelayanan Kesehatan Menganut azas gotong royong Kesehatannya terganggu Tidak berdasarkan tindakan atau bersifat pelayanan kosmetik.

Kegiatan yang Dilakukan Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan kesehatan Pensiunan TELKOM beserta keluarganya yang ikut sebagai peserta Program Kesehatan sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan TELKOM Memberi santunan dana kematian kepada ahli waris peserta Program Dana Kematian Melakukan kegiatan pengobatan massal Mendirikan Pusat Layanan Kesehatan.

Strategi Usaha Yang Dilakukan Mengoptimalkan dana dengan inventasi Melakukan aliansi dan outsourcing Menggunakan data berbasis computer dan online Membangun hubungan yang baik dengan peserta Meningkatkan produktifitas, profesionalisme dan kompetensi SDM dan Menyederhanakan prosedur kerja

Karyawan Dan Pensiunan Yang Berhak Atas Fasilitas Kesehatan Karyawan yang masih aktif/belum berhenti bekerja dan keluarga intinya Terdiri dari 1 orang istri/suami dan maksimum 3 orang anak Fasilitas kesehatan diberikan sesuai dengan Band Posisi terakhir yang dipangku karyawan

Berakhirnya Pemberian Fasilitas Kesehatan Hubungan perkawinan dengan isteri/ suami yang telah terdaftar terputus karena perceraian Jika Janda/ Duda yang ditinggal mati oleh karyawan kemudian menikah lagi Anak karyawan sudah berusia 25 tahun/ telah bekerja /telah menikah sebelum usia 25 tahun Karyawan berhenti bekerja dengan masa kerja kurang dari 20 tahun

Pelayanan Fasilitas Kesehatan Oleh PT. TELKOM Tbk. Malang 1. Pelayanan Standar Pelayanan ini akan dilayani oleh HR Service apabila anggota YAKES yaitu pegawai atau pensiunan memilih berobat ke dokter/rumah sakit/lab/optic yang mempunyai kerjasama dengan YAKES-TELKOM.

Lanjutan Prosedur pelayanan standar sebagai berikut : Karyawan harus ke dokter yang bertugas di TELKOM. Mendapat surat pengantar Setelah mendapat pemeriksaan medis oleh dokter, maka anggota YAKES akan mendapat surat pengantar. Diserahkan ke divisi HR Bisa langsung berobat ke dokter/rumah sakit/lab/optic yang mempunyai kerjasama dengan YAKES Telkom tanpa dipungut biaya

2. Pelayanan Restitusi Restitusi adalah pembayaran ganti rugi. Restitusi ini bisa dilayani apabila anggota YAKES yaitu pegawai atau pensiunan memilih atau diharuskan untuk berobat ke dokter/rumah sakit/lab/optik diluar kerjasama YAKES TELKOM.

Lanjutan Prosedur pelayanan restitusi sebagai berikut : Pegawai membawa yang akan diserahkan ke petugas HR Service, yaitu : a) Kuitansi/faktur pengobatan di luar Titik Pelayanan Kesehatan (TPK) b) Permohonan restitusi c) Pengantar dari dokter kontrak Formulir akan dikirim oleh HR Service ke YAKES untuk kepentingan proses verifikasi dan persetujuan dana. Selanjutnya pemohon restitusi akan menerima sejumlah uang dan dokumen tanda terima.

Selain beberapa pelayanan diatas, PT Selain beberapa pelayanan diatas, PT. TELKOM juga memberikan fasilitas alat rehabilitasi untuk membantu mengembalikan fungsi fisik yang hilang atau berkurang akibat suatu penyakit atau kecelakaan yang meliputi kacamata, prothesa dan orthodontie gigi, alat bantu dengar dan alat-alat prothesa anggota badan lainnya. Penggantian alat rehabilitasi diberikan kepada pegawai/pensiunan berdasarkan rekomendasi medis dari Dokter Spesialis atas rujukan dari Dokter TPK Khusus/TPK Umum.

Kesimpulan Tarif yang diberikan YAKES masih tarif yang terdahulu dan tidak mengikuti tarif pada umumnya sehingga pegawai atau pensiunan masih harus menambah biaya jika biaya pengobatan tidak sama dengan tarif yang diberikan YAKES. Proses penggantian biaya pengobatan oleh YAKES membutuhkan jangka waktu panjang. Setelah anggota YAKES mengajukan formulir permohonan.